PSEL TANGERANG KANDAS, SIAPA MENGAWASI SELAMA TIGA TAHUN? JANGAN SAMPAI TIM PENGENDALI HANYA ADA DI ATAS KERTAS!

Bagikan

OPINI HUKUM INVESTIGATIF – EDISI V

Membongkar Rantai Pertanggungjawaban Kontrak Pemkot Tangerang–PT Oligo: Dari Tim Pengendali, Konsultan yang Dibiayai Investor, Hak Audit, hingga Keputusan Pengakhiran Tanpa Tuntutan

Bacaan Lainnya

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)

Kota Tangerang, 19-10-2026, Watchnews.co.id

Sebuah proyek infrastruktur yang tidak kunjung terwujud sering kali berakhir dengan pernyataan yang terdengar sederhana: kerja sama telah diselesaikan, para pihak sepakat berpisah, dan pemerintah akan melanjutkan program melalui skema baru.

Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar bagaimana sebuah kontrak diakhiri.

  • Siapa yang mengawasi pelaksanaan kontrak itu selama bertahun-tahun?

Pertanyaan tersebut menjadi penting dalam menelusuri perjalanan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Tangerang yang dikerjasamakan dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN).

Perjanjian kerja sama ditandatangani pada 9 Maret 2022. Pada 22 Desember 2025, Pemerintah Kota Tangerang mengumumkan kesepakatan pengakhirannya.

Artinya, terdapat rentang waktu lebih dari tiga tahun sembilan bulan sejak penandatanganan hingga pengakhiran.

Selama periode tersebut, seharusnya terdapat proses administrasi, evaluasi persyaratan pendahuluan, pengawasan persiapan proyek, pemeriksaan kemajuan pekerjaan, serta pengambilan keputusan berdasarkan ketentuan perjanjian.

Kontrak yang terdiri atas 102 pasal itu bahkan secara khusus mengatur pembentukan Tim Pengendali, penggunaan konsultan, mekanisme audit, dan penyelesaian cedera janji.

Dengan demikian, proyek PSEL bukan kegiatan yang sejak awal dibiarkan tanpa instrumen pengawasan.

Instrumennya tersedia dalam kontrak.

Persoalan yang harus diperiksa adalah apakah instrumen tersebut benar-benar dibentuk, dijalankan, dan digunakan secara efektif.

Dalam empat edisi sebelumnya, penulis telah menguraikan persoalan pembayaran minimum, jaminan pelaksanaan, denda keterlambatan, pengakhiran kerja sama, hingga pengelolaan aset di TPA Rawa Kucing.

Edisi kelima ini menempatkan pengawasan sebagai titik pemeriksaan berikutnya.

Sebab, kegagalan mencapai tujuan proyek tidak hanya layak dievaluasi dari sisi badan usaha pelaksana, tetapi juga dari sisi kualitas pengendalian pemerintah yang memberikan kerja sama tersebut.

Pasal 42: Tim Pengendali Bukan Sekadar Kelengkapan Administrasi

Salah satu ketentuan penting dalam Perjanjian Kerja Sama PSEL terdapat pada Pasal 42.

Pasal 42 ayat (1) memberikan hak kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian selama masa kerja sama.

Selanjutnya, Pasal 42 ayat (2) mengatur bahwa pemerintah membentuk dan menugaskan Tim Pengendali sebagai perwakilannya.

Tim tersebut bukan dibentuk tanpa persyaratan keahlian.

Pasal 42 ayat (3) menyebutkan kebutuhan personel yang mempunyai kompetensi teknis, lingkungan, keuangan, hukum, pengawasan, dan kelembagaan.

Ketentuan itu memperlihatkan bahwa pengawasan proyek PSEL seharusnya dilakukan secara multidisipliner.

Sebab, pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan konstruksi.

Ada persoalan pengadaan tanah, persetujuan lingkungan, perizinan, pembiayaan, hubungan dengan PLN, pengelolaan aset, hingga risiko keuangan daerah.

Pasal 42 ayat (4) kemudian merinci tugas Tim Pengendali, antara lain mengawasi kemajuan pekerjaan, memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak, menerima dan memeriksa laporan badan usaha, mengevaluasi proyek, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada pemerintah.

Tim tersebut juga mempunyai tugas membantu proses perizinan dan persetujuan yang diperlukan proyek.

Dengan konstruksi demikian, Tim Pengendali semestinya menjadi pusat informasi mengenai perkembangan pelaksanaan kontrak.

Maka, pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar apakah pemerintah pernah membentuk tim.

Pertanyaannya lebih konkret:

  • Kapan Tim Pengendali dibentuk?
  • Siapa anggotanya?
  • Apa dasar penugasannya?
  • Berapa kali evaluasi dilakukan?
  • Apa kesimpulan pengawasannya?
  • Dan kepada pejabat mana laporan disampaikan?

Pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui surat keputusan, notula rapat, laporan evaluasi, dan korespondensi resmi.

Tanpa dokumen tersebut, sulit menilai apakah fungsi pengawasan berjalan sebagaimana dirancang dalam kontrak.

Pasal 42 Ayat (5): Persetujuan Tim Bisa Mengikat Posisi Pemkot

Ada satu ketentuan yang perlu memperoleh perhatian khusus.

Pasal 42 ayat (5) pada pokoknya mengatur bahwa komunikasi, pemberitahuan, dan persetujuan yang dilaksanakan atau diberikan Tim Pengendali berdasarkan kontrak dianggap mewakili kepentingan Pemerintah Kota Tangerang.

Para pihak bahkan tidak memerlukan pemberitahuan atau persetujuan tambahan dari Pemkot setelah tindakan Tim Pengendali dilakukan dalam ruang lingkup ketentuan tersebut.

Ini bukan klausul biasa.

Ketentuan itu memberikan konsekuensi kontraktual terhadap tindakan Tim Pengendali.

Dengan kata lain, surat atau persetujuan yang dikeluarkan Tim Pengendali berpotensi memengaruhi posisi hukum pemerintah dalam hubungan dengan PT OISN.

Karena itu, penunjukan personel, pembatasan kewenangan, dan pengendalian dokumen menjadi sangat penting.

Hal-hal yang perlu diperiksa meliputi:

  • Apakah Tim Pengendali pernah menyetujui perubahan jadwal?
  • Apakah pernah menerima penjelasan mengenai keterlambatan?
  • Apakah pernah memberikan persetujuan yang memengaruhi kewajiban para pihak?
  • Apakah seluruh tindakan tersebut didasarkan pada kewenangan yang sah?

Pertanyaan demikian harus diperiksa berdasarkan dokumen, bukan dugaan.

Perlu pula dibedakan antara kewenangan perwakilan menurut kontrak dan kewenangan pejabat menurut hukum administrasi pemerintahan.

Klausul kontrak tidak dapat dengan sendirinya memberikan kewenangan administratif yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila suatu keputusan memerlukan kewenangan pejabat tertentu menurut hukum publik, persetujuan Tim Pengendali tidak otomatis menggantikan persyaratan tersebut.

Di sinilah pentingnya audit kewenangan.

Bukan hanya untuk mengetahui siapa yang menandatangani dokumen, melainkan memastikan bahwa setiap tindakan mempunyai dasar hukum dan tidak melampaui batas kewenangan.

Pasal 43: Konsultan Pengawas Dipilih dan Dibayar Badan Usaha

Ketentuan lain yang patut dicermati terdapat dalam Pasal 43.

Pasal tersebut memberikan ruang kepada Tim Pengendali untuk menggunakan konsultan pengawas konstruksi, konsultan penimbangan, konsultan kegiatan operasi dan pemeliharaan, serta tenaga ahli.

Namun, pembiayaan konsultan tersebut menjadi tanggungan PT OISN.

Lebih jauh, Pasal 43 ayat (2) mengatur mekanisme pemilihannya.

Pemerintah mengajukan permintaan pengadaan konsultan beserta kerangka acuan kerja dan persyaratannya.

PT OISN kemudian melakukan pemilihan konsultan berdasarkan permintaan tersebut.

Perjanjian jasa konsultan ditandatangani PT OISN setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pemkot.

Secara kontraktual, pengaturan demikian dapat dimaksudkan agar biaya pengawasan proyek tidak seluruhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Tetapi terdapat persoalan tata kelola yang tidak boleh diabaikan.

  • Bagaimana independensi konsultan dijaga ketika pihak yang menjadi objek pengawasan sekaligus menjadi pihak yang memilih dan menandatangani kontrak jasa konsultan?

Pembayaran oleh badan usaha tidak otomatis membuktikan adanya konflik kepentingan yang melanggar hukum.

Namun, struktur tersebut menimbulkan risiko yang harus dikendalikan.

Hal-hal yang perlu diperiksa antara lain:

  • Siapa yang berhak mengevaluasi atau mengganti konsultan?
  • Apakah konsultan mempunyai kebebasan melaporkan temuan yang tidak menguntungkan badan usaha?
  • Apakah pemerintah menerima laporan secara langsung dan lengkap?
  • Apakah terdapat mekanisme pencegahan benturan kepentingan?
  • Apakah konsultan benar-benar pernah ditunjuk?

Pertanyaan terakhir sangat penting.

Karena kontrak hanya menyediakan mekanisme penggunaan konsultan, keberadaan Pasal 43 tidak membuktikan bahwa konsultan pengawas pernah diadakan atau bekerja.

Apabila belum pernah ditunjuk, harus diperiksa apakah kondisi proyek memang belum memerlukan penunjukan tersebut.

Sebaliknya, apabila konsultan telah bekerja, hasil pekerjaannya menjadi dokumen penting untuk menilai perjalanan proyek.

Jangan Sampai Pemerintah Menjadi Penonton dalam Kontraknya Sendiri

Dalam kerja sama pemerintah dengan badan usaha, terdapat pembagian risiko yang wajar.

Badan usaha bertanggung jawab terhadap kewajiban yang menjadi bagiannya.

Pemerintah bertanggung jawab terhadap kewenangan, dukungan, dan kewajiban yang diperjanjikan.

Tetapi pembagian risiko tidak boleh diartikan sebagai pengalihan seluruh tanggung jawab pengawasan kepada investor.

Pemerintah tetap harus mengendalikan kepentingan publik.

Pasal 43 ayat (3) bahkan mewajibkan PT OISN memberikan akses kepada Tim Pengendali dan konsultannya terhadap lokasi pekerjaan, fasilitas, desain, gambar, dokumen, petugas, dan informasi lain yang diperlukan untuk menjalankan tugas pengawasan.

Artinya, kontrak menyediakan dasar untuk memperoleh informasi yang relevan.

Apabila pemerintah merasa tidak memperoleh informasi memadai, perlu diperiksa apakah hak akses tersebut pernah digunakan.

Apabila informasi telah diberikan, perlu ditelusuri bagaimana informasi itu dievaluasi.

Dan apabila terdapat masalah yang berulang, perlu diketahui apakah pemerintah pernah menerbitkan rekomendasi perbaikan.

Pengawasan tidak dapat dinilai hanya dari banyaknya rapat koordinasi. Pengawasan harus menghasilkan temuan, rekomendasi, keputusan, dan tindak lanjut yang dapat ditelusuri.

Pasal 44: Hak Audit Sudah Ada, Apakah Pernah Digunakan?

Pasal 44 memberikan instrumen pemeriksaan lain.

Pasal 44 ayat (1) mengatur hak Pemkot atau wakilnya untuk melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan data PT OISN yang berkaitan dengan tagihan kepada Pemkot berdasarkan kontrak.

Audit tersebut dilaksanakan dengan pemberitahuan tertulis paling lambat tujuh hari sebelumnya dan atas biaya Pemkot.

Perlu digarisbawahi bahwa hak audit dalam ayat ini memiliki ruang lingkup tertentu, terutama mengenai data yang berkaitan dengan tagihan.

Karena itu, tidak tepat menyatakan Pasal 44 ayat (1) dengan sendirinya memberikan kewenangan audit tanpa batas atas seluruh kegiatan perusahaan.

Namun, Pasal 44 ayat (7) secara khusus mengakui kewenangan pemeriksaan BPK dan/atau BPKP terhadap Pemkot sesuai peraturan perundang-undangan.

PT OISN diwajibkan menyediakan informasi yang wajar dan relevan untuk mendukung pemeriksaan tersebut.

Pasal 44 juga mengatur penyimpanan dokumen sekurang-kurangnya 60 bulan sejak dibuat, kecuali ketentuan hukum mensyaratkan jangka waktu lebih lama.

Artinya, kontrak telah memperhitungkan pentingnya jejak administrasi dan keuangan.

Maka, setelah proyek diakhiri, pertanyaan berikut menjadi relevan:

  • Apakah terdapat audit atau reviu terhadap pelaksanaan kontrak?
  • Apakah ada laporan mengenai pemenuhan persyaratan pendahuluan?
  • Apakah pernah diperiksa biaya yang dikeluarkan atau ditagihkan?
  • Apakah terdapat catatan keuangan yang berkaitan dengan penyelesaian kontrak?
  • Dan apakah dokumen-dokumen tersebut telah diamankan agar tetap tersedia untuk pemeriksaan?

Jika belum pernah dilakukan audit, keadaan tersebut tidak otomatis berarti pelanggaran.

Namun, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana risiko hukum dan keuangan diperiksa sebelum mengambil keputusan pengakhiran.

DPRD Sudah Mempertanyakan Sejak Maret 2025

Persoalan lambannya proyek PSEL bukan baru muncul setelah kontrak diakhiri.

Pada Maret 2025, anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Apanudin, telah menyampaikan kritik terhadap perkembangan proyek dan meminta pemerintah bersikap tegas apabila badan usaha tidak menunjukkan keseriusan.

Pernyataan tersebut diberitakan media lokal pada 17 Maret 2025.

Kritik anggota DPRD itu bukan putusan mengenai wanprestasi PT OISN.

Namun, hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelaksanaan proyek telah menjadi perhatian lembaga perwakilan sebelum pengakhiran kerja sama.

Pertanyaannya:

  • Apakah kritik tersebut diikuti pemeriksaan terhadap jadwal proyek, pemenuhan persyaratan, dan kewajiban kontraktual?
  • Apakah DPRD pernah meminta laporan Tim Pengendali?
  • Apakah pernah dilakukan rapat kerja khusus untuk menilai hambatan pelaksanaan?
  • Apakah pemerintah menyampaikan evaluasi tertulis mengenai kemungkinan pengakhiran kontrak?

Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan DPRD tidak menjalankan fungsi pengawasan.

Penulis belum memiliki keseluruhan dokumen kegiatan pengawasan DPRD.

Namun, mengingat pentingnya proyek bagi pelayanan persampahan, hasil pengawasan legislatif layak dijelaskan kepada masyarakat.

Sebab, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya relevan ketika proyek akan dimulai.

Fungsi tersebut juga penting ketika proyek menghadapi hambatan, mengalami perubahan mendasar, atau berakhir sebelum tujuan utamanya tercapai.

Dua Masa Kepemimpinan, Satu Rantai Pertanggungjawaban

Kontrak PSEL ditandatangani pada Maret 2022, ketika Pemerintah Kota Tangerang dipimpin Wali Kota Arief R. Wismansyah.

Sementara kesepakatan pengakhiran dilakukan pada Desember 2025, ketika jabatan Wali Kota Tangerang dipegang Sachrudin.

Perbedaan masa kepemimpinan ini penting untuk memahami kesinambungan tanggung jawab pemerintahan.

Namun, tidak tepat menyederhanakan persoalan dengan menyalahkan wali kota yang menandatangani kontrak atau wali kota yang mengakhirinya.

Setiap periode pemerintahan harus dinilai berdasarkan kewenangan, keputusan, informasi yang tersedia, serta kewajiban hukum pada waktu tindakan dilakukan.

Pemerintahan merupakan institusi yang berkelanjutan.

Pergantian pejabat tidak otomatis menghapus kewajiban pemerintah daerah sebagai pihak dalam kontrak.

Sebaliknya, pejabat yang baru menjabat tidak otomatis bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh tindakan pejabat sebelumnya.

Karena itu, diperlukan pemetaan keputusan sejak 2022 sampai 2025.

  • Siapa yang menyetujui kajian kelayakan?
  • Siapa yang memastikan persyaratan pendahuluan?
  • Siapa yang membentuk Tim Pengendali?
  • Siapa yang menerima laporan perkembangan?
  • Siapa yang menyetujui perpanjangan jadwal, apabila ada?
  • Siapa yang mengevaluasi kemungkinan cedera janji?
  • Dan siapa yang memberikan pertimbangan hukum serta keuangan sebelum kontrak diakhiri?

Pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada jabatan tertinggi. Tetapi pertanggungjawaban juga tidak boleh dialihkan begitu saja kepada staf teknis tanpa memeriksa rantai pengambilan keputusan.

Yang harus diperiksa adalah hubungan antara kewenangan, tindakan, kelalaian apabila ada, dan akibat hukum yang benar-benar timbul.

Pasal 76: Ketika Terjadi Cedera Janji, Kontrak Memerintahkan Proses Pemulihan

Perjanjian PSEL juga mengatur prosedur penyelesaian cedera janji melalui Pasal 76.

Dalam hal dugaan cedera janji PT OISN, para pihak terlebih dahulu melakukan pembahasan untuk memastikan apakah keadaan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian badan usaha, atau justru faktor lain di luar kendalinya.

Jika disimpulkan terdapat cedera janji yang menjadi tanggung jawab badan usaha, kontrak mengatur penyampaian rencana perbaikan dan evaluasinya oleh pemerintah.

Dalam keadaan tertentu, penolakan terhadap rencana perbaikan harus disertai alasan dan pendapat konsultan Tim Pengendali.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan wanprestasi bukan tindakan yang dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan politik. Diperlukan prosedur, penilaian sebab, dan dokumentasi.

Karena itu, apabila sebelum Desember 2025 pernah terdapat dugaan cedera janji, perlu diperiksa apakah mekanisme Pasal 76 pernah digunakan.

  • Apakah terdapat pemberitahuan resmi?
  • Apakah pernah diajukan rencana pemulihan?
  • Apakah Tim Pengendali memberikan rekomendasi?
  • Apakah pemerintah pernah menerima atau menolak rencana tersebut?

Sebaliknya, jika tidak pernah terdapat keadaan yang memenuhi syarat cedera janji, pemerintah perlu menjelaskan dasar evaluasinya.

Kejelasan ini penting karena pengakhiran berdasarkan kesepakatan bersama tidak identik dengan pengakhiran akibat wanprestasi.

Keduanya dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda.

Clean and Clear: Selesai Secara Perdata, Belum Tentu Selesai Secara Administratif

Pada 22 Desember 2025, Pemerintah Kota Tangerang mengumumkan bahwa kerja sama dengan PT OISN telah diselesaikan secara clean and clear.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyampaikan bahwa para pihak sepakat tidak mengajukan tuntutan ganti rugi di kemudian hari.

Pernyataan tersebut penting dan patut dicatat sebagai posisi resmi pemerintah.

Namun, dalam hukum terdapat perbedaan antara penyelesaian hubungan kontraktual dan evaluasi tanggung jawab administrasi pemerintahan.

Kesepakatan para pihak dapat mengakhiri hak dan kewajiban perdata tertentu sesuai ruang lingkup kesepakatan yang sah.

Tetapi kesepakatan tersebut tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pemerintah mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan, aset, dan penggunaan kewenangan publik.

Demikian pula, penyelesaian kontrak secara damai tidak otomatis membuktikan bahwa sebelumnya terjadi pelanggaran.

Yang diperlukan adalah pemeriksaan atas dokumen.

  • Apakah terdapat kajian hukum sebelum kesepakatan pengakhiran ditandatangani?
  • Apakah pemerintah melakukan perhitungan atas kemungkinan hak tagih atau kewajiban pembayaran?
  • Apakah status bank garansi diperiksa?
  • Apakah terdapat laporan final Tim Pengendali?
  • Apakah seluruh dokumen proyek dan aset telah diinventarisasi?
  • Apakah pengakhiran disetujui oleh pejabat yang berwenang?

Jika seluruh proses tersebut telah dilakukan, pemerintah mempunyai dasar kuat untuk menjelaskannya kepada publik.

Sebaliknya, jika terdapat kekurangan, evaluasi harus menentukan sifat dan akibat hukumnya secara proporsional.

Istilah clean and clear adalah pernyataan penyelesaian. Ia bukan pengganti bukti bahwa seluruh keputusan pemerintahan telah memenuhi prinsip akuntabilitas.

Sikap Tertutup Tidak Membuktikan Kesalahan, tetapi Tidak Boleh Menutup Hak Publik

Menurut catatan penulis, persoalan PSEL telah beberapa kali diangkat melalui pemberitaan dan pembahasan publik.

Rangkaian opini hukum yang kini memasuki Edisi V juga telah mempertanyakan berbagai aspek kontrak.

Namun, penulis belum memperoleh jawaban substantif dan dokumen yang diperlukan untuk menguji sejumlah persoalan tersebut.

Sikap tidak memberikan tanggapan kepada media tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum.

Setiap pihak memiliki hak untuk menentukan bentuk komunikasi publiknya, dengan tetap memperhatikan kewajiban yang ditentukan undang-undang.

Namun, bagi pemerintah daerah, terdapat kewajiban tersendiri untuk menyediakan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Permintaan informasi melalui PPID mempunyai prosedur dan konsekuensi hukum yang berbeda dari permintaan wawancara atau konfirmasi jurnalistik.

Karena itu, apabila komunikasi informal tidak menghasilkan penjelasan, masyarakat dan lembaga pengawasan sosial dapat menempuh mekanisme permohonan informasi resmi.

Dokumen yang dapat diminta mencakup surat keputusan pembentukan Tim Pengendali, laporan evaluasi proyek, dokumen persetujuan perubahan jadwal, laporan audit yang dapat dibuka menurut hukum, dan dokumen penyelesaian kontrak.

Apabila terdapat informasi yang dikecualikan secara sah, badan publik perlu menjelaskan dasar pengecualiannya melalui mekanisme yang berlaku.

Kerahasiaan komersial tidak boleh dijadikan alasan umum untuk menutup seluruh proses pengambilan keputusan pemerintah.

Sebaliknya, hak keterbukaan informasi juga harus dijalankan dengan menghormati perlindungan informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang.

Di Mana Letak Potensi Tanggung Jawab Hukum?

Dari perspektif hukum, evaluasi pengawasan proyek PSEL setidaknya menyangkut tiga lapisan tanggung jawab.

Pertama, tanggung jawab kontraktual.

Tanggung jawab ini berkaitan dengan kewajiban para pihak berdasarkan perjanjian, termasuk pemenuhan persyaratan, penyerahan jaminan, pelaksanaan jadwal, dan penyelesaian hak serta kewajiban.

Kedua, tanggung jawab administratif.

Tanggung jawab ini berkaitan dengan kewenangan pejabat, prosedur pengambilan keputusan, pembentukan Tim Pengendali, pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan fungsi pengawasan.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya memberikan kerangka penilaian penggunaan wewenang dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Ketiga, tanggung jawab keuangan dan kemungkinan pidana.

Jika ditemukan adanya kerugian keuangan daerah, pemeriksaan harus menentukan nilai, penyebab, hubungan sebab akibat, dan pihak yang bertanggung jawab menurut hukum.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana, pembuktiannya harus mengikuti unsur delik dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ketiga lapisan tersebut tidak boleh dicampuradukkan.

Proyek yang tidak terwujud bukan otomatis tindak pidana.

Keterlambatan tidak selalu berarti wanprestasi.

Tidak dicairkannya jaminan tidak selalu merupakan kelalaian.

Tetapi setiap keputusan yang berakibat pada kepentingan publik harus mempunyai dasar yang dapat diperiksa.

DPRD dan Inspektorat Perlu Menelusuri Dokumen, Bukan Sekadar Mendengar Penjelasan

Evaluasi yang objektif membutuhkan pemeriksaan dokumen sejak tahap awal.

Dokumen yang paling relevan antara lain surat keputusan pembentukan Tim Pengendali, laporan pengawasan, korespondensi dengan PT OISN, laporan konsultan apabila pernah ditunjuk, dokumen pemenuhan persyaratan pendahuluan, persetujuan perubahan jadwal, status jaminan pelaksanaan, dan kajian sebelum pengakhiran.

DPRD Kota Tangerang dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan pemerintah daerah.

Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan internal sesuai kewenangan.

BPKP dapat memberikan pengawasan atau pendampingan sesuai ruang lingkup penugasan, sedangkan BPK memiliki kewenangan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Tujuannya bukan untuk memaksakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Tujuannya adalah menyusun kronologi yang dapat diuji.

Jika ternyata seluruh proses pengawasan telah berjalan sesuai ketentuan, hasil tersebut patut disampaikan kepada masyarakat.

Tetapi jika terdapat kelemahan, pemerintah perlu menjelaskan langkah korektif yang dilakukan.

Sebab, proyek berikutnya tidak akan menjadi lebih baik jika pengalaman proyek sebelumnya tidak pernah dievaluasi secara terbuka.

Jangan Jadikan Perpres Baru sebagai Alasan Melupakan Evaluasi Lama

Perpres Nomor 109 Tahun 2025 membawa perubahan kebijakan nasional mengenai pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.

Pemerintah Kota Tangerang telah menyatakan akan mengikuti kerangka baru melalui kerja sama regional Tangerang Raya.

Perubahan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

Namun, perubahan regulasi tidak menghapus pentingnya evaluasi atas kontrak yang telah dijalankan.

Justru sebelum memasuki skema baru, pemerintah perlu menjawab apakah sistem pengawasan sebelumnya cukup efektif.

  • Jika tidak, apa yang akan diubah?
  • Apakah struktur Tim Pengendali akan diperkuat?
  • Apakah independensi konsultan akan diperjelas?
  • Apakah jadwal proyek akan dipantau melalui indikator yang terbuka?
  • Apakah risiko keuangan akan dihitung secara lebih transparan?
  • Dan apakah masyarakat dapat memperoleh laporan berkala mengenai capaian proyek?

Tanpa perbaikan tata kelola, proyek baru berisiko mengulangi persoalan yang sama meskipun lokasi, investor, dan dasar regulasinya telah berubah.

Jangan Sampai yang Berakhir Hanya Kontrak, Sementara Pertanggungjawaban Menghilang

Perjalanan PSEL Kota Tangerang dari Maret 2022 hingga Desember 2025 memberikan pelajaran penting.

Kontrak telah menyediakan Tim Pengendali.

Kontrak telah menyediakan mekanisme konsultan pengawas.

Kontrak telah menyediakan hak audit.

Kontrak telah mengatur penyelesaian cedera janji.

Tetapi keberadaan instrumen tersebut belum cukup untuk menjawab bagaimana proyek diawasi selama pelaksanaannya.

Pertanyaan sesungguhnya bukan apakah pemerintah memiliki kewenangan mengawasi. Pertanyaannya adalah bagaimana kewenangan itu digunakan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah pengawasan menghasilkan laporan, apakah laporan ditindaklanjuti, dan bagaimana keputusan strategis diambil.

Pemerintah Kota Tangerang tidak harus membuktikan bahwa seluruh hambatan proyek disebabkan kesalahan PT OISN.

PT OISN juga tidak dapat dinyatakan wanprestasi hanya berdasarkan lamanya waktu proyek tidak terwujud.

Namun, keduanya mempunyai kepentingan untuk menjelaskan proses yang telah ditempuh.

Bagi pemerintah, penjelasan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Bagi badan usaha, penjelasan merupakan kesempatan memperlihatkan pemenuhan kewajiban dan hambatan yang dihadapi.

Bagi masyarakat, keterbukaan adalah sarana untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan sampah tidak berhenti sebagai janji investasi.

Setelah empat edisi sebelumnya membedah klausul pembayaran, jaminan, pengakhiran, dan aset daerah, Edisi V ini mengajukan pertanyaan yang lebih langsung:

  • Jika kontrak PSEL Tangerang sejak awal telah mengatur siapa yang harus mengawasi, siapa yang menerima laporan, dan siapa yang mengevaluasi pekerjaan, mengapa masyarakat masih harus mencari tahu sendiri bagaimana proyek tersebut dijalankan hingga akhirnya diakhiri?

Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya tersedia dalam arsip dan laporan pemerintah.

Bukan untuk mencari kambing hitam.

Melainkan untuk memastikan bahwa kegagalan mencapai tujuan sebuah proyek publik tidak berlalu tanpa pembelajaran, perbaikan, dan pertanggungjawaban.

Sebab, kontrak boleh berakhir. Jabatan boleh berganti. Tetapi kewajiban pemerintah menjaga kepentingan rakyat tidak pernah berakhir bersama keduanya.

Penulis: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)

Dasar kajian dan sumber:

  1. Perjanjian Kerja Sama PSEL Pemerintah Kota Tangerang–PT Oligo Infra Swarna Nusantara, 9 Maret 2022, khususnya Pasal 7, 29–32, 42–44, 72, 75–76, 83–85, dan 95.
  2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
  3. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya.
  4. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  5. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  6. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  7. Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
  8. Siaran resmi Pemerintah Kota Tangerang, 22 Desember 2025, mengenai pengakhiran kerja sama PSEL dengan PT OISN.
  9. Pemberitaan Tangerang Pos, 17 Maret 2025, mengenai kritik anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang terhadap perkembangan proyek PSEL.

Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan opini hukum investigatif berdasarkan pemeriksaan ketentuan kontrak dan informasi yang tersedia untuk publik. Belum terdapat keseluruhan dokumen pelaksanaan proyek yang memungkinkan penetapan adanya pelanggaran administratif, wanprestasi, atau kerugian keuangan daerah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Pemerintah Kota Tangerang, PT OISN, serta pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *