SIDANG KE-5 GUGATAN LAHAN DI KAWASAN PIK 2 DIGELAR BESOK, KETIDAKHADIRAN PARA PIHAK JADI SOROTAN DAN UJIAN SERIUS PROSES PERADILAN

Bagikan

Perkara Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng Belum Masuk Pokok Sengketa, Publik Menanti Kepastian Hukum atas Objek Lahan Bernilai Tinggi

Redaksi Watchnews.co.id

Bacaan Lainnya

Kota Tangerang, 28-04-2026, Watchnews.co.id

SIDANG BERJALAN, SUBSTANSI BELUM TERSENTUH

Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng terkait kepemilikan dan penguasaan lahan di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) akan kembali digelar pada 29 April 2026 di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang ini telah memasuki agenda ke-5 sejak perkara tersebut didaftarkan.

Dalam perkara ini, tercatat:

  • Penggugat: Moch. Djaip Suherman
  • Kuasa Hukum: Law Firm Akhwil & Partner’s
  • Tergugat: Direktur Utama PT Mega Andalan Sukses
  • Turut Tergugat:
    • Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
    • Pemerintah Kabupaten Tangerang cq. Bapenda
    • Camat Teluknaga
    • Kepala Desa Tanjung Burung

Perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam konteks yang lebih luas, dimana kawasan yang menjadi objek sengketa sebelumnya telah dikaitkan dengan berbagai persoalan hukum, termasuk dinamika kasus pagar laut di wilayah pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang.

Namun hingga menjelang sidang ke-5, terdapat satu hal yang menjadi perhatian serius proses persidangan belum menyentuh pokok perkara akibat belum optimalnya kehadiran pihak tergugat, meskipun perkara telah berjalan dalam beberapa kali persidangan.

KEHADIRAN PARA PIHAK: UJIAN SERIUS PROSES PERADILAN

Dalam hukum acara perdata, kehadiran para pihak bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari prinsip fair trial.

Pasal 125 HIR menyatakan: “Apabila tergugat, walaupun telah dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka gugatan dapat diputus tanpa kehadirannya (verstek).”

Namun dalam praktik, kondisi yang terjadi dalam perkara ini menunjukkan bahwa:

  • persidangan telah berjalan hingga beberapa kali,
  • namun belum memasuki tahap pembuktian,
  • dan kehadiran pihak tergugat belum sepenuhnya terealisasi dalam proses persidangan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan yang semakin relevan apakah proses peradilan telah berjalan secara efektif sebagaimana prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan?

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 “Peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.”

FAKTA PERSIDANGAN: ADMINISTRASI MENJADI PENGHAMBAT

Dari beberapa kali persidangan sebelumnya, terungkap bahwa:

  • pemanggilan terhadap pihak tergugat belum berjalan secara efektif,
  • terdapat kendala administratif internal,
  • sehingga perkara belum dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.

Padahal, dalam hukum acara:

  • Pasal 121 HIR: pengadilan wajib memanggil para pihak secara sah dan patut
  • Pasal 390 HIR: pemanggilan dilakukan oleh jurusita secara resmi

Jika tahapan ini tidak berjalan optimal, maka proses hukum berpotensi tertahan pada tahap awal

KONTRAS YANG TERLIHAT: INFORMASI SUDAH BERJALAN, PROSES BELUM BERGERAK

Di sisi lain, terdapat fakta bahwa:

  • pihak pengacara tergugat telah mengetahui jalannya persidangan,
  • komunikasi terjadi setelah persidangan selesai,
  • meskipun secara formal pemanggilan belum sepenuhnya efektif.

Kondisi ini menghadirkan satu kontras yang sulit diabaikan informasi perkara telah berjalan, namun proses formal belum sepenuhnya bergerak.

KONTEKS LEBIH LUAS: SENGKETA YANG TIDAK BERDIRI SENDIRI

Perkara ini berada dalam dinamika yang lebih besar, dimana sebelumnya telah terjadi:

  • putusan pidana atas pemalsuan dokumen,
  • pembatalan ratusan sertifikat oleh pemerintah,
  • serta proses administratif yang masih menyisakan pertanyaan hukum.

Dalam konteks perdata Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan: “setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti”

Sehingga, perkara ini menjadi penting untuk:

  • menguji hubungan hukum para pihak,
  • menentukan dasar penguasaan lahan,
  • serta menilai ada atau tidaknya kerugian yang ditimbulkan.

SIDANG KE-5: TITIK UJI KESERIUSAN PARA PIHAK

Sidang yang akan digelar besok menjadi lebih dari sekadar agenda rutin. Ia menjadi:

  • uji kehadiran para pihak,
  • uji efektivitas proses peradilan,
  • dan uji komitmen dalam menyelesaikan sengketa secara hukum.

Jika kondisi yang sama kembali terjadi, maka konsekuensi hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan mekanisme verstek.

KETIKA PROSES HUKUM DIUJI SECARA NYATA

Perkara ini hari ini tidak lagi sekadar gugatan perdata biasa, Ia telah berkembang menjadi:

  • ujian bagi proses peradilan,
  • ujian bagi kehadiran para pihak,
  • dan ujian bagi kepastian hukum di kawasan yang bernilai tinggi.

Yang menjadi catatan Adalah pengadilan telah membuka ruang bagi semua pihak untuk hadir dan memberikan penjelasan.

Sehingga pada akhirnya kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan, tetapi juga oleh keseriusan para pihak dalam menjalani proses peradilan.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait