Perda Lama, KUHP Baru, dan Masa Depan Keadilan di Kota Tangerang
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Watchnews.co.id – Editorial Nasional | Edukasi Publik & Kontrol Sosial
TangerangKota, 18-01-2026, Watchnews.co.id
NEGARA HADIR, TAPI DENGAN CARA APA?
Di satu sisi, negara wajib menjaga ketertiban umum dan nilai kesusilaan. Di sisi lain, negara tidak boleh menegakkan hukum dengan cara yang mengaburkan keadilan. Di persimpangan inilah kita menemukan praktik penerapan Perda Larangan Pelacuran di Kota Tangerang: tegas di permukaan, namun menyisakan kegelisahan hukum di lapisan yang lebih dalam.
Razia demi razia digelar. Warga dijaring, didata, dibina. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial. Tetapi publik berhak bertanya: apakah ketertiban sedang ditegakkan, atau justru hukum sedang dijalankan dengan logika kecurigaan?
Editorial ini tidak menolak tujuan moral negara. Yang diuji adalah cara negara mencapai tujuan itu, terlebih ketika Indonesia telah memasuki babak baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
PERDA LAMA DAN PASAL KARET: WARISAN YANG TAK PERNAH SELESAI
Perda Larangan Pelacuran Kota Tangerang disahkan pada 2005, dalam konteks sosial yang sangat berbeda dengan hari ini. Salah satu frasa kuncinya, “sikap atau perilaku yang mencurigakan”, menjadi jantung persoalan.
Dalam praktik, frasa ini telah berubah menjadi pasal karet versi lokal. Ia lentur, mudah ditarik ke mana saja, dan sangat bergantung pada tafsir aparat. Akibatnya:
- hukum bekerja bukan atas dasar perbuatan konkret,
- tetapi atas dasar dugaan,
- bukan pada pembuktian,
- melainkan pada penilaian subjektif.
Ini berbahaya. Dalam negara hukum, kecurigaan bukanlah delik. Hukum pidana bahkan hukum administrasi yang berimplikasi pada pembatasan hak menuntut kejelasan norma dan kepastian akibat hukum.
KUHP BARU: ARAH NASIONAL YANG SEHARUSNYA JADI CERMIN DAERAH
Dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, negara secara sadar memilih arah baru:
- pidana sebagai ultimum remedium,
- penekanan pada perlindungan hak asasi manusia,
- kehati-hatian dalam mengkriminalisasi moral privat,
- dan penegasan bahwa hukum pidana tidak boleh hidup dari tafsir liar.
KUHP baru secara tegas membedakan:
- antara perbuatan yang benar-benar merugikan kepentingan publik,
- dengan ranah privat yang tidak serta-merta boleh diintervensi negara.
Pertanyaannya menjadi sangat relevan:
- apakah perda-perda lama di daerah sudah sejalan dengan roh KUHP baru?
Jika KUHP nasional saja bergerak menuju kepastian, proporsionalitas, dan kehati-hatian, maka perda yang masih bertumpu pada “kecurigaan” justru tampak mundur dari arah kebijakan hukum nasional.
RAZIA TANPA ARAH: TEGAS TAPI TIDAK MENYELESAIKAN
Data resmi pemerintah daerah menunjukkan peningkatan jumlah penertiban dari tahun ke tahun. Namun, peningkatan angka tidak selalu berarti peningkatan kualitas kebijakan.
Faktanya:
- praktik prostitusi tidak hilang,
- ia berpindah lokasi,
- berubah modus,
- dan kini banyak beroperasi di ruang digital.
Yang tersisa di lapangan sering kali adalah mereka yang paling rentan: pekerja informal, perempuan kelas bawah, atau warga yang tak punya akses perlindungan hukum memadai. Sementara aktor ekonomi di balik jaringan, perantara digital, dan pemilik modal, kerap luput dari penindakan.
Jika ini terus dibiarkan, maka perda tidak lagi menjadi alat ketertiban, melainkan alat seleksi sosial: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
TUMPANG TINDIH REGULASI: NEGARA MEMBINGUNGKAN WARGANYA SENDIRI
Sejak lahirnya Perda Ketertiban Umum Tahun 2018, norma kesusilaan sebenarnya sudah memiliki payung hukum baru. Namun Perda 2005 tetap dipertahankan tanpa harmonisasi yang tegas.
Akibatnya:
- aparat bingung memilih dasar hukum,
- warga kehilangan kepastian,
- dan negara tampak inkonsisten dalam menata sistem hukumnya sendiri.
Padahal, dalam doktrin hukum, over-regulation adalah bentuk kegagalan tata kelola. Terlalu banyak aturan yang mengatur hal serupa justru memperbesar ruang penyalahgunaan kewenangan.
REVISI PERDA: JANGAN SEKADAR TAMBAL SULAM
Wacana revisi Perda No. 7 dan 8 Tahun 2005 yang kini mengemuka harus dibaca sebagai kesempatan terakhir untuk membenahi arah. Revisi tidak boleh berhenti pada kosmetik norma atau sekadar menambah pasal.
- Jika revisi tetap:
- mempertahankan frasa multitafsir,
- mengabaikan roh KUHP baru,
- dan menutup ruang partisipasi publik,
maka revisi itu hanya akan memperpanjang konflik hukum dan sosial.
APA YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN NEGARA (DAERAH)?
Agar selaras dengan KUHP nasional dan prinsip negara hukum, maka:
1 . Hapus Logika Kecurigaan
Negara hanya boleh bertindak atas perbuatan nyata dan indikator objektif, bukan asumsi moral.
2 . Geser Pendekatan: dari Razia ke Kebijakan Sosial
Ketertiban tidak dibangun dengan rasa takut, tetapi dengan kebijakan yang menyentuh akar masalah ekonomi dan sosial.
3 . Sinkronkan Perda dengan KUHP Baru
Jangan biarkan daerah berjalan berlawanan arah dengan kebijakan hukum nasional.
4 . Lindungi Warga dari Penghukuman Sosial
Pendataan, publikasi, dan pembinaan harus menghormati martabat manusia, bukan mempermalukan.
5 . Libatkan Publik Secara Terbuka
Revisi perda tanpa partisipasi hanya akan melahirkan krisis legitimasi.
MORAL TANPA HUKUM ADALAH REPRESI, HUKUM TANPA MORAL ADALAH KOSONG
Negara memang berkewajiban menjaga moral publik. Tetapi moral yang ditegakkan tanpa kepastian hukum akan berubah menjadi represi. Dan hukum yang berjalan tanpa keadilan akan kehilangan wibawanya.
KUHP baru telah memberi arah: lebih manusiawi, lebih terukur, lebih berhati-hati. Kini bola ada di tangan pemerintah daerah dan DPRD. Apakah mereka akan menyesuaikan diri dengan semangat zaman, atau terus mempertahankan warisan pasal karet yang melelahkan publik?
Jika hukum ingin dihormati, ia harus adil. Jika negara ingin dipercaya, ia harus konsisten. Dan jika perda ingin bertahan, ia harus tunduk pada prinsip negara hukum bukan pada kecurigaan.
Sumber Penulisan (Resmi & Terverifikasi)
- Pemerintah Kota Tangerang – Rilis resmi dan publikasi kegiatan Satpol PP
- Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran
- Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pernyataan resmi DPRD Kota Tangerang terkait wacana revisi Perda (2026)
- Pandangan resmi Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten terkait harmonisasi regulasi daerah








