TROTOARKU DICURI: KETIKA HAK PEJALAN KAKI DIKHIANATI DI KOTA TANGERANG

Bagikan

WATCHNEWS.CO.ID | OPINI PUBLIK

Oleh: Hetty Lestari – Pemerhati Pendidikan, Lingkungan, dan Kebijakan Publik Tangerang Raya

Bacaan Lainnya

Tangerang Kota, 20-10-2025, Watchnews.co.id

Ketika ruang yang seharusnya melindungi manusia justru direbut oleh kendaraan dan kepentingan lain, maka yang hilang bukan sekadar trotoar, tapi kemanusiaan kota itu sendiri.

Kota Tangerang terus berbenah. Gedung tumbuh cepat, jalan-jalan diperlebar, dan kendaraan makin padat. Namun, di balik semangat pembangunan itu, ada satu hal yang semakin memudar: ruang aman bagi pejalan kaki.

Di wilayah Kelurahan Periuk dan Periuk Jaya, trotoar yang seharusnya melindungi warga justru hilang, rusak, atau bahkan berubah fungsi menjadi pasar dadakan dan area parkir liar. Fenomena ini bukan hanya soal tata ruang yang buruk, tapi soal nyawa manusia yang dipertaruhkan setiap hari.

TROTOAR: HAK DASAR, BUKAN PELENGKAP

Banyak yang lupa bahwa trotoar adalah bagian dari hak dasar warga negara. Ia bukan pelengkap estetika kota, melainkan jaminan keselamatan publik yang wajib disediakan oleh pemerintah.

Menurut Permen PUPR No. 03/PRT/M/2014, setiap ruas jalan perkotaan harus memiliki trotoar dengan lebar minimal:

  • 1,2 meter untuk jalan lokal
  • 2 meter untuk jalan arteri

Namun di lapangan, aturan itu nyaris tak dijalankan. Jalan di kawasan Periuk dan sekitarnya kini berubah menjadi jalur arteri tanpa ruang pejalan kaki. Kendaraan melaju cepat, sementara warga, termasuk anak-anak dan lansia, terpaksa berjalan di bahu jalan, menantang maut setiap hari.

“Trotoar bukan proyek kecil. Ia adalah komitmen moral dan hukum untuk melindungi manusia,” Hetty Lestari, Pemerhati Pendidikan & Lingkungan.

HUKUM YANG ADA, TAPI TIDAK DITEGAKKAN

Secara hukum, kewajiban menyediakan dan menjaga trotoar telah diatur jelas. Bukan hanya dalam Permen PUPR, tetapi juga dalam:

  • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
  • UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak hidup aman dan lingkungan yang layak,
  • Serta Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan yang mengganggu fungsi aslinya.

Namun apa daya, aturan hanya akan menjadi tulisan mati tanpa keberanian pemerintah untuk menegakkannya. Pemerintah Kota Tangerang, terutama Walikota sebagai pemegang kewenangan tertinggi, harus tegas, hadir, dan berpihak kepada keselamatan warganya.

KETIKA TROTOAR MENJADI PASAR DAN JALUR MAUT

Masalah utama bukan sekadar ketiadaan trotoar, tapi penyalahgunaan ruang publik. Trotoar yang dibangun dengan uang rakyat kini dipenuhi meja dagangan, motor parkir, bahkan bangunan liar.

Akibatnya, pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan yang dilalui kendaraan berkecepatan 60 km/jam atau lebih. Dan setiap langkah di sana adalah taruhan nyawa.

Tidak ada alasan ekonomi yang bisa membenarkan penukaran keselamatan publik dengan ruang dagang sementara. Kebijakan yang membiarkan hal ini terus terjadi sama artinya dengan pembiaran terhadap potensi kematian di jalan raya.

TEGASLAH, PAK WALI KOTA. INI TENTANG NYAWA WARGA KOTA

Walikota Tangerang memiliki semua instrumen untuk bertindak: regulasi, kewenangan, dan perangkat hukum sudah tersedia. Yang dibutuhkan hanyalah ketegasan dan keberpihakan kepada manusia.

Kini saatnya:

  1. Melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi trotoar di seluruh wilayah kota;
  2. Menindak tegas setiap pelanggaran fungsi trotoar, baik oleh pedagang, parkir liar, maupun bangunan komersial;
  3. Mengarahkan Dinas PUPR dan Dishub untuk memprioritaskan fasilitas pejalan kaki dalam setiap proyek jalan
  4. Melibatkan masyarakat dan komunitas warga untuk mengawasi dan melaporkan kondisi lapangan.

“Keselamatan warga tidak bisa ditawar. Pemerintah harus hadir, bukan sekadar lewat,” Hetty Lestari.

KOTA YANG BAIK MEMPERLAMBAT RISIKO, BUKAN HANYA KENDARAAN

Kota yang hebat bukan kota yang membuat kendaraan melaju lebih cepat, tetapi kota yang memperlambat risiko dan memuliakan kehidupan.

Trotoar adalah cermin wajah kemanusiaan kota.
Di sanalah terlihat apakah sebuah kota dibangun untuk manusia, atau sekadar untuk mesin.

Tangerang tidak boleh menjadi kota yang keras dan tak ramah kaki. Ia harus menjadi kota yang menghormati langkah, memperlambat bahaya, dan memperluas ruang aman bagi warganya.

SERUAN UNTUK AKSI NYATA

Pemerintah Kota Tangerang tidak bisa lagi menunda. Keterlambatan memperbaiki dan menegakkan aturan tentang trotoar berarti menunda keselamatan warganya sendiri.

Kami menyerukan:

  • Audit menyeluruh terhadap seluruh ruas jalan tanpa trotoar.
  • Penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang trotoar.
  • Revisi kebijakan tata kota agar berpihak pada mobilitas manusia, bukan mesin.
  • Edukasi publik tentang pentingnya ruang pejalan kaki yang aman dan terhubung.

Trotoar bukan sekadar infrastruktur, ia adalah ruang hidup, ruang adil, dan ruang moral sebuah kota.

MENGEMBALIKAN KEMANUSIAAN KE RUANG PUBLIK

Kota Tangerang boleh tumbuh secara ekonomi dan infrastruktur, tapi bila warga masih harus berjalan di jalan raya tanpa perlindungan, maka kota ini belum benar-benar maju.

Trotoar adalah simbol keadilan dan empati.
Dan tugas pemerintah, terutama Walikota, adalah mengembalikan kemanusiaan itu ke ruang kota.

“Setiap langkah kaki yang kembali aman di trotoar adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk rakyatnya.” Hetty Lestari

Tentang Penulis: Hetty Lestari, Pemerhati Pendidikan, Lingkungan, dan Kebijakan Publik Tangerang Raya. Aktif menyuarakan isu keselamatan warga, kebijakan publik yang berkeadilan, dan tata kota berkelanjutan di wilayah Banten.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *