NEGARA MASUK, GUGATAN RAKYAT TERTAHAN: SIAPA MENGUASAI TANAH TRILIUNAN DI KAWASAN PIK 2? (PART 1-4)

Bagikan

Investigasi Watchnews.co.id yang terdiri dari Part 1-Part 4: Dari tanah rakyat bersertipikat hingga kawasan bernilai triliunan—ketika hukum belum bergerak, publik mulai bertanya

Redaksi: Watchnews.co.id

Narasumber: 

  • Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
  • H. Hambali, S.H. (Tokoh Masyarakat Pantura)

DISCLAIMER: Tulisan ini merupakan produk jurnalistik investigatif berbasis data dan fakta yang berkembang di ruang publik dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Kota Tangerang, 13-04-2026, Watchnews.co.id

I. AWAL YANG MENGUSIK: TANAH LAMA, NILAI BARU

Di pesisir utara Kabupaten Tangerang, sebuah realitas baru terbentuk.

Tanah yang sejak puluhan tahun lalu menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, kini berubah menjadi kawasan modern bernilai ekonomi tinggi. Dalam konteks inilah kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) berkembang pesat sebagai salah satu proyek properti terbesar di Indonesia.

Namun di balik transformasi tersebut, terdapat pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab bagaimana proses peralihan dari tanah rakyat menjadi kawasan bernilai triliunan rupiah itu terjadi?

II. ANGKA YANG MENGEJUTKAN: TRILIUNAN RUPIAH

Objek sengketa dalam perkara di Pengadilan Negeri Tangerang:

  • luas: ±5,8 hektare
  • status: Sertipikat Hak Milik sejak 1986

Jika dihitung dengan harga pasar:

  • Rp30 juta – Rp35 juta/m²

Maka nilai tanah:

  • Rp1,7 triliun – Rp2 triliun

Namun gugatan yang diajukan masyarakat jauh di bawah nilai tersebut Ini menunjukkan satu hal penting, perkara ini bukan soal nilai, tetapi soal hak

III. GUGATAN YANG BELUM BERGERAK

Perkara Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng telah berjalan hingga beberapa kali persidangan.

Namun fakta di lapangan:

  • sidang ke-1 → administratif
  • sidang ke-2 → administratif
  • sidang ke-3 → masih administratif

Masalah utama:

  • pemanggilan tergugat belum dilakukan pada alamat terbaru

Padahal Turut Tergugat telah menerima panggilan

Dasar Hukum Pemanggilan

Dalam HIR:

  • Pasal 121 HIR: Pengadilan memanggil para pihak secara sah dan patut
  • Pasal 390 HIR: Pemanggilan dilakukan oleh juru sita

Artinya: tanpa pemanggilan sah → sidang tidak bisa lanjut Namun jika terlalu lama keadilan tertunda

IV. ASAS PERADILAN YANG DIUJI

  • Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009

Peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan

Pertanyaannya:

  • apakah asas ini sudah berjalan dalam perkara ini?

V. SUARA MASYARAKAT YANG TIDAK BOLEH HILANG

Tokoh masyarakat Pantura, H. Hambali, S.H, menyampaikan: “Kami sudah puluhan tahun hidup di sini. Tanah ini bukan baru. Kalau tiba-tiba berubah, tentu ada pertanyaan besar tentang keadilan.”

Ia menegaskan: “Kalau ini untuk pembangunan, harus jelas. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak tanpa kepastian.”

VI. POLA YANG MULAI TERBACA

Dari berbagai fakta:

  1. Tanah lama
  2. Masuk proyek besar
  3. Penguasaan berubah
  4. Gugatan muncul

Ini bukan kebetulan.

VII. PERTANYAAN BESAR

Jika:

  • tanah bernilai triliunan
  • gugatan sudah berjalan
  • sebagian pihak sudah dipanggil

amun perkara belum masuk substansi, Maka apa yang sebenarnya terjadi dalam proses ini?

VIII. SINYAL AWAL: PUBLIK MULAI MEMPERHATIKAN

Kasus ini bukan lagi sekadar perkara lokal. Ia mulai menyentuh:

  • kepastian hukum
  • tata kelola lahan
  • kepercayaan publik

IX. PENUTUP PART 1

Ketika tanah rakyat berubah menjadi kawasan bernilai triliunan rupiah, maka pertanyaannya bukan lagi soal siapa yang menang. Tetapi apakah hukum mampu hadir tepat waktu?

NEGARA MASUK, GUGATAN RAKYAT TERTAHAN (PART 2): PROYEK MANGROVE 900 HEKTARE—PEMULIHAN LINGKUNGAN ATAU LEGITIMASI PENGUASAAN?

I. PROYEK BESAR DI TENGAH KONFLIK

Di saat gugatan masyarakat atas sengketa tanah di kawasan Pantai Utara Tangerang belum memasuki pokok perkara di pengadilan, muncul proyek besar yang tidak kalah mencuri perhatian:

  • pengembangan kawasan mangrove ±900 hektare
  • nilai investasi: ±Rp7 triliun

Proyek ini disebut sebagai bagian dari:

  • rehabilitasi lingkungan
  • penguatan ekosistem pesisir
  • pembangunan berbasis keberlanjutan

Namun satu fakta tidak bisa diabaikan proyek ini hadir di wilayah yang selama ini telah menjadi titik konflik agraria

II. LOKASI YANG TIDAK NETRAL

Berdasarkan berbagai sumber, proyek ini berada di wilayah:

  • Teluknaga
  • Kosambi
  • Pakuhaji

Wilayah-wilayah ini selama beberapa tahun terakhir:

  • menjadi objek sengketa lahan
  • dikaitkan dengan isu pagar laut
  • mengalami perubahan fungsi ruang

Artinya proyek ini tidak berdiri di ruang kosong secara sosial maupun hukum

III. DASAR HUKUM PROYEK: PBPH DAN BATASANNYA

Proyek mangrove ini diduga menggunakan skema:

  • Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)

Dasar hukum:

  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • PP No. 23 Tahun 2021

Pasal Kunci

  • Pasal 26 UU Kehutanan:

“Pemanfaatan hutan lindung hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsi pokoknya.”

Makna hukum:

  • tidak boleh ada perubahan fungsi
  • tidak boleh merusak ekosistem
  • tidak boleh mengarah pada eksploitasi komersial berlebihan

IV. TITIK KRITIS: BATAS ANTARA PEMANFAATAN DAN KOMERSIALISASI

Dalam praktik, sering muncul persoalan:

dimana batas antara:

  • pemanfaatan
  • dan komersialisasi terselubung

Jika suatu proyek:

  • melibatkan investasi besar
  • membangun infrastruktur
  • membuka akses ekonomi

Maka muncul pertanyaan apakah fungsi ekologis tetap dominan, atau bergeser menjadi fungsi ekonomi?

V. GREENWASHING: KONSEP YANG PERLU DIPAHAMI

Dalam hukum lingkungan modern dikenal istilah:

  • greenwashing

Yaitu: penggunaan narasi lingkungan untuk menutupi kepentingan ekonomi

Indikator Greenwashing:

  1. Proyek berskala besar dengan label “hijau”
  2. Nilai investasi tinggi
  3. Minim partisipasi masyarakat lokal
  4. Berada di wilayah konflik

Jika indikator ini terpenuhi, maka perlu dilakukan pengujian lebih dalam terhadap tujuan sebenarnya dari proyek tersebut

VI. PERSPEKTIF HUKUM PESISIR: RUANG PUBLIK ATAU RUANG TERBATAS?

Dasar hukum:

  • UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014

Prinsip utama:

  • pesisir adalah ruang publik
  • akses masyarakat harus dijamin

Jika dalam praktik:

  • akses dibatasi
  • wilayah dikontrol
  • masyarakat kehilangan ruang

Maka berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial

VII. SUARA LOKAL: REALITAS DI LAPANGAN

Tokoh masyarakat Pantura, H. Hambali, S.H, kembali menegaskan:

“Kalau ini proyek lingkungan, harusnya masyarakat dilibatkan. Jangan sampai kami hanya jadi penonton di tanah sendiri.”

Pernyataan ini mengandung pesan penting:

  • pembangunan tanpa partisipasi potensi konflik

VIII. KAITAN DENGAN GUGATAN PERDATA

Gugatan yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang menyangkut:

  • dugaan penguasaan lahan
  • peralihan hak yang dipersoalkan
  • kerugian masyarakat

Dalam konteks ini proyek mangrove dapat dibaca sebagai:

  • bagian dari dinamika pengembangan kawasan
  • atau bahkan legitimasi lanjutan atas penguasaan ruang

IX. ANALISIS STRUKTURAL: POLA YANG BERULANG

Jika ditarik secara sistematis:

  1. Narasi pembangunan
  2. Legalitas administratif
  3. Penguasaan ruang
  4. Proyek lanjutan
  5. Konflik hukum

Pola ini menunjukkan:

  • konflik bukan incidental
  • tetapi struktural

X. PERAN NEGARA: NETRAL ATAU AKTIF?

Dengan masuknya Satgas PKH:

  • negara mulai aktif

Namun pertanyaannya:

  • apakah langkah negara akan berjalan seiring dengan proses hukum di pengadilan?

XI. RISIKO JIKA TIDAK DIKELOLA

Jika proyek tetap berjalan tanpa:

  • kejelasan hukum
  • penyelesaian sengketa
  • partisipasi masyarakat

Maka risiko:

  • konflik sosial
  • ketidakpercayaan publik
  • delegitimasi hukum

XII. PENUTUP PART 2

Proyek mangrove 900 hektare ini tidak bisa dilihat hanya sebagai proyek lingkungan.

Ia harus dilihat dalam konteks:

  • konflik agraria
  • dinamika penguasaan ruang
  • kepastian hukum

Pertanyaannya apakah proyek ini menjadi solusi, atau justru bagian dari persoalan yang belum selesai?

NEGARA MASUK, GUGATAN RAKYAT TERTAHAN (PART 3): SAAT NEGARA MENGAUDIT KAWASAN PIK 2, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

I. NEGARA TIDAK LAGI DIAM

Perkembangan terbaru menunjukkan satu hal penting:

  • negara mulai masuk ke dalam dinamika kawasan PIK 2

Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah menyatakan akan melakukan langkah sistematis terhadap kawasan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Langkah tersebut meliputi:

  • penguasaan kembali kawasan
  • audit operasional perusahaan
  • pengenaan denda administratif
  • perbaikan tata kelola pemanfaatan lahan

Pernyataan ini bukan sekadar administratif.

Ia adalah sinyal bahwa kawasan tersebut kini berada dalam pengawasan serius negara

II. AUDIT NEGARA: APA YANG SEDANG DIUJI?

Audit yang dilakukan oleh Satgas PKH tidak berdiri sendiri.

Secara hukum, audit tersebut menyasar beberapa aspek:

  1. Legalitas Penguasaan Lahan
  • apakah sesuai izin
  • apakah sesuai peruntukan
  1. Kepatuhan Terhadap Izin
  • PBPH
  • tata ruang
  • izin lingkungan
  1. Dampak Terhadap Lingkungan
  • perubahan fungsi kawasan
  • keberlanjutan ekosistem
  1. Tata Kelola Perusahaan
  • kepatuhan hukum
  • transparansi operasional

Dalam perspektif hukum administrasi:

  • ini berkaitan dengan:

UU No. 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan)

Pasal 17:

“Badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.”

III. POTENSI KONSEKUENSI HUKUM

Jika dari audit ditemukan:

  • ketidaksesuaian izin
  • pelanggaran fungsi kawasan
  • penyalahgunaan kewenangan

Maka konsekuensinya:

Administratif:

  • pencabutan izin
  • denda
  • pembatasan operasiona

Perdata:

  • gugatan ganti rugi
  • pembatalan peralihan hak

Pidana (jika ada unsur):

  • korupsi
  • pemalsuan dokumen
  • penyalahgunaan jabatan

Artinya audit negara berpotensi membuka pintu ke berbagai konsekuensi hukum

IV. KONTRAS: NEGARA BERGERAK, PENGADILAN BELUM

Di satu sisi:

  • negara mulai audit

Di sisi lain, gugatan masyarakat di PN Tangerang:

  • belum masuk substansi
  • masih tahap pemanggilan

Pertanyaan publik mengapa dua proses hukum berjalan dengan kecepatan berbeda?

V. HUKUM DAN KEADILAN: HARUS BERJALAN SEIRING

Dalam sistem hukum ideal:

  • administrasi negara berjalan
  • peradilan berjalan

Namun jika terjadi:

  • ketimpangan tempo

Maka:

  • kepastian hukum menjadi terganggu

VI. SUARA MASYARAKAT: MENUNGGU KEJELASAN

Tokoh masyarakat Pantura, H. Hambali, S.H, menegaskan: “Kalau negara sudah mulai turun, harusnya semuanya jadi jelas. Jangan sampai masyarakat tetap tidak tahu posisi hukumnya.”

Ia menambahkan: “Kami tidak menolak pembangunan. Tapi jangan sampai hukum hanya berjalan di satu sisi.”

VII. TANGGUNG JAWAB SIAPA?

Dalam perspektif hukum Jika terjadi persoalan di suatu kawasan, maka tanggung jawab dapat melekat pada:

  1. Korporasi
  • pelaksana kegiatan
  • pengguna lahan
  1. Pemerintah
  • pemberi izin
  • pengawas
  1. Pihak Terkait Lain
  • pengelola
  • pihak yang memperoleh manfaat

Ini disebut dalam prinsip Good Governance

  • akuntabilitas
  • transparansi
  • tanggung jawab

VIII. PERAN MAJELIS HAKIM: TITIK KRUSIAL

Dalam perkara yang sedang berjalan, majelis hakim memiliki peran penting:

  • memastikan proses tidak berlarut
  • menjaga asas cepat dan sederhana
  • mendorong masuk ke substansi

Dasar hukum:

  • UU No. 48 Tahun 2009

IX. RISIKO BESAR JIKA TIDAK SEGERA DISINKRONKAN

Jika:

  • audit berjalan
  • proyek berjalan
  • gugatan tertahan

Maka risiko:

  • konflik sosial meningkat
  • ketidakpercayaan publik
  • ketidakpastian hukum

X. UJIAN BESAR NEGARA HUKUM

Kawasan PIK 2 kini menjadi:

  • laboratorium hukum

Dimana diuji:

  • keberanian negara
  • independensi pengadilan
  • kepatuhan korporasi

PENUTUP PART 3

Ketika negara mulai mengaudit, dan masyarakat menggugat, maka satu hal menjadi persoalan ini tidak lagi kecil Ia telah menjadi isu hukum nasional. Pertanyaannya siapa yang akan menjawabnya terlebih dahulu—negara, pengadilan, atau para pihak?

NEGARA MASUK, GUGATAN RAKYAT TERTAHAN (PART 4): JIKA HUKUM TERLAMBAT, SIAPA MENJAGA KEPERCAYAAN PUBLIK?

I. DI TITIK INI, PERTANYAAN MENJADI LEBIH BESAR

Apa yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) tidak lagi sekadar persoalan sengketa tanah, proyek lingkungan, atau audit negara. Ia telah berkembang menjadi satu pertanyaan fundamental:

apakah hukum masih menjadi alat utama dalam menyelesaikan konflik, atau justru tertinggal oleh dinamika di lapangan?

II. TIGA PROSES, SATU KETIDAKSEIMBANGAN

Saat ini, tiga proses berjalan bersamaan:

  1. Proyek berjalan
  • pembangunan terus berlangsung
  • kawasan berkembang
  1. Negara bergerak
  • Satgas PKH melakukan audit
  • penertiban mulai dilakukan
  1. Gugatan masyarakat
  • masih tertahan
  • belum masuk substansi

Ketidakseimbangan ini menciptakan satu kondisi hukum belum sepenuhnya hadir pada saat dibutuhkan

III. HUKUM DAN WAKTU: FAKTOR YANG SERING TERLUPAKAN

Dalam teori hukum modern:

  • justice delayed is justice denied

Dalam konteks Indonesia:

  • Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman

peradilan harus cepat, sederhana, dan biaya ringan

Maknanya:

  • keadilan harus tepat waktu
  • bukan hanya benar

SUARA MASYARAKAT: KEADILAN YANG DINANTIKAN

Tokoh masyarakat Pantura, H. Hambali, S.H, kembali menegaskan:

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang ini hukum, maka hukum harus bicara. Jangan sampai kami menunggu tanpa kepastian.”

Ia menambahkan:

“Kalau negara sudah turun, harusnya semua pihak ikut bergerak. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam posisi menunggu.”

RISIKO BESAR: KETIKA HUKUM TERLAMBAT

Jika hukum tidak bergerak tepat waktu, maka dampaknya bukan hanya pada satu perkara.

Tetapi:

  1. Hilangnya Kepercayaan Publik: Masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas hukum
  2. Konflik Sosial: Ketidakpastian memicu ketegangan
  3. Ketimpangan Kekuatan: Pihak kuat semakin dominan
  4. Delegitimasi Negara Hukum: Hukum tidak lagi menjadi rujukan utama
  5. TANGGUNG JAWAB KOLEKTIF

Dalam situasi seperti ini, tanggung jawab tidak hanya berada pada satu pihak.

  • Korporasi: harus menunjukkan kepatuhan hukum
  • Pemerintah: harus memastikan tata kelola berjalan
  • Pengadilan: harus menjamin keadilan tidak tertunda

Ini adalah prinsip Rule of Law (Negara Hukum)

VII. PERAN MAJELIS HAKIM: GARDA TERAKHIR

Dalam sistem hukum pengadilan adalah benteng terakhir keadilan Majelis hakim diharapkan:

  • mendorong percepatan
  • memastikan proses efektif
  • menjaga keseimbangan

VIII. HIMBAUAN TERBUKA KEPADA PARA PIHAK

Dalam konteks ini, disampaikan himbauan kepada:

  • Tergugat
  • Turut Tergugat
  • seluruh pihak terkait

Untuk:

  • hadir dalam persidangan
  • menghormati proses hukum
  • tidak menghambat jalannya perkara

IX. PIK 2 SEBAGAI UJIAN NASIONAL

Apa yang terjadi di kawasan ini bukan lagi isu lokal. Ia telah menjadi:

  • isu nasional

Karena menyangkut:

  • investasi besar
  • hak masyarakat
  • peran negara

X. PERTANYAAN TERAKHIR

Jika:

  • proyek berjalan
  • negara bergerak
  • hukum tertahan

Maka pertanyaannya siapa yang memastikan keadilan tetap berjalan?

XI. PENUTUP PART 4:

Ketika tanah bernilai triliunan rupiah dipersoalkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ekonomi. Tetapi:

  • keadilan
  • Kepastian hukum
  • kepercayaan publik

Dan jika hukum terlambat hadir, maka yang hilang bukan hanya hak, tetapi keyakinan bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran

SUMBER KAJIAN BERITA: 

  • Instagram Satgas PKH
  • BantenNews
  • Watchnews.co.id

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait