Ketika perusahaan pemenang tender diduga hanya menjadi nama di atas kontrak, muncul pertanyaan lebih besar: siapa sesungguhnya yang mengendalikan proyek, menikmati keuntungan, dan menjamin pengawasan tetap independen?
Oleh: Akhwil, S.H.
- Praktisi Hukum/Advokat
- Aktivis Tangerang Raya
- Pimpinan Umum Watchnews.co.id
Kota Tangerang, 24-10-2026, Watchnews.co.id
Tender proyek pemerintah seharusnya menjadi arena persaingan usaha yang terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan yang memenuhi persyaratan bersaing menawarkan kemampuan teknis, harga, pengalaman, dan kualitas pekerjaan.
- Namun, bagaimana apabila perusahaan yang diumumkan sebagai pemenang tender ternyata bukan pihak yang sesungguhnya mengendalikan pekerjaan?
- Bagaimana pula jika proses pemilihan penyedia diduga telah diarahkan sejak awal oleh pejabat yang memiliki kewenangan atas anggaran?
Persoalan menjadi lebih sensitif ketika muncul informasi mengenai dugaan pembagian jatah proyek kepada pihak yang mempunyai pengaruh, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dari lingkungan kepolisian maupun kejaksaan.
Jika dugaan semacam itu terbukti, masalahnya bukan lagi sebatas pelanggaran administratif dalam pengadaan barang dan jasa. Persoalan dapat menyentuh penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, persaingan usaha tidak sehat, hingga tindak pidana korupsi.
Di sinilah pengawasan publik menghadapi ujian.
Sebab, persoalan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang memenangkan tender, tetapi juga siapa yang mengendalikan keputusan, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, dan apakah lembaga yang mempunyai kewenangan pengawasan mampu bertindak independen.
informasi lapangan yang menuntut penelusuran
Dalam perjalanan penulis menjalankan aktivitas sebagai praktisi hukum dan aktivis lembaga swadaya masyarakat, persoalan pengadaan proyek pemerintah menjadi salah satu bidang yang kerap mendapat perhatian.
Penulis memperoleh berbagai informasi mengenai dugaan pengaturan paket pekerjaan, penggunaan perusahaan pihak lain, serta adanya kepentingan pihak tertentu yang tidak tercantum dalam dokumen resmi pengadaan.
Sebagian informasi berasal dari komunikasi langsung dengan pihak yang memiliki pengetahuan mengenai proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Informasi tersebut belum merupakan hasil audit, putusan pengadilan, ataupun temuan pelanggaran yang telah terverifikasi secara independen. Karena itu, penulis menempatkannya sebagai bahan awal untuk menguji integritas proses pengadaan.
Identitas dan keterangan yang dapat mengungkap sumber tidak dipublikasikan demi menjaga kerahasiaan dan keselamatannya.
Salah satu isu yang perlu diuji adalah dugaan adanya paket pekerjaan yang secara informal telah diarahkan kepada pihak tertentu, meskipun proses pengadaannya tetap berlangsung melalui mekanisme resmi.
Dalam praktik semacam itu, perusahaan yang mengikuti tender dapat saja merupakan badan usaha yang memenuhi persyaratan administratif, tetapi pengendalian ekonominya diduga berada pada pihak lain.
Apabila benar, keadaan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai integritas evaluasi kualifikasi dan pelaksanaan kontrak.
Bagi penulis, informasi lapangan seperti ini tidak boleh langsung dijadikan vonis. Namun, informasi tersebut juga tidak semestinya diabaikan apabila terdapat kemungkinan penyalahgunaan uang publik.
pinjam bendera: ketika legalitas perusahaan menjadi kedok
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia menjadi landasan penting untuk membahas persoalan ini.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 22 September 2026 dan tercatat berstatus berlaku dalam JDIH LKPP.
Dalam kerangka pengadaan, praktik pinjam bendera menjadi persoalan ketika suatu perusahaan menggunakan identitas atau kualifikasi badan usaha lain untuk mengikuti pemilihan penyedia, sementara pelaksanaan pekerjaan dan tanggung jawabnya secara tidak sah dialihkan.
Keadaan ini harus dibedakan dari subkontrak yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan dan dokumen kontrak.
Perusahaan pemenang tender tetap wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan kontrak sesuai kewajibannya.
Persoalan hukum muncul apabila identitas perusahaan digunakan untuk menyembunyikan pelaksana atau pengendali sebenarnya.
Bahkan, apabila terdapat perjanjian tersembunyi yang mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain, perlu diperiksa apakah mekanisme tersebut bertentangan dengan larangan pengadaan dan ketentuan kontrak.
Dari sudut pandang tata kelola, praktik demikian berpotensi merusak tujuan evaluasi kualifikasi penyedia.
- Untuk apa pemerintah memeriksa kemampuan perusahaan apabila seluruh pekerjaan akhirnya dikendalikan oleh pihak yang tidak melalui evaluasi yang sama?
dugaan jatah proyek: ketika persaingan berpotensi ditentukan sebelum tender
Persoalan yang lebih serius adalah kemungkinan adanya pengaturan paket pekerjaan sebelum proses pemilihan penyedia dimulai.
Dalam bahasa yang berkembang di lingkungan pengadaan, praktik tersebut sering disebut sebagai jatah proyek.
Istilah ini menggambarkan dugaan bahwa paket pekerjaan tertentu telah diarahkan kepada pihak tertentu melalui hubungan kekuasaan, kedekatan personal, atau kepentingan ekonomi.
Pola yang perlu diuji dapat berupa:
- Pengaturan spesifikasi;
- Komunikasi informal untuk menentukan calon pemenang;
- Pengendalian peserta tender;
- Penggunaan perusahaan pihak lain sebagai peserta administratif.
Namun, kedekatan antara kontraktor dan pejabat tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Yang harus diperiksa adalah apakah hubungan tersebut memengaruhi keputusan pengadaan secara tidak sah.
Pasal 7 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, secara tegas mengatur etika pengadaan.
Di antaranya adalah kewajiban mencegah konflik kepentingan, persaingan usaha tidak sehat, penyalahgunaan kewenangan, kolusi, serta pemberian atau penerimaan imbalan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa integritas pengadaan tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari perilaku para pihak yang terlibat.
Tender elektronik sekalipun tidak otomatis menjamin tidak adanya pengaturan.
Sistem elektronik menyediakan mekanisme dan jejak administrasi. Namun, pengaruh yang tidak sah terhadap penyusunan kebutuhan, persyaratan, evaluasi, maupun pelaksanaan kontrak tetap harus diawasi.
ketika dugaan menyentuh oknum aparat penegak hukum
Salah satu aspek paling sensitif dalam persoalan ini adalah kemungkinan adanya kepentingan pribadi oknum aparat penegak hukum dalam proyek pemerintah.
Kepolisian dan kejaksaan memiliki fungsi penting dalam sistem penegakan hukum Indonesia.
Karena itu, apabila seorang aparat secara pribadi menggunakan pengaruh jabatannya untuk memperoleh paket pekerjaan, mengarahkan kontraktor, atau mendapatkan keuntungan melalui perusahaan pihak lain, persoalannya tidak hanya menyangkut etika profesi.
Perbuatan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum yang lebih luas, bergantung pada unsur yang terbukti.
Misalnya, apabila seorang aparat meminta pejabat pengadaan mengarahkan paket pekerjaan kepada perusahaan tertentu dengan imbalan keuntungan pribadi.
Dalam keadaan demikian, pemeriksaan perlu menjawab:
- Apakah terdapat penggunaan pengaruh jabatan?
- Apakah terdapat janji atau penerimaan keuntungan?
- Apakah terdapat hubungan antara pemberian tersebut dengan pelaksanaan kewenangan?
Hal yang tidak kalah penting adalah kemungkinan konflik kepentingan dalam pengawasan.
Apabila aparat yang mempunyai kepentingan ekonomi terhadap suatu proyek juga memiliki kewenangan menangani dugaan penyimpangan proyek tersebut, independensi pemeriksaan dapat dipertanyakan.
Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat perlindungan kepentingan bisnis pribadi.
Namun, pernyataan tersebut merupakan prinsip normatif, bukan kesimpulan bahwa institusi atau anggota tertentu telah melakukannya.
Pembuktian harus tetap dilakukan terhadap tindakan individual, kewenangan, hubungan kepentingan, dan bukti yang sah.
proyek untuk fasilitas penegak hukum: menguji independensi dan konflik kepentingan
Perhatian khusus juga perlu diberikan terhadap proyek pembangunan fasilitas yang diperuntukkan bagi institusi penegak hukum.
Pembangunan gedung kantor, sarana pelayanan, atau infrastruktur pendukung kepolisian dan kejaksaan dapat merupakan kegiatan pemerintahan yang sah.
Penggunaan APBD untuk mendukung fasilitas tertentu juga harus dinilai berdasarkan dasar kewenangan, mekanisme penganggaran, ketentuan hibah apabila relevan, serta status aset.
Masalah baru muncul apabila terdapat indikasi bahwa pihak yang menerima manfaat fasilitas tersebut turut mengatur perusahaan pelaksana atau memperoleh keuntungan pribadi dari kontrak.
Misalnya, suatu pemerintah daerah menganggarkan pembangunan fasilitas bagi institusi penegak hukum.
Kemudian muncul informasi bahwa calon pelaksana proyek telah diarahkan melalui hubungan informal, sedangkan perusahaan yang tercantum dalam kontrak diduga hanya menjadi pemegang nama.
Dalam situasi tersebut, pemeriksaan harus mampu membedakan tiga hubungan hukum:
- Hubungan pemerintah daerah dengan penyedia;
- Hubungan pemerintah daerah dengan institusi penerima fasilitas;
- Hubungan pribadi yang mungkin terjadi di antara pejabat atau pihak lain.
Pembedaan itu penting agar tidak muncul kesimpulan yang menyamaratakan seluruh institusi.
Institusi yang menerima fasilitas secara sah tidak otomatis bertanggung jawab atas pelanggaran pengadaan yang dilakukan pihak lain.
Sebaliknya, apabila terdapat keterlibatan pribadi aparat dalam pengaturan penyedia, hal tersebut harus diperiksa berdasarkan perbuatan dan kewenangannya.
pasal 12 huruf i uu tipikor: ketika pejabat menjadi pemain di proyek yang diawasinya
Salah satu ketentuan penting dalam persoalan konflik kepentingan pengadaan adalah Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut mengatur keterlibatan langsung atau tidak langsung pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugasnya untuk diurus atau diawasi.
Secara konseptual, pasal ini penting karena hukum tidak hanya memperhatikan nama yang tercantum dalam kontrak.
Keterlibatan tersembunyi dapat menjadi relevan apabila terbukti bahwa pejabat yang bertugas mengurus atau mengawasi pengadaan juga mempunyai kepentingan sebagai pelaku usaha dalam pengadaan yang sama.
Misalnya, pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan ternyata mengendalikan perusahaan pelaksana melalui perantara.
Jika seluruh unsur terpenuhi, keadaan tersebut dapat menjadi dasar pemeriksaan berdasarkan ketentuan pidana yang relevan.
Namun, terdapat batas yang tidak boleh diabaikan.
Tidak setiap pejabat yang mengenal kontraktor dapat dinyatakan mempunyai konflik kepentingan pidana. Tidak setiap aparat yang diduga memperoleh proyek otomatis memenuhi unsur Pasal 12 huruf i.
Harus dibuktikan hubungan antara jabatan, tugas mengurus atau mengawasi, dan keterlibatan dalam kegiatan pengadaan.
Selain itu, apabila ditemukan dugaan suap atau pemberian keuntungan yang berhubungan dengan jabatan, pemeriksaan harus menggunakan ketentuan delik yang sesuai.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku dan mengatur sejumlah tindak pidana korupsi, antara lain dalam Pasal 603 sampai Pasal 606. Penentuan pasal yang berlaku harus memperhatikan waktu perbuatan, ketentuan peralihan, dan perubahan hukum pidana yang relevan.
Dengan demikian, penggunaan ketentuan pidana dalam investigasi pengadaan harus dilakukan secara hati-hati.
Tujuannya bukan mencari pasal sebanyak-banyaknya untuk menuduh seseorang, tetapi menguji perbuatan berdasarkan unsur hukum yang tepat.
apakah pengawasan bisa independen?
Di sinilah persoalan tata kelola menjadi semakin penting.
Pengadaan pemerintah melibatkan pejabat dengan tanggung jawab yang berbeda, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, pengawasan pelaksanaan, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.
Dalam keadaan normal, pembagian kewenangan tersebut merupakan bagian dari sistem pengendalian.
Namun, apabila terdapat dugaan pengaruh informal dari pihak di luar struktur pengadaan, pengawasan harus mampu menjangkau hubungan tersebut.
PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 mengenai pengelolaan konflik kepentingan juga memberikan perhatian terhadap hubungan pejabat dengan pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap keputusan jabatannya.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya meneliti dokumen kontrak.
Perlu pula diuji:
- Apakah terdapat hubungan kepentingan yang memengaruhi keputusan?
- Apakah terdapat penggunaan kewenangan yang tidak semestinya?
- Apakah terdapat penerimaan keuntungan pribadi?
Jika indikasi tersebut melibatkan pihak yang mempunyai kewenangan penegakan hukum, mekanisme pemeriksaan harus mempertimbangkan potensi konflik kepentingan.
Penanganan oleh pengawas atau aparat yang independen menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
apbd tangerang: mengapa pengawasan harus diperluas?
Bagi Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, persoalan integritas pengadaan mempunyai relevansi langsung dengan kualitas pembangunan daerah.
APBD merupakan instrumen untuk membiayai kebutuhan masyarakat, termasuk infrastruktur jalan, drainase, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Setiap paket pekerjaan seharusnya direncanakan berdasarkan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penggunaan anggaran tidak cukup dinilai hanya dari terserapnya dana atau selesainya pekerjaan.
Pemerintah daerah juga harus memastikan proses pemilihan penyedia berlangsung sesuai aturan dan hasil pekerjaan memenuhi kewajiban kontraktual.
Apabila terdapat informasi mengenai dugaan pinjam bendera atau pengaturan proyek, Inspektorat dan unit pengadaan perlu menindaklanjutinya berdasarkan kewenangan serta bukti yang tersedia.
DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan APBD.
Sementara itu, masyarakat sipil dan pers mempunyai ruang untuk meminta keterbukaan informasi serta mempertanyakan pelaksanaan kebijakan pembangunan.
Bagi penulis, pengawasan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah proyek telah selesai.
Yang juga penting adalah apakah proses pengadaan berlangsung jujur, apakah pelaksana bertanggung jawab, dan apakah penggunaan uang publik bebas dari kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum.
jangan hanya memeriksa perusahaan, telusuri pengendali dan penerima manfaat
Salah satu tantangan dalam pengawasan pengadaan adalah mengetahui pihak yang sesungguhnya memperoleh manfaat ekonomi.
Nama perusahaan yang tercantum dalam kontrak merupakan informasi penting, tetapi belum selalu menjelaskan keseluruhan hubungan bisnis yang relevan.
Apabila terdapat indikasi pinjam bendera, pemeriksaan perlu menelusuri:
- Siapa yang menyiapkan penawaran;
- Siapa yang mengendalikan pekerjaan;
- Siapa yang menyediakan pembiayaan;
- Siapa yang menerima pembayaran atau keuntungan.
Penelusuran tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, termasuk pemeriksaan dokumen perusahaan, kontrak, hubungan subkontrak, serta informasi pemilik manfaat apabila tersedia dan relevan.
Namun, penggunaan rekening, keterlibatan pemasok, atau kerja sama antarpelaku usaha tidak otomatis merupakan pelanggaran.
Yang harus dibuktikan adalah apakah hubungan tersebut menyembunyikan pengalihan pekerjaan yang dilarang, rekayasa persaingan, atau tindak pidana.
Pengawasan yang kuat harus mampu melihat substansi hubungan ekonomi tanpa mengabaikan batas kewenangan dan hak hukum para pihak.
momentum memperbaiki sistem pengadaan
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pengadaan.
Pengawasan perlu dimulai sejak tahap perencanaan, bukan baru dilakukan ketika proyek bermasalah.
Penetapan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, evaluasi penyedia, pengendalian kontrak, dan pemeriksaan hasil pekerjaan harus menjadi satu rangkaian pengawasan yang konsisten.
Selain itu, mekanisme pelaporan dugaan penyimpangan harus memberikan perlindungan yang memadai kepada pihak yang menyampaikan informasi dengan iktikad baik.
Sebab, tidak semua penyimpangan mudah diketahui melalui dokumen yang terbuka untuk umum.
Dalam keadaan tertentu, informasi awal justru datang dari orang yang memahami proses internal, pelaksana pekerjaan, atau masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian di lapangan.
Informasi semacam itu perlu diuji, bukan langsung dipercaya atau ditolak.
jangan biarkan kekuasaan menjadi jalan pintas menguasai proyek
Pengadaan barang dan jasa pemerintah pada hakikatnya merupakan instrumen pelayanan publik.
Pemerintah menggunakan uang negara dan daerah untuk memperoleh barang, pekerjaan, serta jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Karena itu, prosesnya harus berlangsung berdasarkan kebutuhan, kemampuan penyedia, persaingan yang sehat, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Dugaan pinjam bendera perusahaan memperlihatkan adanya risiko ketika identitas formal penyedia tidak sesuai dengan pengendalian pekerjaan yang sesungguhnya.
Dugaan pengaturan jatah proyek menimbulkan persoalan yang lebih luas karena menyangkut kemungkinan penggunaan kewenangan atau pengaruh untuk menentukan pihak yang memperoleh keuntungan.
Dan ketika dugaan tersebut dikaitkan dengan oknum aparat penegak hukum, persoalan independensi pengawasan menjadi semakin penting.
Namun, seluruh dugaan tersebut harus diuji berdasarkan bukti, bukan prasangka.
Tidak boleh ada perusahaan atau pejabat yang dinyatakan bersalah hanya karena informasi yang belum terverifikasi.
Sebaliknya, tidak boleh pula ada pihak yang terbebas dari pemeriksaan semata-mata karena mempunyai jabatan, hubungan kekuasaan, atau kedudukan dalam institusi penegak hukum.
Tender pemerintah tidak boleh berubah menjadi formalitas administratif untuk membenarkan pembagian proyek yang telah diatur sebelumnya.
Bagi penulis, pengawasan pengadaan harus diarahkan untuk memastikan bahwa keputusan pemerintah benar-benar dibuat demi kepentingan publik.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, tindak lanjutnya harus dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan.
Jika terdapat konflik kepentingan, mekanisme pencegahan dan penanganannya harus dijalankan.
Dan apabila ditemukan bukti tindak pidana, proses penegakan hukum harus dilakukan secara independen, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa banyak proyek yang dikerjakan, melainkan apakah proyek tersebut diperoleh melalui proses yang sah dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Sebab, uang negara bukan jatah kekuasaan. Proyek pemerintah bukan hadiah jabatan. Dan kewenangan penegakan hukum tidak boleh menjadi alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Penulis: Akhwil, S.H.
- Praktisi Hukum/Advokat
- Aktivis Tangerang Raya
- Pimpinan Umum Watchnews.co.id
Sumber:
JDIH LKPP untuk Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, JDIH BPK untuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Dewan Pers mengenai Kode Etik Jurnalistik dan standar pers profesional.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini hukum berbasis regulasi dan informasi awal yang memerlukan verifikasi lanjutan. Belum ada temuan spesifik dalam naskah ini yang membuktikan keterlibatan individu atau institusi tertentu dalam pengaturan proyek.
