LSM Monitoring Pilar Bangsa Resmi Laporkan Dugaan Korupsi DLHK Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Agung

Bagikan

Watchnews | Jakarta – Ketua LSM Monitoring Pilar Bangsa, Gordon, telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2022 dan 2023 ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada hari ini, Rabu (8/1). Laporan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah kejanggalan dan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Dalam keterangannya kepada redaksi Watchnews.co.id, Gordon menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan pola penyalahgunaan wewenang yang sistematis dan terencana. “Sudah berulang kali terjadi ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban anggaran belanja BBM di DLHK, bahkan dengan modus pemalsuan dokumen. Ini bukan lagi sekadar kelalaian, tapi perencanaan untuk merugikan negara,” ujar Gordon dengan nada tegas.

Bacaan Lainnya

Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional. “Kami berharap Kejaksaan Agung menjalankan mekanisme hukum yang berlaku tanpa tebang pilih. Oknum yang terlibat harus diproses hingga tuntas, termasuk Kepala Dinas yang memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran di instansinya,” lanjutnya.

Berdasarkan laporan BPK, kejanggalan ditemukan pada dokumen pertanggungjawaban BBM yang mencakup:

1. Perbedaan format setruk BBM yang tidak sesuai dengan standar SPBU.

2. Nama operator dan nomor pompa yang tercantum dalam dokumen tidak terdaftar di SPBU terkait.
3. Tidak adanya kode SPBU pada bukti transaksi, yang menunjukkan bukti transaksi tersebut tidak sah.
Hasil audit BPK juga mencatat ketidaksesuaian pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp767 juta pada tahun 2022, sementara laporan keuangan DLHK tahun 2023 masih dalam tahap investigasi.

Gordon menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku. “Kejadian seperti ini tidak boleh dianggap enteng, apalagi terus berulang di instansi yang sama. Kepala Dinas harus bertanggung jawab penuh atas penyimpangan ini karena mereka memegang kendali atas pelaksanaan anggaran di jajarannya,” tegas Gordon.

Laporan ini merupakan langkah awal LSM Monitoring Pilar Bangsa dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Gordon memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Harapan kami, Kejaksaan Agung dapat segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan perencanaan tindak pidana korupsi, maka pelaku harus dihukum sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hanya dengan langkah tegas, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan bisa dipulihkan,” pungkas Gordon.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang telah diajukan ke Kejaksaan Agung.

Redaksi Watchnews.co.id akan terus mengupdate informasi terbaru terkait kasus ini. ( RWN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *