Opini Hukum oleh Akhwil, S.H – Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya
Tangerang Raya, 06-09-2025, Watchnews.co.id
DPR MENGAMBIL KEPUTUSAN BESAR
Pada hari Kamis, 4 September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengambil sejumlah keputusan penting melalui Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI. Keputusan itu berbunyi:
- DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
- DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
- DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR, setelah evaluasi meliputi:
a. Biaya langganan (a) daya listrik dan (b) jasa telepon;
b. Biaya komunikasi intensif, dan
c.Biaya tunjangan transportasi.
4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh Partai Politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
Selain itu, Pimpinan DPR RI menegaskan akan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik terkait penonaktifan anggota, serta memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi.
APA MAKNA KEPUTUSAN INI?
Bagi masyarakat luas, keputusan ini terdengar “berani”. DPR seakan ingin menunjukkan bahwa mereka bisa hidup lebih sederhana: tunjangan dipangkas, kunker ke luar negeri dihentikan, bahkan anggota yang bermasalah dengan partai tidak lagi diberi hak keuangannya.
Namun, di balik keputusan yang tampak populer ini, ada pertanyaan besar: apakah langkah-langkah ini benar-benar kuat secara hukum, atau justru menimbulkan masalah baru?
1. Penghentian Tunjangan Perumahan
Secara sederhana, DPR ingin berhenti membayar tunjangan perumahan anggota. Alasannya bisa dipahami: publik sering menyoroti gaya hidup mewah wakil rakyat.
Tapi masalah muncul karena keputusan itu berlaku mundur, yaitu sejak 31 Agustus 2025, padahal diputuskan pada 4 September 2025. Dalam hukum, hal ini disebut retroaktif, dan dilarang jika merugikan pihak yang sudah punya hak. UUD 1945 menjamin kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1)), dan keputusan berlaku surut justru melanggar asas tersebut.
BAGI MASYARAKAT : jangan salah paham. Bukan berarti DPR tidak boleh memangkas tunjangan. Mereka boleh, tapi harus berlaku ke depan dan dilakukan lewat aturan resmi (misalnya Peraturan DPR atau revisi Peraturan Presiden yang jadi dasar anggaran).
2. Moratorium Kunker Luar Negeri
Inilah bagian yang paling menyentuh hati publik. “Kunker DPR ke luar negeri” sudah lama jadi bahan kritik: biaya besar, hasil tak jelas. Maka ketika DPR mengumumkan moratorium, masyarakat mungkin bersorak.
Namun, ada catatan hukum, DPR juga punya fungsi diplomasi internasional melalui Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP). Jika moratorium terlalu kaku, bisa mengganggu kerja sama antarparlemen yang penting.
SOLUSI: perlu aturan jelas, apa itu “undangan kenegaraan” dan siapa yang memutuskan. Jika tidak, keputusan ini bisa sekadar jadi jargon politik.
3. Pemangkasan Fasilitas DPR
Daya listrik, telepon, komunikasi intensif, transportasi, semua ini dipangkas. Dari sisi publik, tentu terdengar baik: hemat uang negara.
Tapi dari sisi hukum administrasi, pemangkasan ini harus sesuai dengan dokumen anggaran resmi (DIPA DPR RI) dan tidak boleh bertentangan dengan aturan lebih tinggi seperti Perpres atau PP. Kalau asal potong, auditor negara (BPK) bisa menyatakan kebijakan ini cacat prosedur.
PESAN UNTUK PUBLIK: jangan puas hanya dengan kata “dipangkas”. Perhatikan apakah benar masuk revisi anggaran resmi, atau hanya pengumuman politik.
4. Anggota DPR Dinonaktifkan oleh Partai
Inilah bagian paling kontroversial. DPR menyatakan: “Anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak dibayarkan hak keuangannya.”
Sekilas terdengar logis: kalau sudah “nonaktif”, kenapa masih digaji? Tetapi dalam hukum tata negara Indonesia, status anggota DPR tidak bisa hilang hanya karena keputusan partai.
Yang sah hanyalah PAW (Pergantian Antar Waktu), melalui proses resmi: usulan partai → verifikasi KPU → sumpah pengganti → diumumkan di paripurna.
“Nonaktif” hanyalah istilah internal partai, bukan status hukum yang diakui negara.
Selama belum PAW, anggota itu masih sah sebagai wakil rakyat. Maka, hak keuangannya tetap melekat.
ARTINYA: ” jika DPR benar-benar menghentikan hak keuangan hanya karena “nonaktif partai”, kebijakan itu bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MEMBACA MOTIF POLITIK
Di balik semua ini, publik perlu jeli. Keputusan DPR bisa dibaca dari dua sisi :
- Sisi positif: DPR ingin membangun citra baru, lebih hemat, lebih disiplin, dan lebih transparan. Ini cara meredam kritik masyarakat.
- Sisi negatif: klausul “nonaktif partai” bisa menjadi alat politik. Partai bisa menekan anggota yang kritis, lalu mencabut hak keuangannya. Ini berbahaya karena bisa membungkam suara berbeda di parlemen.
KENAPA MASYARAKAT PERLU TAHU?
Karena keputusan ini menyangkut uang rakyat dan hak-hak pejabat publik. Jangan sampai publik hanya mendengar kabar “DPR potong tunjangan” tanpa tahu bahwa ada persoalan hukum di baliknya.
Masyarakat berhak melakukan social control, mengawasi, mengkritik, dan mendesak agar DPR membuat aturan yang kuat secara hukum, bukan sekadar simbol politik.
REKOMENDASI UNTUK DPR
- Jangan retroaktif. Berlakukan aturan ke depan, agar tidak melanggar kepastian hukum.
- Bedakan antara hak melekat (gaji, tunjangan keluarga) dengan hak berbasis kinerja (uang sidang, reses).
- Pemotongan penuh hanya boleh setelah PAW resmi.
- Buat peraturan jelas soal moratorium kunker.
- Publikasikan laporan pemangkasan tunjangan secara transparan agar masyarakat bisa menilai.
Keputusan DPR RI tanggal 4 September 2025 ini memang mengguncang. Dari sudut pandang publik, ada rasa puas karena wakil rakyat akhirnya mau dipangkas fasilitasnya. Namun, dari sudut pandang hukum tata negara, ada celah besar yang bisa jadi masalah, terutama terkait penonaktifan anggota oleh partai.
DPR harus hati-hati. Jika ingin mendapat kepercayaan rakyat, mereka tidak boleh melanggar prinsip dasar negara hukum. Masyarakat juga jangan tinggal diam: fungsi kontrol publik sangat penting agar DPR tidak menjadikan keputusan ini sekadar alat politik belaka.
Sumber Resmi Kajian ini merujuk pada:
- Undang-Undang Dasar 1945.
- UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2019.
- UU No. 2 Tahun 2008 jo. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
- Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
- Kode Etik DPR RI dan Tata Beracara MKD DPR RI.
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
- Berita resmi DPR RI: dpr.go.id (sumber utama publikasi keputusan rapat, siaran pers, dan dokumen resmi DPR).
Editor & pewarta: CHY (Watchnews.co.id).








