PETA KONFLIK ASET PASCA PEMEKARAN TANGERANG: PENDOPO, GEDUNG DAAN MOGOT, DAN BIOSKOP KARTINI DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Bagikan

Edisi Lanjutan

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Bacaan Lainnya

TangerangKota, 09-03-2026, Watchnews.co.id

KETIKA ASET PEMERINTAHAN TERJEBAK DALAM KETIDAKPASTIAN HUKUM

Lebih dari tiga dekade setelah lahirnya Kota Tangerang melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, persoalan penataan aset antara Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai daerah induk dan Pemerintah Kota Tangerang sebagai daerah hasil pemekaran masih menyisakan berbagai persoalan hukum.

Sejumlah aset penting yang berada di wilayah Kota Tangerang hingga kini masih menjadi perdebatan mengenai status kepemilikannya. Beberapa di antaranya bahkan berada dalam kondisi tidak dimanfaatkan secara optimal atau terbengkalai.

Aset-aset tersebut antara lain:

  • Pendopo Kabupaten Tangerang di Jalan Ki Samaun
  • Eks Gedung DPRD Kabupaten Tangerang
  • Eks Gedung Pemda di Jalan Daan Mogot
  • Lahan bekas Bioskop Kartini di kawasan Pendopo

Di satu sisi, Pemerintah Kota Tangerang membutuhkan fasilitas pemerintahan yang memadai untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki kepentingan untuk mempertahankan sejumlah aset yang memiliki nilai historis maupun administratif.

Polemik ini menunjukkan bahwa persoalan aset pasca pemekaran wilayah tidak hanya menyangkut kepentingan politik atau administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan kepastian hukum atas aset negara atau daerah.

KERANGKA HUKUM PEMEKARAN KOTA TANGERANG

Pembentukan Kota Tangerang melalui UU No. 2 Tahun 1993 merupakan bagian dari kebijakan desentralisasi pemerintahan yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Dalam praktik pembentukan daerah otonom baru di Indonesia, terdapat prinsip penataan pemerintahan yang dikenal sebagai P3D, yaitu:

  • Personel
  • Pembiayaan
  • Peralatan
  • Dokumen

Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, unsur peralatan mencakup sarana dan prasarana pemerintahan, termasuk aset daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, pemekaran wilayah pada prinsipnya menimbulkan kewajiban bagi pemerintah daerah induk untuk melakukan penataan dan penyerahan aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah daerah yang baru dibentuk.

Namun undang-undang tersebut tidak menyatakan bahwa seluruh aset daerah induk yang berada di wilayah kota hasil pemekaran harus otomatis diserahkan.

ANALISIS BERDASARKAN UU PEMERINTAHAN DAERAH

Prinsip penataan aset juga diperkuat dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menegaskan bahwa pembentukan daerah baru harus diikuti dengan penataan:

  • personel
  • pembiayaan
  • sarana dan prasarana pemerintahan.

Dalam praktik administrasi pemerintahan, sarana dan prasarana tersebut mencakup aset daerah yang digunakan untuk pelayanan publik di wilayah daerah baru.

Namun undang-undang ini juga memberikan ruang bagi daerah induk untuk tetap mempertahankan aset tertentu apabila memiliki fungsi khusus atau nilai historis.

Dengan demikian, persoalan aset pasca pemekaran harus dilihat secara komprehensif dengan mempertimbangkan fungsi, sejarah, serta status hukum aset tersebut.

PETA KONFLIK ASET TANGERANG

Untuk memahami persoalan ini secara lebih jelas, perlu dilihat peta konflik aset yang saat ini menjadi polemik antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

PENDOPO KABUPATEN TANGERANG

Pendopo Kabupaten Tangerang di Jalan Ki Samaun merupakan bangunan yang memiliki nilai historis tinggi karena merupakan bagian dari pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang sebelum pemekaran wilayah.

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, terdapat dua kemungkinan status aset ini.

  • Pertama, pendopo dikategorikan sebagai aset yang tetap dimiliki oleh daerah induk karena memiliki nilai historis sebagai simbol pemerintahan Kabupaten Tangerang.
  • Kedua, pendopo sebenarnya termasuk dalam kategori aset yang seharusnya dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang, namun proses administrasi penyerahan tersebut belum pernah diselesaikan secara formal.

Tanpa penelusuran dokumen inventarisasi aset pada saat pemekaran wilayah tahun 1993, status hukum aset ini sulit dipastikan secara definitif.

EKS GEDUNG DPRD KABUPATEN TANGERANG

Eks Gedung DPRD Kabupaten Tangerang yang berada di kawasan yang sama juga menjadi sorotan, Bangunan ini secara geografis berada di wilayah Kota Tangerang dan saat ini tidak dimanfaatkan secara optimal.

Sebagian pihak berpendapat bahwa bangunan ini seharusnya dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang, misalnya sebagai gedung DPRD Kota Tangerang yang hingga kini belum memiliki gedung sendiri.

Namun sekali lagi, persoalan utama bukan hanya soal kebutuhan fasilitas, tetapi juga mengenai status hukum aset tersebut dalam administrasi Barang Milik Daerah.

EKS GEDUNG PEMDA DI JALAN DAAM MOGOT

Kasus yang lebih menarik muncul pada eks Gedung Pemda Kabupaten Tangerang di Jalan Daan Mogot. Menurut keterangan pejabat Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya, aset tersebut pernah diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang tetapi tidak disertai dengan dokumen kepemilikan tanah yang jelas.

Dalam sistem pengelolaan aset negara maupun daerah, kondisi seperti ini menimbulkan persoalan serius. Tanpa dokumen kepemilikan yang jelas, pemerintah daerah penerima tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk:

  • melakukan rehabilitasi bangunan
  • melakukan kerja sama pemanfaatan
  • atau bahkan mengamankan aset tersebut dari klaim pihak lain.

KONFLIK LAHAN BEKAS BIOSKOP KARTINI

Persoalan yang lebih kompleks terjadi pada lahan di depan kawasan Pendopo yang dahulu dikenal sebagai Bioskop Kartini. Lahan ini disebut sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, namun dalam perkembangannya muncul klaim dari pihak ketiga yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah berpindah tangan melalui mekanisme jual beli.

Jika klaim tersebut benar, maka terdapat beberapa kemungkinan persoalan hukum.

  • Pertama, transaksi jual beli dilakukan tanpa kewenangan hukum yang sah.
  • Kedua, terdapat kesalahan administrasi dalam pencatatan aset pemerintah.
  • Ketiga, terdapat peralihan hak yang belum tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.

Dalam hukum agraria Indonesia, sengketa seperti ini sering terjadi pada tanah yang memiliki riwayat panjang sejak masa kolonial.

PERSOALAN TANAH LAMA DALAM HUKUM AGRARIA

Banyak aset pemerintah lama berdiri di atas tanah dengan dokumen lama seperti:

  • eigendom kolonial
  • verponding
  • girik
  • letter C.

Dokumen-dokumen tersebut merupakan sistem administrasi tanah lama yang belum sepenuhnya dikonversi menjadi sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

Jika tanah tersebut belum dikonversi secara resmi menjadi hak atas tanah yang jelas, maka status hukumnya dapat diperdebatkan oleh berbagai pihak.

TIMELINE PERSOALAN ASET TANGERANG

  • 1993: Pembentukan Kota Tangerang melalui UU No. 2 Tahun 1993.
  • 1993–2000: Proses transisi pemerintahan dan inventarisasi aset antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
  • 2000–2010: Mulai muncul persoalan aset yang tidak jelas statusnya.
  • 2010–2020: Beberapa aset tidak dimanfaatkan secara optimal karena persoalan status hukum.
  • 2020–2026: Polemik kembali muncul seiring meningkatnya kebutuhan fasilitas pemerintahan Kota Tangerang.

RISIKO HUKUM DALAM PENYERAHAN ASET

Dalam hukum pengelolaan aset negara, penyerahan aset yang status hukumnya belum jelas dapat menimbulkan risiko hukum bagi pejabat pemerintah.

Hal ini berkaitan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam:

  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD
  • Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Jika aset diserahkan tanpa kepastian status hukum, pejabat yang mengambil keputusan dapat menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.

JALAN KELUAR: AUDIT HUKUM ASET PASCA PEMEKARAN

Untuk mengakhiri polemik ini, langkah yang paling rasional adalah melakukan audit hukum terhadap seluruh aset pasca pemekaran wilayah.

Audit tersebut harus mencakup:

  • penelusuran status hukum tanah
  • pemeriksaan dokumen inventarisasi aset
  • klarifikasi klaim pihak ketiga
  • serta penegasan status aset dalam administrasi pemerintahan.

Polemik mengenai aset antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang menunjukkan bahwa penyelesaian aset pasca pemekaran wilayah tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan politik atau lobi antar pemerintah daerah.

Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum atas status aset tersebut. Tanpa kepastian hukum, setiap keputusan mengenai penyerahan atau pemanfaatan aset berpotensi menimbulkan sengketa hukum di masa depan.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait