Penulis: Akhwil, SH (Praktisi hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
Tangerang Raya, 14-08-2025, Watchnews.co.id Polemik dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kembali mencuat pasca terungkapnya skandal triliunan rupiah di pusat yang menyeret anggota Komisi XI DPR RI periode 2020–2023. Namun, mantan Gubernur Banten sekaligus mantan Wali Kota Tangerang dua periode, Wahidin Halim, menegaskan “bahwa mekanisme di daerah berbeda dengan modus di Senayan”.
“Di daerah malah tidak ada CSR, dan bupati, wali kota, atau gubernur tidak terlibat. Perusahaan langsung ke penerima. DPR pun tidak boleh menerima CSR, makanya yang menerima bisa jadi tersangka,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi pintu masuk untuk melihat bagaimana regulasi dan tata kelola CSR bekerja di tingkat pusat dan daerah, serta di mana letak celah hukumnya.
ATURAN HUKUM
Aturan di Daerah:
Kota Tangerang Sebagai Contoh Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang sudah memiliki payung hukum CSR:
- Perda No. 12 Tahun 2023 mewajibkan penyaluran CSR yang terarah dan terukur sesuai prioritas pembangunan.
- Perwal Oktober 2024 mengatur teknis pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan CSR, termasuk kewajiban publikasi penerima manfaat.
Keberadaan Perda dan Perwal ini selaras dengan Pasal 27 ayat (1) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan daerah mengatur urusan pemerintahan sesuai kebutuhan lokal.
Namun, regulasi serupa belum merata di seluruh Indonesia. Banyak daerah masih bergantung pada mekanisme informal yang rawan manipulasi data penerima CSR, minim publikasi, dan lemah pengawasan.
PERAN & TANGGUNG JAWAB KEPALA DAERAH
1. Kepala daerah bukan hanya penonton, tetapi pemegang kunci tata kelola CSR di wilayahnya. Dalam kerangka hukum:
• Pasal 76 UU No. 23/2014 mengatur kewajiban kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN.
2. Kepala daerah harus memastikan CSR menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
3. Kepala daerah wajib memfasilitasi koordinasi antara pemberi CSR dan penerima manfaat tanpa konflik kepentingan.
4 . Kepala daerah memiliki tanggung jawab administratif dan moral untuk melaporkan penggunaan CSR kepada publik.
Kegagalan kepala daerah memastikan transparansi dapat dinilai sebagai kelalaian administratif yang berimplikasi pada sanksi sesuai UU Pemerintahan Daerah. Jika ada bukti bahwa kepala daerah terlibat penyalahgunaan, ancaman hukumnya masuk ranah pidana sesuai UU Tipikor.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMBERI DANA CSR
Pemberi CSR, baik BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, memiliki kewajiban hukum dan etika :
- Menyalurkan CSR sesuai peruntukan (UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal).
- Menjaga independensi dan tidak menggunakan CSR untuk memengaruhi kebijakan publik (larangan gratifikasi).
- Membuka laporan penggunaan CSR secara publik untuk memastikan akuntabilitas.
Perusahaan yang menyalurkan CSR demi keuntungan politik dapat dijerat Pasal 5, 6, 11, dan 12 UU Tipikor tentang pemberian suap/gratifikasi kepada penyelenggara negara.
TATA KELOLA DAN CELAH HUKUM
Kelemahan pengaturan CSR di tingkat nasional dan daerah sering dimanfaatkan untuk :
- Mengaburkan data penerima dengan laporan fiktif.
- Menggunakan CSR sebagai alat politik menjelang pemilu/pilkada.
- Mengalihkan anggaran sosial untuk kepentingan elite.
Kasus dugaan CSR BI–OJK adalah bukti bagaimana celah ini bisa dimanfaatkan. Di sisi lain, pengalaman Kota Tangerang menunjukkan bahwa payung hukum yang jelas mampu mempersempit ruang penyalahgunaan.
PETA RISIKO DAN PENGAWASAN PUBLIK
Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melakukan social control sesuai Pasal 28F UUD 1945, UU ITE, dan UU Pers. Mekanisme pengawasan publik sangat penting untuk mencegah CSR menjadi “dana gelap” yang lolos dari radar hukum.
PENGAWASAN PUBLIK DAPAT DILAKUKAN DENGAN:
- Mengakses laporan CSR yang dipublikasikan pemerintah daerah.
- Mengkritisi kegiatan CSR yang tidak sesuai tujuan sosial.
- Melaporkan indikasi penyalahgunaan ke aparat penegak hukum.
Skandal CSR di pusat adalah alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Kepala daerah dan pemberi CSR harus memahami bahwa tanggung jawab hukum mereka tidak hanya administratif, tapi juga pidana jika CSR disalahgunakan.
“Seperti diingatkan Wahidin Halim, pola di daerah tidak selalu sama dengan pusat, tapi tanpa pengawasan, setiap celah bisa berubah menjadi kasus hukum”.
Edukasi publik dan transparansi adalah kunci agar CSR kembali pada tujuan utamanya, mengabdi pada masyarakat, bukan menguntungkan segelintir elite.
Pewarta: CHY ( Watchnews.co.id )








