DBH KOTA TANGERANG ANJLOK 67%: SALAH DESAIN KEBIJAKAN PUSAT ATAU GAGAL ANTISIPASI DAERAH?

Bagikan

Oleh: Akhwil, S.H – Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya

Tangerang, 23-11-2025, Watchnews.co.id.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kota Tangerang terancam masuk “mode darurat anggaran” pada 2026. Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini menjadi salah satu penopang keuangan daerah, dipangkas drastis dari sekitar Rp 445 miliar menjadi hanya sekitar Rp 139 miliar. Artinya, Kota Tangerang kehilangan kurang lebih Rp 305 miliar hanya dari pos DBH.

Di balik angka-angka kering itu, ada konsekuensi sangat nyata, potensi tergerusnya layanan publik, melorotnya kualitas infrastruktur, dan semakin beratnya beban fiskal warga Kota Tangerang yang selama ini menjadi penyangga utama Ibu Kota Negara.

Tulisan ini berupaya menelisik kenapa DBH Kota Tangerang bisa anjlok sedalam itu, di mana letak persoalannya, di pusat, di daerah, atau keduanya , serta apa yang seharusnya dilakukan agar warga tidak menjadi korban “eksperimen” kebijakan fiskal nasional.

1. MEMAHAMI DULU: APA ITU TKD DAN DBH?

Sebelum masuk ke problem Kota Tangerang, kita luruskan dulu istilah:

  • TKD (Transfer ke Daerah) adalah seluruh dana dari APBN yang dialokasikan ke daerah. Isinya antara lain:
  • DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), DBH (Dana Bagi Hasil), DID/DIF, Dana Otsus, dan Dana Desa.
  • DBH (Dana Bagi Hasil) adalah bagian dari TKD yang dibagi dari penerimaan tertentu di APBN, misalnya:

a. DBH Pajak: PBB (sektor tertentu), PPh Pasal 21/25/29, Cukai Hasil Tembakau, dll.

b. DBH Sumber Daya Alam (SDA): kehutanan, minerba, minyak & gas, panas bumi, perikanan.

Secara sederhana: DBH = “jatah bagi hasil” Kota Tangerang dari pajak dan sumber daya alam nasional.

2. KONTEKS NASIONAL: DBH 2026 MEMANG DIPANGKAS BESAR-BESARAN

Penting disadari, bukan hanya Banten dan Kota Tangerang yang mengalami pemangkasan. Ini adalah trend nasional.

Beberapa fakta nasional:

  1. TKD 2026 turun tajam Pemerintah pusat mengalokasikan TKD sekitar Rp 650–693 triliun pada 2026, turun sekitar 29–30% dibanding 2025 yang mencapai sekitar Rp 919–930 triliun.
  2. DBH nasional turun ekstrem Menurut data Nota Keuangan RAPBN 2026, alokasi DBH 2026 hanya sekitar Rp 45,1 triliun, padahal pada 2025 mencapai sekitar Rp 178,37 triliun. Artinya, DBH nasional tinggal kira-kira seperempatnya.
  3. DPD RI ikut mengkritik DPD RI menilai penurunan TKD 2026 yang signifikan melemahkan semangat otonomi daerah dan membuat APBN 2026 tampak kurang berpihak pada kepentingan daerah.

Artinya, penurunan DBH Kota Tangerang bukan kasus tunggal, tetapi bagian dari pergeseran desain fiskal nasional di bawah UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD No. 1/2022) dan kebijakan efisiensi TKD dalam APBN 2026.

3. DATA BANTEN & KOTA TANGERANG: SIAPA PALING TERLUKA?

Dari berbagai laporan media dan data alokasi DJPK Kemenkeu, gambaran Banten sebagai berikut:

Total DBH Banten (provinsi + 8 kab/kota)

  • DBH 2025: sekitar Rp 1 triliun
  • DBH 2026: sekitar Rp 356 miliar → Turun sekitar 67%.

Beberapa angka kunci (kurang lebih):

  • Provinsi Banten: dari ± Rp 1,055 T (2025, semua komponen DBH) ke Rp 356 miliar (2026)
  • Kota Tangerang: dari ± Rp 445 miliar (2025) ke ± Rp 139 miliar (2026)

Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan daerah lain di Banten juga turun signifikan.

Secara proporsi: Kota Tangerang adalah salah satu daerah dengan angka penurunan terbesar di Banten, baik secara nominal maupun persentase.

Di sisi lain, total rancangan APBD Kota Tangerang 2026 direncanakan sekitar Rp 5,46 triliun.
Jadi, DBH “hanya” 139 miliar itu sekitar 2,5% YANG dari total APBD. Secara persentase mungkin terkesan kecil, tetapi secara fungsi, DBH sering dipakai untuk menambal kebutuhan belanja prioritas.

4. KENAPA DBH KOTA TANGERANG BISA TURUN SEDALAM ITU?

Dari kacamata investigatif, ada setidaknya 4 faktor utama yang patut diduga kuat menjadi penyebab:

4.1. Desain Nasional: DBH Sengaja “Dikecilkan” untuk Efisiensi TKD

Pemerintah pusat secara terang-terangan menyatakan bahwa:

  • TKD diturunkan untuk memberi ruang lebih besar bagi “program pusat untuk daerah” (belanja kementerian/lembaga yang output-nya dinikmati di daerah).
  • DBH dan DAU menjadi sasaran efisiensi, sementara berbagai program tematik pusat diklaim justru naik.

Dari sini terlihat perubahan paradigma:

Dari “uang dikasih ke daerah, daerah yang belanja”, bergeser ke “uang tetap di pusat, tapi programnya untuk daerah”.

Dampaknya bagi Kota Tangerang:

  • DBH alami pemotongan struktural, bukan sekadar faktor teknis lokal.
  • Daerah perkotaan besar yang relatif “mampu” secara PAD cenderung menjadi korban prioritas efisiensi, karena pusat mengalihkan alokasi ke daerah yang dinilai lebih tertinggal.

4.2. Karakter Kota Tangerang: Kota PAD Besar, Bukan Daerah SDA

Kota Tangerang bukan daerah penghasil SDA seperti minyak, gas, atau tambang. DBH Kota Tangerang didominasi oleh:

  • DBH Pajak, terutama dari PPh dan PBB bidang tertentu.

Di sisi lain, PAD Kota Tangerang cukup besar. Sebagai kota industri dan jasa, Tangerang punya basis pajak daerah (hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, PBB-P2, BPHTB, dll.) yang cukup kuat jika dikelola optimal.

Dalam desain UU HKPD No. 1/2022, formula transfer (DAU, DBH, dll.) mempertimbangkan:

  • kapasitas fiskal daerah (kemampuan PAD),
  • kebutuhan fiskal (jumlah penduduk, kemiskinan, luas wilayah, dll.)

Interpretasi kritis:

Kota seperti Tangerang yang dianggap punya kapasitas fiskal tinggi cenderung mendapat “disinsentif” dalam bentuk penurunan transfer, termasuk DBH, karena diasumsikan mampu membiayai diri sendiri.

Pertanyaannya: apakah asumsi ini fair, mengingat beban Kota Tangerang sebagai kota penyangga Ibu Kota? Di sinilah letak problem keadilan fiskal yang layak diperdebatkan.

4.3. Reorientasi DBH: “Menghadiahi” Daerah SDA & Tertinggal

Jika diperhatikan, beberapa provinsi baru di Papua dan daerah dengan karakter khusus justru diguyur dana transfer umum besar pada 2026, hingga puluhan triliun secara nasional.

Dalam kebijakan pusat, logikanya kira-kira begini:

  • Daerah miskin/tertinggal/baru dimekarkan, butuh dorongan fiskal besar
  • Daerah SDA, mendapat DBH SDA besar sebagai kompensasi eksploitasi sumber daya

Kota Tangerang bukan keduanya. Ia adalah:

  • kota industri dan jasa,
  • penyangga Ibu Kota,
  • padat penduduk,
  • tetapi tidak punya SDA strategis yang masuk skema DBH SDA.

Akibatnya: Kota Tangerang “terjepit” – PAD besar dijadikan alasan pusat untuk mengurangi transfer, tanpa cukup memperhitungkan beban eksternalitas (kemacetan, urban sprawl, banjir, sampah, tekanan sosial, dll.) sebagai kota metropolitan.

4.4. Faktor Perencanaan & Negosiasi Daerah: Tangerang Terlalu “Diam”?

Dari keterangan pejabat di berbagai daerah (kasus Banten, Sumsel, Bogor, DKI, dll.), banyak yang secara terbuka memprotes dan menegosiasikan ulang besaran TKD/DBH mereka.

Di Banten, misalnya, Pemprov secara resmi mengakui adanya koreksi negatif TKD sekitar Rp 554 miliar pada 2026 dan mulai menyusun langkah efisiensi dengan melibatkan TAPD dan DPRD.

Di Kota Tangerang sendiri, ada pemberitaan bahwa:

  • TKD 2026 Kota Tangerang susut sekitar Rp 402 miliar, sehingga Pemkot harus “berhitung ulang” anggaran dan Bapenda menargetkan kenaikan PAD sekitar Rp 20 miliar tanpa menaikkan pajak/NJOP.

Dari sisi pengawasan publik, muncul beberapa pertanyaan kritis:

1. Sejak kapan Pemkot tahu angka pasti DBH & TKD 2026?Dokumen DJPK (Rincian Alokasi DTU 2026) sudah dipublikasikan pada 2025.

2. Seberapa agresif Pemkot melakukan advokasi ke pusat? Apakah ada upaya formal melalui:

  • forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI),
  • jalur politik melalui DPR/DPD,
  • atau kanal resmi lain untuk mempersoalkan formula yang dianggap merugikan?

3. Apakah perencanaan jangka menengah (Renstra BPKD 2024–2026) sudah memasukkan skenario worst case penurunan TKD/DBH, atau hanya memakai asumsi tren naik?

Kalau skenario risiko ini tidak pernah dihitung secara serius, maka penurunan DBH 2026 bukan hanya soal kebijakan pusat, tetapi juga kegagalan antisipasi fiskal di level daerah.

5. DAMPAK KONKRET KE KOTA TANGERANG

5.1. Tekanan ke APBD dan Risiko “Memotong yang Vital”

Dengan APBD rancangan 2026 sekitar Rp 5,46 triliun, penurunan TKD/DBH memang secara persentase tidak menghancurkan. Namun, kita bicara komposisi belanja:

Belanja 2026 antara lain:

  • Belanja operasi: Rp 4,42 triliun
  • Belanja modal: Rp 902,57 miliar
  • Belanja tidak terduga: Rp 133,46 miliar

Penurunan DBH + komponen TKD lain (total Rp 402 miliar) hampir setara dengan 44% belanja modal atau tiga kali lipat belanja tak terduga. Jika tidak diimbangi peningkatan PAD, maka konsekuensinya bisa berupa:

  • Pemangkasan proyek infrastruktur (jalan lingkungan, drainase, program banjir, perbaikan sekolah/puskesmas).
  • Penundaan program strategis seperti penanganan sampah, penataan bantaran sungai, transportasi publik.
  • Pengetatan belanja barang/jasa dan operasional OPD.

Artinya, penurunan DBH sangat mungkin dirasakan langsung oleh warga dalam bentuk: jalan berlubang lebih lama diperbaiki, banjir makin sering, pelayanan publik makin “ngirit”.

5.2. Ancaman ke Layanan Dasar: Pendidikan, Kesehatan, dan Lingkungan

Dalam rancangan APBD 2026, belanja untuk urusan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar) dianggarkan sekitar Rp 3,22 triliun.

Jika ruang fiskal menyempit, maka:

a. Pendidikan:

  • rehabilitasi sekolah bisa berkurang,
  • pengadaan sarpras belajar terganggu,
  • kualitas BOS daerah bisa tertekan.

b. Kesehatan:

  • program layanan promotif-preventif (posyandu, penyuluhan) bisa dipangkas,
  • dukungan pembiayaan kesehatan masyarakat berisiko turun.

c. Lingkungan & Banjir:

  • proyek turap, drainase, dan normalisasi sungai berpotensi dikurangi,

padahal Kota Tangerang punya masalah banjir dan sampah yang sudah diakui sendiri oleh pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota.

Di titik ini, penurunan DBH bukan sekadar isu teknis anggaran, tapi isu hak konstitusional warga atas pelayanan publik yang layak.

5.3. Dampak Politik: Erosi Kepercayaan Publik

Warga Kota Tangerang selama ini dibombardir narasi “kota modern, kota layak huni, kota penyangga Ibu Kota”. Namun ketika:

  • jalan rusak,
  • banjir berulang,
  • sampah menggunung,
  • layanan publik terasa makin minimalis,

sementara di saat yang sama mereka mendengar “dana dari pusat dipotong” tanpa penjelasan jernih, maka ketidakpercayaan pada pemerintah, baik pusat maupun daerah , akan meningkat.

Di sinilah komunikasi publik menjadi krusial. Pemkot tidak boleh sekadar berkata “dana dipotong pusat” lalu cuci tangan. Masyarakat berhak tahu:

  • berapa tepatnya yang dipotong, dari pos apa,
  • program apa yang terdampak,
  • dan apa rencana mitigasinya.

6. DI MANA LETAK PERMASALAHANNYA? (DARI KACAMATA HUKUM & TATA KELOLA)

Sebagai praktisi hukum, ada beberapa titik krusial yang patut dikritisi:

6.1. Keadilan Fiskal dalam Kerangka UU HKPD

UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur ulang formula TKD, termasuk DBH. Semangatnya:

  • memperbaiki keseimbangan vertikal (pusat–daerah) dan horizontal (antar daerah),
  • mengurangi ketimpangan antar wilayah.

Masalahnya, kota-kota penyangga seperti Tangerang punya:

  • kewajiban pelayanan yang sangat berat (penduduk padat, urban problem kompleks),
  • tetapi tidak mendapat perlakuan khusus dalam formula TKD/DBH.

Secara prinsip, ini menimbulkan pertanyaan keadilan:

Kenapa beban metropolitan yang melayani jutaan orang per hari tidak cukup diakui dalam formula DBH/TKD, sementara beban SDA atau daerah tertinggal justru mendapat perhatian lebih?

Ini bukan sekadar teknis fiskal, tapi persoalan keadilan konstitusional dalam distribusi sumber daya nasional.

6.2. Transparansi & Partisipasi Publik di Level Daerah

Dari sisi Kota Tangerang sendiri, ada persoalan transparansi kebijakan anggaran:

  • Informasi penurunan TKD/DBH tidak segera disosialisasikan secara rinci ke publik.
  • Diskusi mitigasi masih banyak berlangsung di ruang tertutup antara TAPD dan DPRD, belum dikemas sebagai informasi yang mudah diakses warga.

Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintah daerah membuka data penting seperti:

  • perubahan signifikan dalam pendapatan daerah,
  • implikasinya terhadap program publik,
  • dan memberikan ruang partisipasi dalam penyusunan APBD.

Dalam konteks UU Pers No. 40 Tahun 1999, media justru berhak dan berkewajiban menggali, mengkritisi, dan menyebarkan informasi ini sebagai bentuk kontrol publik.

6.3. Aspek UU ITE: Opini Kritis Harus Dilindungi, Bukan Dibungkam

Tulisan ini disusun dengan merujuk pada data resmi dan pemberitaan yang dapat diuji kebenarannya, antara lain:

  • Dokumen DJPK Kemenkeu (Rincian Alokasi DTU/DBH 2026),
  • Nota Keuangan RAPBN 2026 & berbagai penjelasan resmi terkait TKD,
  • Pemberitaan resmi mengenai penurunan TKD/DBH untuk Banten dan Kota Tangerang.

Dalam kerangka UU ITE (No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016), opini seperti ini merupakan bentuk ekspresi yang dilindungi, sepanjang:

  • tidak memuat fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian,
  • didasarkan pada data dan analisis rasional,
  • bertujuan untuk kepentingan publik.

Dengan demikian, perdebatan soal keadilan fiskal dan penurunan DBH semestinya ditempatkan sebagai diskursus demokratis yang sehat, bukan sesuatu yang harus ditakuti masyarakat atau jurnalis.

7. APA YANG HARUS DILAKUKAN? (REKOMENDASI SOLUTIF)

7.1. Pemerintah Pusat: Revisi & Koreksi Formula DBH/TKD

Pemerintah pusat perlu:

1. Melakukan review khusus untuk kota-kota metropolitan penyangga, seperti Tangerang, Bekasi, Depok, dan sejenisnya, agar:

  • beban urban (kemacetan, kemiskinan perkotaan, banjir, permukiman kumuh) masuk dalam indikator formula TKD,
  • bukan hanya kemampuan PAD yang dijadikan alasan pengurangan.

2. Menyediakan skema insentif khusus bagi daerah yang:

  • punya kinerja baik dalam tata kelola keuangan,
  • berhasil meningkatkan PAD tanpa membebani rakyat secara berlebihan, dan serius menangani isu lingkungan dan sosial.

3. Meningkatkan transparansi Nota Keuangan & lampiran DBH/TKD dalam format yang mudah diakses publik (bukan hanya PDF teknis yang sulit dibaca orang awam).

7.2. Pemkot Tangerang: Dari “Mengeluhi” Ke  “Berstrategi”

Untuk Pemerintah Kota Tangerang, beberapa langkah strategis yang bisa dan seharusnya segera dilakukan:

1. Membuka data lengkap ke publik

Rinci penurunan TKD 2026 (DAU, DAK, DBH, Dana Desa terkait kelurahan, dll.).

Tunjukkan program apa saja yang terdampak dan bagaimana rencana penyesuaiannya.

2. Menyusun fiscal risk management yang serius

Termasuk skenario jika TKD 2027–2028 juga tidak banyak membaik.

Renstra BPKD dan RPD Kota Tangerang perlu direvisi dengan memasukkan risiko TKD jangka menengah.

3. Mengoptimalkan PAD tanpa memeras warga Bukan sekadar menaikkan tarif pajak, tetapi:

  • menutup kebocoran pajak daerah,
  • digitalisasi pemungutan pajak,
  • integrasi data dengan pusat (DJP) untuk PBB/BPHTB yang lebih adil,
  • meningkatkan pengawasan ke sektor properti dan industri.

4. Menggeser fokus belanja ke program berdampak langsung

Pangkas belanja seremonial, perjalanan dinas, dan proyek “kosmetik”.

Fokus ke: banjir, sampah, transportasi, pendidikan dasar, kesehatan, dan tata ruang.

5. Membangun aliansi politik & hukum lintas daerah

Kota Tangerang tidak sendirian. Banyak kota/kabupaten lain mengalami hal serupa. Pemerintah kota bisa:

  • bekerjasama dengan APEKSI,
  • melibatkan DPD dan DPR RI dari dapil Banten,
  • menyusun kajian hukum & kebijakan yang komprehensif tentang dampak UU HKPD dan TKD 2026.

7.3. Peran Masyarakat & Media: Kontrol Publik Yang Kuat

Di sinilah Watchnews.co.id dan media lain memegang peran penting:

  • Membongkar detail-data anggaran agar mudah dicerna warga.
  • Menghadirkan suara warga yang terdampak langsung (guru, tenaga kesehatan, pekerja informal, warga bantaran sungai, dll.).
  • Mengawal proses pembahasan APBD 2026 di DPRD, agar penyesuaian anggaran tidak justru memotong hak pelayanan dasar.

Sebagai aktivis hukum, saya, Akhwil, S.H, memandang bahwa: Penurunan DBH 2026 bukan takdir, tapi hasil keputusan politik anggaran yang bisa, dan harus dikoreksi melalui tekanan publik, jalur politik, dan instrumen hukum yang tersedia.

8. JANGAN BIARKAN WARGA MENJADI KORBAN “PERMAINAN ANGKA”

DBH yang anjlok dari Rp 445 miliar ke Rp 139 miliar di Kota Tangerang bukan sekadar persoalan teknis APBN–APBD. Di belakang angka itu ada:

  • anak yang sekolahnya tergenang banjir,
  • pasien yang mengantre di puskesmas minim fasilitas,
  • warga yang tiap musim hujan resah karena turap belum juga dibangun.

Negara, pusat maupun daerah wajib memastikan bahwa desentralisasi fiskal bukan hanya slogan, melainkan benar-benar menghadirkan:

  • layanan publik yang lebih baik,
  • keberpihakan pada warga,
  • dan keadilan bagi kota-kota yang menanggung beban besar pembangunan nasional.

Tugas media, aktivis, dan warga adalah mengawal, bukan sekadar mengeluh. Kota Tangerang tak boleh hanya “menjerit” tetapi harus bersuara, berargumentasi, dan bernegosiasi dengan data dan keberanian politik.

Redaksi Watchnews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *