Redaksi: Watchnews.co.id
Di balik pesatnya pembangunan kawasan elite, muncul pertanyaan mendasar: apakah kepastian hukum mampu melindungi hak masyarakat di tengah nilai tanah yang terus melambung?

Tangerang, 30-03-2026, Watchnews.co.id
Perubahan pesisir utara Kabupaten Tangerang dalam satu dekade terakhir berlangsung begitu cepat. Kawasan yang dahulu dikenal sebagai ruang hidup masyarakat lokal kini menjelma menjadi pusat pengembangan properti modern bernilai ekonomi tinggi yang dikenal publik sebagai bagian dari kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Namun di balik transformasi tersebut, tersimpan persoalan hukum yang kini mulai diuji di ruang sidang.
Sebuah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa pertanahan resmi diperiksa di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan ini diajukan oleh pemilik sah tanah yang mengklaim haknya belum pernah dilepaskan, meskipun objek tanah tersebut kini telah berubah menjadi bagian dari kawasan hunian elite.
DARI TANAH RAKYAT KE KAWASAN BERNILAI TINGGI
Objek sengketa merupakan tanah berstatus Sertipikat Hak Milik yang telah terbit sejak tahun 1986 dengan luas lebih dari lima hektare. Selama p uluhan tahun, tanah tersebut tercatat secara sah dalam sistem pertanahan dan administrasi perpajakan.
Namun sejak sekitar tahun 2020, menurut keterangan penggugat, penguasaan fisik atas tanah mulai terjadi tanpa adanya proses peralihan hak yang jelas, baik melalui jual beli, pelepasan hak, maupun eksekusi putusan pengadilan.
Kini, kawasan tersebut diketahui telah menjadi bagian dari pengembangan kawasan perumahan modern dalam proyek besar PIK 2.
Perubahan ini bukan hanya sekadar transformasi ruang, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
NILAI TANAH MELAMBUNG, SENGKETA MENGUAT
Dengan luas lahan yang dipersengketakan mencapai lebih dari lima hektare, nilai ekonomis kawasan tersebut saat ini diperkirakan sangat tinggi.
Berdasarkan harga pasar properti di kawasan PIK 2 yang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp35 juta per meter persegi, nilai keseluruhan lahan secara teoritis dapat mencapai kisaran triliunan rupiah.
Namun dalam gugatan yang diajukan, penggugat menuntut ganti kerugian dengan nilai yang jauh lebih rendah dari potensi nilai pasar tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa perkara ini bukan semata soal angka, melainkan menyangkut kepastian hukum atas hak kepemilikan yang diyakini belum pernah dialihkan secara sah.
KEPASTIAN HUKUM TIDAK BOLEH KALAH OLEH NILAI INVESTASI
Koordinator Tim Pendampingan Hukum Masyarakat Pantura, Akhwil SH dari lawfirm Akhwil & Partner’s menegaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya hukum terakhir setelah berbagai pendekatan non-litigasi tidak menemukan titik temu.
“Masyarakat tidak menolak pembangunan. Tetapi pembangunan tidak boleh mengabaikan kepastian hukum. Hak milik yang sah harus tetap dilindungi, siapa pun pihak yang berhadapan,” ujar Akhwil.
Menurutnya, dalam prinsip hukum perdata, setiap pihak yang memperoleh manfaat dari suatu objek wajib memastikan tidak ada hak pihak lain yang dirugikan.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara tegas mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib dipertanggungjawabkan.
Selain itu, perlindungan hak milik juga dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hak milik tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
TERGUGAT BELUM HADIR, SIDANG JADI TITIK KRUSIAL
Perhatian publik kini tertuju pada jalannya persidangan. Dalam beberapa agenda awal, pihak tergugat maupun turut tergugat dari unsur instansi pemerintah disebut belum hadir.
Majelis hakim telah memerintahkan pemanggilan ulang melalui mekanisme pendelegasian lintas wilayah.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 1 April 2026 dipandang sebagai titik krusial yang akan menentukan arah perkara: apakah akan berlanjut secara terbuka dengan kehadiran para pihak, atau berjalan tanpa kehadiran tergugat.
SUARA MASYARAKAT PANTURA: ANTARA HARAPAN DAN KETIDAKPASTIAN
Di tengah pesatnya pembangunan kawasan, masyarakat Pantura menyimpan harapan besar terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hanya ingin kejelasan. Tanah itu milik keluarga kami sejak lama. Kami tidak pernah merasa menjual, dan semua dokumen masih kami pegang,” ujar salah satu perwakilan warga.
Bagi masyarakat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah keluarga, dan keberlangsungan hidup.
ANTARA PEMBANGUNAN DAN KEADILAN
Sengketa ini mencerminkan tantangan klasik pembangunan di wilayah strategis: bagaimana menjaga keseimbangan antara percepatan investasi dan perlindungan hak masyarakat.
Pembangunan kawasan seperti PIK 2 tidak dapat dipungkiri membawa dampak ekonomi yang besar. Namun tanpa kepastian hukum yang kuat, konflik agraria berpotensi menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
MENANTI UJIAN NEGARA HUKUM
Sidang lanjutan pada 1 April 2026 kini menjadi perhatian publik. Kehadiran para pihak akan menjadi indikator awal bagaimana sengketa ini akan berkembang.
Kuasa hukum masyarakat menegaskan bahwa ruang penyelesaian secara konstruktif tetap terbuka, namun proses hukum harus tetap dihormati.
“Kami berharap perkara ini dapat menjadi titik terang, bukan hanya bagi klien kami, tetapi juga bagi kepastian hukum masyarakat di wilayah ini,” tutup Akhwil.
EPILOG
Ketika tanah rakyat masuk ke dalam kawasan bernilai triliunan rupiah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ekonomi.
Yang diuji adalah keberanian hukum untuk tetap berdiri tegak di antara kekuatan pembangunan dan hak masyarakat yang mencari keadilan.
Editor & Pewarta: CHY/ML








