OPINI HUKUM
Oleh: Akhwil, S.H. Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya
TANGERANG RAYA, 27-09-2025, Watchnews.co.id Kasus “pagar laut” di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, tak ubahnya potret buram pengelolaan ruang publik dan sumber daya alam yang tumpang tindih antara hukum, kekuasaan, dan kepentingan ekonomi. Kasus ini bukan hanya tentang pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menjadi cermin kekacauan struktural dalam tata kelola ruang laut, keadilan agraria, dan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat pesisir utara Banten.
Kasus yang bermula dari laporan dugaan pemalsuan dokumen sertifikat (SHGB dan SHM) atas lahan reklamasi yang diduga masih merupakan wilayah laut ini telah berkembang menjadi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Kini, perkara tersebut telah resmi didaftarkan di Pengadilan Tipikor Serang dengan Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg, dan dijadwalkan sidang perdana pada 30 September 2025.
Namun, proses panjang penanganan perkara ini penuh dinamika dan kontroversi. Mulai dari bolak-baliknya berkas perkara antara Bareskrim dan Kejagung, pengalihan status dari pidana umum ke tindak pidana korupsi, penangguhan penahanan keempat tersangka, hingga penahanan kembali secara senyap tanpa publikasi resmi. Semua ini menimbulkan tanda tanya besar: apa yang sebenarnya terjadi di balik pagar laut ini?
KRONOLOGI SINGKAT DAN ASPEK HUKUM
1. Awal Mula Kasus dan Pemalsuan Dokumen
Empat tersangka yakni Arsin (Kepala Desa Kohod), Ujang Karta (Sekdes), Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. Mereka diduga merekayasa data untuk menerbitkan 263 SHGB dan 17 SHM di atas lahan yang secara legal masih merupakan kawasan laut.
2. Dualisme Penanganan: Bareskrim vs Kejagung
Pada awalnya, Bareskrim memproses perkara ini sebagai pidana umum (pemalsuan dokumen). Namun, Kejagung melalui Jampidum menyatakan bahwa terdapat unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penyalahgunaan wewenang, dugaan gratifikasi dan suap. Hal ini merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.
Akibat beda pandangan ini, berkas sempat 3 kali dikembalikan (P19) dan penahanan keempat tersangka ditangguhkan karena habis masa penahanannya.
3. Putusan Administratif KKP dan Banding
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap keempat tersangka melalui proses pemeriksaan internal. Putusan tersebut diperkuat pada tingkat banding dan menetapkan denda administratif sebesar ±Rp48 miliar, atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin resmi (melanggar UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang PWP3K).
4. Gugatan PMH di PN Tangerang
PT. Cakra Karya Semesta dan PT. Intan Agung Makmur, dua perusahaan yang diduga memiliki afiliasi dengan Agung Sedayu Group (ASG), mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Arsin CS di PN Tangerang. Gugatan ini menyasar keabsahan sertifikat yang telah diterbitkan di atas wilayah reklamasi.
5. Gugatan Citizen Lawsuit Ditolak
Secara paralel, warga terdampak dari Desa Kohod juga menggugat pemerintah (dari Presiden RI hingga Kades) melalui mekanisme Citizen Lawsuit di PN Jakarta Pusat. Namun, gugatan ini ditolak oleh majelis hakim karena dinilai tidak memenuhi syarat formil.
ANALISIS PENAHANAN ULANG DAN PERSIDANGAN
Munculnya kembali foto keempat tersangka dengan seragam khas tahanan kejaksaan di depan gerbang Lapas Serang pada pertengahan September 2025 menandai babak baru. Tanpa pemberitahuan atau rilis resmi, mereka ditahan kembali dan langsung dilimpahkan ke PN Tipikor Serang hanya dalam hitungan hari.
Pertanyaan Hukumnya:
- Mengapa tidak ada publikasi resmi?
- Apakah penahanan ulang ini sesuai dengan mekanisme KUHAP?
- Apakah ada tekanan politik atau intervensi kekuasaan?
- Mengapa dipilih Tipikor Serang, bukan Jakarta atau Tangerang?
Jawaban-jawaban ini memang belum bisa diberikan secara terang. Namun dari sudut pandang hukum, prinsip keterbukaan dan akses publik terhadap proses peradilan adalah bagian dari keadilan itu sendiri.
PERSOALAN TATA RUANG DAN SERTIFIKASI DI LAUT
Banyak pihak, termasuk mantan pejabat daerah, mempertanyakan bagaimana mungkin wilayah laut bisa berubah menjadi daratan lalu bersertifikat?
Padahal, menurut:
- UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
- UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang PWP3K
- UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
wilayah laut hanya bisa dimanfaatkan melalui izin PKKPR Laut yang dikeluarkan oleh Kementerian KKP, bukan oleh Pemkab Tangerang.
Namun, dalam kasus ini, DPMPTSP Kabupaten Tangerang diduga telah menerbitkan PKKPR Darat di atas kawasan laut untuk 841 titik. Ini menjadi dasar penerbitan sertifikat oleh BPN, dan kemudian menjadi objek jual beli oleh perusahaan pengembang.
ASPEK SOSIAL, EKONOMI, DAN PSIKOLOGIS MASYARAKAT PANTURA
Masyarakat Pantura Tangerang secara sosiologis hidup dari:
- Bertani sawah,
- Memelihara empang ikan,
- Dan menjadi nelayan.
Budaya Islam yang kuat, kehidupan sosial yang egaliter, serta akses terhadap pendidikan dan hukum yang lemah, membuat mereka mudah dimarginalisasi oleh kepentingan ekonomi besar.
Banyak warga mengaku tanahnya hanya dihargai Rp50.000 – Rp150.000/m², padahal harga pasar di kawasan PIK 2 bisa mencapai Rp30 juta/m² – Rp 40 juta /m2. Jika warga menolak, aparat, mafia tanah, dan oknum penegak hukum diduga turut menekan.
Secara psikologis, masyarakat menjadi apatis terhadap hukum. Mereka merasa kalah sebelum berperang karena bukti kepemilikan hanya SPPT, Girik, atau AJB.
Kasus Pagar Laut Tangerang bukan hanya perkara pemalsuan, tapi telah berkembang menjadi simbol rusaknya integritas tata kelola ruang dan keadilan sosial. Proses penegakan hukumnya harus:
- Transparan, tidak dilakukan diam-diam,
- Konsisten, jangan ada pembiaran selektif terhadap aktor besar,
- Berkeadilan, terutama bagi masyarakat yang selama ini termarginalkan,
- Terbuka pada aspek lingkungan dan sosial, bukan sekadar hukum positif.
Sebagai praktisi hukum dan bagian dari masyarakat Tangerang, saya mengajak semua pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran nasional. Pemerintah, aparat, perusahaan, dan masyarakat sipil harus bersama-sama memperbaiki sistem, agar pagar laut tidak menjadi pagar keadilan.
Redaksi Media Watchnews.co.id
Pewarta: CHY
Catatan: Penulis sampai saat sekarang masih aktif memberikan pendampingan hukum bersama elemen masyarakat Pantura yang peduli terhadap persoalan pertanahan secara PROBONO kepada masyarakat pesisir pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang yang tanah/lahannya terkena dampak pembebasan lahan oleh pengembang PIK 2, yang tanahnya belum dibayar karena adanya sangketa pertanahan.








