Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Refleksi Kritis atas Kekuasaan Politik, Kasus Pagar Laut, Sengketa Pertanahan, Tata Kelola Pembangunan, dan Keadilan bagi Masyarakat
Kota Tangerang, 21-10-2026, Watchnews.co.id
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golongan Karya (Golkar) pada 20 Oktober 2026 seharusnya tidak hanya menjadi momentum mengenang perjalanan sejarah organisasi, tetapi juga menjadi ruang evaluasi terhadap tanggung jawab politik, kualitas pembangunan, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat Kabupaten Tangerang.
Refleksi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang, Hj. Intan Nurul Hikmah, BBA, SE, yang menempatkan kemenangan elektoral sebagai amanah dan pengabdian kepada masyarakat, merupakan pandangan yang patut diapresiasi.
Namun, dalam perspektif penulis, refleksi politik semacam ini perlu diuji dengan kenyataan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kabupaten Tangerang bukan hanya daerah yang mengalami pertumbuhan industri, perdagangan, kawasan perumahan, dan investasi properti. Di balik perkembangan tersebut, terdapat persoalan hukum, konflik kepemilikan tanah, ketimpangan penguasaan sumber daya, persoalan lingkungan, serta pertanyaan mengenai akuntabilitas kebijakan pembangunan.
Tulisan ini merupakan pandangan kritis pribadi penulis, Akhwil, S.H., sebagai praktisi hukum dan aktivis Tangerang Raya, yang didasarkan pada pengamatan, pengalaman pendampingan hukum, serta perhatian terhadap berbagai persoalan pembangunan di Kabupaten Tangerang.
Dalam menjalankan aktivitas sebagai praktisi hukum dan aktivis, penulis berhadapan dengan persoalan yang memperlihatkan betapa rumitnya hubungan antara hukum, kepentingan ekonomi, administrasi pemerintahan, dan hak-hak masyarakat.
Di antaranya adalah persoalan sengketa kepemilikan tanah yang sampai memasuki proses pengadilan, konflik pertanahan yang penyelesaiannya belum memperoleh kepastian, serta persoalan tata kelola pembangunan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengalaman tersebut menjadi dasar bagi penulis untuk mempertanyakan sejauh mana kekuatan politik dan kewenangan pemerintahan telah digunakan untuk memperkuat kepastian hukum serta melindungi masyarakat.
kasus pagar laut: ujian terhadap akuntabilitas hukum dan administrasi pertanahan
Salah satu persoalan yang paling menonjol dalam dinamika hukum pertanahan Kabupaten Tangerang adalah kasus pagar laut di wilayah pesisir utara, yang kemudian berkembang menjadi polemik mengenai penerbitan sertifikat hak atas tanah pada area yang dipersoalkan sebagai wilayah perairan.
Kasus tersebut menarik perhatian publik karena memperlihatkan persoalan serius mengenai administrasi pertanahan, verifikasi objek hak, penguasaan ruang pesisir, dan pengawasan terhadap proses penerbitan dokumen pertanahan.
Dalam perkembangan penanganannya, perkara pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut telah memasuki proses peradilan dan menghasilkan putusan pidana penjara terhadap pihak-pihak yang diproses sebagai terdakwa.
Namun, bagi penulis, persoalan yang lebih mendasar bukan semata-mata mengenai siapa yang telah dijatuhi hukuman, melainkan apakah proses penegakan hukum telah mampu mengungkap keseluruhan rangkaian perbuatan, kewenangan, dan pihak-pihak yang secara hukum mungkin bertanggung jawab.
- Muncul pertanyaan yang patut diajukan secara terbuka: apakah pertanggungjawaban hukum telah menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat, atau baru terbatas pada pelaku yang perbuatannya berhasil dibuktikan dalam perkara yang telah disidangkan?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya berdasarkan persepsi publik. Diperlukan pemeriksaan terhadap putusan pengadilan, konstruksi dakwaan, fakta persidangan, alat bukti, serta perkembangan penyidikan perkara terkait.
Namun, sebagai praktisi hukum, penulis memandang bahwa penegakan hukum yang menyangkut penerbitan dokumen pertanahan tidak boleh berhenti pada pembuktian tindakan administratif atau perbuatan teknis semata apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.
Dalam sistem hukum pidana, pertanggungjawaban dapat melibatkan pelaku langsung maupun pihak lain sesuai bentuk penyertaan dan perbuatan yang dapat dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum.
Karena itu, apabila terdapat indikasi mengenai pihak yang memerintahkan, mengarahkan, turut serta, atau dengan sengaja membantu terjadinya perbuatan pidana, keterlibatannya perlu diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Sebaliknya, seseorang tidak dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana hanya karena memiliki kedudukan jabatan, hubungan bisnis, atau kepentingan ekonomi tertentu tanpa terpenuhinya unsur pidana dan pembuktian yang sah.
Bagi penulis, persoalan utama dalam kasus pagar laut bukan hanya apakah ada orang yang telah dipidana, tetapi apakah seluruh mekanisme yang memungkinkan terjadinya persoalan tersebut telah diperiksa, diperbaiki, dan dipertanggungjawabkan.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem administrasi pertanahan, ketelitian verifikasi objek hak, mekanisme pengawasan, dan perlindungan ruang pesisir.
Selain pertanggungjawaban pidana, perlu dipastikan pula penyelesaian status administrasi sertifikat yang bermasalah, pemulihan fungsi ruang yang terdampak, dan perlindungan kepentingan masyarakat pesisir.
Tanpa perbaikan sistem, penegakan hukum berisiko hanya menyelesaikan perkara individual, sementara kelemahan tata kelola yang memungkinkan persoalan serupa terjadi tetap bertahan.
ketika penegakan hukum dipertanyakan: apakah keadilan menjangkau seluruh rangkaian peristiwa?
Kasus pagar laut juga membuka ruang diskusi mengenai kesetaraan di hadapan hukum.
Prinsip equality before the law menghendaki agar setiap orang memperoleh perlakuan yang setara berdasarkan hukum, tanpa membedakan status sosial, jabatan, atau kekuatan ekonomi.
Namun, prinsip tersebut tidak cukup diwujudkan hanya dengan menjatuhkan pidana kepada pihak yang telah terbukti bersalah.
Penegakan hukum juga harus memiliki kemampuan untuk menelusuri peristiwa secara menyeluruh, termasuk hubungan antara tindakan di lapangan, proses administrasi, dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dalam perspektif penulis, masyarakat berhak mempertanyakan apakah proses hukum telah mengungkap keseluruhan fakta yang relevan.
Pertanyaan tersebut merupakan bentuk pengawasan publik, bukan tuduhan bahwa pihak tertentu pasti terlibat atau bahwa aparat penegak hukum sengaja melindungi seseorang.
Perbedaan ini penting agar kritik terhadap penegakan hukum tetap berada dalam koridor objektivitas, asas praduga tak bersalah, dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.
Jika masih terdapat bukti atau fakta hukum baru mengenai pihak lain yang diduga terlibat, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
Di sisi lain, pemerintah dan lembaga pertanahan juga harus mengevaluasi proses administratif yang memungkinkan munculnya sertifikat atas objek yang status hukumnya dipersoalkan.
Dengan demikian, keadilan tidak hanya diwujudkan melalui penghukuman, tetapi juga melalui pembenahan tata kelola dan pencegahan terulangnya persoalan serupa.
sengketa tanah masyarakat: pengalaman penulis dalam pendampingan hukum
Selain mencermati kasus pagar laut, penulis juga memiliki pengalaman langsung dalam menangani persoalan sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan klien penulis.
Salah satu perkara bahkan telah memasuki proses pengadilan sebelum akhirnya para pihak memilih menempuh penyelesaian melalui jalan damai.
Pengalaman tersebut memberikan pelajaran penting bahwa penyelesaian sengketa pertanahan tidak selalu cukup ditempuh melalui proses litigasi yang panjang.
Dalam perkara tertentu, penyelesaian secara damai dapat menjadi pilihan yang lebih bermanfaat apabila dilakukan secara sukarela, berdasarkan kesepakatan yang sah, serta memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban para pihak.
Namun, penyelesaian damai juga tidak boleh dipahami secara otomatis sebagai bukti bahwa seluruh persoalan hukum telah terselesaikan secara substantif.
Perlu dipastikan bahwa kesepakatan dibuat tanpa tekanan, didukung dokumen yang jelas, dan dapat dilaksanakan sesuai hukum.
Dalam pengalaman penulis, persoalan pertanahan sering kali tidak hanya berkaitan dengan perbedaan klaim kepemilikan.
Persoalan juga dapat menyangkut riwayat penguasaan tanah, keabsahan dokumen, batas bidang, proses peralihan hak, hubungan hukum para pihak, dan perbedaan kemampuan dalam mengakses bantuan hukum.
Ketika masyarakat berhadapan dengan pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar, terdapat potensi ketimpangan posisi tawar yang harus diperhatikan.
Akan tetapi, penilaian terhadap benar atau salahnya klaim kepemilikan tetap harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Bagi penulis, pengalaman menangani sengketa tersebut memperlihatkan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan kebutuhan mendasar masyarakat.
Tanah bukan sekadar objek ekonomi. Bagi sebagian masyarakat, tanah merupakan tempat tinggal, sumber penghidupan, warisan keluarga, dan bagian dari keberlanjutan kehidupan sosial.
Karena itu, konflik pertanahan tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan transaksi atau administrasi kepemilikan.
Di dalamnya terdapat dimensi keadilan, perlindungan hukum, dan keseimbangan hubungan antara masyarakat dengan kepentingan ekonomi yang lebih besar.
persoalan tanah lain yang masih mengambang
Di luar perkara yang telah ditempuh melalui jalur pengadilan dan berakhir dengan upaya perdamaian, penulis juga mencermati sejumlah persoalan pertanahan lain yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Persoalan yang masih mengambang tersebut perlu mendapatkan perhatian karena ketidakpastian status tanah dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang berkepanjangan.
Masyarakat dapat mengalami kesulitan memanfaatkan tanah, melakukan peralihan hak, memperoleh pembiayaan, atau merencanakan kegiatan ekonomi ketika status hukumnya masih diperselisihkan.
Konflik yang berlangsung lama juga berpotensi menimbulkan ketegangan sosial apabila tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang efektif.
Dalam konteks Kabupaten Tangerang, persoalan pertanahan semakin kompleks ketika perubahan tata ruang dan perkembangan investasi meningkatkan nilai ekonomi tanah.
Kenaikan nilai tanah dapat menciptakan peluang ekonomi, tetapi juga meningkatkan intensitas perselisihan kepemilikan dan penguasaan.
Karena itu, diperlukan pendekatan yang menggabungkan kepastian administrasi, pemeriksaan riwayat hak, akses bantuan hukum, mediasi yang adil, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Pemerintah daerah dan lembaga terkait harus menjalankan perannya sesuai kewenangan masing-masing.
Pemerintah daerah tidak dapat menentukan kepemilikan tanah yang menjadi kewenangan lembaga pertanahan atau pengadilan. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan tata ruang, pelayanan administrasi yang menjadi kewenangannya, serta fasilitasi penyelesaian persoalan masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Bagi penulis, persoalan tanah yang belum terselesaikan harus dipandang sebagai bagian dari agenda pembangunan yang membutuhkan perhatian politik dan kelembagaan.
ekspansi properti dan hak masyarakat pantura
Pertumbuhan kawasan properti di Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari perkembangan ekonomi wilayah.
Investasi dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan aktivitas perdagangan, dan mendorong pembangunan infrastruktur.
Namun, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan hak masyarakat.
Di wilayah Pantura, perubahan pemanfaatan lahan harus diperiksa dalam hubungannya dengan kehidupan masyarakat pesisir, petani, nelayan, pemilik tanah, serta kelompok masyarakat yang bergantung pada sumber daya lokal.
Persoalan yang perlu diperhatikan meliputi kepastian status tanah, kesesuaian pemanfaatan ruang, proses perolehan hak, dampak lingkungan, dan perubahan sumber penghidupan masyarakat.
Pengembang properti memiliki hak untuk menjalankan kegiatan usaha yang sah. Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas tanah dan kepentingannya yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.
Keduanya harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang adil.
Namun, hubungan antara masyarakat dan pelaku usaha tidak selalu berlangsung dalam posisi ekonomi dan informasi yang setara.
Di sinilah negara harus hadir melalui regulasi, pelayanan, pengawasan, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak diskriminatif.
Bagi penulis, pembangunan yang berkeadilan tidak dapat diukur hanya dari luas kawasan yang dikembangkan atau besarnya investasi yang masuk.
Pembangunan juga harus diukur dari kepastian hukum dan manfaat yang diperoleh masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tersebut.
pengadaan barang dan jasa: persoalan hukum dalam penggunaan anggaran pembangunan
Selain pertanahan, persoalan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bidang yang perlu memperoleh pengawasan serius.
Sebagai praktisi hukum dan aktivis, penulis memandang bahwa penggunaan anggaran pembangunan harus dapat diperiksa dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, sampai dengan hasil pekerjaan.
Persoalan dapat timbul dalam bentuk ketidaksesuaian spesifikasi, mutu pekerjaan, administrasi kontrak, persaingan usaha, maupun potensi konflik kepentingan.
Namun, setiap persoalan harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Tidak semua kekurangan administratif atau ketidaksesuaian kontrak merupakan tindak pidana. Sebaliknya, dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum juga tidak boleh diabaikan hanya karena proyek telah dinyatakan selesai.
Pengawasan DPRD perlu diarahkan pada manfaat penggunaan anggaran dan efektivitas pengendalian risiko.
- Apakah proyek pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat?
- Apakah mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi?
- Apakah terdapat mekanisme penanganan pengaduan masyarakat?
- Apakah rekomendasi pemeriksaan dan pengawasan ditindaklanjuti?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang seharusnya menjadi perhatian partai politik yang memiliki representasi kuat di DPRD.
lingkungan hidup dan kesenjangan ekonomi
Persoalan pertanahan dan pembangunan kawasan tidak dapat dipisahkan dari persoalan lingkungan.
Perubahan penggunaan lahan, pembangunan perumahan, industri, dan pergudangan perlu memperhatikan daya dukung lingkungan, sistem drainase, pengelolaan limbah, dan kebutuhan masyarakat sekitar.
Banjir, genangan, pencemaran, serta berkurangnya ruang resapan air merupakan persoalan yang memerlukan evaluasi berdasarkan data dan pemeriksaan hubungan sebab akibat.
Dalam perspektif penulis, pembangunan yang tidak memperhitungkan dampak sosial dan ekologis berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Manfaat ekonomi dapat terkonsentrasi pada pihak tertentu, sedangkan masyarakat sekitar harus menanggung risiko lingkungan dan meningkatnya biaya hidup.
Hal serupa berlaku dalam persoalan kesenjangan ekonomi.
Kabupaten Tangerang memiliki aktivitas industri dan investasi yang besar, tetapi manfaat pembangunan tetap harus diperiksa berdasarkan kesempatan kerja, pendapatan masyarakat, akses pelayanan dasar, dan pemerataan infrastruktur.
Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya menjadi indikator keberhasilan pemerintah tanpa mengukur kondisi masyarakat yang belum memperoleh manfaat secara memadai.
di mana tanggung jawab politik golkar?
Dalam konteks inilah refleksi HUT ke-62 Golkar Kabupaten Tangerang perlu dikembangkan menjadi agenda pertanggungjawaban yang lebih konkret.
Golkar memiliki kekuatan politik yang signifikan di DPRD Kabupaten Tangerang. Kadernya juga menempati jabatan dalam kepemimpinan pemerintahan daerah.
Kedudukan tersebut memberikan ruang untuk memperjuangkan perbaikan kebijakan, meningkatkan pengawasan, dan mendorong penyelesaian persoalan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
Namun, penting untuk ditegaskan bahwa tidak semua persoalan pertanahan, perkara pidana, atau kebijakan pembangunan berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten maupun DPRD.
Penegakan hukum pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Administrasi pertanahan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum. Sementara pemerintah daerah dan DPRD memiliki fungsi tersendiri dalam tata ruang, pelayanan publik, kebijakan daerah, serta pengawasan pelaksanaan APBD.
Karena itu, kritik terhadap Golkar harus diarahkan pada tanggung jawab politik dan kewenangan yang benar-benar dapat dijalankannya.
Dalam kasus pagar laut, misalnya, pertanyaan yang relevan adalah bagaimana sikap politik Golkar terhadap pembenahan tata kelola ruang pesisir, perlindungan masyarakat, dan pengawasan kebijakan daerah yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dalam konflik pertanahan, pertanyaannya adalah bagaimana Golkar mendorong akses keadilan, penyerapan aspirasi, dan koordinasi penyelesaian persoalan tanpa mencampuri independensi proses hukum.
Dalam pengadaan barang dan jasa, pertanyaannya adalah bagaimana kader Golkar di DPRD menjalankan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan mutu hasil pembangunan.
Sementara dalam persoalan lingkungan dan kesenjangan ekonomi, pertanyaannya adalah bagaimana agenda politik Golkar diterjemahkan menjadi kebijakan yang memiliki indikator keberhasilan yang jelas.
Kritik tersebut tidak berarti bahwa seluruh persoalan pembangunan merupakan tanggung jawab satu partai.
Namun, semakin besar mandat politik yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan publik terhadap keterbukaan, konsistensi, dan kualitas pertanggungjawabannya.
refleksi politik harus berani menyentuh persoalan yang sensitif
Bagi penulis, refleksi politik yang hanya membicarakan keberhasilan organisasi, pendidikan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi belum cukup untuk menggambarkan kompleksitas pembangunan Kabupaten Tangerang.
Refleksi yang lebih substantif harus berani membahas persoalan yang sensitif, termasuk konflik pertanahan, administrasi sertifikat, hubungan investasi dengan hak masyarakat, tata kelola pengadaan, dan dampak lingkungan.
Persoalan tersebut tidak boleh dihindari hanya karena berhubungan dengan kepentingan ekonomi yang besar atau proses hukum yang kompleks.
Namun, keberanian mengkritik harus tetap disertai tanggung jawab terhadap kebenaran fakta.
Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa berdasarkan bukti. Setiap pihak berhak memperoleh perlakuan yang adil. Setiap putusan pengadilan harus dibaca sesuai ruang lingkup perkara dan pertimbangan hukumnya.
Kritik yang kuat bukan kritik yang paling keras menuduh, melainkan kritik yang mampu menunjukkan persoalan, dasar hukumnya, batas kewenangan, serta langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
kemenangan elektoral bukan akhir dari pertanggungjawaban
Enam puluh dua tahun perjalanan Golkar merupakan bagian penting dari sejarah politik Indonesia.
Namun, bagi masyarakat Kabupaten Tangerang, ukuran keberhasilan partai politik tidak hanya ditentukan oleh usia organisasi, jumlah suara, kursi DPRD, atau jabatan pemerintahan yang berhasil diperoleh.
Keberhasilan politik harus dinilai dari kualitas kebijakan, keberanian melakukan pengawasan, kemampuan memperjuangkan kepastian hukum, serta keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Sebagai praktisi hukum dan aktivis Tangerang Raya, penulis memandang bahwa kasus pagar laut dan polemik sertifikat di wilayah perairan, pengalaman menangani sengketa kepemilikan tanah hingga proses pengadilan dan penyelesaian damai, serta persoalan pertanahan lain yang belum memperoleh kepastian, merupakan pengingat bahwa pembangunan Kabupaten Tangerang masih menghadapi tantangan serius dalam bidang hukum dan keadilan.
Persoalan tersebut harus dibaca bersama dengan tata kelola pengadaan barang dan jasa, perlindungan lingkungan, serta kesenjangan ekonomi di tengah pertumbuhan investasi.
Refleksi Hj. Intan Nurul Hikmah mengenai kemenangan sebagai amanah politik akan memiliki makna yang lebih kuat apabila diikuti dengan komitmen nyata untuk membuka ruang evaluasi terhadap persoalan-persoalan tersebut.
Kritik penulis bukan dimaksudkan untuk menolak investasi, menghambat pembangunan, atau menyudutkan kekuatan politik tertentu.
Sebaliknya, kritik ini merupakan ajakan agar pembangunan berjalan dalam koridor hukum, menjunjung keadilan, melindungi hak masyarakat, dan memberikan manfaat yang lebih merata.
Sebab persoalan terbesar dalam pembangunan bukan hanya bagaimana menghadirkan investasi dan membangun kawasan ekonomi baru, tetapi bagaimana memastikan bahwa hukum tidak kehilangan kewibawaannya, masyarakat tidak kehilangan haknya, dan kekuasaan politik tidak kehilangan tanggung jawabnya.
Kemenangan politik adalah mandat. Penegakan hukum yang adil, perlindungan hak masyarakat, dan pemerataan manfaat pembangunan adalah ukuran pengabdian yang sesungguhnya.
Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Tulisan ini merupakan pandangan kritis pribadi penulis berdasarkan pengamatan, pengalaman pendampingan hukum, dan perhatian terhadap dinamika pembangunan Kabupaten Tangerang. Uraian mengenai perkara hukum dan potensi keterlibatan pihak lain tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu atau badan hukum tertentu. Penilaian terhadap tanggung jawab hukum harus didasarkan pada fakta, dokumen perkara, alat bukti, dan putusan pengadilan yang relevan.
