OPINI HUKUM INVESTIGATIF — EDISI IV
Di Balik Pengakhiran Kontrak Pemkot Tangerang–PT Oligo Infra Swarna Nusantara: Lahan 31,1 Hektare, Kewajiban Lingkungan, Aset Pengalihan, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 15-10-2026, Watchnews.co.id
Perjanjian kerja sama dapat diakhiri dengan tanda tangan. Sengketa bisnis dapat diselesaikan melalui kesepakatan. Para pihak bahkan dapat menyatakan tidak akan saling menuntut ganti rugi.
Tetapi ada sesuatu yang tidak otomatis selesai hanya karena kontrak dinyatakan berakhir: tanggung jawab terhadap aset publik, kondisi lingkungan, dan keputusan pemerintah yang telah diambil selama proyek berlangsung.
Inilah persoalan yang kini patut ditempatkan di pusat perdebatan mengenai berakhirnya kerja sama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) antara Pemerintah Kota Tangerang dan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN).
Sejak ditandatangani pada 9 Maret 2022, perjanjian tersebut bukan hanya mengatur pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Kontrak juga mengatur penggunaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, pemanfaatan sarana eksisting, pengadaan lahan tambahan, tanggung jawab pengelolaan, hingga mekanisme pengalihan aset.
Dengan kata lain, proyek ini tidak semata-mata menyangkut investasi swasta.
Di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah daerah, penggunaan barang milik daerah, perlindungan lingkungan, dan harapan masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan persoalan persampahan.
Pada 22 Desember 2025, Pemerintah Kota Tangerang mengumumkan pengakhiran kerja sama dengan PT OISN.
Pemerintah menyebut penyelesaian dilakukan secara clean and clear, tanpa tuntutan ganti rugi di kemudian hari.
Namun, sampai pada penerbitan rangkaian opini hukum ini, penulis belum memperoleh dokumen lengkap yang memungkinkan publik menilai bagaimana seluruh kewajiban kontraktual dan persoalan aset diselesaikan.
Menurut catatan penulis, berbagai pertanyaan yang sebelumnya disampaikan melalui pemberitaan dan diskusi publik juga belum memperoleh penjelasan substantif yang memadai dari pihak-pihak terkait.
Keadaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.
Tetapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, ketiadaan penjelasan yang dapat diuji justru memperbesar kebutuhan akan transparansi.
Sebab, tanah milik daerah bukan milik pejabat yang menandatangani kontrak. Aset publik bukan milik badan usaha yang memperoleh hak pemanfaatan. Dan pengakhiran perjanjian tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaannya.
2 Bidang Lahan Rawa Kucing: 31,1 Hektare yang Harus Dipertanggungjawabkan
Pasal 12 ayat (1) Perjanjian Kerja Sama PSEL mengatur batas lahan Rawa Kucing yang akan digunakan sebagai Fasilitas Terpadu.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan dua bidang lahan, masing-masing seluas 7,1 hektare dan 24 hektare.
Secara aritmetis, keseluruhannya mencapai 31,1 hektare.
Luas tersebut merupakan cakupan lahan sebagaimana disebut dalam kontrak dan Lampiran B, bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh lahan telah diserahkan atau dikuasai secara fisik oleh PT OISN.
Perbedaan ini sangat penting.
Pasal 12 ayat (5) mensyaratkan serah terima Lahan Rawa Kucing dan Sarana Eksisting yang dikerjasamakan selama Masa Persiapan, dengan dokumentasi berupa berita acara yang ditandatangani para pihak.
Sementara Pasal 12 ayat (6) mengatur bahwa sejak Tanggal Serah Terima, pengelolaan lahan dan sarana yang dikerjasamakan beserta biaya terkait menjadi tanggungan PT OISN, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
Dari konstruksi tersebut, terdapat tiga persoalan yang harus dibedakan.
- Pertama, status kepemilikan dan penguasaan hukum atas tanah.
- Kedua, hak pemanfaatan dan pengelolaan yang diberikan kepada badan usaha.
- Ketiga, realisasi serah terima fisik dan administratif.
Tanpa membedakan ketiganya, masyarakat dapat memperoleh kesan keliru seolah-olah penandatanganan kontrak otomatis berarti seluruh aset telah berpindah pengelolaan.
Padahal, kontrak sendiri mensyaratkan dokumen serah terima.
Karena itu, pertanyaan pertama yang harus dijawab Pemerintah Kota Tangerang adalah:
- Apakah Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Serah Terima Lahan pernah ditandatangani? Jika pernah, kapan, oleh siapa, dan aset apa saja yang benar-benar diserahkan?
Jika tidak pernah terjadi serah terima, perlu dijelaskan mengapa persyaratan tersebut belum terpenuhi dan bagaimana akibatnya terhadap kewajiban masing-masing pihak.
Jika serah terima telah terjadi, pemerintah harus menunjukkan bagaimana penguasaan dan pengelolaan aset tersebut diselesaikan setelah kontrak diakhiri.
Hak Pakai dan Barang Milik Daerah: Tidak Bisa Diperlakukan seperti Tanah Perusahaan
Pasal 12 ayat (4) memuat jaminan Pemerintah Kota Tangerang bahwa pemerintah merupakan pihak yang berwenang atas pengelolaan barang milik daerah dan pemegang hak yang sah atas Lahan Rawa Kucing.
Ketentuan ini penting karena menempatkan status lahan sebagai bagian dari tanggung jawab hukum pemerintah.
Sementara itu, Pasal 12 ayat (3) secara tegas melarang PT OISN menjadikan Lahan Rawa Kucing sebagai jaminan, menggadaikannya, atau memindahtangankannya kepada pihak lain.
Larangan tersebut memperlihatkan adanya batas yang jelas antara hak memanfaatkan tanah untuk pelaksanaan proyek dan hak untuk memperlakukan tanah sebagai aset perusahaan.
Dari perspektif hukum pengelolaan barang milik daerah, perbedaan itu tidak boleh dikaburkan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 menempatkan penggunaan serta pemanfaatan barang milik daerah dalam sistem kewenangan dan pertanggungjawaban administratif.
Karena itu, pemanfaatan lahan oleh pihak swasta harus mempunyai dasar hukum, persetujuan yang diperlukan, pencatatan, dan pengawasan sesuai bentuk kerja sama yang diterapkan.
Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa lahan tercantum dalam perjanjian.
Harus dapat dijelaskan pula apakah mekanisme pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.
- Siapa yang memberikan persetujuan?
- Bagaimana aset dicatat?
- Apakah terdapat perubahan kondisi atau fungsi aset?
- Bagaimana status penguasaannya setelah perjanjian berakhir?
Pertanyaan tersebut tidak menuduh telah terjadi pengalihan tanah secara melawan hukum.
Namun, pemerintah wajib memastikan bahwa seluruh tindakan terhadap aset tersebut mempunyai jejak administrasi yang lengkap.
Aset daerah harus dapat ditelusuri dari sebelum kerja sama dimulai, selama digunakan, sampai setelah kerja sama berakhir.
Jika rantai pertanggungjawaban itu terputus, persoalannya bukan lagi semata-mata hubungan bisnis dengan investor.
Persoalannya menyangkut kualitas tata kelola kekayaan daerah.
Lahan Tambahan: Siapa Membeli, Atas Nama Siapa, dan Bagaimana Nasibnya?
Pasal 13 menambah dimensi persoalan.
Ketentuan tersebut mewajibkan PT OISN melakukan pengadaan Lahan Tambahan untuk lokasi Unit Pembangkit Listrik RDF dengan biaya sendiri sebagai bagian dari investasi proyek.
Lahan tersebut harus berada di wilayah administrasi Kota Tangerang, mempunyai luas yang cukup, dan sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 13 ayat (3) mengatur kewajiban Pemkot menerbitkan surat penetapan Lahan Tambahan sebagai bagian dari Lahan Proyek setelah penandatanganan perjanjian.
Pasal 13 ayat (4) kemudian mengatur dimulainya pembebasan lahan oleh PT OISN setelah penetapan lokasi.
Sementara itu, Pasal 13 ayat (5) mengatur penyerahan salinan sertifikat Hak Guna Bangunan kepada Pemkot setelah diterbitkan.
Dari ketentuan tersebut, setidaknya terdapat empat tahapan yang harus diperiksa: penetapan lokasi, pengadaan atau pembebasan lahan, penerbitan sertifikat, dan pencatatan hubungan lahan tersebut dengan proyek.
Pada September 2025, RRI memberitakan kritik masyarakat yang mempertanyakan perkembangan pembebasan lahan tambahan sekitar 3,5 hektare di Jatiuwung.
Pernyataan itu berasal dari narasumber masyarakat dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengadaan lahan telah gagal atau terjadi penyimpangan.
Namun, pemberitaan tersebut memperkuat relevansi pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan proyek.
Pertanyaannya menjadi konkret.
- Apakah lokasi tambahan telah ditetapkan secara resmi?
- Apakah tanah telah dibebaskan?
- Apakah terdapat pembayaran kepada pemilik tanah?
- Apakah sertifikat HGB pernah diterbitkan?
- Apakah tanah tersebut masih menjadi aset PT OISN, telah dialihkan, atau tidak pernah diperoleh?
- Dan jika tidak pernah diperoleh, apakah keadaan itu berkaitan dengan tidak terpenuhinya persyaratan pendahuluan proyek?
Tanpa jawaban yang berbasis dokumen, sulit memastikan konsekuensi hukum dari kewajiban pengadaan lahan tambahan tersebut.
Pasal 56: Kontrak Bahkan Mengatur Pengalihan Lahan Tambahan kepada Pemkot
Hal yang lebih menarik muncul dalam Pasal 56.
Pasal 56 ayat (2) memasukkan berbagai jenis hak dan aset ke dalam cakupan Aset Pengalihan pada akhir kerja sama sesuai mekanisme kontrak.
Cakupannya bukan hanya bangunan atau peralatan.
Kontrak juga menyebut hak pemanfaatan Lahan Rawa Kucing, aset yang dibangun di atasnya, Lahan Tambahan beserta aset di atasnya, catatan, gambar, laporan, data, hak atas kontrak, hingga hak tertentu yang terkait dengan asuransi dan pekerjaan yang masih berlangsung.
Pasal 56 ayat (3) bahkan mengatur bahwa biaya, termasuk pajak yang berlaku, sehubungan dengan pengalihan Lahan Tambahan dan aset di atasnya dari PT OISN kepada Pemkot menjadi beban Pemkot.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengalihan aset mempunyai konsekuensi hukum dan kemungkinan konsekuensi keuangan.
Tetapi ada satu hal yang tidak boleh dilompati.
Pasal 56 merupakan bagian dari mekanisme pengalihan proyek yang harus dibaca bersama ketentuan pengakhiran, terutama Pasal 62.
Tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa karena kontrak berakhir pada Desember 2025, seluruh aset yang tercantum dalam Pasal 56 otomatis telah menjadi milik Pemkot.
Terlebih dahulu harus ditentukan dasar pengakhiran yang digunakan dan prosedur pengalihan yang berlaku.
Selain itu, harus diperiksa apakah aset tersebut benar-benar pernah ada atau diperoleh.
Tidak mungkin melakukan inventarisasi terhadap bangunan, peralatan, atau tanah yang belum pernah diwujudkan tanpa membedakan status rencana, pekerjaan dalam proses, dan aset yang telah selesai.
Karena itu, pemerintah harus membuka daftar aset yang benar-benar terkait dengan pelaksanaan proyek.
- Apabila terdapat aset yang telah dibangun atau diperoleh, bagaimana status akhirnya?
- Jika tidak ada aset yang perlu dialihkan, apakah keadaan tersebut telah dituangkan dalam berita acara atau dokumen penyelesaian?
Di sinilah arti penting inventarisasi yang dapat diverifikasi.
Pasal 62: Pengakhiran Dini Tidak Menghapus Kewajiban Inventarisasi
Pasal 62 merupakan salah satu ketentuan yang paling relevan untuk menilai pengakhiran kerja sama.
Pasal 62 ayat (1) mengatur pengecualian terhadap mekanisme pengalihan normal dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 61 apabila pengakhiran terjadi karena tidak terpenuhinya persyaratan pendahuluan, keadaan memaksa, atau cedera janji sebagaimana diatur dalam Pasal 74 dan Pasal 75.
Namun, pengecualian itu bukan berarti aset dapat ditinggalkan tanpa pertanggungjawaban.
Pasal 62 ayat (2) mengatur prosedur khusus, antara lain inspeksi bersama dengan lembaga independen, inventarisasi Aset Pengalihan, dan penandatanganan Berita Acara Pengalihan Proyek dengan memperhatikan penyelesaian tagihan serta denda yang relevan.
Ketentuan tersebut mempunyai implikasi penting.
Jika pengakhiran kerja sama PSEL Tangerang termasuk salah satu keadaan yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1), mekanisme khusus tersebut perlu diperiksa penerapannya.
Namun, apabila pengakhiran dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan dasar yang berbeda, perlu diteliti bagaimana dokumen pengakhiran mengatur nasib aset, penguasaan lahan, dan penyelesaian kewajiban.
Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan sekadar apakah kontrak telah diakhiri.
Persoalannya adalah mekanisme pengakhiran mana yang digunakan dan bagaimana hak serta kewajiban yang berkaitan dengan aset diselesaikan.
Inilah alasan mengapa dokumen kesepakatan pengakhiran 22 Desember 2025 menjadi sangat penting bagi pengawasan publik.
Tanpa dokumen tersebut, pernyataan clean and clear belum memberikan gambaran lengkap mengenai proses hukum yang ditempuh.
Bagaimana dengan Kewajiban Lingkungan di Rawa Kucing?
Perjanjian PSEL juga berkaitan langsung dengan kondisi lingkungan TPA Rawa Kucing.
Pasal 10 mengatur ruang lingkup Sarana Eksisting, termasuk zona penimbunan sampah, instalasi pengolahan air lindi, dan infrastruktur pendukung.
Namun, Pasal 10 ayat (2) membatasi bagian Sarana Eksisting yang dikerjasamakan dengan PT OISN pada objek tertentu sebagaimana disebut dalam ayat (1) huruf c dan d.
Ketentuan ini tidak boleh diabaikan.
Sebab, tidak semua objek yang disebut dalam Pasal 10 otomatis menjadi kewajiban pengelolaan langsung PT OISN dengan lingkup yang sama.
Pasal 10 ayat (8) juga mengatur pembiayaan pekerjaan tertentu pada Sarana Eksisting yang bukan merupakan kewajiban PT OISN melalui bantuan instansi pemerintah, sekaligus mengesampingkan ketentuan tertentu mengenai BLPS Tahap I dalam dokumen permintaan penawaran.
Artinya, sejak awal kontrak telah mengenal pembagian tanggung jawab atas pekerjaan eksisting.
Persoalan tersebut menjadi penting ketika proyek tidak mencapai tahap pembangunan dan operasi sebagaimana direncanakan.
- Apakah pernah dilakukan audit teknis dan lingkungan?
- Apa hasilnya?
- Apakah terdapat pekerjaan perbaikan fasilitas eksisting?
- Siapa yang melaksanakan dan membiayainya?
- Apakah terdapat perubahan kondisi lahan atau fasilitas selama kerja sama?
- Apakah seluruh kewajiban lingkungan yang benar-benar timbul telah diselesaikan?
Dalam perspektif UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya dan PP Nomor 22 Tahun 2021, kewajiban lingkungan harus dinilai berdasarkan kegiatan yang benar-benar dilakukan, persetujuan lingkungan yang berlaku, serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab.
Kontrak dapat mengatur pembagian pekerjaan dan biaya antarpihak.
Tetapi kontrak tidak dapat digunakan untuk menghapus kewajiban lingkungan yang dibebankan langsung oleh peraturan perundang-undangan.
Jika kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan pernah dilakukan, harus diperiksa kewajiban pengelolaan dan pemantauannya.
Sebaliknya, jika kegiatan konstruksi belum pernah dimulai, tidak tepat menganggap seluruh risiko lingkungan dari fasilitas PSEL yang direncanakan telah benar-benar terjadi.
Pembedaan ini penting agar pemeriksaan tetap objektif.
Warga Rawa Kucing Menunggu Solusi, Bukan Sekadar Perubahan Skema Investasi
Di tengah perdebatan mengenai kontrak dan aset, ada pihak yang tidak boleh dilupakan: masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Rawa Kucing.
Dalam pemberitaan RRI pada 3 September 2025, perwakilan masyarakat menyampaikan kekecewaan karena proyek yang diharapkan menjadi solusi pengolahan sampah belum terwujud.
Masyarakat juga mempertanyakan perkembangan perizinan lingkungan dan pengadaan lahan tambahan.
Pernyataan masyarakat tersebut harus dibaca sebagai bentuk aspirasi dan kritik publik, bukan sebagai penetapan hukum terhadap salah satu pihak.
Namun, kritik itu memperlihatkan adanya persoalan yang lebih luas.
PSEL pernah diproyeksikan sebagai bagian dari solusi persoalan sampah.
Ketika kerja sama diakhiri, pemerintah tentu berhak menyesuaikan kebijakan dengan regulasi nasional yang baru.
Tetapi perubahan kebijakan tidak boleh membuat masyarakat kembali menunggu tanpa kepastian.
Pada Oktober 2025, Pemkot Tangerang telah mengumumkan perubahan arah pengelolaan PSEL menuju skema aglomerasi Tangerang Raya yang direncanakan berpusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Pemerintah juga menyatakan pengelolaan sampah harian tetap berjalan melalui berbagai program, termasuk RDF, TPS 3R, bank sampah, dan pengolahan dari sumbernya.
Kebijakan tersebut perlu dinilai berdasarkan hasil nyata.
- Berapa volume sampah yang berhasil dikurangi?
- Berapa yang benar-benar diolah?
- Bagaimana kapasitas TPA Rawa Kucing?
- Bagaimana kualitas pengelolaan air lindi, bau, dan dampak lingkungan lainnya?
- Bagaimana perkembangan kerja sama regional?
Masyarakat membutuhkan indikator yang dapat diukur, bukan sekadar pergantian istilah program.
Ketika Pemkot dan PT OISN Tidak Memberikan Penjelasan, Pengawasan Tidak Boleh Berhenti
Menurut catatan penulis, persoalan PSEL telah berulang kali menjadi perhatian pemberitaan dan diskusi publik.
Sampai rangkaian tulisan ini berlanjut ke Edisi IV, belum diperoleh penjelasan lengkap dari para pihak mengenai sejumlah pertanyaan yang diajukan, khususnya menyangkut dokumen pelaksanaan, pengakhiran, dan penyelesaian aset.
Perlu ditegaskan bahwa tidak adanya tanggapan yang diketahui penulis bukan bukti pengakuan atas suatu tuduhan.
Namun, bagi badan publik, terdapat kewajiban tersendiri untuk melayani permintaan informasi sesuai ketentuan hukum.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk meminta informasi yang dikuasai badan publik, dengan memperhatikan pengecualian yang sah.
Klausul kerahasiaan dalam Pasal 95 perjanjian tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh dokumen kontrak tertutup.
Pengecualian informasi harus dinilai berdasarkan undang-undang dan mekanisme pengujian konsekuensi yang berlaku.
Karena itu, apabila permintaan informasi diajukan secara resmi melalui PPID dan tidak dipenuhi sesuai prosedur, tersedia mekanisme keberatan dan sengketa informasi publik.
Pemerintah Kota Tangerang tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan PT OISN dalam hal kewajiban keterbukaan informasi.
Kewajiban PT OISN sebagai badan usaha swasta perlu dilihat berdasarkan kedudukannya menurut UU KIP, dokumen yang dikuasainya, serta kewajiban kontraktual atau hukum lainnya.
Tetapi dokumen yang diserahkan PT OISN kepada pemerintah dan berada dalam penguasaan badan publik tetap harus dinilai berdasarkan rezim keterbukaan informasi publik.
Dengan demikian, tertutupnya akses komunikasi informal bukan alasan untuk menghentikan pengawasan.
Justru ketika jawaban tidak diperoleh melalui komunikasi biasa, pengawasan perlu bergerak melalui prosedur hukum yang lebih terukur.
DPRD dan Inspektorat Harus Menjawab Persoalan Aset, Bukan Hanya Masa Depan PSEL
DPRD Kota Tangerang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Fungsi tersebut relevan untuk menelusuri penggunaan aset daerah dalam proyek PSEL, pelaksanaan kewajiban pemerintah, dan dasar penyelesaian kontrak.
Inspektorat Kota Tangerang dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap administrasi pengelolaan aset dan pengendalian internal.
Sementara itu, BPK mempunyai kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk aspek yang relevan dengan barang milik daerah.
Pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah pemerintah telah menandatangani kesepakatan pengakhiran.
Pemeriksaan perlu memastikan:
- Status hukum dan pencatatan dua bidang Lahan Rawa Kucing yang disebut dalam kontrak;
- Ada atau tidaknya berita acara serah terima lahan dan Sarana Eksisting;
- Realisasi pengadaan Lahan Tambahan oleh PT OISN;
- Keberadaan aset, pekerjaan, atau dokumen proyek yang harus diinventarisasi;
- Dasar hukum dan prosedur pengakhiran kerja sama;
- Penyelesaian kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan;
- Kesesuaian hasil pengakhiran dengan pencatatan barang milik daerah dan laporan keuangan pemerintah.
Pemeriksaan tersebut bukan untuk mencari kesalahan secara apriori.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak ada hak, aset, atau kewajiban pemerintah yang terabaikan.
Apabila seluruhnya telah diselesaikan, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum kepada pemerintah, badan usaha, dan masyarakat.
Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjutnya harus disesuaikan dengan sifat dan tingkat pelanggaran.
Apakah Ada Potensi Tanggung Jawab Hukum Pejabat?
Pertanyaan ini harus dijawab secara hati-hati.
Pejabat yang mengambil keputusan mengenai aset daerah dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar kewenangan, prosedur, atau kewajiban hukum yang melekat pada jabatannya.
Namun, tidak setiap keputusan yang hasilnya tidak sesuai harapan merupakan pelanggaran.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya memberikan kerangka untuk menilai penggunaan wewenang dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, rezim pengelolaan keuangan negara dan daerah mengatur tanggung jawab terhadap pengelolaan aset serta keuangan publik.
Jika ditemukan kerugian yang nyata, harus diperiksa penyebab, besaran, hubungan sebab akibat, dan pihak yang secara hukum bertanggung jawab.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya harus didasarkan pada alat bukti dan unsur delik yang berlaku.
Tidak tepat melompat dari kegagalan proyek langsung kepada kesimpulan korupsi.
Namun, juga tidak tepat menutup kemungkinan pemeriksaan hanya karena para pihak telah menyatakan kontrak berakhir secara damai.
Perdamaian kontraktual dapat menyelesaikan hubungan perdata para pihak. Tetapi perdamaian tersebut tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban administratif, kewajiban lingkungan, atau tanggung jawab hukum lain yang secara mandiri diatur oleh undang-undang.
Itulah batas yang harus dipahami dalam menilai penyelesaian PSEL Tangerang.
Perpres Baru Bukan Penghapus Riwayat Kontrak Lama
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 membawa perubahan kebijakan nasional dalam pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
Perubahan regulasi dapat menjadi alasan yang sah untuk meninjau kembali proyek dan mengatur transisi ke skema baru.
Namun, perubahan regulasi bukan alasan untuk mengabaikan pencatatan dan penyelesaian hubungan hukum yang telah timbul sebelumnya.
Sebelum melangkah ke proyek baru, pemerintah perlu menyusun evaluasi menyeluruh mengenai proyek lama.
- Apa kelemahan perencanaannya?
- Apakah lokasi dan kebutuhan lahannya realistis?
- Apakah pembagian tanggung jawab atas sarana eksisting sudah tepat?
- Apakah persyaratan pendahuluan dapat dipenuhi?
- Apakah struktur pembiayaan sesuai kemampuan dan kebutuhan daerah?
- Dan yang paling penting, bagaimana pengalaman tersebut diterjemahkan menjadi perbaikan kontrak berikutnya?
Tanpa evaluasi, ada risiko kesalahan yang sama hanya berpindah dari satu perjanjian ke perjanjian lain.
Masyarakat tidak membutuhkan pengulangan siklus: proyek diumumkan, kontrak ditandatangani, target ditetapkan, pelaksanaan tertunda, lalu kerja sama diakhiri.
Masyarakat membutuhkan penyelesaian masalah sampah yang benar-benar bekerja.
Tanah Publik Tidak Boleh Tenggelam Bersama Kontrak yang Berakhir
Pengakhiran kerja sama PSEL Tangerang pada Desember 2025 merupakan fakta penting dalam perjalanan kebijakan persampahan daerah.
Tetapi peristiwa itu bukan akhir dari seluruh pertanyaan hukum.
Pasal 12 menempatkan Lahan Rawa Kucing dalam hubungan pemanfaatan aset daerah.
Pasal 13 mengatur kewajiban pengadaan lahan tambahan.
Pasal 56 mengatur cakupan aset yang dapat menjadi objek pengalihan.
Pasal 62 mengatur prosedur khusus dalam keadaan pengakhiran tertentu.
Sementara itu, ketentuan lingkungan hidup dan pengelolaan barang milik daerah tetap harus dihormati sesuai ruang lingkupnya.
Seluruh ketentuan tersebut memperlihatkan satu hal: kontrak PSEL bukan sekadar kesepakatan investasi. Kontrak itu juga menyangkut bagaimana pemerintah menjaga kekayaan publik dan lingkungan hidup.
Karena itu, setelah tiga edisi sebelumnya mengupas persoalan pembayaran minimum, jaminan pelaksanaan, denda, dan pengawasan, Edisi IV ini menempatkan persoalan aset sebagai pertanyaan yang tidak boleh dihindari.
Bukan untuk menyatakan bahwa tanah telah hilang.
Bukan pula untuk menuduh PT OISN telah menguasai aset secara melawan hukum.
Melainkan untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah, setiap fasilitas, dan setiap kewajiban yang terkait dengan proyek mempunyai status hukum yang jelas.
Pemerintah Kota Tangerang mempunyai kesempatan untuk menjawabnya melalui dokumen.
PT OISN mempunyai hak untuk memberikan penjelasan mengenai kewajiban yang telah atau belum dilaksanakan.
DPRD dan lembaga pengawas mempunyai kewenangan untuk menguji fakta-fakta tersebut.
Dan masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana kekayaan daerah dikelola.
Sebab, yang harus benar-benar clean and clear bukan hanya hubungan antara pemerintah dan investor, melainkan juga pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat.
- Jika kontrak telah selesai, tunjukkan dokumen penyelesaiannya.
- Jika lahan telah diserahkan kembali, tunjukkan berita acaranya.
- Jika tidak pernah terjadi serah terima, jelaskan status dan dasar hukumnya.
- Jika terdapat aset proyek, buka hasil inventarisasinya.
- Dan jika seluruh kewajiban lingkungan telah dipenuhi, sampaikan hasil pemeriksaannya.
Pada akhirnya, ada satu pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
- Setelah proyek PSEL Tangerang berakhir tanpa fasilitas pengolahan yang dijanjikan, apa yang sesungguhnya tersisa bagi masyarakat—dan bagaimana pemerintah memastikan tidak satu pun kepentingan publik ikut dikorbankan?
Penulis: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)
- Perjanjian Kerja Sama PSEL Pemerintah Kota Tangerang–PT Oligo Infra Swarna Nusantara, 9 Maret 2022, khususnya Pasal 4, 10–13, 22, 35, 56–62, 83–85, 95, dan Lampiran B.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
- PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
- PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
- Keterangan resmi Pemkot Tangerang, 22 Desember 2025, mengenai pengakhiran kerja sama PSEL.
- Keterangan resmi Pemkot Tangerang, Oktober 2025, mengenai perubahan skema PSEL Tangerang Raya.
- Pemberitaan RRI, 3 September 2025, mengenai kritik masyarakat terhadap pelaksanaan proyek PSEL di Rawa Kucing.
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan opini hukum berdasarkan kajian dokumen kontrak, ketentuan perundang-undangan, dan informasi yang telah dipublikasikan. Belum terdapat dokumen lengkap pengakhiran dan inventarisasi aset yang memungkinkan penetapan adanya pelanggaran hukum atau kerugian keuangan daerah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Pemerintah Kota Tangerang, PT OISN, dan pihak lain yang terkait.
