Kota Tangerang, 14-04-2026, Watchnews.co.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan di bantaran Kali Angke, tepatnya di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, pada Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Penertiban tersebut dilakukan terhadap bangunan yang sebelumnya telah dibebaskan oleh Pemkot Tangerang, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus mendukung program lanjutan normalisasi Kali Angke. Program ini rencananya akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane.
Langkah ini diambil guna mengoptimalkan fungsi aliran sungai serta mengurangi potensi risiko banjir yang selama ini kerap melanda sejumlah wilayah di Kota Tangerang, khususnya di daerah aliran Kali Angke.
Kegiatan penertiban melibatkan kolaborasi lintas instansi, di antaranya Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Kecamatan Karang Tengah, Kelurahan Pedurenan, serta dukungan dari BBWS Ciliwung Cisadane dan PLN UP3 Bintaro.
Wali Kota Tangerang, Drs. H. Sachrudin dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan banjir secara berkelanjutan.
“Penertiban ini bukan sekadar pembongkaran bangunan, tetapi bagian dari upaya besar kita dalam mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya. Pembebasan lahan dan normalisasi Kali Angke menjadi prioritas untuk meningkatkan kapasitas aliran air dan meminimalkan risiko banjir di Kota Tangerang,” ujar Wali Kota Tangerang.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan program ini memerlukan dukungan penuh dari masyarakat, khususnya dalam menjaga sempadan sungai agar tetap bebas dari bangunan liar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak mendirikan bangunan di bantaran sungai, serta mendukung setiap program penataan yang dilakukan pemerintah demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Dr. Taufik Syahzaeni, ST, M.Si, M.Sc menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan normalisasi oleh pemerintah pusat.
“Setelah area ini dinyatakan bebas, kami segera berkoordinasi dengan BBWS Ciliwung–Cisadane untuk percepatan pelaksanaan normalisasi. Harapannya, kapasitas tampung Kali Angke dapat meningkat signifikan sehingga mampu mengurangi genangan dan banjir saat musim hujan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penataan sempadan sungai akan terus menjadi fokus Pemkot Tangerang dalam jangka panjang.
“Ke depan, kami akan terus melakukan penertiban secara bertahap di titik-titik lain yang berpotensi menghambat aliran air. Ini merupakan bagian dari strategi terpadu pengendalian banjir, yang tidak hanya mengandalkan infrastruktur, tetapi juga kesadaran kolektif masyarakat,” imbuhnya.
Dengan dilaksanakannya penertiban ini, diharapkan aliran Kali Angke dapat berjalan lebih optimal serta memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Upaya ini sekaligus menjadi langkah konkret Pemkot Tangerang dalam mewujudkan kota yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.
