WARGA NEGLASARI TERANCAM TERISOLASI: DUGAAN PENUTUPAN AKSES JALAN OLEH PT GNI PICU PROTES BESAR DI KANTOR PEMERINTAH KOTA TANGERANG

Bagikan

Oleh: Hetty Lestari – Watchnews.co.id

Laporan langsung dari Neglasari dan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang

Bacaan Lainnya

TANGERANG KOTA,03-11-200, Watchnews.co.id

JALAN LAMA, MASALAH BARU

Sebuah aksi demonstrasi meletup pada Rabu, 03 Desember 2025 di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Puluhan warga RT 01 RW 02 Kelurahan Neglasari turun ke jalan memprotes penutupan akses umum yang selama puluhan tahun menjadi jalur vital penghubung pemukiman mereka.

Aksi yang dipimpin aktivis kota Tangerang, Marcel, itu menuding adanya penutupan jalan oleh PT GNI, yang menurut warga mengklaim tanah tersebut sebagai bagian dari sertifikat hak milik perusahaan.

Watchnews.co.id melakukan liputan langsung di lokasi untuk mengurai duduk perkara, mengonfirmasi klaim masyarakat, serta menelusuri dasar hukum yang relevan.

AKSES JALAN YANG TERTUTUP TEMBOK BETON

Berdasarkan pengamatan reporter Watchnews.co.id di lapangan, akses jalan yang dipersoalkan memiliki:

  • Lebar: ± 3 meter
  • Panjang: ± 90 meter
  • Kondisi terkini: Dipagari beton permanen

Dampak langsung: Jalur pejalan kaki dan kendaraan warga terputus total

Warga menilai penutupan ini mengancam mobilitas harian dan berpotensi menyebabkan wilayah tersebut terisolasi, karena tidak tersedia jalur alternatif lain yang memadai.

SEJARAH AKSES JALAN: KLAIM WARGA DAN INFORMASI DI LAPANGAN

Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan (sebut saja Bambang) menyebutkan bahwa:

“Jalan itu sudah ada sejak lama, sejak tahun 1980-an. Itu tanah wakaf atau hibah dari keluarga almarhum H. Isro untuk dipakai sebagai jalan umum.”

Bambang juga menambahkan bahwa pembangunan fisik jalan tersebut:

“Pernah diperbaiki pakai dana APBD Kota Tangerang, jadi selama ini memang dianggap jalan fasilitas umum.”

Hingga berita ini diturunkan, Watchnews.co.id belum memperoleh dokumen resmi terkait riwayat hibah maupun status hukum aset tersebut. Namun, informasi ini konsisten disampaikan sebagian besar warga yang ditemui saat peliputan.

POSISI PT GNI (VERSI WARGA)

Menurut warga, PT GNI disebut-sebut mengklaim bahwa jalur tersebut masuk ke dalam sertifikat kepemilikan perusahaan. Warga mengaku belum pernah diperlihatkan salinan sertifikat yang dimaksud.

Watchnews.co.id masih berupaya menghubungi pihak PT GNI untuk meminta klarifikasi resmi serta memverifikasi dokumen legal yang menjadi dasar penutupan.

ANALISIS HUKUM: APAKAH AKSES UMUM BOLEH DITUTUP?

Untuk memahami persoalan ini, sejumlah regulasi menjadi relevan:

1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

  • Pasal 12 ayat (1): Jalan umum tidak boleh ditutup sembarangan.
  • Pasal 12 ayat (2): Penutupan hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Jika benar jalan tersebut merupakan jalan umum, maka penutupan oleh pihak swasta tidak diperbolehkan tanpa keputusan pemerintah daerah.

2. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Ruang publik yang sudah digunakan masyarakat secara berkelanjutan dapat dilindungi dari perubahan fungsi sepihak.

Apalagi bila penggunaannya telah melewati masa panjang (lebih dari 20 tahun).

3. Prinsip Rechtsverwerking (Hukum Agraria Indonesia)

Jika sebidang tanah telah dibiarkan digunakan masyarakat sebagai jalan umum selama puluhan tahun, dan pemerintah ikut membangun atau memelihara, maka secara hukum terdapat potensi penyusutan hak pemilik tanah jika benar tanah tersebut milik pribadi.

4. Dugaan Aset Fasilitas Umum

Jika terbukti bahwa jalur itu dibangun menggunakan APBD, maka ada kemungkinan status jalan tersebut adalah fasilitas umum yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan entitas swasta.

DAMPAK SOSIAL: WARGA TERANCAM TERISOLASI

Pemagaran beton membuat warga di titik tertentu tidak memiliki akses keluar-masuk yang layak, terutama:

  • lansia yang membutuhkan mobilitas rutin,
  • pelajar yang berjalan kaki ke sekolah,
  • akses layanan darurat (ambulans, pemadam kebakaran),
  • aktivitas ekonomi warga.

Kondisi ini menurut warga dapat membahayakan keselamatan, khususnya pada situasi darurat medis.

TUNTUTAN WARGA KEPADA PEMERINTAH KOTA TANGERANG

Dalam aksi yang berlangsung di Puspemkot Tangerang, warga menyampaikan beberapa tuntutan:

  1. Membuka kembali akses jalan secara segera.
  2. Mediasi terbuka antara pemerintah, warga, dan PT GNI.
  3. Pemeriksaan legalitas sertifikat yang diklaim perusahaan.
  4. Penetapan status jalan secara resmi agar tidak terjadi konflik serupa di kemudian hari.

Marcel, selaku koordinator aksi, mengatakan:

“Pemerintah harus hadir. Ini bukan lagi urusan administrasi tanah, ini urusan hak hidup warga.”

SIKAP PEMERINTAH KOTA TANGERANG

Hingga artikel ini diterbitkan, pemerintah kota belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status jalan atau mekanisme penyelesaian sengketa. Watchnews.co.id terus mengupayakan konfirmasi.

KESIMPULAN SEMENTARA

Kasus ini menyingkap persoalan klasik: tumpang tindih kepemilikan tanah, lemahnya penetapan status aset publik, serta minimnya komunikasi antara warga, perusahaan, dan pemerintah.

Jika benar jalan tersebut sudah ada sejak 1980-an, digunakan publik, dan bahkan dibangun memakai APBD, maka penutupan sepihak dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Namun, karena PT GNI belum memberikan klarifikasi, posisi legal perusahaan belum dapat diverifikasi.

Catatan Redaksi

Watchnews.co.id akan terus menindaklanjuti:

  • permintaan klarifikasi resmi dari PT GNI,
  • data legal dari pemerintah kota,
  • dokumen hibah atau sertifikat lama warga,
  • sejarah pembangunan jalan melalui APBD.
  • pemberitaan lanjutan.

Pewarta: CHY

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *