Polemik Sertifikat Tanah dan Dugaan Kawasan Hutan Lindung Bukan Sekadar Perdebatan Dua Pihak. Negara Dituntut Membuka Dokumen, Menjelaskan Kewenangan, dan Memastikan Keselamatan Lingkungan.
Oleh: Akhwil, S.H. Praktisi Hukum / Advokat & Aktivis
15-10-2026, WATCHNEWS.CO.ID | PADANG
Polemik dugaan pembukaan kawasan hutan lindung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Dingin, Kota Padang, memasuki babak baru setelah mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, dilaporkan mendatangi kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Kedatangannya, sebagaimana dinarasikan dalam unggahan YouTube Langgam.id yang beredar, berkaitan dengan permintaan klarifikasi atas temuan dugaan tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan lindung.
Fauzi membantah bahwa lahan yang dikaitkan dengan dugaan perambahan dan penggundulan hutan merupakan miliknya. Ia juga mempertanyakan ketepatan lokasi tanah yang disebut dalam informasi yang beredar.
Fauzi menyatakan memiliki sejumlah bidang tanah di kawasan tersebut sejak sekitar 2008, diperoleh dari masyarakat setempat, dan sebagian telah bersertifikat. Ia juga membantah memiliki vila atau pondok di lokasi yang dipersoalkan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, sebagaimana disebut dalam narasi yang sama, menyatakan bahwa temuan organisasinya didasarkan pada kajian dan produk jurnalistik yang telah dipublikasikan. Peta yang menjadi dasar temuan disebut menunjukkan adanya sertifikat tanah.
Perbedaan keterangan tersebut membuka persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar perdebatan mengenai siapa pemilik lahan.
Jika terdapat dugaan tumpang tindih antara bidang tanah bersertifikat dan kawasan hutan lindung, siapa yang berkewajiban menjelaskan status hukumnya?
- Bagaimana proses administrasi pertanahan berlangsung?
- Apakah pemerintah telah memastikan bahwa kegiatan di kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan kehutanan serta perlindungan lingkungan hidup?
Pertanyaan ini tidak cukup dijawab melalui pernyataan di media sosial. Negara harus hadir dengan dokumen, peta resmi, dan penjelasan yang dapat diuji.
Ketika Dua Klaim Bertemu, Negara Tidak Boleh Membiarkan Ketidakpastian
Dalam negara hukum, kepastian status tanah merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara sekaligus pengelolaan sumber daya alam.
Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.
Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menempatkan sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis sepanjang sesuai dengan data yang tercatat.
Namun, kedudukan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat tidak berarti sertifikat dapat mengesampingkan seluruh ketentuan mengenai kawasan hutan, tata ruang, atau lingkungan hidup.
Di sisi lain, klaim bahwa suatu bidang tanah berada dalam kawasan hutan lindung juga harus didukung oleh dasar penetapan dan batas kawasan yang sah.
Karena itu, apabila benar ditemukan tumpang tindih, persoalan harus diperiksa berdasarkan riwayat penetapan kawasan hutan, riwayat penguasaan tanah, penerbitan sertifikat, serta batas koordinat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak boleh ada kesimpulan bahwa sertifikat bermasalah hanya karena muncul dugaan tumpang tindih. Tetapi tidak boleh pula sertifikat digunakan sebagai alasan untuk menutup pemeriksaan status kawasan dan legalitas kegiatan.
Inilah titik ketika tanggung jawab administrasi negara harus diuji.
Tanah Diperoleh Sejak 2008: Siapa yang Memeriksa Riwayat Hukumnya?
Pernyataan Fauzi Bahar mengenai penguasaan sejumlah bidang tanah sejak sekitar 2008 perlu menjadi bagian dari pemeriksaan objektif.
Tanggal perolehan tanah relevan untuk mengetahui status kawasan pada masa tersebut, dasar peralihan hak, dan proses administrasi pertanahan.
- Apakah tanah diperoleh melalui transaksi yang memenuhi persyaratan hukum?
- Apakah bidang tanah telah terdaftar?
- Kapan sertifikat diterbitkan?
- Bagaimana status kawasan hutan pada tanggal-tanggal yang relevan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen, bukan dugaan.
Perlu pula diperiksa apakah terdapat perbedaan antara bidang tanah yang diakui Fauzi sebagai miliknya dan lokasi pembukaan lahan yang dipersoalkan.
Apabila kedua lokasi berbeda, perbedaan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi penyamaan objek yang dapat merugikan pihak tertentu.
Sebaliknya, jika terdapat irisan geografis yang terverifikasi, pemeriksaan dapat dilanjutkan untuk memastikan kedudukan hak dan kegiatan di atas tanah.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan ketentuan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan perlu menjadi acuan.
Riwayat tanah sejak 2008 tidak dengan sendirinya membuktikan legalitas atau pelanggaran. Namun, riwayat tersebut dapat menjadi pintu masuk penting untuk memperoleh kepastian hukum.
Siapa yang Menerbitkan Dokumen, Siapa yang Mengawasi?
Polemik ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai peran instansi pemerintah.
Jika terdapat sertifikat hak atas tanah, instansi pertanahan perlu menjelaskan dasar dan riwayat administrasi yang relevan sesuai kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi.
Jika terdapat dugaan irisan dengan kawasan hutan lindung, instansi kehutanan harus menjelaskan dasar hukum penetapan kawasan, peta batas, dan statusnya pada periode yang dipersoalkan.
Apabila terdapat kegiatan pembangunan atau pembukaan lahan, instansi lingkungan hidup dan pemerintah daerah perlu memeriksa kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah, mengatur keabsahan keputusan pemerintahan serta larangan penyalahgunaan wewenang.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dokumen, pemerintah perlu menentukan apakah penyebabnya adalah kesalahan administrasi, perbedaan data geospasial, perubahan status kawasan, atau pelanggaran prosedur.
Tidak setiap kesalahan administratif merupakan tindak pidana. Namun, kesalahan yang ditemukan juga tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian.
Negara tidak boleh menyerahkan penyelesaian kepastian status kawasan hanya kepada perdebatan antara pemegang tanah dan organisasi masyarakat sipil.
Pemerintah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menjelaskan keputusan administrasi yang diterbitkannya.
Sertifikat Bukan Izin Merusak Lingkungan
Aspek lain yang tidak boleh diabaikan adalah perbedaan antara kepemilikan tanah dan legalitas kegiatan.
Sertifikat tanah membuktikan hak sesuai ketentuan pertanahan, tetapi bukan persetujuan otomatis untuk membuka lahan, mengubah bentang alam, atau membangun fasilitas komersial.
Setiap kegiatan harus memenuhi ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, dan kehutanan apabila relevan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur kewajiban pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut instrumen perlindungan lingkungan, termasuk persetujuan lingkungan sesuai jenis dan karakter kegiatan.
Sementara itu, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah, dan PP Nomor 21 Tahun 2021 mengatur kesesuaian pemanfaatan ruang.
Apabila suatu kegiatan berada dalam kawasan hutan, ketentuan khusus kehutanan juga harus diperiksa.
Dengan demikian, pernyataan bahwa tanah memiliki sertifikat tidak otomatis menyelesaikan pertanyaan apakah kegiatan pembangunan lapangan golf atau perubahan tutupan lahan telah memenuhi seluruh persyaratan.
Hak atas tanah harus dihormati. Namun, setiap penggunaan tanah tetap dibatasi oleh hukum dan kepentingan perlindungan lingkungan.
DAS Air Dingin: Jangan Sampai Perdebatan Sertifikat Menutupi Ancaman Ekologis
Polemik status lahan muncul dalam konteks kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi kawasan hulu DAS Air Dingin.
Perubahan tutupan hutan, pembukaan lahan, pemadatan tanah, dan perubahan kontur dapat memengaruhi infiltrasi, limpasan permukaan, erosi, serta sedimentasi sungai.
Pada kawasan DAS, perubahan tersebut perlu dinilai secara kumulatif, bukan hanya berdasarkan satu bidang tanah.
Namun, hubungan antara kegiatan tertentu dan banjir bandang yang dilaporkan terjadi di Lubuk Minturun pada 10 Oktober 2026 belum dapat dinyatakan terbukti tanpa kajian ilmiah.
Banjir dapat dipengaruhi intensitas hujan, kondisi lereng, karakteristik sungai, material yang menyumbat aliran, dan perubahan penggunaan lahan.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan hidrologi yang melibatkan data curah hujan, perubahan tutupan lahan, kondisi sub-DAS, dan faktor penyebab lainnya.
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai relevan untuk menilai tanggung jawab pemerintah dalam pengurangan risiko bencana.
Langkah pencegahan harus segera dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko, termasuk pemeriksaan titik rawan banjir, penanganan sumbatan aliran, rehabilitasi kawasan kritis, dan penguatan sistem peringatan dini.
Masyarakat tidak boleh terus menunggu kepastian sengketa lahan sementara keselamatan mereka menghadapi ancaman bencana.
Jika Ditemukan Pelanggaran, Hukum Harus Menjangkau Pihak yang Bertanggung Jawab
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan atau lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan sesuai jenis dan unsur pelanggarannya.
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah, mengatur tindak pidana tertentu dalam bidang kehutanan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur sanksi administratif, tanggung jawab perdata, dan tindak pidana lingkungan.
Pasal 87 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup relevan bagi tuntutan ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu apabila persyaratan pertanggungjawaban terpenuhi.
Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur tindak pidana lingkungan dengan unsur yang harus dibuktikan sesuai rumusan masing-masing.
Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan keputusan pemerintah, pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan hukum administrasi pemerintahan.
Kemungkinan tindak pidana korupsi hanya dapat dinilai apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur ketentuan pidana korupsi, bukan semata-mata karena terdapat sengketa tanah atau ketidaksesuaian administrasi.
Pemeriksaan juga harus mempertimbangkan kemungkinan pertanggungjawaban korporasi apabila kegiatan dilakukan melalui badan usaha dan syarat hukumnya terpenuhi.
Penegakan hukum harus berangkat dari bukti. Namun, kebutuhan akan pembuktian tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pengawasan dan pencegahan kerusakan lingkungan.
Mengapa Pemerintah Perlu Membuka Data?
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk meminta informasi publik yang dikuasai badan publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan secara sah.
Dalam perkara ini, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjawab persoalan status kawasan dan legalitas kegiatan.
Publik berkepentingan mengetahui dasar penetapan kawasan hutan, batas koordinat yang relevan, informasi keputusan administrasi yang dapat dibuka, serta hasil pengawasan lingkungan.
Data pribadi dan informasi yang dikecualikan tetap harus dilindungi sesuai ketentuan hukum.
Keterbukaan dokumen tidak bertujuan menghakimi pemegang tanah atau pejabat, melainkan memastikan bahwa keputusan pemerintah dapat diperiksa secara objektif.
Jika dokumen menunjukkan tidak ada pelanggaran, pemerintah perlu menjelaskannya.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, langkah koreksi dan penegakan hukum harus dilakukan.
UU Pers dan UU ITE: Kritik Harus Kuat, Akurat, dan Bertanggung Jawab
Polemik DAS Air Dingin juga menjadi ujian bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 6 UU Pers mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Namun, fungsi kontrol sosial harus dijalankan dengan memperhatikan kewajiban akurasi, keberimbangan, hak jawab, dan asas praduga tak bersalah.
Dalam penyebaran informasi elektronik, UU ITE beserta perubahannya juga harus dipahami bersama ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pemberitaan yang mengandung dugaan pelanggaran harus menyebut sumbernya secara jelas dan tidak menyajikan tuduhan sebagai fakta yang telah terbukti.
Kritik terhadap tindakan pemerintah merupakan bagian dari kepentingan publik. Tetapi tuduhan pidana terhadap individu tetap memerlukan dasar pembuktian yang memadai.
Pers yang kuat bukan pers yang paling keras menuduh, melainkan pers yang mampu memaksa persoalan publik dijawab melalui fakta dan hukum.
Negara Harus Menjawab, Bukan Sekadar Menonton Perdebatan
Menurut hemat penulis, polemik dugaan tumpang tindih lahan di DAS Air Dingin tidak boleh berhenti sebagai pertentangan pernyataan antara Fauzi Bahar dan WALHI Sumbar.
- Jika terdapat klaim kepemilikan tanah, negara harus memastikan kepastian haknya.
- Jika terdapat dugaan kawasan hutan lindung, negara harus menunjukkan dasar hukum dan batasnya.
- Jika terdapat kegiatan pembukaan lahan, negara harus memeriksa legalitas serta dampak lingkungannya.
- Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Namun, seluruh proses itu tidak boleh mengabaikan hak setiap pihak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil.
Persoalan sesungguhnya bukan siapa yang menang dalam polemik ini. Persoalannya adalah apakah negara mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kawasan hutan, dan menjamin keselamatan masyarakat.
Jangan sampai perdebatan mengenai sertifikat tanah berlangsung panjang, sementara ancaman kerusakan lingkungan dan risiko banjir terus membayangi warga.
Negara harus hadir dengan data, keputusan yang sah, pengawasan yang nyata, dan tindakan perlindungan lingkungan.
Itulah ukuran sesungguhnya dari penegakan hukum dan tanggung jawab pemerintahan.
Penulis: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum / Advokat & Aktivis)
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33.
- UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.
- UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahannya.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
- UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya.
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya.
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta perubahan yang berlaku.
- PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
- PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan opini hukum yang mengkaji informasi awal mengenai polemik DAS Air Dingin. Keterangan para pihak bersumber dari narasi unggahan Langgam.id yang belum diverifikasi langsung melalui rekaman lengkap atau dokumen primer. Tidak ada kesimpulan bahwa individu, badan usaha, atau pejabat tertentu telah melakukan tindak pidana. Klarifikasi lanjutan dan hak jawab tetap terbuka.
Redaksi Watchnews.co.id (Kabiro Perwakilan Padang – Sumbar)
Jalan Kuini Nomor 81E, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat,
(EKA BUDINETA) No Telp: 081384633146
