INVESTIGASI | ANATOMI TENDER Rp34,7 MILIAR DLH KOTA TANGERANG

Bagikan

Bagian I: Dua Versi, Satu Tender, dan Sejumlah Pertanyaan yang Menunggu Jawaban Hukum

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya) dan Tim Investigasi Watchnews.co.id

Bacaan Lainnya

Kota Tangerang, 10-07-2026, Watchnews.co.id

Sebuah proyek pemerintah bernilai Rp34,7 miliar seharusnya hanya menyisakan satu pertanyaan apakah pekerjaan itu mampu memberikan manfaat bagi masyarakat?

Namun, proyek pembangunan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang justru memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar.

  • Apakah proses pemilihan penyedianya telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum?

Pertanyaan itu muncul setelah dua organisasi masyarakat, Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten dan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya, menyampaikan laporan dan keberatan mengenai proses tender kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa Kota Tangerang memberikan klarifikasi bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP yang berlaku.

Dengan demikian, publik kini dihadapkan pada dua narasi yang berbeda.

Yang pertama menyebut terdapat dugaan penyimpangan dan kedua menyatakan seluruh proses telah sesuai aturan.

Dalam negara hukum, perbedaan tersebut tidak diselesaikan melalui opini, melainkan melalui pembuktian berdasarkan dokumen, data elektronik, dan ketentuan hukum.

REKONSTRUKSI KRONOLOGI

Berdasarkan dokumen laporan masyarakat dan keterangan resmi Pokja PBJ, rangkaian peristiwa dapat direkonstruksi sebagai berikut.

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan tender paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Eks Pabrik Edy) dengan pagu sekitar Rp34,74 miliar dan HPS Rp34.731.872.000.

Hasil tender menetapkan PT Sultan Sukses Mandiri sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp32,54 miliar.

Setelah penetapan pemenang, muncul keberatan dari sejumlah elemen masyarakat.

KITA-PD melaporkan dugaan penyimpangan kepada Kejaksaan Tinggi Banten, Kemudian GMAKS Tangerang Raya turut mempertanyakan proses evaluasi, khususnya mengenai status Kerja Sama Operasi (KSO).

Sebagai respons atas berkembangnya isu tersebut, Pokja PBJ Kota Tangerang memberikan klarifikasi kepada media.

Dengan demikian, perkara ini telah memasuki ruang publik sebelum memasuki ruang pembuktian hukum.

APA YANG DIPERSOALKAN KITA-PD?

Laporan KITA-PD tidak secara langsung menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Yang dilaporkan adalah dugaan adanya penyimpangan proses pengadaan yang menurut mereka perlu diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Pokok laporan meliputi:

  • dugaan ketidaksesuaian Sertifikat Badan Usaha (SBU);
  • dugaan penyalahgunaan kewenangan;
  • dugaan persekongkolan dalam penetapan pemenang;
  • dugaan penggunaan dokumen tenaga ahli yang tidak sesuai ketentuan;
  • dugaan lemahnya fungsi pengawasan.

Secara hukum, laporan tersebut merupakan pengaduan masyarakat (dumas) yang meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap fakta-fakta yang disampaikan.

Artinya, isi laporan belum merupakan kesimpulan hukum.

APA YANG DIPERSOALKAN GMAKS?

Berbeda dengan KITA-PD yang menyoroti legalitas SBU, GMAKS mengangkat isu mengenai Kerja Sama Operasi (KSO).

Menurut GMAKS, penjelasan mengenai KSO baru muncul setelah adanya keberatan.

Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah KSO tersebut memang telah menjadi bagian dari dokumen penawaran sesuai ketentuan sejak awal proses atau tidak.

Inilah isu yang kemudian menjadi pusat perhatian.

Karena apabila benar KSO telah diajukan sesuai dokumen pemilihan, maka keberatan tersebut dapat dijelaskan melalui mekanisme pembuktian.

Namun apabila terdapat ketidaksesuaian waktu maupun substansi dokumen, maka persoalannya menjadi berbeda.

KLARIFIKASI POKJA PBJ

Pokja PBJ melalui Abbas memberikan beberapa penjelasan penting.

1. PT Sultan Sukses Mandiri mengikuti tender melalui skema KSO dengan PT Nurfita Karya Mandiri.

Menurut Pokja, PT Nurfita Karya Mandiri memiliki klasifikasi SBU yang dipersyaratkan sehingga secara administrasi dan kualifikasi peserta dinilai memenuhi syarat.

2. Pokja menjelaskan bahwa perubahan sistem perizinan jasa konstruksi setelah berlakunya PP Nomor 5 Tahun 2021 menyebabkan dalam basis data LPJK dapat muncul lebih dari satu data badan usaha, yaitu data lama yang telah dicabut dan data baru yang telah disesuaikan melalui OSS-RBA.

Menurut Pokja, kondisi tersebut menjelaskan mengapa terdapat perbedaan status yang terlihat dalam data LPJK.

3. Pokja menegaskan bahwa proses evaluasi dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.

APAKAH KLARIFIKASI POKJA MENJAWAB SELURUH PERSOALAN?

Jawabannya: belum tentu, tetapi juga belum dapat dinyatakan tidak benar.

Secara hukum, klarifikasi Pokja harus diuji melalui dokumen. Beberapa pertanyaan yang masih perlu dijawab antara lain:

  1. Apakah perjanjian KSO telah dibuat sebelum batas akhir pemasukan penawaran?
  2. Apakah dokumen KSO memang telah menjadi bagian dari dokumen penawaran sesuai ketentuan dokumen pemilihan?
  3. Apakah seluruh anggota KSO memenuhi syarat sebagaimana dipersyaratkan?
  4. Apakah Pokja mengevaluasi berdasarkan dokumen yang diunggah sebelum batas waktu, atau terdapat dokumen yang baru dijadikan dasar setelah tahapan tertentu?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat diperoleh hanya melalui pernyataan para pihak, Jawabannya hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen resmi.

UJI REGULASI

Pokja mendasarkan penjelasannya pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Secara normatif, regulasi tersebut memang membuka kemungkinan peserta mengikuti tender melalui Kerja Sama Operasi apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Namun terdapat satu prinsip yang tidak berubah, Semua peserta harus diperlakukan secara adil.

Prinsip tersebut ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. prinsip pengadaan pemerintah meliputi:

  • efisien;
  • efektif;
  • transparan;
  • terbuka;
  • bersaing;
  • adil;
  • akuntabel.

Karena itu, fokus pemeriksaan bukan pada boleh atau tidaknya KSO, Fokusnya adalah apakah mekanisme tersebut diterapkan sesuai prosedur kepada seluruh peserta.

MENGAPA OSS-RBA MENJADI PENTING?

Penjelasan Pokja mengenai OSS-RBA merupakan aspek baru yang sebelumnya tidak muncul dalam laporan masyarakat.

Apabila benar terdapat migrasi data akibat perubahan sistem perizinan nasional, maka perbedaan status dalam LPJK tidak serta-merta menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki legalitas.

Namun demikian, penyidik tetap harus memastikan:

  • kapan data lama dicabut;
  • kapan data baru diterbitkan;
  • status hukum perusahaan pada saat pemasukan penawaran;
  • dan dokumen mana yang menjadi dasar evaluasi Pokja.

Tanpa pemeriksaan tersebut, baik dugaan pelapor maupun klarifikasi Pokja sama-sama belum dapat diverifikasi secara tuntas.

DOKUMEN YANG MENJADI KUNCI

Tim Investigasi Watchnews.co.id menilai bahwa arah perkara ini akan sangat ditentukan oleh pemeriksaan terhadap:

  • Dokumen Pemilihan;
  • Dokumen Penawaran;
  • Perjanjian KSO;
  • Berita Acara Evaluasi Administrasi;
  • Berita Acara Evaluasi Kualifikasi;
  • Berita Acara Pembuktian Kualifikasi;
  • Berita Acara Penetapan Pemenang;
  • Dokumen SBU;
  • Dokumen SKK;
  • Log SPSE;
  • Data OSS-RBA;
  • Riwayat perubahan data LPJK.

Dokumen-dokumen tersebut akan menunjukkan apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan regulasi atau terdapat persoalan yang memerlukan tindak lanjut.

Pada tahap ini terdapat dua narasi yang sama-sama harus diuji, Narasi pertama berasal dari laporan masyarakat yang menduga adanya penyimpangan dalam proses tender.

Narasi kedua berasal dari klarifikasi Pokja yang menyatakan bahwa seluruh proses telah sesuai ketentuan karena menggunakan mekanisme KSO dan memperhitungkan perubahan sistem perizinan OSS-RBA.

Dalam perspektif hukum, tidak satu pun dari kedua narasi tersebut dapat dijadikan kesimpulan akhir tanpa pemeriksaan terhadap dokumen resmi.

Karena itu, langkah yang paling penting saat ini adalah proses klarifikasi dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, disertai pengawasan internal oleh Inspektorat dan kerja sama seluruh pihak dalam memberikan dokumen yang diperlukan.

Disclaimer Redaksi: Liputan ini merupakan rekonstruksi jurnalistik berdasarkan dokumen laporan masyarakat, pernyataan Pokja PBJ yang telah dipublikasikan, dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum. Watchnews.co.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait