TERGUGAT HADIR TANPA LEGALITAS, MINTA GUGATAN KE LAWAN SENDIRI: SIDANG PIK 2 MANDEK DI TAHAP AWAL, KEPASTIAN HUKUM DIPERTANYAKAN

Bagikan

Perkara Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng Belum Menyentuh Pokok Sengketa, Legal Standing Dipersoalkan, Proses e-Court Disorot Publik

Redaksi Watchnews.co.id

Bacaan Lainnya

kota Tangerang, 29-04-2026, Watchnews.co.id

PERKARA BERJALAN, NAMUN SUBSTANSI BELUM TERSENTUH

Perkara gugatan perdata terkait kepemilikan dan penguasaan lahan di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) kembali menjadi sorotan setelah sidang ke-5 yang digelar pada 29 April 2026 di Pengadilan Negeri Tangerang belum juga memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Perkara dengan Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng ini diajukan oleh:

  • Penggugat: Moch. Djaip Suherman
  • Kuasa Hukum: Law Firm Akhwil & Partner’s

melawan:

  • Tergugat: Direktur Utama PT Andalan Mega Sukses

serta melibatkan:

  • Turut Tergugat:
    • Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
    • Pemerintah Kabupaten Tangerang cq. Bapenda
    • Camat Teluknaga
    • Kepala Desa Tanjung Burung

Objek sengketa dalam perkara ini merupakan lahan yang secara historis dimiliki oleh Penggugat dan saat ini berada dalam kawasan pengembangan PIK 2 kawasan yang dalam beberapa waktu terakhir juga dikaitkan dengan dinamika hukum yang lebih luas, termasuk kasus pagar laut di wilayah pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang.

Namun yang menjadi perhatian bukan hanya substansi sengketa, melainkan satu kondisi yang terus berulang mengapa hingga sidang ke-5, perkara ini belum juga bergerak ke tahap pembuktian?

KRONOLOGIS: PERKARA BERJALAN, NAMUN TERUS TERTAHAN DI TAHAP AWAL

Sejak perkara ini didaftarkan, dinamika persidangan menunjukkan pola yang tidak berubah secara signifikan:

  • sidang awal tertahan pada proses pemanggilan,
  • sidang berikutnya terganggu oleh kendala administratif internal,
  • dan ketika Tergugat akhirnya hadir pada sidang ke-5, perkara justru dihadapkan pada persoalan baru yang lebih mendasar.

Dalam sidang terakhir, majelis hakim secara tegas mempertanyakan legalitas kuasa hukum yang hadir mewakili Tergugat.

Kuasa hukum Tergugat belum dapat menunjukkan secara lengkap:

  • surat kuasa khusus yang telah didaftarkan secara resmi,
  • dokumen legalitas korporasi berupa akta pendirian dan perubahan,
  • serta bukti kewenangan pihak yang memberikan kuasa.

Kondisi ini membuat proses persidangan kembali tertahan. Pihak telah hadir, tetapi kedudukan hukumnya belum sepenuhnya dapat diverifikasi.

FAKTA TAMBAHAN: KUASA HUKUM TERGUGAT MEMINTA GUGATAN KENLAWAN PERKARA

Di tengah situasi tersebut, muncul fakta lain yang memperkuat perhatian publik terhadap dinamika perkara ini.

Pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum Tergugat diketahui menghubungi staff dari Law Firm Akhwil & Partner’s untuk meminta scan salinan surat gugatan Penggugat. Fakta ini tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari gambaran yang lebih besar tentang kesiapan berperkara.

Dalam sistem peradilan modern, khususnya melalui e-Court Mahkamah Agung. setiap pihak yang telah terdaftar secara sah dalam perkara:

  • memperoleh akses terhadap dokumen perkara,
  • termasuk surat gugatan,
  • melalui sistem elektronik resmi pengadilan.

Dengan demikian, secara normatif kuasa hukum Tergugat seharusnya telah menerima dokumen gugatan melalui sistem e-court.

ANALISIS: ANOMALI PROSEDURAL YANG TIDAK BISA DIABAIKAN

Permintaan terhadap dokumen gugatan kepada pihak lawan menimbulkan sejumlah pertanyaan yang tidak dapat diabaikan dalam perspektif hukum acara:

Apakah:

  • kuasa hukum belum terdaftar secara resmi dalam sistem pengadilan?
  • surat kuasa belum didaftarkan secara sah?
  • atau proses administrasi perkara belum sepenuhnya dipenuhi?

Jika salah satu kondisi tersebut terjadi, makan kesiapan formil dalam berperkara menjadi dipertanyakan.

Dalam praktik peradilan, hal ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut:

  • legitimasi kehadiran dalam persidangan,
  • validitas tindakan hukum yang dilakukan,
  • serta keseriusan dalam menghadapi proses hukum.

LEGAL STANDING: SYARAT FORMIL YANG MENENTUKAN ARAH PERKARA

Dalam hukum acara perdata, kehadiran tanpa legalitas tidak memiliki kekuatan hukum yang utuh.

  • Pasal 123 HIR menegaskan: pihak hanya dapat diwakili oleh kuasa berdasarkan surat kuasa khusus
  • Pasal 1792 KUHPerdata menyatakan: pemberian kuasa adalah dasar sah untuk bertindak atas nama pihak lain

Dalam konteks korporasi, ketentuan ini diperkuat oleh prinsip dalam hukum perseroan, bahwa:

  • hanya direksi yang berwenang mewakili perusahaan,
  • kewenangan tersebut harus dibuktikan secara administratif,
  • dan setiap tindakan hukum harus dapat ditelusuri dasar kewenangannya.

Tanpa pemenuhan syarat tersebut legal standing kuasa hukum menjadi tidak sempurna dan berpotensi menghambat jalannya perkara.

KONTRAS YANG SEMAKIN TERLIHAT: HADIR, TAPI BELUM SIAP SECARA HUKUM

Sidang ke-5 memperlihatkan kontras yang semakin nyata:

  • Tergugat hadir
  • namun legalitas belum lengkap
  • dokumen belum tersedia
  • bahkan materi gugatan diminta dari pihak lawan

Kondisi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencerminkan satu hal yang lebih dalam proses berperkara belum sepenuhnya dipersiapkan secara utuh dari sisi formil hukum.

TURUT TERGUGAT: KETIDAKHADIRAN YANG BERULANG DAN DAMPAKNYA

Selain persoalan legalitas kuasa Tergugat, sidang ke-5 juga kembali mencatat ketidakhadiran seluruh Turut Tergugat.

Padahal posisi mereka berkaitan langsung dengan:

  • aspek administrasi pertanahan,
  • proses penerbitan sertifikat,
  • serta kebijakan pemerintahan daerah.

Ketidakhadiran ini berpotensi menunda kejelasan aspek administratif yang menjadi bagian penting dalam sengketa.

MAJELIS HAKIM: SINYAL TEGAS PERKARA AKAN TETAP BERJALAN

Dalam persidangan, majelis hakim memberikan pernyataan yang jelas apabila kewajiban tidak dipenuhi, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa:

  • pengadilan mulai memberikan batas tegas,
  • perkara tidak akan terus tertahan di tahap awal,
  • dan proses akan diarahkan menuju pemeriksaan substansi.

UJIAN KEPASTIAN HUKUM DI KAWASAN BERNILAI TINGGI

Perkara ini tidak sekadar sengketa perdata biasa. Ia berada di kawasan dengan:

  • nilai ekonomi tinggi,
  • keterkaitan dengan proyek pembangunan besar,
  • serta riwayat persoalan hukum sebelumnya.

Dalam konteks ini setiap proses hukum yang terjadi tidak hanya berdampak pada para pihak, tetapi juga menjadi indikator kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

KEPASTIAN HUKUM TIDAK BISA DITUNDA

Perkembangan sidang ke-5 menunjukkan bahwa perkara mulai bergerak, namun belum sepenuhnya siap memasuki tahap substansi.

  • Tergugat hadir
  • namun legalitas belum lengkap
  • dokumen belum tersedia secara utuh
  • Turut Tergugat belum hadir

Dalam kondisi ini, sidang berikutnya akan menjadi titik krusial.

Pada akhirnya kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan, tetapi oleh kesiapan para pihak untuk hadir, membuktikan, dan mempertanggungjawabkan posisinya secara hukum.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait