BERITA INVESTIGATIF – OPINI HUKUM
Oleh: Akhwil, S.H.
Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya
Tangerang Kota,14-09-2025 Watchnews.co.id
I. AIR BERSIH: KEBUTUHAN POKOK YANG TERABAIKAN
Minggu pagi, suasana Perumahan Keroncong Permai, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, terlihat tak biasa. Bukan aktivitas olahraga atau pasar kaget yang mengisi hari libur, melainkan antrian panjang jeriken dan ember di halaman masjid-masjid yang membuka kran air umum untuk membantu warga yang kesulitan mendapatkan air bersih.
Sudah hampir seminggu, warga di perumahan ini tidak mendapatkan distribusi air dari Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang. Kamar mandi kering, aktivitas dapur terganggu, dan kebutuhan dasar untuk minum dan mencuci harus disiasati dengan membeli air galon atau mengambil air dari sumber darurat.
II. BUKAN GANGGUAN BIASA, INI KRISIS AIR KOTA TANGERANG
Pernyataan resmi dari Direktur Umum Perumda TB, Tommy Herdiansyah, beberapa hari sebelumnya menyebutkan bahwa distribusi air yang sempat terganggu akibat kebocoran pipa utama sudah mulai kembali normal secara bertahap. Namun, realita di lapangan, terutama di Keroncong Permai dan beberapa wilayah Jatiuwung lainnya, berbanding terbalik.
Distribusi tidak hanya belum normal, tapi justru mati total. Artinya, klaim pemulihan yang disampaikan manajemen Perumda TB perlu diverifikasi ulang. Informasi publik tidak boleh hanya berdasarkan laporan internal, tetapi harus mencerminkan kondisi faktual di masyarakat.
III. KORELASI DENGAN MASALAH STRUKTURAL PERUMDA TB
Seperti telah dilaporkan sebelumnya, Perumda TB baru saja menerima tambahan 23.000 pelanggan dari Perumdam TKR pada 1 September 2025, setelah sebelumnya juga menerima 20.000 sambungan pada 2023. Artinya, sudah 43.000 pelanggan tambahan yang dibebankan ke sistem distribusi Perumda TB.
Sayangnya, alih kelola pelanggan ini tidak disertai dengan peningkatan infrastruktur distribusi yang memadai.
Pipa bocor. Pompa bermasalah. Tekanan lemah. Air tak mengalir. Semua ini adalah indikasi bahwa Perumda TB tidak siap mengelola penambahan pelanggan secara teknis.
IV. KAJIAN HUKUM DAN KEWAJIBAN PELAYANAN
1. Pelanggaran UU Pelayanan Publik
Mengacu pada UU No. 25 Tahun 2009, air bersih adalah hak dasar masyarakat yang wajib disediakan pemerintah dan BUMD.
Jika pelayanan tidak diberikan selama hampir seminggu, maka :
- Perumda TB melanggar prinsip pelayanan publik,
- Pelanggan berhak menyampaikan pengaduan ke Ombudsman,
- Pelanggan berhak menuntut evaluasi manajemen.
2. Perlindungan Konsumen Dilanggar
UU No. 8 Tahun 1999 memberi hak kepada pelanggan untuk:
- Mendapat informasi yang benar,
- Mendapat pelayanan yang layak,
- Mendapat ganti rugi bila dirugikan.
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Perumda TB soal kompensasi tagihan, padahal ribuan pelanggan terdampak.
3. Potensi Kerugian Daerah
Air yang dibeli Perumda TB dari PT AKT atau PT Moya tetap harus dibayar, meskipun tidak bisa didistribusikan karena tekanan rendah atau kebocoran.
Ini menciptakan potensi:
- Pemborosan keuangan daerah,
- Temuan BPK/BPKP,
- Bahkan, dugaan kelalaian manajerial atau Tipikor, bila tidak ditindaklanjuti.
V. DIMINTA KEPALA DAERAH DAN DPRD HARUS BERTINDAK
Sudah saatnya Walikota Tangerang selaku pemilik Perumda TB dan DPRD Kota Tangerang:
1. Mengevaluasi Direksi Perumda TB, terutama dalam :
- Realisasi penurunan NRW (Non-Revenue Water).
- Peta jalan distribusi pasca-penambahan pelanggan.
- Penanganan cepat tanggap krisis layanan.
2. Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka, menghadirkan perwakilan warga, akademisi, dan Ombudsman.
3. Menyusun skema kompensasi pelanggan secara resmi, melalui potongan tagihan atau penggantian layanan tangki gratis.
VI. TUNTUTAN WARGA: KAMI TIDAK MINTA MEWAH, KAMI MINTA AIR!
Warga Keroncong Permai dan daerah lain yang mengalami mati air bukan meminta layanan istimewa. Mereka hanya meminta hak dasarnya: air bersih. Dalam kondisi normal pun, tekanan air sering kali lemah. Kini, mereka harus hidup tanpa air berminggu-minggu.
“Kami tidak minta gratis, kami bayar kok tiap bulan. Tapi ini hampir seminggu air nggak ngucur sama sekali,” ujar Cahya, warga RT 06 RW 014 Keroncong Permai.
VII. JANGAN ANGGAP BIASA, INI BENCANA LAYANAN DASAR
Kondisi ini bukan sekadar gangguan teknis. Ini adalah bentuk krisis pelayanan publik, yang mengindikasikan:
- Gagalnya manajemen risiko,
- Lemahnya kesiapan teknis,
- Tidak adanya transparansi komunikasi,
- Dan buruknya akuntabilitas sosial.
Walikota harus bersikap. DPRD harus bicara. Perumda TB harus bertanggung jawab.
Sumber Data:
- Laporan masyarakat Perumahan Keroncong Permai, Jatiuwung (14/09/2025)
- Siaran Pers Humas Perumda TB, dikutip dari Media online Wanmedia
- Laporan seremoni serah terima pelanggan di Kejati Banten (01/09/2025)
- Laporan investigatif Watchnews.co.id
- LHP BPK RI, UU No. 25/2009, UU No. 8/1999, UU No. 17/2003, PP 54/2017
Editor & Pewarta: CHY (Watchnews.co.id)








