PENDOPO, PEMEKARAN, DAN KEKELIRUAN TAFSIR: POLEMIK HUKUM ASET TANGERANG YANG TERTUNDA TIGA DEKADE

Bagikan

Opini Investigatif

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya) 

Bacaan Lainnya

TangerangKota, 06-03-2026, Watchnews.co.id

PENGANTAR

Ketika Polemik Politik Berhadapan dengan Realitas Hukum:

Polemik mengenai Gedung Pendopo Kabupaten Tangerang di Jalan Ki Samaun kembali mencuat ke ruang publik setelah adanya pernyataan dari anggota DPRD Kota Tangerang yang menilai bahwa Pendopo tersebut sudah layak diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang. Pernyataan tersebut kemudian dimuat dalam pemberitaan media Radar Banten berjudul “Pendopo Kabupaten Tangerang Dinilai Sudah Layak Diserahkan, Fraksi PKB Minta Gubernur Banten Ambil Sikap” yang dipublikasikan pada 2 Maret 2026.

Dalam negara demokrasi, pernyataan pejabat publik tentu merupakan bagian dari dinamika politik dan fungsi representasi lembaga legislatif. Namun persoalan menjadi menarik ketika pernyataan tersebut ditempatkan dalam konteks hukum pemekaran wilayah dan pengelolaan aset negara/daerah.

  • Apakah benar Pendopo Kabupaten Tangerang secara hukum memang wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang?
  • Ataukah polemik ini justru lahir dari kekeliruan dalam menafsirkan Undang-Undang Pemekaran Kota Tangerang?

Pertanyaan ini penting diajukan karena dalam negara hukum, setiap kebijakan yang menyangkut aset negara atau daerah tidak dapat hanya didasarkan pada pertimbangan politis, tetapi harus merujuk pada kerangka hukum yang jelas.

Tulisan ini mencoba membedah persoalan tersebut secara kritis dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, serta regulasi yang mengatur pengelolaan aset negara dan daerah.

UU Pemekaran Kota Tangerang: Dasar Hukum yang Sering Disederhanakan

Salah satu kekeliruan yang sering muncul dalam perdebatan publik mengenai aset pasca pemekaran adalah asumsi bahwa semua aset daerah induk yang berada di wilayah daerah baru otomatis harus diserahkan kepada daerah tersebut.

Padahal jika merujuk pada praktik hukum pemerintahan daerah di Indonesia, termasuk dalam kerangka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993, penyerahan aset pasca pemekaran tidak bersifat absolut.

Dalam setiap pembentukan daerah otonom baru, terdapat prinsip yang dikenal sebagai P3D, yaitu penyerahan:

  • Personel
  • Pembiayaan
  • Peralatan
  • Dokumen

Namun prinsip tersebut tidak berarti bahwa seluruh aset daerah induk harus dialihkan kepada daerah baru.

Dalam praktik pemekaran wilayah, aset biasanya dibagi ke dalam tiga kategori utama.

1. Aset yang Wajib Diserahkan

Aset yang termasuk dalam kategori ini adalah aset yang secara langsung berkaitan dengan pelayanan pemerintahan di wilayah daerah baru.

Contohnya meliputi:

  • kantor kecamatan
  • kantor pelayanan publik
  • fasilitas operasional pemerintahan yang wilayah kerjanya berpindah ke daerah baru

Aset jenis ini memang harus dialihkan agar pemerintahan daerah baru dapat berjalan secara efektif.

2. Aset yang Dapat atau Akan Diserahkan

Kategori kedua adalah aset yang secara administratif masih berada pada daerah induk, tetapi dapat dialihkan kepada daerah baru melalui kebijakan pemerintah daerah atau melalui fasilitasi pemerintah provinsi.

Penyerahan aset ini biasanya dilakukan melalui mekanisme administratif seperti:

  • keputusan kepala daerah
  • berita acara serah terima
  • atau kesepakatan antar pemerintah daerah

3. Aset yang Tidak Diserahkan

Kategori ketiga adalah aset yang tetap menjadi milik daerah induk meskipun secara geografis berada di wilayah daerah baru.

Hal ini dapat terjadi apabila:

  • aset tersebut memiliki nilai historis sebagai pusat pemerintahan daerah induk
  • masih digunakan untuk kepentingan pemerintahan daerah induk
  • atau memiliki fungsi simbolik tertentu.

Dengan demikian, lokasi geografis suatu aset tidak otomatis menentukan kepemilikan hukum atas aset tersebut.

Pendopo Kabupaten Tangerang: Aset Simbolik yang Tidak Masuk Daftar Penyerahan

Gedung Pendopo Kabupaten Tangerang di Jalan Ki Samaun memiliki nilai historis dan simbolik yang kuat dalam sejarah pemerintahan Tangerang.

Bangunan ini merupakan bagian dari kompleks pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang pada masa sebelum pemekaran wilayah.

Fakta penting yang sering terlewat dalam diskursus publik adalah bahwa Pendopo Kabupaten Tangerang tidak termasuk dalam daftar aset yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang pada saat pemekaran wilayah tahun 1993.

Jika fakta administratif ini benar, maka secara hukum terdapat dua kemungkinan.

  1. Pertama, Pendopo memang dikategorikan sebagai aset yang tidak diserahkan kepada daerah baru.
  2. Kedua, terdapat persoalan administratif dalam proses inventarisasi aset pada masa transisi pemekaran wilayah.

Kedua kemungkinan tersebut memiliki implikasi hukum yang berbeda.

Namun yang jelas, tanpa melihat dokumen inventarisasi aset pada saat pemekaran, pernyataan bahwa Pendopo harus diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang menjadi argumentasi yang terlalu sederhana secara hukum.

Kasus Gedung Daan Mogot: Ketika Aset Diserahkan Tanpa Dokumen Kepemilikan

Di tengah polemik mengenai Pendopo, terdapat persoalan lain yang justru lebih serius dari perspektif hukum administrasi negara.

Salah satu contoh yang pernah disampaikan oleh Plt Wali Kota Tangerang sebelum Pilkada 2024 adalah gedung milik Pemkab Tangerang di Jalan Daan Mogot, depan Polresta Metro Tangerang.

Aset tersebut disebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang, namun hingga kini tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena dokumen kepemilikan tanah tidak disertakan pada saat serah terima.

Jika informasi ini benar, maka terdapat persoalan serius dalam tata kelola aset daerah.

Dalam hukum pengelolaan aset negara maupun daerah, dokumen kepemilikan merupakan unsur fundamental.

Hal ini diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  • Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Tanpa dokumen kepemilikan yang jelas, pemerintah daerah penerima tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk:

  • memanfaatkan aset
  • melakukan rehabilitasi bangunan
  • melakukan kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga
  • atau bahkan mengamankan aset tersebut secara hukum.

Akibatnya, aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik justru terbengkalai selama bertahun-tahun.

Potensi Maladministrasi dalam Tata Kelola Aset Pasca Pemekaran

Jika persoalan aset pasca pemekaran tidak pernah diselesaikan secara tuntas selama lebih dari tiga dekade, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan dari perspektif hukum administrasi negara.

Menurut UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi dapat berupa:

  • penundaan berlarut dalam penyelesaian administrasi
  • kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  • penyalahgunaan kewenangan.

Ketika aset negara atau daerah berada dalam status yang tidak jelas selama puluhan tahun, kondisi tersebut dapat mencerminkan kegagalan dalam tertib administrasi pemerintahan.

Peran Gubernur Banten: Fasilitasi yang Berbasis Hukum

Dalam polemik yang berkembang, muncul dorongan agar Gubernur Banten mengambil langkah untuk mempercepat penyelesaian persoalan aset antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Secara hukum, hal tersebut memang memiliki dasar.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota serta kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan antar daerah.

Namun fasilitasi tersebut harus dilakukan secara sistematis melalui:

  • inventarisasi ulang seluruh aset pasca pemekaran
  • penegasan status hukum aset
  • penyelesaian administratif yang sah melalui berita acara serah terima.

Mengakhiri Polemik dengan Kepastian Hukum

Perdebatan mengenai Pendopo Kabupaten Tangerang tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah aset tersebut “layak diserahkan” atau tidak.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

  • bagaimana status hukum aset tersebut dalam daftar Barang Milik Daerah
  • bagaimana dasar hukum penyerahan atau tidak penyerahannya dalam konteks UU Pemekaran
  • serta apakah proses administrasi aset pasca pemekaran telah dilakukan secara benar.

Jika polemik ini tidak dikembalikan pada kerangka hukum yang jelas, maka perdebatan yang muncul hanya akan menjadi polemik politik tanpa solusi administratif yang nyata.

PENUTUP

Persoalan Pendopo Kabupaten Tangerang dan berbagai aset lainnya menunjukkan bahwa penyelesaian aset pasca pemekaran wilayah di Tangerang Raya belum pernah benar-benar dituntaskan secara komprehensif.

Namun penting untuk dipahami bahwa tidak semua aset yang berada di wilayah Kota Tangerang secara otomatis harus diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang, karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 sendiri memberikan ruang adanya aset yang tetap berada pada daerah induk.

Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar tekanan politik untuk menyerahkan aset tertentu, tetapi penataan ulang administrasi aset secara menyeluruh berdasarkan hukum yang berlaku.

Tanpa kepastian hukum, aset negara hanya akan menjadi bangunan fisik yang kehilangan fungsi dan manfaatnya bagi masyarakat.

Sumber

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • Pemberitaan Radar Banten (2 Maret 2026) berjudul “Pendopo Kabupaten Tangerang Dinilai Sudah Layak Diserahkan, Fraksi PKB Minta Gubernur Banten Ambil Sikap”.

Catatan Redaksi – Hak Jawab

Tulisan ini merupakan analisis dan opini hukum penulis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi yang tersedia di ruang publik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau memiliki kepentingan terhadap substansi tulisan ini, termasuk pemerintah daerah, anggota DPRD, maupun instansi terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor&Pewarta: ML/CHY

Pos terkait