EFISIENSI ANGGARAN DAERAH: TANTANGAN DAN SOLUSI BAGI KOTA TANGERANG

Foto Ketika Walikota & Wakil Walikota Tangerang Di Lantik
Bagikan

Penulis: Akhwil.SH ( Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya).

Tangerang, 25 Februari 2025, Watchnews.co.id “Sebagai bagian dari upaya reformasi pengelolaan keuangan negara, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kebijakan efisiensi anggaran di seluruh tingkat pemerintahan, termasuk daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan secara optimal, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait kebijakan efisiensi anggaran belanja daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan APBD agar lebih tepat sasaran dan menghindari pemborosan.

Surat Edaran Mendagri Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja Daerah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengelola anggaran secara efektif dan efisien tanpa mengganggu pelayanan publik.

Pasal 282 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa belanja daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara itu, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa setiap kepala daerah bertanggung jawab dalam menyusun, mengalokasikan, dan merealisasikan anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Walikota terpilih H. Sachrudin dan Wakil Walikota H. Maryono Hasan perlu merancang strategi yang efektif agar efisiensi anggaran tidak menghambat program prioritas daerah. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menyusun skala prioritas belanja daerah dengan menitikberatkan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Dampak kebijakan efisiensi anggaran ini dapat bersifat positif maupun negatif. Dari sisi positif, efisiensi dapat mengurangi anggaran yang tidak produktif, meningkatkan transparansi pengelolaan APBD, dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. Namun, di sisi lain, efisiensi yang tidak dikelola dengan baik dapat berisiko menghambat program pembangunan yang sudah direncanakan, terutama bagi daerah yang mengandalkan APBD untuk menjalankan layanan publik.

Sebagai bagian dari masyarakat Kota Tangerang, kami memberikan dukungan moral sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial agar kebijakan efisiensi ini tidak merugikan rakyat.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka terkait kebijakan ini kepada masyarakat, serta melibatkan berbagai elemen, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan media dalam penyusunan kebijakan efisiensi.

Sebagai solusi konkret, Walikota dan Wakil Walikota dapat menerapkan langkah-langkah berikut:

  1. Evaluasi Program dan Kegiatan: Meninjau ulang program-program yang berjalan untuk memastikan efektivitasnya.
  2. Digitalisasi Administrasi: Mengurangi biaya operasional dengan meningkatkan penggunaan teknologi dalam sistem administrasi pemerintahan.
  3. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Meningkatkan sumber pendapatan daerah melalui kebijakan pro-investasi tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
  4. Transparansi dan Partisipasi Publik: Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran untuk meningkatkan akuntabilitas.

Dengan pendekatan yang tepat, efisiensi anggaran dapat menjadi peluang bagi Kota Tangerang untuk membangun sistem keuangan daerah yang lebih sehat dan berorientasi pada kepentingan publik. Kami berharap kepemimpinan H. Sachrudin dan H. Maryono Hasan dapat menjalankan kebijakan ini dengan bijak dan tetap mengutamakan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *