TUNJANGAN DPRD KABUPATEN TANGERANG NAIK DI MASA PJ, DIBATALKAN DI ERA BUPATI RUDY MAESAL: KAJIAN HUKUM UNGKAP POTENSI CACAT ADMINISTRASI

Bagikan

Penulis: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)

Tangerang, 02-09-2025 Watchnews.co.id

Bacaan Lainnya

Polemik kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang tahun 2025 akhirnya dibekukan setelah gelombang protes publik dan demonstrasi mahasiswa. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan tersebut, diketahui diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Andi Ony Prihartono, beberapa minggu sebelum pelantikan Bupati definitif Rudy Maesal pada Februari 2025.

Kini, kebijakan tersebut resmi tidak diberlakukan, dan DPRD menyatakan akan kembali menggunakan Perbup Nomor 94 Tahun 2023.

Pernyataan Resmi DPRD: Kembali ke Aturan Lama

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, menyatakan pada 1 September 2025 bahwa pihaknya sepakat untuk membatalkan penggunaan Perbup 1 Tahun 2025, menyusul desakan publik.

“Kami setuju untuk membatalkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 yang di dalamnya mengatur kenaikan tentang tunjangan perumahan. Kita akan kembali ke Perbup Tahun 2023,” kata Amud, dikutip dari MetroTV News.

Amud menambahkan, ketentuan yang dibatalkan akan dikembalikan ke besaran tunjangan sebagaimana ditetapkan sebelumnya, yaitu:

  • Ketua DPRD: Rp35 juta
  • Wakil Ketua: Rp34 juta
  • Anggota: Rp32 juta

Besaran Tunjangan yang Dipersoalkan

Dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2025 (yang kini dibekukan):

  • Ketua DPRD: Rp43.500.000
  • Wakil Ketua: Rp39.400.000
  • Anggota: Rp35.400.000

Tunjangan Transportasi:

  • Ketua Rp22 juta
  • Wakil Rp21 juta
  • Anggota Rp19 juta

DESAKAN MAHASISWA JADI TITIK BALIK

Mahasiswa dari sejumlah organisasi melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka menuntut :

  • Pencabutan Perbup No. 1 Tahun 2025
  • Klarifikasi atas pernyataan “tidak ada kenaikan” oleh pimpinan DPRD
  • Transparansi keuangan DPRD
  • Permintaan maaf dari Ketua DPRD
  • Jaminan tidak ada tindakan represif terhadap massa

Dalam responsnya, Ketua DPRD mengakui keresahan publik dan menyampaikan permintaan maaf:

“Saya atas nama lembaga menyampaikan permohonan maaf jika ini menimbulkan keresahan publik.”

KAJIAN HUKUM: WEWENANG PJ BUPATI DAN LANGKAH BUPATI DEFINITIF

1. Apakah Pj Bupati Berwenang Menaikkan Tunjangan DPRD?

Permendagri No. 1 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa :

“Penjabat Kepala Daerah dilarang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada keuangan daerah, kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.”

Kenaikan tunjangan DPRD merupakan kebijakan strategis berdampak fiskal langsung. Jika tidak ada dokumen persetujuan tertulis dari Mendagri, maka:

  • Perbup No. 1 Tahun 2025 cacat secara administratif
  • Berpotensi melanggar prinsip legalitas dalam tata pemerintahan
  • Dapat menjadi temuan BPK atau objek evaluasi Inspektorat

2. Bupati Rudy Maesal Berwenang Membatalkan Kebijakan Sebelumnya

Sejak pelantikannya pada Februari 2025, Bupati definitif Rudy Maesal memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi dan mencabut kebijakan yang diterbitkan pejabat sebelumnya, termasuk Perbup 1 Tahun 2025.

Maka pembekuan atau pembatalan penggunaan Perbup tersebut adalah langkah sah secara hukum, sesuai prinsip tanggung jawab pemerintahan.

3. Disinformasi Publik dan Ketidakselarasan Fakta

Sebelumnya, pimpinan DPRD sempat menyatakan bahwa “tidak ada kenaikan tunjangan”, padahal dokumen Perbup 1 Tahun 2025 secara jelas menunjukkan adanya peningkatan.

Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas informasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan patut dikoreksi secara institusional.

OPINI HUKUM :

“Pj Bupati tidak seharusnya menetapkan kebijakan strategis seperti kenaikan tunjangan DPRD tanpa persetujuan Mendagri. Di sisi lain, kepemimpinan Bupati Rudy Maesal patut diapresiasi karena merespons cepat keresahan publik dan mengoreksi kebijakan administratif yang problematis. Ini adalah pelajaran penting tentang etika dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.”
Akhwil, S.H.

REKOMENDASI HUKUM DAN KEBIJAKAN

  1. Dokumen Persetujuan Mendagri perlu dibuka ke publik melalui PPID jika memang ada.
  2. Pemerintah Kabupaten Tangerang disarankan mencabut secara resmi Perbup 1 Tahun 2025 melalui SK atau Perbup pengganti.
  3. DPRD dan eksekutif harus menyusun mekanisme penetapan tunjangan yang transparan, partisipatif, dan berbasis kebutuhan riil.
  4. Publik dan LSM dapat melakukan pengawasan lebih lanjut atau melayangkan permintaan klarifikasi ke Kemendagri dan BPK.

Kasus tunjangan DPRD Tangerang tahun 2025 mencerminkan pentingnya kontrol publik terhadap kebijakan fiskal, serta menunjukkan bahwa mekanisme demokrasi lokal masih berjalan, ketika mahasiswa, media, dan masyarakat sipil bergerak bersama menuntut transparansi dan legalitas.

Sumber Berita Resmi:

  • Dikutip dari MetroTV News, Demo Mahasiswa di Tangerang Berjalan Kondusif, Aspirasi dan Tuntutan Diterima, 1 September 2025
  • Salinan Perbup (Peraturan Bupati) yang diperoleh/dikirim dari Aktivis Asmudyanto melalui WA Group Forum Tangerang Menggugat.

Disclaimer Redaksi Watchnews.co.id :

Artikel ini adalah bagian dari jurnalisme investigatif berbasis data dan kajian hukum, demi kepentingan kontrol sosial yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut.

Editor & Pewarta: CHY ( Watchnews.co.id ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *