OPINI HUKUM INVESTIGATIF – EDISI VI
Membedah Kesepakatan Pemkot Tangerang–PT Oligo: Pembayaran Pengakhiran, Utang Kreditur, Hak Tagih Pemerintah, dan Pertanyaan Besar di Balik Pernyataan Clean and Clear
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 21-10-2026, Watchnews.co.id
Ketika sebuah proyek pemerintah bernilai strategis diakhiri sebelum fasilitas yang dijanjikan terwujud, pertanyaan publik semestinya tidak berhenti pada alasan mengapa proyek tersebut gagal mencapai tujuannya.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar: berapa nilai hak dan kewajiban yang diselesaikan, siapa yang menanggung risiko keuangannya, dan bagaimana pemerintah memastikan tidak ada kepentingan daerah yang dilepaskan tanpa dasar hukum?
Pertanyaan itu menjadi relevan dalam menelusuri pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) antara Pemerintah Kota Tangerang dan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN).
Perjanjian ditandatangani pada 9 Maret 2022. Setelah lebih dari tiga tahun sembilan bulan, kedua pihak menyepakati pengakhirannya pada 22 Desember 2025.
Melalui siaran resmi, Pemerintah Kota Tangerang menyatakan penyelesaian dilakukan secara clean and clear. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyampaikan bahwa kedua pihak menerima proses yang telah berjalan tanpa tuntutan ganti rugi di kemudian hari.
Pemerintah menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menggantikan kerangka kebijakan PSEL sebelumnya.
Pernyataan itu merupakan informasi resmi yang patut dicatat.
Namun, dari perspektif hukum kontrak dan pengelolaan keuangan daerah, masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan berbasis dokumen.
Sebab, dalam Perjanjian Kerja Sama PSEL tahun 2022 terdapat ketentuan khusus mengenai pembayaran pengakhiran, penyelesaian hak kreditur, pengambilalihan proyek, jaminan pelaksanaan, serta kewajiban yang tetap dapat dipertahankan meskipun perjanjian berakhir.
Ketentuan-ketentuan tersebut tersebar dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 86 dan diuraikan lebih lanjut dalam Lampiran M tentang Pembayaran Pengakhiran.
Lampiran inilah yang menjadi sorotan utama Edisi VI.
Bukan karena penulis telah menemukan adanya pembayaran tersembunyi.
Bukan pula karena penulis menyimpulkan pemerintah telah merugikan keuangan daerah.
Melainkan karena kontrak memperlihatkan adanya berbagai kemungkinan konsekuensi finansial yang harus diperiksa sebelum suatu penyelesaian dapat dinyatakan benar-benar tuntas.
- Jika pemerintah menyatakan seluruh persoalan telah selesai, pertanyaan berikutnya sederhana: selesai berdasarkan perhitungan apa, dokumen apa, dan keputusan siapa?
LAMPIRAN M: BAGIAN KONTRAK YANG TIDAK BOLEH LUPUT DARI PEMERIKSAAN
Dalam kontrak kerja sama infrastruktur, pengakhiran sebelum masa perjanjian selesai dapat menimbulkan konsekuensi keuangan yang tidak sederhana.
Badan usaha mungkin telah mengeluarkan biaya persiapan, memperoleh pembiayaan, membuat kontrak dengan pemasok, atau melakukan investasi.
Di sisi lain, pemerintah mungkin mempunyai hak atas denda, jaminan pelaksanaan, atau pemenuhan kewajiban yang belum dilaksanakan badan usaha.
Karena itu, Perjanjian Kerja Sama PSEL Kota Tangerang mengatur mekanisme Pembayaran Pengakhiran melalui Lampiran M.
Lampiran tersebut membedakan setidaknya tiga keadaan:
- Pertama, pengakhiran karena cedera janji Pemerintah Kota Tangerang sebagai Pihak Kesatu.
- Kedua, pengakhiran karena cedera janji PT OISN sebagai Pihak Kedua.
- Ketiga, pengakhiran karena keadaan memaksa atau force majeure.
Ketiga keadaan itu mempunyai formula perhitungan yang berbeda.
Perbedaan tersebut bukan persoalan teknis semata.
Ia menentukan komponen keuangan yang dapat diperhitungkan, termasuk utang senior, ekuitas, biaya pengakhiran, penghematan, serta denda atau kewajiban yang belum diselesaikan.
Tetapi terdapat batas yang harus ditegaskan sejak awal.
Kesepakatan pengakhiran bersama pada 22 Desember 2025 tidak otomatis dapat disamakan dengan salah satu dari tiga keadaan dalam Lampiran M.
Untuk mengetahui mekanisme mana yang digunakan, harus diperiksa naskah kesepakatan pengakhiran, dasar hukum yang dipilih para pihak, serta ketentuan transisi regulasi yang relevan.
Justru karena itulah dokumen pengakhiran menjadi sangat penting.
Tanpanya, masyarakat tidak dapat memastikan apakah para pihak menerapkan formula Lampiran M, menyepakati penyelesaian lain, atau menyatakan bahwa tidak ada pembayaran pengakhiran yang menjadi kewajiban.
JIKA PEMERINTAH CEDERA JANJI, KONTRAK MENGENAL PEMBAYARAN UTANG DAN EKUITAS
Lampiran M.2 mengatur keadaan ketika PT OISN mengakhiri perjanjian karena cedera janji Pemerintah Kota Tangerang.
Dalam keadaan tersebut, kontrak mengatur pengambilalihan hak dan kepentingan badan usaha atas proyek oleh pemerintah melalui Pembayaran Pengakhiran.
Rumus yang digunakan adalah:
Pembayaran Pengakhiran = (U − S) + (E + C − L)
Dalam Lampiran M.1, huruf-huruf tersebut mempunyai pengertian kontraktual:
- Komponen U berkaitan dengan utang senior.
- Komponen S berkaitan dengan penghematan atau nilai tertentu yang diperhitungkan sebagai pengurang.
- Komponen E berkaitan dengan ekuitas.
- Komponen C berkaitan dengan biaya tertentu akibat pengakhiran.
- Komponen L merupakan kompensasi atau penalti berdasarkan Pasal 72 dan Pasal 73 yang telah timbul sebelum pengakhiran tetapi belum dibayarkan kepada pemerintah.
Lampiran M.2 juga menentukan bahwa komponen U dikurangi S tidak boleh bernilai negatif dan utang senior yang diperhitungkan mencakup bunga terutang yang memenuhi ketentuan kontrak.
Dari rumus tersebut terlihat bahwa pengakhiran karena cedera janji pemerintah dapat mempunyai konsekuensi yang luas.
Pemerintah bukan hanya berhadapan dengan nilai fisik bangunan atau peralatan.
Dalam keadaan yang memenuhi syarat, perhitungan juga dapat memasukkan komponen pembiayaan, ekuitas, dan biaya pemutusan hubungan kontraktual.
Tetapi sekali lagi, hal tersebut tidak membuktikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang telah cedera janji.
Tidak pula membuktikan adanya kewajiban pembayaran aktual kepada PT OISN.
Yang perlu diperiksa adalah apakah sebelum pengakhiran pernah muncul peristiwa yang memenuhi kriteria cedera janji pemerintah sebagaimana diatur dalam kontrak.
Jika tidak, Lampiran M.2 tidak boleh digunakan untuk menciptakan kewajiban yang sebenarnya tidak lahir.
LEBIH MENARIK: BADAN USAHA CEDERA JANJI, PEMERINTAH MASIH BISA MEMBAYAR
Bagian yang lebih menarik terdapat dalam Lampiran M.3.
Ketentuan tersebut mengatur keadaan ketika pemerintah mengakhiri perjanjian karena cedera janji PT OISN dan memilih mengambil alih aset proyek.
Rumusnya adalah:
Pembayaran Pengakhiran = U − S − L
Dengan ketentuan bahwa U dikurangi S tidak boleh kurang dari nol, serta komponen U mengecualikan bunga utang senior terutang pada tanggal perhitungan sebagaimana diatur dalam Lampiran M.3.
Artinya, dalam keadaan tertentu, meskipun badan usaha dinyatakan cedera janji, pemerintah masih dapat menghadapi kewajiban Pembayaran Pengakhiran apabila memilih mengambil alih proyek.
- Mengapa?
Karena kontrak tidak hanya mengatur hubungan antara pemerintah dan pemegang saham badan usaha.
Di dalamnya juga terdapat kemungkinan kepentingan pemberi pinjaman yang membiayai proyek.
Pengaturan demikian dapat ditemukan dalam berbagai skema pembiayaan infrastruktur, dengan tujuan menjaga kelangsungan proyek dan memperhitungkan kepentingan pembiayaan.
Namun, dari perspektif keuangan publik, klausul tersebut harus dipahami secara kritis.
Jangan sampai pemerintah menganggap bahwa menyatakan investor wanprestasi otomatis berarti seluruh kewajiban finansial pemerintah hilang.
Sebaliknya, jangan pula diasumsikan bahwa pemerintah pasti harus membayar utang investor setiap kali proyek diakhiri.
Lampiran M.3 mempunyai prasyarat yang harus dipenuhi, termasuk adanya pengakhiran karena cedera janji badan usaha dan keputusan pengambilalihan aset proyek.
Karena itu, pertanyaan yang relevan untuk kasus Tangerang adalah apakah pemerintah pernah menetapkan PT OISN cedera janji, apakah ada pengambilalihan aset, dan apakah terdapat utang senior yang harus diperhitungkan.
Tanpa dokumen tersebut, besaran kewajiban tidak dapat dihitung secara bertanggung jawab.
KOMPONEN U: APAKAH PROYEK PERNAH MEMILIKI UTANG SENIOR?
Dalam Lampiran M.1, Komponen Utang Senior atau U pada pokoknya mencakup kewajiban PT OISN kepada pemberi pinjaman senior pada tanggal perhitungan, dengan batasan tertentu.
Kontrak juga mengatur perlakuan terhadap pembiayaan ulang atau refinancing.
Apabila pembiayaan ulang menyebabkan jumlah utang senior meningkat, jumlah yang diakui dalam perhitungan dibatasi sesuai ketentuan Lampiran M.1.
Pengaturan ini penting karena nilai pembiayaan tidak boleh diasumsikan tanpa melihat perjanjian pinjaman.
- Pertanyaannya, apakah PT OISN pernah mencapai penutupan pembiayaan atau financial close?
- Apakah terdapat perjanjian pinjaman senior yang efektif?
- Apakah dana pernah dicairkan?
- Jika pernah, berapa saldo utang pada tanggal pengakhiran?
- Apakah terdapat jaminan atau hak tertentu bagi kreditur terhadap aset proyek?
Sebaliknya, jika proyek belum pernah memperoleh pembiayaan senior, komponen U tidak boleh diisi berdasarkan nilai pinjaman yang baru direncanakan.
Proyeksi investasi bukan bukti adanya utang. Kesepakatan pembiayaan bukan selalu bukti pencairan. Dan kewajiban aktual harus dibedakan dari komitmen yang belum direalisasikan.
Pembedaan ini sangat penting untuk mencegah perhitungan pengakhiran yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
KOMPONEN E: APAKAH INVESTOR BERHAK MENGHITUNG KEUNTUNGAN YANG BELUM DIPEROLEH?
Lampiran M.1 juga mengatur Komponen Ekuitas atau E.
Penghitungannya dibedakan berdasarkan apakah pengakhiran terjadi sebelum atau sesudah Tanggal Operasi Komersial.
Jika pengakhiran terjadi sebelum Tanggal Operasi Komersial, kontrak mengacu pada nilai ekuitas yang telah diaudit dengan pembatasan dan pengecualian tertentu.
Jika pengakhiran terjadi setelah Tanggal Operasi Komersial, mekanisme perhitungan dapat melibatkan estimasi arus kas proyek terhadap ekuitas.
Perbedaan tersebut mempunyai implikasi besar.
Sebab, proyek yang belum memasuki operasi komersial tidak semestinya dinilai seolah-olah seluruh proyeksi keuntungan selama masa kerja sama telah menjadi hak yang pasti diperoleh.
Kontrak sendiri membedakan perlakuan ekuitas sebelum dan sesudah operasi komersial.
Maka, untuk PSEL Tangerang, perlu dipastikan apakah Tanggal Operasi Komersial pernah tercapai.
Jika tidak, perhitungan E harus mengikuti ketentuan yang relevan untuk tahap sebelum operasi komersial apabila Lampiran M memang diterapkan.
Tidak cukup hanya menunjukkan nilai investasi yang tercantum dalam proposal.
Perlu bukti setoran modal, penggunaan dana, laporan keuangan yang telah diaudit, dan pengeluaran yang memenuhi syarat kontrak.
Negara tidak boleh dibebani berdasarkan angka investasi yang belum dibuktikan sebagai realisasi. Tetapi hak badan usaha atas investasi yang sah juga tidak boleh diabaikan tanpa pemeriksaan.
Itulah keseimbangan yang harus dijaga.
KOMPONEN C: BIAYA PEMUTUSAN KONTRAK BISA MENJADI PERSOALAN TERSENDIRI
Lampiran M.1 memasukkan berbagai jenis biaya ke dalam Komponen C.
Di antaranya biaya pemutusan kontrak dengan kontraktor, kewajiban tertentu kepada pemasok, pajak yang timbul akibat pengakhiran, serta biaya yang berkaitan dengan pembiayaan.
Dalam proyek infrastruktur, komponen ini berpotensi menimbulkan perbedaan penilaian.
Misalnya, apabila badan usaha mengklaim telah membuat kontrak dengan pemasok teknologi, perlu diperiksa apakah kontrak tersebut benar-benar efektif.
- Apakah barang telah dipesan?
- Apakah terdapat uang muka?
- Apakah kontrak mengandung ketentuan penalti pembatalan?
- Apakah biaya tersebut wajar dan tidak dapat dihindari?
- Apakah terdapat hubungan afiliasi antara badan usaha dan pemasok?
Pertanyaan terakhir penting untuk memastikan biaya yang diperhitungkan tidak meningkat karena transaksi yang tidak wajar.
Namun, keberadaan perusahaan terafiliasi tidak otomatis membuktikan penyimpangan.
Yang harus diuji adalah substansi transaksi, kewajaran harga, pelaksanaan pekerjaan, dan ketentuan kontrak.
Tanpa dokumen pendukung, biaya pemutusan kontrak tidak dapat dianggap sebagai kewajiban pemerintah hanya berdasarkan klaim sepihak.
KOMPONEN L: HAK ATAS DENDA TIDAK BOLEH HILANG DARI PERHITUNGAN
Di antara seluruh komponen Lampiran M, terdapat satu variabel yang sangat penting bagi kepentingan pemerintah daerah.
Variabel itu adalah L, yaitu Komponen Tanggung Jawab.
Lampiran M.1 mendefinisikannya sebagai kompensasi atau penalti yang timbul sebelum Tanggal Pengakhiran berdasarkan Pasal 72 dan Pasal 73, tetapi belum dibayarkan kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Pasal 72 berkaitan dengan denda keterlambatan.
Pasal 73 berkaitan dengan denda atau penalti tertentu mengenai pengalihan sampah.
Dengan demikian, dalam keadaan yang memenuhi syarat, hak pemerintah atas denda dapat menjadi faktor pengurang Pembayaran Pengakhiran.
Inilah titik penting yang menghubungkan Edisi VI dengan Edisi III.
Pada Edisi III, penulis telah mempertanyakan status bank garansi, perpanjangan jaminan, serta kemungkinan denda keterlambatan.
Kini persoalannya menjadi lebih tajam.
- Jika sebelum pengakhiran telah lahir hak pemerintah atas denda, apakah hak tersebut pernah dihitung dan diperhitungkan dalam penyelesaian akhir?
- Jika tidak pernah lahir hak denda karena jadwal telah diperpanjang secara sah atau terdapat alasan pembenar, pemerintah perlu menunjukkan dasar penilaiannya.
Namun, jika hak tersebut telah lahir dan kemudian dilepaskan melalui kesepakatan, keputusan pelepasan itu harus mempunyai dasar kewenangan dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak setiap pelepasan klaim merupakan tindakan melawan hukum.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui kompromi yang sah.
Tetapi ketika hak yang dilepaskan merupakan hak pemerintah daerah, harus diperiksa apakah tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Kompromi kontraktual boleh dilakukan. Yang tidak boleh adalah mengabaikan kewajiban akuntabilitas atas hak keuangan publik.
PASAL 83: KONTRAK MENGENAL TENGGAT PEMBAYARAN PENGAKHIRAN
Pasal 83 mengatur prosedur pemberitahuan dan penyelesaian pengakhiran.
Dalam ketentuan tersebut terdapat mekanisme pemberitahuan kepada kreditur proyek apabila badan usaha masih mempunyai utang.
Pasal 83 ayat (5) memberikan hak kepada pihak penerima pemberitahuan pengakhiran untuk meminta keterangan mengenai dasar perhitungan Pembayaran Pengakhiran dalam waktu 30 hari sejak menerima pemberitahuan.
Pasal 83 ayat (6) kemudian mengatur tenggat pembayaran penuh paling lambat 90 hari sejak Tanggal Pengakhiran dalam mekanisme yang diatur pasal tersebut.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pengakhiran bukan hanya soal menandatangani kesepakatan.
Dalam keadaan ketika pembayaran pengakhiran menjadi kewajiban, kontrak menyediakan prosedur dan batas waktu.
Namun, ketentuan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa Pemkot Tangerang pasti mempunyai utang yang jatuh tempo 90 hari setelah 22 Desember 2025.
Harus ditentukan terlebih dahulu apakah mekanisme pembayaran tersebut berlaku terhadap bentuk pengakhiran yang dipilih para pihak.
Jika kesepakatan pengakhiran menetapkan tidak ada pembayaran, perlu diperiksa bagaimana kesimpulan itu diperoleh dan apakah terdapat kewajiban kepada pihak lain yang harus diselesaikan.
Dengan demikian, pertanyaan yang seharusnya dijawab adalah:
- Apakah pernah dibuat perhitungan Pembayaran Pengakhiran?
- Jika tidak, apakah terdapat kajian hukum yang menyatakan perhitungan tersebut tidak diperlukan?
Kedua kemungkinan itu harus dapat dijelaskan.
KREDITUR TIDAK BOLEH DIANGGAP HILANG HANYA KARENA PEMKOT DAN INVESTOR BERDAMAI
Pasal 81 mengatur mekanisme hak intervensi atau step-in kreditur proyek dalam keadaan tertentu.
Secara umum, mekanisme ini memberikan ruang bagi kreditur untuk mengambil langkah tertentu demi menjaga keberlangsungan proyek apabila terjadi kondisi yang diatur dalam perjanjian.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa kontrak memperhitungkan kemungkinan adanya hubungan pembiayaan di luar hubungan langsung antara pemerintah dan PT OISN.
Karena itu, kesepakatan pengakhiran antara dua pihak tidak selalu cukup untuk menyelesaikan hak pihak ketiga yang berdiri berdasarkan perjanjian atau jaminan tersendiri.
Apabila terdapat kreditur, harus diperiksa apakah persetujuan, pemberitahuan, atau pelepasan hak tertentu diperlukan.
Jika tidak terdapat kreditur atau pembiayaan yang efektif, persoalan tersebut tentu berbeda.
Penulis belum mempunyai bukti mengenai keberadaan dan besaran pinjaman senior yang benar-benar dicairkan dalam proyek ini.
Karena itu, tidak tepat menyatakan telah ada utang kreditur yang dialihkan kepada pemerintah.
Tetapi juga tidak tepat mengabaikan kemungkinan tersebut tanpa memeriksa dokumen pembiayaan.
Kepastian hukum harus dibangun dari bukti, bukan asumsi bahwa semua hubungan dengan pihak ketiga otomatis berakhir setelah dua pihak utama berdamai.
PASAL 85 AYAT (5): KONTRAK JUGA MENGENAL KEADAAN TANPA PEMBAYARAN KEPADA BADAN USAHA
Pembacaan Lampiran M harus dilakukan bersama Pasal 85.
Salah satu ketentuan yang penting terdapat pada Pasal 85 ayat (5).
Pasal tersebut mengatur pengecualian Pembayaran Pengakhiran kepada PT OISN dalam keadaan kepailitan, likuidasi, atau pembubaran sebagaimana dirumuskan dalam kontrak dan dibuktikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa tidak semua pengakhiran menghasilkan pembayaran kepada badan usaha.
Kontrak mengenal kondisi ketika pembayaran dapat ditiadakan.
Namun, pengecualian tersebut tidak dapat diterapkan secara sembarangan.
Harus ada fakta dan dasar hukum yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan kontrak.
Karena itu, penting untuk mengetahui dasar pengakhiran yang benar-benar digunakan pada Desember 2025.
- Apakah pengakhiran dilakukan berdasarkan ketentuan transisi Perpres baru?
- Apakah berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam dokumen tersendiri?
- Apakah terdapat unsur cedera janji?
- Ataukah terdapat konstruksi hukum lain yang disepakati secara sah?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut menentukan bagaimana Pasal 83, Pasal 85, dan Lampiran M harus dibaca.
PERPRES 109 TAHUN 2025: PERUBAHAN REGULASI BUKAN PENGHAPUS KEWAJIBAN AUDIT
Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menyatakan bahwa pengakhiran kerja sama dengan PT OISN berkaitan dengan berlakunya Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Perpres tersebut menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dan mengatur kebijakan baru penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan.
Perubahan regulasi nasional dapat memberikan dasar bagi penyesuaian kebijakan dan penataan hubungan kerja sama yang telah berjalan.
Tetapi ada perbedaan antara kewajiban menyesuaikan diri dengan peraturan baru dan kesimpulan bahwa seluruh konsekuensi hukum kontrak lama otomatis lenyap.
Pencabutan dasar regulasi lama tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh hak tagih, kewajiban pembayaran, hak kreditur, atau kewajiban administrasi yang telah timbul menjadi hapus.
Akibat hukumnya harus ditentukan melalui ketentuan peralihan Perpres, keadaan proyek, isi perjanjian, dan kesepakatan penyelesaian yang sah.
Karena itu, penulis memandang bahwa kesepakatan pengakhiran Desember 2025 harus dilihat sebagai dokumen hukum yang berdiri dalam konteks perubahan regulasi.
Dokumen tersebut perlu menunjukkan bagaimana para pihak menilai konsekuensi perubahan peraturan terhadap hak dan kewajiban yang sudah ada.
Jika para pihak memang sepakat untuk saling melepaskan klaim, perlu dipastikan apa cakupan pelepasannya.
- Apakah hanya tuntutan ganti rugi antarpihak?
- Apakah mencakup denda yang telah jatuh tempo?
- Apakah mencakup biaya persiapan?
- Apakah mencakup jaminan pelaksanaan?
- Apakah ada pengecualian terhadap kewajiban yang tetap harus dilaksanakan?
Semua itu tidak dapat dijawab hanya melalui frasa clean and clear.
BENARKAH APBD KOTA TANGERANG TIDAK MENANGGUNG APA PUN?
Pertanyaan mengenai APBD harus ditempatkan secara tepat.
Pernyataan bahwa pengakhiran dilakukan tanpa tuntutan ganti rugi tidak otomatis berarti pemerintah tidak pernah mengeluarkan biaya terkait proyek.
Biaya kajian, administrasi, penyiapan kerja sama, pendampingan, atau kegiatan lain mungkin saja timbul dalam tahap persiapan.
Namun, kemungkinan tersebut bukan bukti bahwa pengeluaran tertentu benar-benar terjadi.
Untuk mengetahui beban fiskal yang sesungguhnya, perlu diperiksa dokumen APBD, realisasi anggaran, kontrak kegiatan pendukung, serta laporan keuangan pemerintah daerah.
Dalam hal ini, terdapat perbedaan antara tiga hal:
- Pembayaran yang benar-benar telah direalisasikan dari APBD.
- Kewajiban pembayaran yang secara hukum telah timbul tetapi belum dibayar.
- Risiko kontinjensi, yakni kemungkinan kewajiban yang bergantung pada terjadinya keadaan tertentu.
Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.
Risiko dalam Lampiran M tidak otomatis merupakan utang daerah.
Nilai investasi yang diumumkan tidak otomatis merupakan pengeluaran APBD.
Dan ketiadaan pembayaran pengakhiran tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh proses proyek bebas biaya.
Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang perlu menyampaikan rekonsiliasi keuangan proyek secara transparan.
- Berapa biaya persiapan yang telah dibebankan kepada daerah?
- Apakah pernah terdapat pembayaran kepada PT OISN?
- Apakah terdapat tagihan yang belum diselesaikan?
- Apakah terdapat hak pemerintah atas denda atau jaminan?
- Apakah terdapat aset atau pekerjaan yang telah diterima pemerintah?
- Apakah seluruh konsekuensi tersebut sudah tercermin dalam laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan fiskal yang sah.
JIKA ADA HAK PEMERINTAH YANG DILEPASKAN, SIAPA YANG BERWENANG?
Persoalan ini menyentuh hukum administrasi pemerintahan dan keuangan daerah.
Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata memberikan dasar mengenai syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian.
Namun, ketika pemerintah daerah menjadi pihak dalam kontrak, keputusan penyelesaian tidak cukup dinilai hanya dari kebebasan berkontrak.
Tindakan pejabat juga harus sesuai kewenangan dan prosedur menurut hukum publik.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi bagian dari kerangka penilaian.
Jika pemerintah mempunyai hak tagih yang telah lahir dan dapat dibuktikan, penyelesaiannya harus diperiksa berdasarkan sifat hak tersebut dan mekanisme hukum yang berlaku.
- Apakah hak itu telah dibayar?
- Apakah diperhitungkan dengan kewajiban lain?
- Apakah dipersengketakan?
- Apakah dinilai tidak dapat ditagih karena alasan hukum yang sah?
- Atau apakah dilepaskan melalui penyelesaian yang mendapat persetujuan pejabat berwenang?
Masing-masing mempunyai konsekuensi berbeda.
Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap kompromi adalah kerugian negara.
Namun, juga tidak tepat menganggap seluruh kompromi otomatis sah hanya karena ditandatangani pejabat.
Dalam pengelolaan keuangan publik, kewenangan untuk menandatangani kesepakatan harus disertai kewenangan untuk mengambil keputusan mengenai hak dan kewajiban yang diselesaikan.
PASAL 86: PENGAKHIRAN TIDAK OTOMATIS MENGHAPUS HAK YANG TELAH ADA
Salah satu ketentuan yang patut memperoleh perhatian lebih besar adalah Pasal 86 tentang Perlindungan Hak.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa berakhirnya atau diakhirinya perjanjian tidak menghapus hak tertentu yang telah dimiliki para pihak terhadap pihak lainnya sesuai ketentuan kontrak.
Maknanya penting.
Pengakhiran hubungan kontraktual dan penyelesaian hak yang telah timbul merupakan dua persoalan yang harus dibedakan.
Tentu saja, para pihak dapat menyepakati penyelesaian atau pelepasan hak tertentu sepanjang sah menurut hukum.
Namun, cakupan kesepakatan tersebut harus jelas.
Apabila terdapat hak yang sebelumnya telah lahir, harus diketahui apakah hak itu dipenuhi, diselesaikan, atau secara sah dilepaskan.
Karena itu, Pasal 86 menjadi alasan tambahan untuk memeriksa isi lengkap kesepakatan pengakhiran Desember 2025.
Sebuah perjanjian boleh berakhir. Tetapi nasib hak yang telah timbul tidak boleh dibiarkan kabur.
DPRD DAN INSPEKTORAT: JANGAN BERHENTI PADA PERNYATAAN TIDAK ADA GANTI RUGI
DPRD Kota Tangerang mempunyai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Fungsi tersebut relevan untuk menilai apakah pengakhiran proyek PSEL telah didasarkan pada evaluasi hukum dan keuangan yang memadai.
Inspektorat Kota Tangerang juga mempunyai peran pengawasan internal sesuai kewenangannya.
Dalam konteks pemeriksaan keuangan, BPK mempunyai kewenangan konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sementara BPKP dapat menjalankan pengawasan sesuai kewenangan dan penugasannya.
Pemeriksaan seharusnya diarahkan pada dokumen yang konkret.
Di antaranya naskah lengkap kesepakatan pengakhiran, kajian hukum yang mendahuluinya, laporan Tim Pengendali, dokumen bank garansi, kronologi persyaratan pendahuluan, dokumen pembiayaan yang relevan, serta perhitungan atau penilaian mengenai pembayaran pengakhiran.
Apabila hasilnya menunjukkan tidak ada kewajiban pembayaran dan tidak ada hak pemerintah yang terabaikan, kesimpulan tersebut justru dapat memperkuat kredibilitas Pemkot.
Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus disesuaikan dengan sifat masalahnya.
Bisa berupa perbaikan administrasi, pemulihan hak kontraktual, penyelesaian keuangan, atau langkah hukum lain apabila unsur dan buktinya terpenuhi.
Pengawasan bukan mekanisme untuk memaksakan kesimpulan bersalah.
Pengawasan adalah mekanisme untuk memperoleh kepastian.
MENGAPA BUNGKAM TIDAK LAGI CUKUP DIJAWAB DENGAN BUNGKAM?
Menurut catatan penulis, persoalan PSEL Tangerang telah berulang kali menjadi bahan pemberitaan dan perhatian masyarakat, pemerhati lingkungan, aktivis, serta pengamat kebijakan publik.
Rangkaian opini hukum ini juga telah memasuki edisi keenam.
Namun, penulis belum memperoleh dokumen penyelesaian yang memungkinkan penilaian lengkap atas berbagai pertanyaan kontraktual tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa tidak adanya tanggapan kepada media tidak dapat diperlakukan sebagai pengakuan atas dugaan pelanggaran.
Tetapi pemerintah daerah adalah badan publik yang memiliki kewajiban keterbukaan informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.
Jika dokumen tertentu termasuk informasi yang dikecualikan, pengecualiannya harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum.
Klausul kerahasiaan kontrak tidak dengan sendirinya menutup seluruh informasi mengenai pengambilan keputusan pemerintah.
Karena itu, permohonan informasi melalui PPID menjadi langkah yang lebih terukur apabila komunikasi jurnalistik tidak menghasilkan jawaban.
Yang diperlukan bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan telah selesai.
Yang diperlukan adalah dasar penilaian yang dapat diuji.
JANGAN SAMPAI CLEAN AND CLEAR HANYA BERLAKU BAGI PARA PIHAK, TETAPI GELAP BAGI RAKYAT
Pengakhiran kerja sama PSEL Kota Tangerang merupakan keputusan yang dapat dipahami dalam konteks perubahan kebijakan nasional.
Namun, keputusan tersebut tidak boleh menutup kebutuhan untuk mengevaluasi perjalanan kontrak sebelumnya.
Lampiran M memperlihatkan bahwa kontrak telah mengantisipasi berbagai konsekuensi pembayaran ketika kerja sama berakhir dalam keadaan tertentu.
Pasal 83 mengatur prosedur penyelesaian pengakhiran.
Pasal 85 membedakan konsekuensi berdasarkan penyebab berakhirnya kontrak.
Pasal 86 memberikan perlindungan terhadap hak tertentu yang telah timbul.
Sementara Pasal 72 dan Pasal 73 berhubungan dengan kemungkinan hak pemerintah atas penalti yang dapat memengaruhi perhitungan penyelesaian.
Seluruh ketentuan itu tidak boleh dibaca sebagai bukti adanya utang atau kerugian daerah.
Tetapi keberadaannya menunjukkan bahwa pengakhiran kontrak membutuhkan evaluasi yang lebih serius daripada sekadar pengumuman bahwa para pihak tidak akan saling menuntut.
Pertanyaan penulis bukan apakah Pemkot Tangerang harus membayar PT OISN. Pertanyaannya adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa tidak ada pembayaran yang seharusnya dihindari, tidak ada hak yang seharusnya ditagih tetapi dilepaskan tanpa dasar, dan tidak ada kewajiban kepada pihak ketiga yang terabaikan.
Itulah inti pertanggungjawaban fiskal.
Jika seluruhnya telah dihitung dan diselesaikan secara sah, pemerintah mempunyai alasan kuat untuk membuka penjelasannya.
Jika memang tidak ada pembayaran pengakhiran, sampaikan dasar perhitungannya.
Jika tidak terdapat utang senior, tunjukkan hasil verifikasinya.
Jika tidak ada denda yang telah jatuh tempo, jelaskan kronologi dan dasar hukumnya.
Jika terdapat pelepasan klaim, terangkan kewenangan serta pertimbangan yang mendasarinya.
Dan jika seluruh dokumen tersebut telah diperiksa oleh pengawas internal, sampaikan kesimpulan yang dapat dibuka kepada publik.
Pada akhirnya, ada satu pertanyaan yang tidak boleh hilang di balik istilah clean and clear:
- Ketika proyek PSEL Tangerang berakhir tanpa fasilitas yang dijanjikan, apakah pemerintah benar-benar telah menyelesaikan seluruh risiko hukum dan keuangan daerah—atau masyarakat baru menerima pernyataan penyelesaian tanpa pernah melihat dasar perhitungannya?
Pemerintah tidak harus membuka setiap rahasia komersial yang dilindungi undang-undang.
Tetapi pemerintah berkewajiban menjelaskan bagaimana kepentingan publik dilindungi.
Sebab, yang perlu diyakinkan bukan hanya investor bahwa kontrak telah selesai, melainkan juga rakyat bahwa hak dan keuangan daerah tidak dikorbankan dalam proses penyelesaiannya.
Penulis: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)
- Perjanjian Kerja Sama PSEL Pemerintah Kota Tangerang–PT Oligo Infra Swarna Nusantara, tertanggal 9 Maret 2022, khususnya Pasal 29–32, 72–76, 80–86, 95, dan Lampiran M.
- KUHPerdata, khususnya Pasal 1320 dan 1338 serta ketentuan mengenai perikatan dan wanprestasi.
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
- Siaran resmi Pemerintah Kota Tangerang, 22 Desember 2025, mengenai kesepakatan pengakhiran kerja sama PSEL dengan PT OISN.
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan opini hukum investigatif berdasarkan naskah perjanjian dan sumber resmi pemerintah. Penulis belum memperoleh naskah lengkap kesepakatan pengakhiran Desember 2025, dokumen pembiayaan, dan perhitungan penyelesaian yang memungkinkan penetapan besaran kewajiban, hak tagih, atau kerugian keuangan daerah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers.
