KRISIS AIR DAN KRISIS TRANSPARANSI: KETIKA PERUMDA TB TIDAK MENJAWAB PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

Tanda Terima Surat Permohonan Informasi Publik dari LSM PHI Kepada Perumda TB
Bagikan

BERITA INFORMASI – JURNALISTIK – OPINI HUKUM

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Tangerang Raya 09- 10- 2025. Watchnews.co.id

AIR MENGERING, INFORMASI PUBLIK DITUTUP

Di tengah musim hujan yang seharusnya melimpahkan air, kenyataannya warga Kota Tangerang kembali mengalami krisis air bersih. Di Perumahan Keroncong Permai, Jatiuwung, warga terpaksa mengantre air di masjid-masjid selama berhari-hari. Krisis ini bukanlah semata kegagalan teknis, melainkan sinyal kegagalan sistemik dalam pengelolaan BUMD air bersih.

Namun lebih dari itu, terselip krisis transparansi yang lebih dalam: permintaan informasi publik yang diajukan oleh LSM PHI ( LEMBAGA PEMBELAK HAK INDONESIA) kepada PERUMDA Tirta Benteng (TB) tidak dijawab, melampaui batas waktu hukum. Diamnya institusi di hadapan permintaan publik adalah bentuk diam yang menyuarakan keraguan.

PERNYATAAN PEMKOT TANGERANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Pemkot Tangerang sendiri telah mengatur regulasi pelayanan informasi publik. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/Kep.‑Kominfo/2021, disusun struktur PLID (Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi) yang mencakup PPID Utama dan PPID Pembantu agar layanan informasi publik berjalan di lingkungan pemerintahan kota.

Lebih jauh, Pemkot Tangerang pada 21 Agustus 2025 turut memaparkan inovasi serta kemudahan akses informasi publik dalam forum Monitoring & Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, dengan Wakil Wali Kota Maryono yang menegaskan komitmen memudahkan warga mendapatkan informasi, termasuk untuk penyandang disabilitas, serta mendorong digitalisasi layanan publik.

Dalam forum nasional, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan bahwa menjadi tuan rumah Rakornas Komisi Informasi adalah bentuk tanggung jawab kota terhadap pelayanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan melayani kebutuhan masyarakat.

Namun, pertanyaan besar muncul: bila Pemkot dan Wali Kota secara terbuka berbicara tentang transparansi dan kemudahan akses informasi, mengapa BUMD air seperti Perumda TB justru menghentikan pintu informasi di saat publik butuh kejelasan atas kontrak puluhan tahun?

KONTEKS BOT & KERJA SAMA PT MOYA DAN PT AKT

  • Skema BOT dan Ketertutupan Addendum Perumda TB menjalin kerja sama investasi dengan PT MOYA melalui skema BOT untuk pengelolaan SPAM Zona 1. Namun, sejumlah addendum dilakukan tanpa melibatkan publik, sehingga publik tidak dapat memverifikasi perubahan keadaan kontrak.
  • Konsorsium PALYJA–AETRA dan PT AKT di Zona 2 & 3 Kemudian, untuk Zona 2 dan 3, Perumda TB menandatangani kontrak baru dengan PT AKT (Air Kota Tangerang), yang muncul dari konsorsium antara PALYJA dan Aetra. Kontrak ini kabarnya ditandatangani akhir Desember 2025, menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota Arief R. Wismansyah.

Kontrak ini pun masih terselubung ketertutupa, publik tidak tahu isi hak dan kewajiban, skema tarif, jangka waktu, atau besaran investasi. Ketika BUMD air menutup akses ini, masyarakat berada di posisi tertutup dan tidak tahu: apakah kontrak ini dirancang untuk kepentingan publik atau untuk kepentingan swasta dalam jangka panjang?

PERMOHONAN INFORMASI DIBUNGKAM: AKIBAT HUKUM DAN MORAL

LSM PHI mengajukan permohonan informasi publik yang mencakup :

  • Naskah lengkap PKS dan addendum dengan PT MOYA dan PT AKT
  • Dokumen studi kelayakan, pembiayaan, tarif, dan mekanisme evaluasi
  • Data NRW, jumlah pelanggan, laporan keuangan BUMD

Namun Perumda TB sama sekali tidak merespons. Padahal, berdasarkan Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008 (KIP), permohonan harus dijawab dalam 10 hari kerja; jika tidak, dianggap ditolak secara jalan hukum. Bahkan Pasal 52 UU KIP menyebut bahwa badan publik yang mengabaikan kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Ketidaktanggapan ini bukan hanya kegagalan administratif, tapi juga pelanggaran hak publik. Tidak ada keterangan resmi apakah Perumda TB telah menyampaikan keberatan, alasan, atau menolak secara formal.

POTENSI KERUGIAN NEGARA & TANGGUNG JAWAB HUKUM

Karena kontrak BOT berlangsung hingga 25–30 tahun, ketertutupan dokumen ini memberi ruang yang sangat besar bagi :

  • Tarif swasta yang tinggi tanpa kontrol publik
  • Kurangnya pengembalian manfaat bagi BUMD dan daerah
  • Beban biaya pemeliharaan dan risiko kebocoran ditanggung BUMD, sementara keuntungan mengalir ke swasta
  • Sulitnya evaluasi ketika kontrak sudah berjalan panjang
  • Jika kelak ditemukan bahwa kontrak ini memicu kerugian keuangan daerah, maka aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi berdasarkan UU Tipikor (Pasal 2 & 3).

Direksi Perumda TB juga patut dievaluasi. Jika mereka gagal menjamin keterbukaan maupun pelayanan dasar air, maka mereka melanggar prinsip good corporate governance dan tanggung jawab publik.

Wali Kota Tangerang selaku pemilik modal juga wajib mengambil tindakan: mengevaluasi kinerja BUMD, meminta audit kontrak, dan mempublikasi isi kerja sama agar masyarakat bisa mengawasi.

LANGKAH STRATEGIS & ADVOKASI

  1. Ajukan keberatan administratif ke Komisi Informasi Banten, lalu proses sengketa apabila Perumda TB tetap bungkam.
  2. Keterlibatan DPRD Kota Tangerang untuk memanggil direksi Perumda TB dan mengawal dokumen kerja sama.
  3. Audit investigatif khusus atas kontrak BOT dan addendum oleh BPK/BPKP/Inspektorat.
  4. Publikasi hasil investigasi melalui media massa dan pemaparan terbuka agar warga tahu bagaimana air kota dikelola.
  5. Gugatan publik (PMH) jika hak masyarakat terus diabaikan, untuk memaksa keterbukaan dan pertanggungjawaban.

TRANSPARANSI ATAU TIRAMISU?

Krisis air mungkin terlihat teknis. Tapi krisis informasi merupakan penyakit dalam yang menggerogoti kepercayaan publik. Ketika Perumda TB tidak menjawab permintaan informasi, ia seolah menyatakan: “Kami punya sesuatu untuk disembunyikan.”

Bila Wali Kota Tangerang dan Pemkot sungguh berkomitmen pada keterbukaan publik, maka harus ada langkah nyata, membuka kontrak publik, mengevaluasi manajemen BUMD, dan memastikan hak warga atas air dan informasi menjadi bukan janji, melainkan kenyataan.

Karena air adalah hak dasar. Dan informasi adalah hak dasar yang tak boleh dibungkam.

Redaksi Media Online: Watchnews.co.id

Editor & Pewarta: HM / CHY

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *