ANAK JADI KORBAN, GURU JADI PREDATOR: GAGALNYA SISTEM PENGAWASAN, BUNGKAMNYA PEMERINTAH DAERAH, DAN TUMPULNYA TANGGUNG JAWAB NEGARA

Bagikan

Oleh: Hetty Lestari, S.Pd

Sekjen LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kota Tangerang & Kepala Perwakilan WATCHNEWS.CO.ID Tangerang Raya – Banten

Bacaan Lainnya

Kota Tangerang, 13-12-2025, Watchnews.co.id.

SAAT SEKOLAH TAK LAGI AMAN UNTUK ANAK

Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang paling aman dan nyaman bagi anak-anak. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Di tengah kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, justru muncul fakta menyakitkan: anak-anak menjadi korban pelecehan seksual di tempat mereka menimba ilmu, oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung , gurunya sendiri.

Kasus pencabulan yang terjadi di SMPN 19 Kota Tangerang menjadi bukti terbaru bahwa sistem pengawasan di sekolah-sekolah kita, khususnya di Kota Tangerang, mengalami kegagalan yang fatal. Ini bukan kasus pertama, dan jika pemerintah daerah tetap bungkam dan pasif, bukan tidak mungkin ini juga bukan yang terakhir.

FAKTA LAPANGAN: KlARIFIKASI MINIM, TANGGUNG JAWAB DIABAIKAN

Dalam klarifikasi yang disampaikan Bapak Radjiman selaku Humas SMPN 19 Kota Tangerang, diakui adanya kasus pencabulan terhadap siswa oleh oknum guru. Namun, pihak sekolah memilih untuk tidak memberikan detail karena kasus sedang ditangani oleh Polres Kota Tangerang, kuasa hukum, dan Dinas Perlindungan Anak.

Namun, justru di sinilah persoalannya, mengapa sekolah yang merupakan institusi utama dalam perlindungan anak, malah menjadi pihak yang membatasi informasi? Mengapa keterbukaan yang seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab publik justru dihindari?

Penanganan kasus ini tidak hanya terkesan tertutup, tetapi juga menunjukkan lemahnya posisi sekolah sebagai garda depan perlindungan anak. Di sisi lain, Dinas terkait dan Pemerintah Daerah Kota Tangerang tampak tidak serius dalam menyikapi hal ini secara terbuka kepada publik.

MINIM PUBLIKASI, MAKSIMAL TUTUP MATA

Di Kota Tangerang, kasus serupa bukan hanya satu dua. Bahkan baru-baru ini, muncul lagi kasus pencabulan oleh oknum mahasiswa universitas swasta terhadap anak berusia 15 tahun. Pola berulang ini mestinya cukup untuk menjadikan kasus-kasus ini sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah.

Namun, sayangnya, alih-alih membuka data, memberikan transparansi proses, dan menciptakan ruang diskusi publik, justru terjadi pembungkaman informasi. Banyak kasus hanya terdengar sesaat, hilang dalam pusaran waktu, tanpa penyelesaian yang transparan.

Lalu ke mana arah kebijakan pemerintah daerah dalam urusan perlindungan anak? Mengapa tidak ada langkah sistematis dan terukur yang disampaikan ke publik? Dan lebih menyakitkan, mengapa anggaran yang digelontorkan untuk urusan pendidikan dan perlindungan anak tidak mencerminkan hasil di lapangan?

ANGGARAN BESAR, HASIL NIHIL: DI MANA AKUNTABILITAS PEMERINTAH DAERAH?

Setiap tahun, Pemerintah Kota Tangerang menganggarkan dana besar untuk bidang pendidikan dan perlindungan sosial. Namun realitas menunjukkan ironi yang tak terbantahkan, anak-anak tetap menjadi korban, sistem tetap rapuh, dan pengawasan tidak berjalan efektif.

Harus dipertanyakan:

  • Berapa besar anggaran yang digunakan untuk perlindungan anak, khususnya untuk satuan pendidikan?
  • Berapa persen dari APBD yang benar-benar dialokasikan untuk pelatihan guru mengenai etika, deteksi kekerasan seksual, dan perlindungan peserta didik?
  • Berapa sekolah yang telah memiliki unit layanan perlindungan anak yang aktif dan berjalan?
  • Berapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di sekolah yang diselesaikan secara hukum dengan hukuman maksimal?

Minimnya data dan laporan resmi dari Dinas terkait serta tidak adanya audit publik terkait penggunaan anggaran menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas. Di sinilah kritik tajam layak disampaikan: jangan biarkan dana rakyat digunakan tanpa hasil, sementara anak-anak terus menjadi korban!

ASPEK PSIKOLOGIS KORBAN: LUKA YANG TAK KASAT MATA

Setiap kasus pelecehan seksual terhadap anak meninggalkan trauma mendalam. Terlebih jika pelaku adalah guru, sosok yang seharusnya melindungi dan membimbing. Anak menjadi bingung, merasa bersalah, malu, dan takut. Luka psikis ini tidak akan sembuh dengan sendirinya tanpa pendampingan profesional yang berkelanjutan.

Pemerintah daerah semestinya memastikan bahwa setiap korban mendapat:

  • Konseling dan pendampingan psikologis gratis.
  • Perlindungan hukum dan sosial.
  • Dukungan rehabilitasi pendidikan pasca-trauma.

Namun faktanya, layanan-layanan tersebut minim diketahui publik dan tidak diakses secara luas. Jika pemerintah sungguh peduli, maka inilah saatnya untuk membuktikan keberpihakan secara nyata, bukan hanya lewat narasi seremonial.

TANGGUNG JAWAB ORANG TUA & PEMERINTAH: TAK BISA DILEMPARKAN

Orang tua memiliki peran penting dalam mendidik dan mengawasi anak, namun saat anak berada di sekolah, tanggung jawab perlindungan berpindah ke pundak lembaga pendidikan dan pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan.

Pemerintah Kota Tangerang tidak bisa lepas tangan. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan, pengawasan, tindakan, dan komunikasi publik yang kuat dan terukur. Diamnya pemerintah adalah bentuk abai terhadap nasib anak-anak, dan itu tidak bisa dibenarkan dalam sistem demokrasi.

LINGKUNGAN SEKOLAH: TEMPAT BELAJAR ATAU LADANG PREDATOR?

Saat sekolah berubah menjadi tempat pelecehan, kita perlu bertanya: di mana sistem pengawasan internalnya? Di mana kepala sekolahnya? Di mana pengawas pendidikannya? Di mana peran komite sekolah dan dinas?

Ketika sistem gagal menjaga anak, maka sekolah telah mengkhianati mandat dasarnya. Lingkungan pendidikan harus dibenahi total, dimulai dari sistem rekrutmen guru, evaluasi psikologis, hingga prosedur pelaporan kekerasan anak yang mudah dan aman.

PANDANGAN HUKUM:

Dalam tinjauan hukum, Akhwil.SH (Praktisi hukum & Aktivis Tangerang Raya) menyatakan dengan jelas bahwa kasus ini masuk dalam ranah pidana serius sebagaimana tertuang dalam:

  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82 tentang kekerasan seksual terhadap anak.
  • KUHP Pasal 289 – 290: Pencabulan terhadap anak oleh orang dewasa.
  • UU Guru dan Dosen, yang mengatur etika profesi dan tanggung jawab pendidik.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar. Selain itu, sekolah sebagai institusi yang lalai dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pencabutan izin jika terbukti membiarkan kekerasan seksual terjadi di bawah pengawasannya.

Lebih dari itu, negara harus hadir sebagai pelindung dan penjamin keadilan bagi korban, bukan hanya menjadi penonton yang merilis pernyataan basa-basi.

REKOMENDASI SOLUTIF:

  1. Audit Khusus Anggaran Perlindungan Anak oleh BPK dan DPRD Kota Tangerang.
  2. Publikasi rutin dan transparan data kekerasan anak di sekolah oleh Dinas terkait.
  3. Pembuatan Satgas Perlindungan Anak di setiap sekolah.
  4. Pelatihan berkala untuk guru tentang perlindungan anak dan etika.
  5. Reformasi sistem pengaduan siswa dengan platform digital anonim.
  6. Layanan psikologi gratis permanen di setiap kecamatan.
  7. Evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Sekolah dan Guru oleh tim independen.

KETIKA NEGARA DIUJI, JAWABANNYA BUKAN BUNGKAM – TAPI BERTINDAK

Kota Tangerang sedang diuji. Apakah pemerintah daerah akan terus menutup mata terhadap penderitaan anak-anak? Atau akan mulai mendobrak sistem yang bobrok dan membangun mekanisme perlindungan yang konkret?

Sudah saatnya rakyat, media, dan lembaga sipil bersatu untuk mengawal kasus ini. Karena ketika seorang anak diperkosa oleh sistem yang seharusnya melindunginya, maka yang rusak bukan hanya tubuh anak itu, tapi juga martabat kita sebagai bangsa.

Catatan Redaksi Watchnews.co.id :

Artikel ini ditulis berdasarkan hasil investigasi oleh Hetty Lestari, S.Pd., sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE. Kajian hukum disusun oleh Akhwil, S.H., praktisi hukum dan aktivis perlindungan anak Tangerang Raya.

Editor & Pewarta: ML/CHY

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *