TANTIEM KOMISARIS: WARISAN MASA LALU YANG DIHAPUS PRABOWO, AKANKAH BUMD MENYUSUL?

Bagikan

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)

Sumber: Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, Gedung MPR/DPR RI – 15 Agustus 2025

Tangerang Raya, 17-08-2025, Watchnews.co.id Presiden Prabowo Subianto mengejutkan publik dalam pidato kenegaraannya pada 15 Agustus 2025 dengan keputusan tegas, mencabut Hak TANTIEM bagi para komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti ketimpangan antara kontribusi dan kompensasi komisaris BUMN yang menurutnya “hanya hadir rapat sebulan sekali, tapi menerima tantiem hingga Rp 40 miliar per tahun.”

Tantiem, menurut peraturan yang berlaku, merupakan insentif berbasis kinerja. Namun, praktik di lapangan memperlihatkan bahwa insentif tersebut sering kali menjadi bentuk penghargaan yang tidak proporsional dengan hasil kerja atau tanggung jawab manajerial yang nyata.

ANALISIS HUKUM:
Dasar Kuat bagi Kebijakan Presiden Prabowo

Kebijakan Presiden Prabowo sah secara konstitusional dan administratif. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa:

1. BUMN adalah entitas bisnis negara dengan negara sebagai pemegang saham mayoritas.

2. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, negara berhak menguasai cabang produksi penting demi kemakmuran rakyat. Maka, negara berwenang menyesuaikan mekanisme penghargaan manajerial yang tidak sesuai prinsip efisiensi dan keadilan.

3. Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 memberikan fleksibilitas kepada pemegang saham untuk menentukan besaran tantiem berdasarkan kinerja dan keuangan perusahaan.

4. Tantiem bukan merupakan hak mutlak (vested right), melainkan bersifat variable remuneration berdasarkan prestasi. Oleh karena itu, pencabutannya tidak melanggar asas kepastian hukum maupun keadilan.

Dengan demikian, keputusan Presiden untuk menghapus tantiem komisaris BUMN dapat dikategorikan sebagai langkah reformasi korporasi milik negara (state-owned enterprise reform) yang didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan publik.

MENGAPA BUMD PERLU MENGIKUTI JEJAK KEBIJAKAN INI?

Tantiem atau insentif berbasis kinerja juga lazim dijumpai pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) maupun Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Meskipun tidak secara eksplisit disebut sebagai tantiem, PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD memperkenalkan konsep insentif kinerja bagi direksi dan dewan pengawas.

Permasalahannya adalah:

  • Banyak BUMD mengalami kerugian berulang, namun tetap memberikan insentif besar kepada direksi dan pengawas.
  • Beberapa BUMD diduga menjadi alat kekuasaan dan kendaraan politik elit daerah – bahkan menjadi “bancakan” bagi kelompok tertentu.
  • Insentif tetap dibayarkan tanpa evaluasi kinerja objektif dan independen.

Oleh karena itu, secara yuridis dan normatif, kepala daerah sebagai pemegang saham dapat dan berwenang penuh untuk menghapus atau menahan pemberian insentif kinerja, sepanjang:

  • Kinerja tidak memenuhi target (KPI).
  • Perusahaan merugi atau tidak sehat secara finansial.
  • Tidak ada kontribusi strategis dari dewan pengawas.

LANDASAN HUKUMNYA MELIPUTI:

1). Pasal 343 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk membubarkan atau merestrukturisasi BUMD yang tidak memberikan manfaat.

2). PP No. 54 Tahun 2017, khususnya Pasal 96 – insentif diberikan apabila terdapat pencapaian kinerja dan kondisi keuangan mendukung.

3). Asas keadilan dan efisiensi pengelolaan keuangan negara dan daerah.

DAMPAK POSITIF JIKA DITERAPKAN DI BUMD

Aspek Dampak Potensial

  • Efisiensi Anggaran Daerah Menekan pemborosan APBD akibat insentif tidak produktif
  • Transparansi Publik Mendorong akuntabilitas pengelolaan BUMD
  • Peningkatan Kinerja Mendorong profesionalisme pengurus BUMD
  • Pencegahan Korupsi dan Nepotisme Mengurangi celah politik di balik struktur pengurus BUMD

REFORMASI PENGELOLAAN PERUSAHAAN NEGARA HARUS MENYELURUH

Presiden Prabowo telah membuka babak baru dalam reformasi pengelolaan BUMN, dan publik kini menunggu apakah kebijakan yang sama akan menyentuh BUMD. Dengan banyaknya BUMD yang membebani keuangan daerah dan tidak menunjukkan kinerja baik, langkah berani di tingkat pusat perlu dijadikan inspirasi oleh para kepala daerah.

Sudah saatnya seluruh entitas bisnis milik negara, baik pusat maupun daerah, memenuhi prinsip good corporate governance, bukan menjadi “ladang basah” yang dikelola oleh segelintir elite untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

APAKAH KEPALA DAERAH BERANI MENGIKUTI LANGKAH PRESIDEN?

PUBLIK MENANTI!!!

Pewarta : CHY (Watchnews.co.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *