Oleh: Akhwil, SH (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Tangerang Kota, 06-02-2026, Watchnews.co.id
Konflik agraria di Kota Tangerang kembali menguji wajah negara hukum. Polemik tanah yang dikaitkan dengan proyek Perumahan Sutera Rasuna. yang dalam berbagai narasi disebut terkait pengembangan Alam Sutera—tidak lagi sebatas silang klaim dokumen, melainkan telah bergeser menjadi ancaman konflik sosial dan risiko kekerasan di lapangan.
Dua rangkaian peristiwa dalam waktu berdekatan memperlihatkan eskalasi yang serius:
Peristiwa 15 Januari 2026 di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, ketika dua warga, Dina Mardianah dan Yulianah Dewi, mengaku diintimidasi dan diduga mengalami kekerasan saat bertahan di atas tanah yang mereka klaim milik keluarga berdasar Girik C dan akta waris. Narasi ini antara lain disampaikan oleh Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, yang menyebut adanya sekelompok orang disebut “pengamanan proyek” dan video kejadian beredar di media sosial. (Rujukan pemberitaan: PENAMARA.ID)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tangerang pada Kamis, 5 Februari 2026, yang membahas polemik tanah milik ahli waris Sai Kawoek. Dalam RDP tersebut, kuasa hukum ahli waris, Erdi Karo-Karo, menyatakan pihak pengembang/korporasi yang disebut terkait proyek (PT Alam Sutera, PT Tangerang Matra Real Estate/TMRE, dan PT Modernland) belum menunjukkan legalitas kepemilikan tanah yang disengketakan. Sementara kuasa hukum TMRE, Manusun Hasudungan Purba, menyatakan pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur pengadilan. Anggota Komisi I DPRD, Veri Montana, menyebut tanah itu belum bisa dipastikan pemiliknya dan perlu cek lapangan/titik tanah. (Rujukan pemberitaan: Lampuhijau.id, RDP DPRD 5/2/2026)
Dua narasi ini, yang satu terkait dugaan intimidasi di lapangan, yang satu terkait forum resmi DPRD—mengarah pada satu kesimpulan: negara tidak boleh membiarkan sengketa alas hak berubah menjadi “kemenangan metode lapangan”. Jika kepemilikan belum terang, maka tindakan sepihak, apalagi disertai kekerasan, adalah resep pasti lahirnya konflik horizontal.
Di titik ini, publik perlu memahami: sengketa tanah bukan hanya urusan “dokumen siapa lebih tebal”, melainkan soal linearitas data yuridis dan data fisik dokumen harus cocok dengan peta bidang, ukuran, batas, dan penguasaan nyata di lapangan.
DUA LAPIS MASALAH: SENGKETA ALAS HAK DAN DUGAAN KEKERASAN (TIDAK BOLEH DICAMPUR)
Polemik Sutera Rasuna mengandung dua lapis masalah yang wajib dipisahkan agar penanganannya tepat:
1) Sengketa hak atas tanah (perdata/administratif)
Ini menyangkut:
- siapa pemegang hak yang sah,
- bagaimana riwayat perolehan,
- apakah terjadi tumpang tindih bidang,
- dan bagaimana pembuktiannya melalui pendaftaran tanah dan/atau pengadilan.
2) Dugaan intimidasi/kekerasan (pidana dan HAM)
Ini menyangkut:
- hak warga atas rasa aman,
- larangan kekerasan,
- dan penegakan hukum terhadap pelaku lapangan maupun pihak yang memberi perintah atau melakukan pembiaran.
Poin kunci untuk edukasi publik: walaupun sebuah pihak merasa benar sebagai pemilik, itu tidak memberi lisensi melakukan kekerasan. Dan sebaliknya, walaupun warga belum memegang sertifikat, mereka tetap dilindungi hukum dari intimidasi.
GIRIK “BUKAN SERTIFIKAT”, TAPI “BUKAN NOL”: KENAPA RDP MENJADI PENTING?
Dalam RDP DPRD 5 Februari 2026, kuasa hukum ahli waris menyebut alas hak mereka berupa girik asli dan “terdaftar di kelurahan.” Sebagian publik sering salah paham: girik dianggap sama dengan sertifikat, atau sebaliknya dianggap tidak bernilai sama sekali.
Secara hukum agraria nasional, posisi dokumen seperti girik/letter C/rincik pada umumnya adalah bukti administrasi desa dan riwayat penguasaan, bukan sertifikat hak yang terdaftar di BPN. Namun, dalam sengketa, girik dapat menjadi petunjuk penting—terutama bila didukung:
- akta waris/riwayat keluarga,
- saksi batas,
- bukti penguasaan fisik,
- pembayaran pajak,
- dan konsistensi data batas/letak tanah.
Di sinilah RDP menjadi penting: ketika DPRD menyatakan “belum bisa dipastikan pemiliknya” dan “perlu cek titik tanah”, itu artinya inti masalah bukan sekadar adu klaim verbal, melainkan perlu pembuktian teknis pertanahan: pengukuran ulang, overlay peta, verifikasi surat ukur, dan pengecekan buku tanah bila ada sertifikat/HGB yang diklaim.
HGB/SHGB KLAIM KORPORASI: “ADA SERTIFIKAT” HARUS DIBUKTIKAN DENGAN DATA MINIMAL DAN UJI LINERITAS LAPANGAN
Dalam pemberitaan Lampuhijau.id, kuasa hukum ahli waris menyebut ada klaim perolehan korporat dari Modernland, dan menyebut bahwa dalam konteks jual beli “HGB yang mereka klaim” semestinya:
- sertifikatnya ditunjukkan, dan
- diverifikasi ke lapangan,
agar dokumen dan fakta lapangan sejajar. Ini bukan permintaan emosional, ini tuntutan standar dalam hukum pertanahan. Dalam rezim pendaftaran tanah, dokumen hak (termasuk SHGB) harus memiliki elemen verifikasi yang dapat diuji:
- nomor sertifikat,
- identitas pemegang,
- surat ukur/peta bidang,
- luas,
- letak/koordinat,
- serta riwayat peralihan.
Karena dalam praktik, sengketa besar sering terjadi bukan karena sertifikat “tidak ada”, tetapi karena:
- salah plotting bidang,
- data ukur lama yang tidak presisi,
- perubahan batas alam dan batas sosial,
- tumpang tindih dengan penguasaan warga,
- atau cacat prosedur pada masa penerbitan/peralihan.
Maka, bila ada klaim SHGB, uji yang benar adalah: apakah SHGB itu benar berada di titik yang sama dengan tanah yang dikuasai ahli waris/warga? Itulah makna “cek titik” yang disebut DPRD.
KERANGA HUKUM YANG MENGIKAT: UUPA, PP PENDAFTARAN TANAH, KUHPERDATA, KONSTITUSI, DAN LARANGAN KEKERASAN
Agar publik tidak terseret pada propaganda “siapa paling kuat”, berikut landasan hukum yang relevan:
1) UUPA 1960 (UU No. 5 Tahun 1960)
UUPA menegaskan prinsip-prinsip pokok agraria, termasuk arah kepastian hukum dan pengaturan hak-hak atas tanah. Penguasaan tanah tidak boleh melanggar hukum dan harus menghormati fungsi sosial.
2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Menegaskan pendaftaran tanah untuk kepastian hukum. Sertifikat adalah alat bukti kuat, tetapi bukan berarti kebal dari gugatan bila:
- terjadi cacat administrasi,
- itikad buruk,
- objek tidak tepat,
- atau terjadi tumpang tindih.
3) KUHPerdata Pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum)
Jika pihak tertentu melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian (misalnya membangun/menguasai di atas objek sengketa tanpa penyelesaian), terbuka ruang gugatan PMH: penghentian, pemulihan, ganti rugi.
4) Konstitusi (UUD 1945 Pasal 28G dan 28H) dan UU HAM (UU No. 39 Tahun 1999)
Menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan harta benda. Negara wajib melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang, termasuk kekerasan oleh aktor non-negara.
5) Prinsip penegakan pidana atas kekerasan
Narasi 15 Januari 2026 menyinggung dugaan intimidasi dan kekerasan. Ini berdiri sendiri dan wajib diproses. Sengketa perdata tidak boleh menjadi tameng pembiaran kekerasan.
MENGAPA “STATUS QUO” ITU PENTING: MENCEGAH KERUSAKAN BUKTI DAN MENGHUNDARI KONFLIK HORIZONTAL
Dalam dua sumber berita, satu hal menonjol: potensi konflik horizontal membesar dan sudah viral. Dalam kondisi seperti ini, tindakan paling rasional dan legal bukan mempercepat pengerjaan, melainkan menetapkan status quo pada objek yang disengketakan.
Status quo bukan berarti memihak warga atau korporasi. Status quo adalah:
- langkah pencegahan agar tidak ada korban,
- menjaga bukti tidak rusak,
- mencegah sengketa “diputuskan” oleh alat kekerasan,
- dan memberi ruang verifikasi ATR/BPN serta jalur hukum berjalan tanpa tekanan.
Jika aktivitas tetap berlangsung di atas objek sengketa, risiko hukum berlipat:
- gugatan perdata makin kuat,
- potensi sanksi administratif meningkat,
- dan bila terjadi bentrokan/ancaman/kerusakan, unsur pidana bisa melebar.
JALAN KELUAR YANG KERAS TAPI ADIL: AUDIT ALAS HAK, PENGUKURAN ULANG, TRANSPARANSI SHGB, DAN PROSES PIDANA JIKA ADA KEKERASAN
Agar ada kepastian dan efek jera, saya tawarkan paket solusi yang bisa dijalankan paralel:
1) Pengukuran ulang dan overlay peta oleh ATR/BPN (kunci utama)
Langkah yang harus terjadi:
- ukur ulang di titik yang disengketakan,
- overlay dengan peta pendaftaran,
- cek buku tanah dan surat ukur (bila ada SHGB),
- buat berita acara batas dengan para pihak dan saksi lingkungan.
Output yang dibutuhkan publik adalah peta bidang yang jelas, bukan opini.
2) Mekanisme pencatatan sengketa/blokir
Jika memenuhi ketentuan, para pihak dapat meminta pencatatan sengketa agar objek tidak dialihkan ketika pemeriksaan berjalan. Ini penting untuk mencegah permainan “jual-putar” saat konflik.
3) Mediasi formal DPRD/Pemda yang berbasis data teknis
Mediasi tanpa peta bidang hanya akan mengulang debat. RDP seharusnya naik kelas:
- menetapkan timeline pengukuran ulang,
- daftar dokumen minimal yang harus dibuka (nomor SHGB/surat ukur/peta bidang),
- kesepakatan status quo,
- dan mekanisme pengaduan warga.
4) Jalur perdata di pengadilan (sejalan dengan pernyataan kuasa hukum TMRE)
Pernyataan “selesaikan di pengadilan” adalah prinsip benar. Tetapi syaratnya:
- tidak ada intimidasi,
- tidak ada pemaksaan pengosongan,
- dan tidak ada tindakan sepihak yang mengubah keadaan objek sengketa.
5) Proses pidana untuk dugaan kekerasan/intimidasi
Jika benar terjadi kekerasan seperti narasi 15 Januari 2026, maka:
- laporan polisi,
- visum jika ada luka,
- identifikasi pelaku,
- pemeriksaan rantai komando pengamanan,
- dan audit vendor keamanan bila ada.
Ini penting untuk efek jera: kekerasan tidak boleh menjadi alat negosiasi pembebasan lahan.
6) Transparansi korporasi (terutama bila perusahaan terbuka/Tbk)
Dalam pemberitaan Lampuhijau, kuasa hukum ahli waris menekankan transparansi karena perusahaan Tbk semestinya terbuka. Secara tata kelola, publik memang berhak meminta:
- penjelasan dasar perolehan lahan,
- batas area sengketa,
- SOP pengamanan,
- dan mekanisme pengaduan (grievance mechanism).
Transparansi bukan membuka data pribadi, tetapi membuka kerangka legal agar publik tidak menilai proses ini “ditutup-tutupi”.
CATATAN KRITIS UNTUK PEMERINTAH DAERAH DAN APARAT: JANGAN TUNGGU KORBAN BARU
Ada dua ujian bagi Pemkot dan aparat:
Ujian kepastian hukum
Jika DPRD saja menyatakan pemilik belum bisa dipastikan dan perlu cek titik, maka negara harus memimpin proses verifikasi, bukan membiarkan lapangan “mengambil alih”.Ujian perlindungan warga
Jika ada dugaan intimidasi/kekerasan, itu harus diusut. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun termasuk korporasi maupun kelompok pengamanan nonformal.
Dalam konflik tanah, pembiaran adalah bahan bakar. Dan saat bahan bakar bertemu kepentingan besar, yang meledak adalah masyarakat.
KESIMPULAN: INI SAATNYA MENGUNCI KONFLIK, MEMERIKSA DOKUMEN, DAN MENEGAKKAN HUKUM
Polemik Sutera Rasuna/Kunciran Jaya menunjukkan bahwa:
- klaim girik/waris dan penguasaan lama wajib diuji secara pendaftaran dan peta bidang,
- klaim SHGB/sertifikat wajib dibuktikan dengan data minimal dan diuji linearitasnya di lapangan,
- DPRD sudah memberi sinyal “cek titik” artinya kunci ada pada verifikasi BPN,
- dan dugaan kekerasan tidak boleh ditoleransi.
Jika negara serius, resepnya jelas: status quo, audit alas hak, pengukuran ulang, jalur pengadilan, proses pidana bila ada kekerasan. Tanpa itu, konflik akan terus berulang, proyek berjalan di atas bara, dan warga hidup dalam ketidakpastian.
Sumber Berita Resmi dan Rujukan RDP
PENAMARA.ID rujukan narasi awal peristiwa 15 Januari 2026 di Kunciran Jaya dan pernyataan Ketua DPC GMNI Kota Tangerang (Elwin Mendrofa) pada 23 Januari 2026, sebagaimana naskah yang Anda kirimkan.
Lampuhijau.id rujukan pemberitaan “Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah” (6 Februari 2026) yang memuat informasi RDP DPRD Kota Tangerang pada 5 Februari 2026, pernyataan kuasa hukum ahli waris (Erdi Karo-Karo), kuasa hukum PT TMRE (Manusun Hasudungan Purba), dan pernyataan Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang (Veri Montana), sebagaimana teks yang Anda kirimkan.
Catatan Redaksi (UU Pers & UU ITE)
Tulisan ini adalah opini/analisis hukum untuk edukasi publik, disusun berdasarkan rujukan sumber berita di atas. Seluruh penyebutan peristiwa kekerasan, intimidasi, penyerangan, maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu diposisikan sebagai “dugaan” sampai ada pembuktian resmi melalui mekanisme hukum. Tulisan ini menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut, termasuk pihak korporasi terkait proyek, pemerintah daerah, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum, untuk melengkapi informasi berimbang. Pembaca diimbau tidak menyebarkan data pribadi, ujaran kebencian, fitnah, atau informasi yang belum terverifikasi, demi kepatuhan pada UU ITE dan etika ruang publik.
Watchnews.co.id:
Editor & Pewarta: HL/CHY








