PAGAR LAUT TANGERANG: KETIKA KEADILAN TERTUTUP OMBAK KEKUASAAN

Bagikan

Subjudul: Investigasi Proses Hukum, Administrasi dan Publikasi Foto Tersangka di Balik Redupnya Sorotan.

BERITA INVESTIGATIF – INFORMATIF – OPINI HUKUM

Bacaan Lainnya

Oleh: Akhwil, S.H. – Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya

Tangerang Raya, 21-09-2025, WATCHNEWS.CO.ID, Kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang kembali menghantam kesadaran publik setelah foto-foto yang diduga memperlihatkan para tersangka memakai rompi tahanan beredar luas. Namun alih-alih mendapat penjelasan resmi dari institusi penegak hukum, publik kembali disuguhi sunyi. Tidak ada konferensi pers, tidak ada pernyataan resmi. Semua seolah ingin tetap diam, meskipun gelombang penegakan hukum semakin menepi.

KILAS BALIK :

Dari Reklamasi Diam-Diam ke Panggung Hukum Nasional

Pagar laut yang berdiri di atas lahan reklamasi Desa Kohod membentang lebih dari 30 kilometer, menutup akses masyarakat pesisir sekaligus mengguncang fondasi hukum tata ruang. Kasus ini menjadi perhatian nasional ketika Menteri ATR/BPN menemukan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan atas lahan yang ternyata masih laut.

Penerbitan SHM dan SHGB itu diduga didasarkan atas dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang, padahal semestinya, wilayah laut adalah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

GUGATAN HUKUM BERTUBI-TUBI

Tidak hanya pidana, kasus ini juga bergulir ke ranah :

  1. Administratif: Kementerian KKP menjatuhkan denda administratif Rp 48 miliar kepada Kepala Desa Kohod Arsin Cs karena dianggap melanggar tata ruang laut. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding administratif.
  2. Perdata (PMH): PT Cakra Karya Semesta dan PT Intan Agung Makmur menggugat Arsin Cs atas dasar Perbuatan Melawan Hukum di PN Tangerang. Gugatan ini masih berjalan dan belum diputus.
  3. Citizen Lawsuit (Lawpersuit): Warga Desa Kohod mengajukan gugatan warga negara ke PN Jakarta Pusat dengan menggugat pemerintah pusat, daerah, dan PT Agung Sedayu Group sebagai turut tergugat. Namun, gugatan ini ditolak oleh pengadilan dengan alasan formil.

PROSES PIDANA : Lambat, Sunyi, dan Diduga Tertahan

Proses pidana terhadap empat tersangka, Arsin (Kades), UK (Sekdes), SP, dan CE, bolak-balik dari Bareskrim ke Kejagung. Kejagung meminta agar penyidikan tidak hanya berhenti pada pemalsuan dokumen, tetapi menyentuh akar masalah: dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Termasuk suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.

Mengacu pada Pasal 25 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, apabila ada banyak jenis pelanggaran, maka yang diutamakan adalah penanganan tindak pidana khusus (lex specialis derogat legi generalis).

Namun hingga pertengahan September 2025, publik tak kunjung mendapatkan kepastian. Tiba-tiba, foto tersangka mengenakan rompi tahanan muncul di media sosial, diduga diambil di Lapas Kelas IIB Serang. Tidak ada rilis resmi dari Bareskrim maupun Kejaksaan. Hanya kabar dari “sumber internal” yang menyebut para tersangka telah ditahan kembali sejak Jumat, 12 September 2025.

LEGALITAS PAGAR LAUT:

Perda Nomor 9/2020 vs. Perda Nomor 1/2023

Salah satu titik krusial kasus ini adalah landasan hukum tata ruang. Dalam sidang lawpersuit, warga menghadirkan Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2020 sebagai bukti, karena memuat ketentuan tentang pulau reklamasi di pantura yang diduga sejalan dengan bentuk fisik pagar laut.

Namun belakangan pihak Pemkab menyatakan bahwa legalitas justru mengacu pada Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2043, yang mengatur zona laut meliputi :

  • Zona pelabuhan laut
  • Zona perikanan tangkap dan budidaya
  • Zona pariwisata bahari
  • Zona pengelolaan energi
  • Zona tanggul batas laut

Masalahnya, tidak ada penjelasan rinci soal transisi dan harmonisasi Perda sebelumnya dan relevansi peruntukan ruang laut terhadap lahan reklamasi yang diklaim sebagai “daratan” oleh penerima sertifikat.

TINJAUAN HUKUM DAN ASPEK LAIN

1. Aspek Hukum:

  • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69 dan 74 mengatur pidana dan sanksi atas pelanggaran tata ruang.
  • UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang PWP3K (Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), mengatur izin pemanfaatan ruang laut.
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pengujian legalitas wewenang DPMPTSP dalam menerbitkan PKKPR laut.
  • UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, suap dan gratifikasi masuk dalam kategori kejahatan khusus.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Apakah reklamasi ini memiliki AMDAL?

2. Aspek Politik & Kekuasaan:

Dugaan kuat ada perlindungan politis terhadap aktor utama proyek.

Koordinasi penegakan hukum berjalan lambat dan terkesan mengulur waktu, memberikan celah intervensi politik.

3. Aspek Sosial dan Lingkungan:

Reklamasi laut menutup akses nelayan tradisional, menghancurkan ekosistem laut, dan menimbulkan ketimpangan sosial.

4. Aspek Ekonomi:

  • Proyek ini diduga bagian dari perluasan investasi properti skala besar yang akan meminggirkan kepentingan lokal.
  • Dugaan kerugian negara dari proses konversi laut ke SHGB tak ternilai: pajak, akses publik, hingga kompensasi lingkungan.

ANALISIS BEREDARNYA FOTO PARA TERSANGKA

Berita yang menampilkan foto keempat tersangka memakai rompi tahanan menyisakan banyak pertanyaan :

  • Apakah benar mereka sudah resmi ditahan?
  • Kenapa tidak ada rilis resmi?
  • Apakah ini bentuk “uji reaksi publik” sebelum tindakan lebih lanjut?

Jika benar, penahanan ini bisa:

  • Positif, jika diikuti dengan proses hukum transparan.
  • Negatif, jika hanya menjadi tameng sementara untuk meredam tekanan masyarakat.

JANGAN BIARKAN HUKUM DIARAHKAN GELOMBANG KEKUASAAN

Kasus ini harus menjadi cermin: penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan ekonomi atau politik. Negara harus hadir sebagai pengayom rakyat, bukan pelindung pengembang atau pemodal.

Kami mendorong Kejaksaan Agung dan Polri untuk secara terbuka menjelaskan status kasus ini dan menjamin transparansi kepada publik. Apalagi semua informasi ini kini telah menjadi konsumsi nasional dan internasional.

CATATAN : Artikel ini merupakan opini hukum dan investigasi jurnalistik untuk kepentingan edukasi publik dan fungsi kontrol sosial, sesuai amanat UU ITE dan UU Pers.

Redaksi Media: Watchnews.co.id (CHY/HT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *