Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Sumber: Hasil wawancara dengan Taufik Syahzeini, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang
TangerangKota, 11-02-2026, Watchnews.co.id
Hujan berintensitas tinggi yang disertai banjir dalam beberapa waktu terakhir berdampak langsung pada kondisi infrastruktur jalan di Kota Tangerang. Sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan berupa lubang dengan tingkat keparahan yang beragam. Kerusakan ini terjadi tidak hanya pada jalan kota, tetapi juga jalan provinsi dan jalan nasional yang melintasi wilayah Tangerang.
Dalam situasi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penanganan darurat dengan menutup lubang jalan menggunakan paving blok. Langkah cepat ini kemudian menjadi perhatian publik. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, persoalan ini perlu ditempatkan dalam kerangka aturan hukum yang berlaku, keselamatan pengguna jalan, serta tata kelola infrastruktur yang berkelanjutan.
PENANGANAN DARURAT DALAM KERANGKA REGULASI
Dalam wawancara dengan penulis, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik Syahzeini, menegaskan bahwa penggunaan paving blok dilakukan sebagai langkah darurat, bukan solusi permanen. Tujuannya adalah menutup lubang jalan sesegera mungkin agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan, terutama pada masa transisi pasca banjir.
Secara normatif, langkah ini memiliki dasar hukum.
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ketentuan ini menekankan aspek kecepatan respons, terutama ketika kondisi jalan berpotensi membahayakan pengguna.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan harus dipelihara agar tetap memenuhi persyaratan laik fungsi, baik secara teknis maupun keselamatan. Dalam konteks darurat, tindakan cepat untuk menutup lubang jalan dapat dipahami sebagai bagian dari kewajiban tersebut.
DISKRESI PEMERINTAH DAN BATASANNYA
Dalam hukum administrasi negara, tindakan pemerintah dalam kondisi darurat termasuk dalam ruang diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi dibolehkan ketika:
- peraturan perundang-undangan memberikan pilihan,
- terjadi kekosongan hukum,
- atau terdapat keadaan mendesak demi kepentingan umum.
Namun, undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa diskresi harus:
- dilakukan untuk kepentingan umum,
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
- serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
Dengan demikian, penanganan darurat menggunakan paving blok berada dalam koridor hukum selama:
- bersifat sementara,
- disertai rencana perbaikan permanen,
- dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan tindak lanjut.
LINGKUNGAN DAN INFRASTRUKTUR: AMANAT PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Kerusakan jalan akibat banjir juga harus dilihat dalam perspektif lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menekankan pentingnya pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Dalam konteks jalan raya, hal ini berarti:
- sistem drainase harus menjadi bagian integral dari perencanaan jalan,
- perbaikan tidak hanya fokus pada lapisan permukaan,
- dan infrastruktur harus adaptif terhadap curah hujan ekstrem.
Penanganan darurat menjadi langkah awal untuk memulihkan fungsi jalan, sementara pembenahan lingkungan dan struktur jalan merupakan mandat jangka panjang yang memerlukan perencanaan matang.
KESELAMATAN PENGGUNA JALAN SEBAGAI PRINSIP UTAMA
Keselamatan pengguna jalan merupakan prinsip utama yang tidak bisa ditawar. Pasal 203 UU No. 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam konteks ini, penutupan lubang jalan secara cepat justru bertujuan mengurangi risiko kecelakaan. Lubang terbuka jelas lebih berbahaya dibandingkan permukaan yang telah ditutup, meskipun sifatnya sementara. Namun, untuk menjaga standar keselamatan, penanganan darurat idealnya diikuti dengan:
- pemasangan rambu peringatan sementara,
- pemantauan rutin kondisi tambalan,
- serta respons cepat apabila ditemukan potensi bahaya baru.
PENGGUNAAN ANGGARAN DAN PRINSIP AKUNTABILITAS
Perbaikan jalan permanen memerlukan proses perencanaan dan penganggaran yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah. Anggaran tidak dapat serta-merta dialihkan tanpa prosedur, terutama untuk pekerjaan struktural yang membutuhkan kajian teknis.
Dalam kerangka ini, penanganan darurat berfungsi sebagai jembatan kebijakan antara kondisi rusak dan perbaikan permanen. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa penggunaan anggaran darurat:
- efektif,
- efisien,
- dan transparan kepada publik.
NARASI KONSTRUKTIF UNTUK KEPENTINGAN PUBLIK
Polemik terkait paving blok seharusnya dipahami sebagai bagian dari dinamika pengelolaan kota dalam situasi darurat. Kritik publik tetap penting sebagai mekanisme kontrol sosial, namun perlu ditempatkan dalam konteks hukum dan administrasi yang tepat.
Respons cepat pemerintah patut diapresiasi, sementara dorongan untuk perbaikan jangka panjang menjadi agenda bersama agar langkah darurat tidak berubah menjadi kebiasaan.
Perbaikan jalan dengan paving blok di Kota Tangerang merupakan langkah darurat yang dibenarkan secara hukum dalam situasi pasca banjir. Regulasi memberikan ruang diskresi bagi pemerintah untuk bertindak cepat demi keselamatan publik, dengan catatan bahwa langkah tersebut bersifat sementara dan disertai rencana perbaikan permanen.
Ke depan, tantangan utama adalah memastikan kesinambungan kebijakan: dari respons darurat menuju infrastruktur yang lebih kuat, ramah lingkungan, dan aman bagi seluruh pengguna jalan. Di sinilah peran pemerintah, masyarakat, dan pengawasan publik bertemu dalam satu tujuan bersama, keselamatan dan keberlanjutan ruang publik.
Redaksi Watchnews.co.id
Editor & Pewarta: HL/CHY.








