Penulis: Akhwil, S.H. Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya Untuk Watchnews.co.id
Tangerang, 07-09-2025 Watchnews.co.id
Setelah gelombang kritik dan kecaman publik terhadap tingginya tunjangan dan fasilitas DPRD Kota Tangerang, akhirnya lembaga legislatif itu merespons secara terbuka. Pada 7 September 2025, Ketua DPRD Kota Tangerang menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar pemberian fasilitas tersebut.
Pernyataan itu disampaikan setelah maraknya pemberitaan dan laporan investigatif media lokal, serta aksi demonstrasi mahasiswa dan publik di Kota Tangerang yang menuntut transparansi, keadilan anggaran, dan pertanggungjawaban kinerja wakil rakyat.
KETUA DPRD:
“Kami Evaluasi Perwal Tunjangan DPRD”
Dalam wawancara dengan beberapa media lokal, Ketua DPRD Kota Tangerang menyatakan:
“Kami mendengar aspirasi masyarakat. DPRD secara kelembagaan sepakat untuk mengevaluasi Perwal terkait fasilitas dan tunjangan anggota DPRD. Ini penting untuk menjawab keresahan publik dan menjaga integritas lembaga.” – Ketua DPRD Kota Tangerang, 7 September 2025
Langkah ini menjadi pernyataan resmi pertama dari DPRD Kota Tangerang setelah sebelumnya seluruh pimpinan fraksi dan Ketua DPRD tidak merespons konfirmasi media selama beberapa hari.
RESPONS INI MENYUSUL PERNYATAAN WALIKOTA TANGERANG :
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyatakan bahwa tunjangan DPRD dimaksudkan untuk “menambah semangat kerja”. Namun ia juga menekankan bahwa semua pejabat publik, termasuk anggota DPRD, adalah pelayan masyarakat dan harus taat hukum serta bertanggung jawab secara moral.
“Kaitan dengan gaji, tunjangan DPRD ini kan untuk menambah semangat bekerja. Kita ini pelayan masyarakat,” kata Sachrudin pada 2 September 2025 usai pelantikan pejabat Pemkot.
SINYAL BALIK ARAH: EVALUASI JADI PINTU KOREKSI PUBLIK?
Pernyataan Ketua DPRD tanggal 7 September 2025 menjadi sinyal penting bahwa lembaga legislatif membuka ruang untuk koreksi, termasuk kemungkinan penyesuaian atau pencabutan tunjangan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi fiskal dan sosial daerah.
Namun demikian, evaluasi Perwal saja tidak cukup. Diperlukan langkah konkret seperti:
- Pembentukan Tim Evaluasi Independen
- Pembukaan dokumen appraisal dan naskah akademik Perwal ke publik
- Keterlibatan masyarakat sipil dalam proses evaluasi anggaran politik
TUNJANGAN FANTASTIS YANG MEMICU GEJOLAK
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perwal No. 14 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Sachrudin menetapkan:
Besaran Tunjangan (per bulan) yang Dipersoalkan:
- Ketua DPRD: Rp77.013.750
- Wakil Ketua: Rp72.240.100
- Anggota: Rp68.837.950
Komponen Utama:
- Tunjangan Perumahan: Ketua Rp37,5 juta, Anggota Rp31,75 juta
- Tunjangan Transportasi: Ketua Rp18,75 juta, Anggota Rp18 juta
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp14,7 juta
Total Anggaran DPRD (2024): Diperkirakan tembus Rp104 miliar
KAJIAN HUKUM : PERWAL, FASILITAS DPRD, DAN ASAS KEPATUTAN
Oleh: Akhwil, S.H.
1. Legalitas Pemberian Fasilitas DPRD
Secara hukum, pemberian tunjangan kepada anggota DPRD didasarkan pada:
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 18 Tahun 2017 jo. PP No. 1 Tahun 2023
- Permendagri No. 62 Tahun 2017
- Disusun secara teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal)
Namun, penetapan tunjangan harus didasarkan pada:
- Kemampuan Keuangan Daerah (KKD)
- Hasil Penilaian Appraisal Independen
- Konsultasi dengan DPRD dan Kementerian Dalam Negeri jika melebihi standar tertentu
2. Masalah Bukan Sekadar Legalitas, tapi Etika dan Akuntabilitas
Tunjangan yang tinggi dapat menimbulkan persoalan hukum jika:
- Tidak ada appraisal resmi, maladministrasi
- Tidak dilakukan konsultasi dan persetujuan publik, potensi cacat prosedural
- Tidak ada laporan kinerja DPRD yang sebanding, indikasi pemborosan APBD
“Kenaikan tunjangan yang tidak disertai laporan kinerja atau partisipasi publik adalah bentuk ‘administrative impunity’, sah di atas kertas, tapi mencederai akuntabilitas publik.” – Akhwil, S.H.
3. Evaluasi Perwal: Langkah Hukum yang Tepat Tapi Harus Substantif
Langkah Ketua DPRD mengevaluasi Perwal 14/2025 adalah bentuk “recovery of legitimacy”. Namun:
- Evaluasi harus melibatkan unsur non-politik, seperti akademisi, LSM, dan Ombudsman
- Bila ditemukan kekeliruan prosedural, Perwal bisa dicabut atau disesuaikan kembali melalui revisi Pasal 15 Permendagri 62/2017: Kepala daerah dapat meninjau kembali besaran tunjangan jika terdapat perubahan kondisi keuangan daerah atau penyesuaian kebijakan nasional.
KONTEKS SOSIAL: KETIKA RAKYAT MENJERIT, DEWAN HIDUP MEWAH
Di tengah keterbatasan anggaran untuk pelayanan dasar, seperti pengangguran, banjir, dan kemiskinan kota, fasilitas mewah DPRD dinilai publik sebagai ironi sosial dan ekonomi.
Kritik ini tidak hanya berasal dari aktivis, tapi juga masyarakat umum, mahasiswa, dan pegawai publik yang merasa ketimpangan semakin besar.
REKOMENDASI DAN OPINI HUKUM
- Segera buka appraisal dan dokumen pendukung Perwal 14/2025 melalui PPID.
- Bentuk tim evaluasi independen dengan partisipasi publik.
- Wali Kota dan DPRD harus menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka.
- Bila ditemukan pelanggaran administratif, revisi atau cabut Perwal melalui SK Wali Kota.
- DPRD wajib menyampaikan Laporan Kinerja ke publik sebelum pembahasan anggaran berikutnya.
EVALUASI HARUS SUBSTANTIF, BUKAN SIMBOLIK
Evaluasi fasilitas DPRD bukan sekadar meredam kritik, tetapi harus menjadi momen perbaikan tata kelola keuangan publik. Bila tidak, kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif akan semakin melemah.
DPRD bukan sekadar penerima tunjangan, tetapi pemegang mandat rakyat. Dan mandat itu harus dibuktikan dengan kinerja nyata, transparansi anggaran, dan keberpihakan kepada rakyat.
Dasar Hukum:
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 18 Tahun 2017 dan PP No. 1 Tahun 2023
- Permendagri No. 62 Tahun 2017
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sumber Pemberitaan:
- Pernyataan Ketua DPRD Kota Tangerang (7 September 2025) – dikutip dari media online lokal
- Pernyataan Wali Kota Tangerang Sachrudin (2 September 2025)
- Investigasi Watchnews.co.id dan BeritaTransformasi.com
Catatan redaksi: Watchnews.co.id mengundang DPRD Kota Tangerang dan Pemkot untuk memberikan tanggapan atau hak jawab resmi. Redaksi tetap berpegang pada asas keberimbangan dan hak publik atas informasi.
Editor & Pewarta: CHY (Watchnews.co.id)








