Polemik 2.002 kendaraan berpelat merah membuka persoalan pengelolaan aset, kepatuhan perpajakan, dan akuntabilitas APBD.
Watchnews.co.id Biro Padang–Sumbar akan menelusuri data serta pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Padang, 21-10-2026, Watchnews.co.id
Pernyataan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nofrizon, mengenai sekitar 2.002 kendaraan berpelat merah yang dipersoalkan kewajiban pajaknya, membuka ruang kritik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pajak kendaraan bermotor. Lebih jauh, polemik tersebut menyentuh persoalan keteladanan pemerintah, tertib administrasi barang milik daerah, pengelolaan keuangan publik, serta efektivitas fungsi pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ironisnya, di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, muncul persoalan mengenai ribuan kendaraan yang masih tercatat dalam administrasi pemerintah daerah dan diduga belum diselesaikan kewajiban perpajakannya.
Jika pemerintah menuntut masyarakat disiplin membayar pajak, sudah semestinya pemerintah terlebih dahulu menunjukkan keteladanan dalam memenuhi kewajiban yang sama.
Kritik tersebut menjadi semakin relevan ketika pernyataan Nofrizon beredar luas melalui media sosial TikTok, dengan narasi mengenai ribuan kendaraan dinas yang disebut bermasalah pajak.
Namun, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif agar tidak berhenti sebagai polemik politik atau sekadar perdebatan angka.
Pernyataan Nofrizon Membuka Persoalan yang Lebih Besar
Sorotan anggota Komisi III DPRD Sumatera Barat, Nofrizon, terhadap 2.002 kendaraan berpelat merah yang disebut belum memenuhi kewajiban perpajakan hingga Agustus 2026, patut dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif.
DPRD memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, APBD, serta kebijakan pemerintah daerah.
Karena itu, persoalan pajak kendaraan yang tercatat atas nama pemerintah bukan semata urusan administrasi rutin.
Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pertanyaannya:
- Bagaimana mungkin pemerintah daerah secara aktif mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan apabila administrasi kendaraan yang tercatat atas nama pemerintah sendiri masih menyisakan persoalan?
Namun demikian, kritik DPRD tetap harus ditempatkan secara proporsional.
Jumlah kendaraan yang tercatat menunggak dalam sistem perpajakan belum tentu sama dengan jumlah kendaraan operasional aktif milik pemerintah.
Perbedaan tersebut penting agar publik memperoleh gambaran yang benar mengenai substansi persoalan.
Klarifikasi Pemprov Sumbar Justru Membuka Pertanyaan Baru
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa sebagian besar kendaraan yang dipersoalkan merupakan kendaraan bantuan yang telah diserahkan kepada kelompok masyarakat hingga 2023.
Kendaraan tersebut antara lain berupa becak motor yang diberikan kepada kelompok petani, nelayan, dan pengelola sampah.
Menurut penjelasan pemerintah, sebagian penerima bantuan belum menyelesaikan proses balik nama kendaraan. Di sisi lain, instansi terkait juga belum menyelesaikan pemblokiran data kendaraan pada sistem Samsat.
Akibatnya, kendaraan yang secara fisik telah diserahkan masih tercatat dalam administrasi perpajakan atas nama pemerintah.
Penjelasan tersebut tentu perlu menjadi bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Namun, dari perspektif hukum administrasi negara, klarifikasi itu justru memunculkan pertanyaan mendasar.
Pertanyaan yang perlu diklarifikasi:
- Jika kendaraan telah diserahkan kepada masyarakat sejak beberapa tahun sebelumnya, mengapa proses penertiban administrasi kepemilikan dan pencatatan aset belum diselesaikan?
- Apakah seluruh penyerahan kendaraan bantuan telah dilengkapi dokumen yang sah?
- Apakah mekanisme hibah, pemindahtanganan, dan penghapusan aset telah dilaksanakan sesuai ketentuan?
- Siapa yang bertanggung jawab memastikan penyelesaian administrasi kendaraan tersebut?
Pertanyaan ini penting karena penyerahan fisik kendaraan kepada penerima bantuan tidak selalu identik dengan selesainya seluruh kewajiban administrasi dan hukum.
Anggaran Rp2,3 Miliar dan Persoalan Pertanggungjawaban APBD
Dalam penjelasan resmi sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menyebut terdapat 2.325 kendaraan yang tercatat sebagai barang milik daerah.
Pemerintah menyampaikan bahwa telah dialokasikan anggaran sekitar Rp2,3 miliar melalui rekening belanja pajak, bea, dan perizinan pada organisasi perangkat daerah.
Informasi ini perlu dicermati secara lebih mendalam.
Anggaran tersebut tidak dapat serta-merta dianggap seluruhnya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor karena rekening belanja yang dimaksud mencakup beberapa jenis kewajiban.
Namun, keberadaan alokasi anggaran tetap menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan dan realisasi belanja daerah.
Pertanyaan yang perlu dijawab:
- Apakah kewajiban pajak seluruh kendaraan operasional aktif telah diperhitungkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran?
- Berapa realisasi pembayaran yang telah dilakukan?
- Apakah terdapat kendaraan yang masih tercatat sebagai aset pemerintah, tetapi secara fisik sudah tidak lagi berada dalam penguasaan pemerintah?
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data aset, data perpajakan, dan realisasi anggaran, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan mekanisme pengawasan keuangan daerah.
Sebab APBD bukan sekadar kumpulan angka belanja pemerintah.
APBD merupakan instrumen pertanggungjawaban penggunaan keuangan publik yang harus dilaksanakan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Perspektif Hukum: Pemerintah Tidak Kebal terhadap Kewajiban Pajak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi salah satu landasan hukum untuk menilai persoalan tersebut.
Pasal 7 mengatur objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sedangkan Pasal 8 mengatur subjek dan wajib pajak kendaraan bermotor.
Ketentuan mengenai tarif juga diatur dalam Pasal 10, termasuk pengaturan khusus untuk kategori kendaraan tertentu.
Dengan demikian, kendaraan pemerintah tidak secara otomatis terbebas dari kewajiban perpajakan.
Kewajiban tersebut tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum, klasifikasi kendaraan, dan status kepemilikan atau penguasaannya.
Sementara itu, pengelolaan barang milik daerah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Ketentuan teknis pengelolaannya juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menempatkan penatausahaan, pemindahtanganan, penghapusan, pengawasan, dan pengendalian aset sebagai bagian penting dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Artinya, apabila kendaraan bantuan telah diserahkan kepada masyarakat, proses administrasi aset tetap harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ketidaktertiban administrasi yang berlangsung bertahun-tahun dapat menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap pengendalian internal pemerintah.
Namun, kondisi tersebut tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana ataupun kerugian keuangan daerah.
Kesimpulan hukum harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, kewenangan pejabat, tindakan yang dilakukan, dan akibat yang dapat dibuktikan.
Di Mana Fungsi Pengawasan Internal Pemerintah?
Persoalan kendaraan berpelat merah juga mengundang perhatian terhadap efektivitas pengawasan internal.
Dalam sistem pemerintahan daerah, Inspektorat memiliki peran penting untuk memastikan pengelolaan administrasi dan keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Apabila kendaraan bantuan yang telah diserahkan bertahun-tahun sebelumnya masih tercatat dalam sistem perpajakan pemerintah, perlu diketahui apakah persoalan tersebut pernah menjadi objek pemeriksaan internal.
Pertanyaan yang perlu dijawab:
- Jika pernah diperiksa, bagaimana rekomendasi dan tindak lanjutnya?
- Jika belum, apakah diperlukan pemeriksaan khusus untuk memastikan kesesuaian data aset dan kewajiban perpajakan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk memastikan bahwa persoalan administrasi tidak terus berulang dari tahun ke tahun.
Pengawasan yang efektif seharusnya mampu mendeteksi ketidaksesuaian data sejak dini, bukan hanya setelah persoalan menjadi perhatian publik.
Watchnews.co.id Biro Padang–Sumbar Akan Mendalami Data Bapenda dan BPKAD
Menanggapi berkembangnya polemik tersebut, Watchnews.co.id melalui Biro Perwakilan Padang–Sumatera Barat menempatkan persoalan kendaraan berpelat merah sebagai salah satu materi pendalaman jurnalistik terkait tata kelola pemerintahan daerah.
Eka Budineta, Kepala Biro Perwakilan Watchnews.co.id Padang–Sumatera Barat, bertanggung jawab atas koordinasi peliputan, pengumpulan data, dan pengembangan pemberitaan lanjutan di wilayah Sumatera Barat.
Pendalaman akan diarahkan pada penelusuran data administrasi kendaraan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), data barang milik daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta informasi dari organisasi perangkat daerah terkait.
Materi yang perlu diklarifikasi meliputi:
- Jumlah kendaraan operasional aktif.
- Kendaraan bantuan yang telah diserahkan.
- Status administrasi balik nama.
- Nilai kewajiban pajak.
- Realisasi anggaran pembayarannya.
Konfirmasi kepada Nofrizon selaku anggota DPRD yang menyampaikan kritik juga menjadi bagian penting untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar data dan tindak lanjut fungsi pengawasan legislatif.
Pendalaman tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi yang objektif, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil pemeriksaan instansi berwenang atau menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum tersedia bukti yang memadai.
Kritik Konstruktif: Pemerintah Harus Menjadi Teladan, Bukan Sekadar Pemungut Pajak
Persoalan kendaraan berpelat merah di Sumatera Barat sesungguhnya dapat menjadi momentum pembenahan administrasi pemerintahan.
Kritik anggota DPRD tidak semestinya dipandang sebagai serangan terhadap pemerintah daerah.
Sebaliknya, kritik tersebut dapat menjadi masukan untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan ketertiban aset, dan memastikan konsistensi pelaksanaan kebijakan perpajakan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu memastikan seluruh data kendaraan milik daerah diperbarui secara berkala dan diselaraskan dengan sistem administrasi perpajakan.
Kendaraan bantuan yang telah diserahkan kepada masyarakat juga perlu ditertibkan dokumen kepemilikan dan administrasinya sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, DPRD perlu memastikan fungsi pengawasannya tidak berhenti pada penyampaian kritik dalam rapat.
Pengawasan harus diikuti evaluasi, rekomendasi, dan pemantauan terhadap penyelesaian persoalan.
Keteladanan pemerintah bukan diukur dari seberapa keras masyarakat diminta membayar pajak, melainkan dari seberapa disiplin pemerintah menjalankan kewajibannya sendiri.
Pada akhirnya, polemik 2.002 kendaraan berpelat merah tidak seharusnya berhenti sebagai perdebatan antara pemerintah dan DPRD.
Persoalan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem administrasi aset, meningkatkan transparansi APBD, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Sebab, dalam negara hukum, kewajiban untuk patuh terhadap peraturan tidak hanya berlaku bagi masyarakat.
Pemerintah pun wajib tunduk pada prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas yang sama.
Penulis: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis)
Koordinasi Peliputan dan Penanggung Jawab Pemberitaan Wilayah:
Eka Budineta
Kepala Biro Perwakilan Watchnews.co.id Padang–Sumatera Barat
WATCHNEWS.CO.ID — BIRO PERWAKILAN PADANG–SUMATERA BARAT
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini dan analisis hukum atas persoalan yang berkembang di ruang publik berdasarkan pernyataan anggota DPRD Sumatera Barat, penjelasan resmi pemerintah daerah, dan peraturan perundang-undangan. Redaksi Watchnews.co.id melalui Biro Perwakilan Padang–Sumatera Barat akan melakukan pendalaman dan konfirmasi lanjutan kepada Bapenda, BPKAD, DPRD, dan instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, serta koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








