OPINI HUKUM & INVESTIGASI JURNALISTIK
Oleh: Akhwil, S.H.
Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya
“Transparansi adalah nafas demokrasi. Tanpa itu, pembangunan bisa jadi ladang kompromi yang menyimpan banyak ironi.”
TANGERANG, 28-05-2025, Watchnews.co.id.
“DIBALIK INOVASI, ADA POTENSI MASALAH?
Pada bulan Mei 2025 ini, Pemerintah Kota Tangerang menggandeng PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), perusahaan yang bergerak di sektor industri semen dan energi alternatif, dalam kerja sama pengelolaan sampah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel). Kerja sama ini digadang-gadang sebagai solusi cerdas atas persoalan klasik: menumpuknya sampah dan minimnya daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Namun, sebagai praktisi hukum dan aktivis yang peduli terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), saya memandang perlu untuk membuka tabir, apakah kerja sama ini telah melalui prosedur hukum yang sah, adil, dan transparan? Apakah perjanjian ini benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Kota Tangerang?
APA ITU RDF DAN KENAPA INI PENTING?
RDF (Refuse Derived Fuel) adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari sampah perkotaan yang telah melalui proses pemilahan dan pengeringan. Sampah-sampah yang mudah terbakar, seperti plastik, kertas, kain, dan bahan organik tertentu, akan diolah sehingga menghasilkan produk dengan nilai kalori tinggi. RDF ini kemudian digunakan oleh industri, terutama industri semen, sebagai pengganti batu bara atau bahan bakar fosil lainnya.
Di Tangerang, berdasarkan informasi resmi, Pemkot telah mampu mengolah sekitar 50 ton sampah per hari dan memproduksi hingga 19 ton RDF setiap harinya. RDF ini akan dibeli oleh PT SBI sebagai bahan bakar untuk pabrik semennya.
Sekilas ini tampak sebagai kolaborasi yang ideal, pengurangan volume sampah sekaligus menciptakan nilai ekonomis. Tapi, mari kita telisik lebih dalam.
MATERI KERJA SAMA: APA YANG DIKETAHUI PUBLIK?
Informasi yang disampaikan ke publik menyebutkan bahwa:
-
* RDF yang dihasilkan oleh Pemkot Tangerang akan dibeli oleh PT SBI
* RDF akan digunakan sebagai bahan bakar alternatif untuk industri semen.
* PT SBI menyatakan kesesuaian kualitas RDF dengan kebutuhan mereka.
Tidak diungkapkan secara eksplisit harga jual RDF, jangka waktu kerja sama, mekanisme distribusi, klausul penalti atau terminasi, serta ketentuan pembagian pendapatan.
Ketertutupan ini menjadi persoalan utama. Di sinilah titik rawan munculnya konflik kepentingan, praktik monopoli, bahkan potensi kerugian daerah.
OPINI HUKUM :
Apakah Kerja Sama Ini Sudah Sesuai Aturan?
1. Dasar Hukum Kerja Sama
Beberapa regulasi yang wajib menjadi landasan kerja sama ini antara lain:
-
* UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
* PP No. 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
* Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah
* UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
* UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Apakah DPRD Harus Dilibatkan?
DPRD Wajib dilibatkan, Jika perjanjian kerja sama:
-
* Berdampak pada keuangan daerah (penjualan RDF sebagai potensi PAD),
* Melibatkan pengelolaan aset daerah,
* Berdurasi lebih dari 1 tahun anggaran (multi-year),
* Mengikat kebijakan atau kewenangan lintas waktu pemerintahan,
maka DPRD wajib diberi laporan atau bahkan dimintai persetujuan.
Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi publik apakah DPRD Kota Tangerang sudah dilibatkan secara resmi. Jika tidak, maka perjanjian ini berpotensi cacat prosedur.
RISIKO HUKUM DAN TATA KELOLA
A. Risiko Akuntabilitas dan Keterbukaan
Jika perjanjian tidak dipublikasikan, maka bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008. Informasi mengenai harga RDF, hak/kewajiban, hingga jangka waktu kerja sama adalah informasi publik yang wajib dibuka.
Tanpa transparansi, tidak ada kontrol. Tanpa kontrol, tidak ada jaminan bahwa publik tidak dirugikan.
B. POTENSI PENYALAHGUNAAN ASET DAERAH
Jika RDF dipandang sebagai hasil pengelolaan aset milik daerah, maka penjualannya harus tunduk pada:
-
* Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
* Mekanisme lelang atau perjanjian bisnis setara (fair market value),
* Audit keuangan dan penetapan nilai jual oleh lembaga resmi.
Apakah RDF dijual dengan harga wajar? Apakah ada ketentuan evaluasi harga? Ini belum jelas.
C. Ketergantungan pada PT SBI
Kontrak eksklusif (jika ada) dengan satu pembeli saja akan menimbulkan ketergantungan struktural. Bila PT SBI menghentikan pembelian, maka RDF bisa menumpuk dan sistem pengelolaan sampah bisa kolaps.
D. Risiko Lingkungan
Jika RDF tidak diolah sesuai standar, pembakaran RDF di industri semen bisa menghasilkan emisi berbahaya (dioksin, furan, logam berat). Bila tidak diuji secara ketat, maka kerja sama ini bisa melanggar UU No. 32 Tahun 2009 dan menimbulkan sanksi pidana atau administratif.
KESIMPULAN :
Perlu Revisi, Audit, dan Keterbukaan
Kerja sama antara Pemkot Tangerang dan PT SBI bukan sesuatu yang salah. Justru ini bisa menjadi model ekonomi sirkular yang modern. Namun, prosedur hukumnya harus tertib dan akuntabel. Keterbukaan informasi bukan sekadar etika, itu kewajiban hukum.
Sebagai bentuk tanggung jawab publik, saya menyarankan:
1. Audit menyeluruh dokumen PKS oleh inspektorat atau lembaga hukum independen.
2. Penyampaian ringkasan isi PKS kepada DPRD dan masyarakat.
3. Evaluasi legalitas pengelolaan RDF sebagai aset daerah.
4. Kaji ulang klausul harga, ketentuan force majeure, dan hak jual RDF.
5. Uji mutu RDF oleh lembaga teknis independen.
6. Libatkan masyarakat dan komunitas lingkungan dalam proses pemantauan.
Sebagai praktisi hukum dan warga Tangerang Raya, saya percaya bahwa pembangunan harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Jangan sampai semangat inovasi justru menjadi celah kompromi yang membebani generasi mendatang.
Transparansi bukan musuh pembangunan. Justru transparansi adalah jaminan bahwa pembangunan berjalan dengan aman, adil, dan berkelanjutan.
CATATAN:
Tulisan ini merupakan bentuk edukasi publik dan kontrol sosial dalam semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Semua isi disampaikan untuk kepentingan pembangunan daerah yang transparan dan demokratis.
Redaksi: Watchnews.co.id