Ketika konsentrasi tanah mulai dibatasi undang-undang, pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: siapa menguasai tanah Indonesia, berapa luas yang dikuasai, atas dasar hak apa, dan beranikah negara mengoreksinya?
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)
Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 seharusnya tidak dibaca sebagai peristiwa legislasi biasa.
Di balik istilah “reforma agraria” terdapat persoalan yang jauh lebih fundamental: ketimpangan struktur penguasaan tanah, konflik agraria berkepanjangan, tanah terlantar, masyarakat yang kehilangan akses terhadap ruang hidup, hingga konsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar.
Untuk pertama kalinya reforma agraria memperoleh instrumen undang-undang yang secara eksplisit memasukkan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.
DPR RI juga menjelaskan bahwa lokasi prioritas reforma agraria antara lain ditentukan berdasarkan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
Ini bukan isu kecil.
Jika dilaksanakan secara konsekuen, kebijakan tersebut berpotensi mengubah cara negara memandang tanah: dari sekadar objek administrasi pertanahan menjadi instrumen pemerataan, keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Namun pertanyaan yang harus diajukan publik justru dimulai setelah palu pengesahan diketukkan:
- Apakah negara benar-benar berani mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah, termasuk ketika penguasaan tersebut berada pada badan usaha dan kelompok korporasi besar?
MANDAT YANG SEBENARNYA SUDAH BERUMUR 66 TAHUN
Secara filosofis, gagasan membatasi penguasaan tanah bukan barang baru.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 meletakkan prinsip bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Semangat tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.
UUPA menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Lebih tegas lagi, Pasal 7 UUPA sejak 1960 pada pokoknya telah melarang pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas agar tidak merugikan kepentingan umum.
Pasal 17 UUPA kemudian memberikan dasar bagi penetapan luas maksimum dan/atau minimum tanah yang dapat dipunyai dengan suatu hak.
Artinya, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan filosofi hukum mengenai pemerataan penguasaan tanah.
Yang selama puluhan tahun menjadi persoalan adalah sejauh mana filosofi tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang mampu mengoreksi ketimpangan struktur agraria.
Karena itulah UU Pengaturan Reforma Agraria 2026 harus dipandang sebagai ujian baru terhadap keberanian negara menjalankan amanat lama UUPA.
Yang Harus Diaudit Bukan Hanya Sertifikat Rakyat
Selama bertahun-tahun persoalan pertanahan sering berujung pada satu pertanyaan sederhana: siapa yang mempunyai sertifikat?
Pendekatan demikian terlalu sempit.
Sertifikat memang merupakan alat pembuktian hak yang sangat penting dalam sistem pendaftaran tanah. Tetapi reforma agraria menuntut pertanyaan yang jauh lebih luas.
- Siapa menguasai tanah?
- Berapa luas tanah yang dikuasainya?
- Dari mana tanah tersebut diperoleh?
- Hak apa yang menjadi dasar penguasaannya?
- Apakah luas penguasaan faktual sama dengan luas yang diberikan secara yuridis?
- Apakah tanah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya?
- Apakah kewajiban pemegang hak dilaksanakan?
- Apakah terdapat masyarakat yang secara historis telah menguasai tanah tersebut?
Dan yang tidak kalah penting:
- apakah satu kelompok usaha menguasai tanah melalui banyak badan hukum yang secara formal berbeda tetapi secara ekonomi dan pengendalian sesungguhnya terafiliasi?
Pertanyaan terakhir menjadi sangat relevan.
Sebab DPR RI dalam penjelasan resminya mengenai UU Reforma Agraria menyebut bahwa pengaturan batas atas penguasaan tanah juga mencakup badan usaha beserta badan usaha yang terafiliasi.
Jika norma ini diterapkan secara serius, maka pengawasan penguasaan tanah tidak semestinya berhenti pada nama satu perseroan yang tercantum dalam sertifikat.
Negara harus mampu melihat struktur penguasaan secara substantif.
Dengan kata lain, jangan sampai pembatasan penguasaan tanah dapat dihindari hanya dengan membentuk sejumlah badan hukum berbeda yang sesungguhnya berada dalam satu jaringan pengendalian korporasi.
JANGAN SAMPAI REFORMA AGRARIA TAJAM KEPADA RAKYAT, TUMPUL KEPADA PEMODAL
Di sinilah ujian sesungguhnya.
Reforma agraria akan kehilangan makna apabila negara sangat ketat memeriksa tanah beberapa ratus atau beberapa ribu meter persegi milik masyarakat, tetapi tidak mempunyai keberanian yang sama ketika berhadapan dengan penguasaan tanah dalam skala ribuan bahkan puluhan ribu hektare.
Prinsip equality before the law menuntut hukum berlaku kepada siapa pun.
Karena itu audit agraria semestinya tidak mengenal besar atau kecilnya kekuatan ekonomi pemegang hak.
HGU, HGB, HPL maupun hak-hak pertanahan lainnya yang dimiliki badan usaha tentu tidak serta-merta menjadi ilegal hanya karena luas.
Hak yang diperoleh secara sah wajib mendapatkan perlindungan hukum.
Tetapi perlindungan hukum terhadap pemegang hak tidak identik dengan kekebalan dari pengawasan negara.
Negara tetap berkewajiban memastikan asal-usul pemberian hak, batas bidang, luas penguasaan, pemanfaatan, kewajiban pemegang hak, jangka waktu hak, serta kesesuaian antara penguasaan administratif dan kondisi faktual di lapangan.
Justru prinsip kepastian hukum mengharuskan pemeriksaan itu dilakukan secara transparan.
SERTIFIKAT BUKAN AKHIR DARI PEMERIKSAAN SEJARAH TANAH
Konflik agraria di Indonesia juga menunjukkan satu persoalan klasik: benturan antara sertifikat dengan riwayat penguasaan masyarakat.
Di berbagai daerah masih terdapat girik, letter C, rincik, petok, kohir, dokumen desa, bukti pajak lama, akta peralihan, batas alam, kesaksian masyarakat dan berbagai bukti historis lainnya.
Dokumen-dokumen tersebut tidak otomatis mempunyai kedudukan yang sama dengan sertifikat hak atas tanah.
Namun dalam sengketa tertentu, sejarah perolehan hak tetap penting diperiksa.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah sertifikat ada.
Pertanyaannya:
- bagaimana sertifikat tersebut lahir?
- Dari tanah apa?
- Siapa yang menguasainya sebelumnya?
- Bagaimana proses peralihannya?
- Apakah orang yang mengalihkan memang mempunyai kewenangan?
- Apakah bidang yang dialihkan sama dengan bidang yang kemudian disertifikatkan?
- Apakah pengukuran dilakukan dengan benar?
- Apakah terdapat keberatan ketika proses administrasi berlangsung?
Inilah mengapa reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi program pembagian sertifikat.
Yang hendak diperbaiki seharusnya adalah struktur penguasaan tanah beserta keadilan dalam proses memperoleh dan mempertahankan hak atas tanah.
BATAS ATAS KORPORASI: NORMA YANG HARUS DIAWASI PUBLIK
Informasi resmi DPR mengenai UU Reforma Agraria menyebut adanya pengaturan batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha beserta badan usaha terafiliasi.
Pengendalian konsentrasi tersebut antara lain akan memperhatikan rasio gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan serta ketersediaan tanah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ini merupakan bagian yang sangat strategis.
Namun masyarakat perlu menunggu dan mengawasi bagaimana ketentuan tersebut diterjemahkan secara operasional.
- Berapa batasnya?
- Bagaimana cara menghitung penguasaan perusahaan yang mempunyai banyak anak perusahaan?
- Bagaimana menentukan hubungan afiliasi?
- Apakah beneficial ownership atau pengendali akhir badan usaha akan ditelusuri?
- Bagaimana terhadap hak yang sudah terbit sebelum UU berlaku?
- Apa konsekuensi ketika ditemukan penguasaan melebihi batas?
- Bagaimana perlindungan terhadap investasi yang diperoleh secara sah?
- Dan bagaimana mekanisme keberatan serta perlindungan hukum bagi pemegang hak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi.
Sebaliknya, kepastian batas penguasaan justru diperlukan agar investasi berjalan di dalam koridor hukum yang jelas dan tidak menciptakan konflik agraria baru.
REDISTRIBUSI JANGAN BERAKHIR MENJADI REKONSENTRASI
Masalah lainnya adalah tanah hasil reforma agraria.
Sejarah kebijakan pertanahan menunjukkan bahwa memberikan tanah kepada masyarakat belum tentu menyelesaikan persoalan.
Ketika penerima tanah tidak memperoleh akses modal, sarana produksi, pasar dan pendampingan ekonomi, tanah yang diterimanya dapat kembali berpindah kepada pihak yang memiliki modal lebih besar.
Terjadilah rekonsentrasi.
Tanah dibagikan kepada rakyat hari ini, tetapi beberapa tahun kemudian kembali terkumpul pada segelintir pihak.
DPR menyatakan UU Reforma Agraria mengatur agar objek reforma agraria tidak dialihkan kepada pihak lain dengan cara yang menyebabkan kembali terjadinya konsentrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Karena itu reforma agraria tidak boleh berhenti pada asset reform.
Ia harus disertai access reform: akses pembiayaan, produksi, teknologi, pasar, pendampingan dan penguatan ekonomi penerima tanah.
Tanpa itu, redistribusi tanah berpotensi hanya memindahkan nama dalam sertifikat untuk sementara.
LEMBAGA REFORMA AGRARIA JANGAN MENJADI BIROKRASI BARU
UU baru juga membawa desain kelembagaan penyelenggaraan reforma agraria.
Kehadiran lembaga khusus dapat menjadi terobosan karena konflik agraria selama ini sering tersandera ego sektoral.
Satu objek tanah dapat bersentuhan dengan ATR/BPN, pemerintah daerah, kementerian yang menangani kehutanan, BUMN, Bank Tanah, aparat penegak hukum dan lembaga lainnya.
Akibatnya masyarakat dapat bertahun-tahun berpindah dari satu kantor ke kantor lainnya tanpa penyelesaian substantif.
Karena itu lembaga reforma agraria harus mempunyai kemampuan nyata untuk mengintegrasikan data, melakukan verifikasi lapangan, memeriksa sejarah penguasaan, memfasilitasi penyelesaian konflik dan mengawasi redistribusi.
Jangan sampai lembaga baru hanya menambah meja birokrasi.
Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak rapat dilakukan atau berapa banyak sertifikat dibagikan.
Ukuran keberhasilannya jauh lebih konkret:
berapa konflik agraria struktural yang benar-benar selesai dan berapa ketimpangan penguasaan tanah yang berhasil dikoreksi.
MOMENTUM AUDIT AGRARIA NASIONAL
Karena itu implementasi UU Reforma Agraria seharusnya diikuti dengan keberanian melakukan audit agraria nasional.
Audit tersebut idealnya mengintegrasikan data HGU, HGB, HPL, Hak Pakai, tanah negara, tanah terlantar, tanah objek reforma agraria, kawasan hutan, tata ruang, tanah ulayat, data desa, serta penguasaan faktual di lapangan.
Data spasial juga harus dibandingkan dengan kondisi fisik.
Dengan teknologi geospasial dan digitalisasi pertanahan yang tersedia sekarang, masyarakat berhak mempertanyakan apabila negara masih tidak mengetahui secara akurat siapa menguasai tanah, di mana lokasinya, berapa luasnya dan berdasarkan hak apa.
TRANSPARANSI MERUPAKAN BENTENG PERTAMA TERHADAP MAFIA TANAH.
Semakin tertutup informasi pertanahan, semakin besar ruang bagi manipulasi administratif, tumpang tindih hak, konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Tangerang Layak Menjadi Salah Satu Laboratorium Pengawasan Publik
Bagi Tangerang Raya, lahirnya UU Reforma Agraria mempunyai relevansi khusus.
Perkembangan kawasan industri, perumahan, kota baru, infrastruktur dan wilayah pesisir telah meningkatkan nilai ekonomi tanah secara luar biasa.
Dalam situasi demikian, reforma agraria tidak boleh dipahami sebagai agenda yang hanya berlaku di pedalaman atau kawasan perkebunan.
Wilayah metropolitan dan pesisir justru membutuhkan pengawasan yang tidak kalah serius.
Masyarakat sipil, akademisi, pers, advokat dan organisasi masyarakat dapat mulai mengajukan pertanyaan berbasis data:
- bagaimana struktur penguasaan tanah di Tangerang Raya?
- Berapa luas tanah yang berada di bawah HGB, HGU atau HPL?
- Berapa yang dikuasai badan usaha?
- Bagaimana distribusinya antar-kelompok usaha?
- Apakah terdapat tanah terlantar?
- Apakah terdapat penguasaan faktual yang melampaui hak?
- Bagaimana nasib kampung-kampung lama dan tanah masyarakat yang berada di tengah ekspansi pembangunan?
Pertanyaan seperti itu bukan tuduhan kepada perusahaan tertentu.
Ia merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap tata kelola sumber daya agraria, sepanjang dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, konfirmasi dan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.
PERS JANGAN MENJADI HAKIM, TETAPI TIDAK BOLEH KEHILANGAN DAYA KRITIS
Dalam menjalankan kontrol sosial, pers mempunyai landasan hukum yang jelas.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Karena itu pers bukan sekadar pengeras suara pemerintah, korporasi ataupun kelompok masyarakat.
Pers harus menguji informasi.
Tetapi kebebasan pers juga membawa tanggung jawab.
Pemberitaan harus membedakan dengan tegas antara fakta, dugaan, pendapat, kritik dan kesimpulan hukum.
Pihak yang menjadi objek pemberitaan harus memperoleh ruang konfirmasi dan hak jawab sesuai hukum pers.
Hal ini semakin penting dalam ekosistem media digital.
UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronikmemperlihatkan bahwa ruang digital mempunyai konsekuensi hukum tersendiri.
Karena itu kritik keras tetap dapat disampaikan, tetapi harus berbasis kepentingan publik dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Investigasi bukan berarti menuduh.
Kritik bukan berarti memvonis.
Kontrol sosial bukan berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Justru kekuatan sebuah pemberitaan investigatif terletak pada dokumen, data, konfirmasi, keberimbangan dan argumentasi hukum, bukan pada kerasnya kata-kata.
JANGAN BIARKAN UU REFORMASI AGRARIA MENJADI MACAN KERTAS
UU Reforma Agraria membawa harapan besar.
Namun sejarah hukum Indonesia mengajarkan satu hal: lahirnya undang-undang tidak otomatis mengubah kenyataan.
UUPA telah berlaku sejak 24 September 1960.
Fungsi sosial tanah sudah dikenal lebih dari enam dekade.
Larangan penguasaan tanah melampaui batas juga bukan gagasan baru.
Karena itu masyarakat berhak meminta lebih daripada seremoni pengesahan undang-undang.
Publik berhak meminta transparansi data.
Publik berhak mengetahui bagaimana batas penguasaan tanah badan usaha diterapkan.
Publik berhak mengawasi bagaimana konflik agraria diselesaikan.
Dan publik berhak mempertanyakan apakah aturan yang sama benar-benar diterapkan kepada masyarakat kecil maupun pemilik modal besar.
Pada akhirnya pertanyaan terbesar dari lahirnya UU Reforma Agraria bukan:
seberapa progresif bunyi undang-undangnya?
Pertanyaan sebenarnya adalah:
seberapa berani negara menjalankannya ketika reforma agraria bersentuhan dengan kepentingan ekonomi dan penguasaan tanah berskala besar?
Di situlah integritas negara hukum akan diuji.
Reforma agraria jangan berhenti sebagai slogan tentang tanah untuk rakyat.
Ia harus hadir sebagai keberanian negara memastikan bahwa tanah, sebagaimana amanat konstitusi, benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sumber Kajian Resmi
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia/JDIH DPR RI, 22 September 2026, keterangan resmi pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dan substansi penataan, pengendalian serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.
- Badan Legislasi DPR RI/JDIH DPR RI, 22 September 2026, penjelasan mengenai penyelesaian konflik agraria, pencegahan rekonsentrasi, serta batas atas penguasaan tanah badan usaha dan badan usaha terafiliasi.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, JDIH Dewan Pers.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital.








