OPINI HUKUM:
Ditulis oleh: Akhwil, S.H. Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya
Tangerang Raya, 23-09-2025, Watchnews.co.id
KETIKA KLAIM MENJADI VIRAL
Bayangkan Anda seorang warga yang selama bertahun-tahun membantu menyelesaikan konflik aset antar dua pemerintahan daerah. Anda merasa sudah berjasa. Tapi ketika Anda mengklaim penghargaan atau kompensasi, pemerintah justru mengatakan itu tidak sah. Inilah yang kini ramai diperbincangkan di media sosial.
Ibnu Jandi, sosok yang menyebut dirinya sebagai “wasit aset”, mengaku memiliki peran penting dalam proses serah terima aset antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang. Ia menyampaikan klaim kompensasi hingga Rp17 miliar melalui Instagram, yang kemudian viral lewat TikTok dan menimbulkan kehebohan publik.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Sekretaris Daerah Herman Suwarman dengan tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum. Tidak ada mekanisme APBD yang bisa dipakai untuk membayar klaim yang tidak disahkan secara resmi. Namun, kisah ini jauh lebih kompleks daripada sekadar “tidak bisa dibayar”.
APA DAN SIAPA ‘WASIT ASET’ ITU?
Sebutan “wasit aset” mungkin baru terdengar bagi publik. Tapi dalam konteks ini, istilah tersebut merujuk pada seseorang yang dianggap mampu memediasi konflik administratif dan politis terkait aset daerah. Ibnu Jandi mengklaim bahwa ia menjadi figur penengah saat dua kepala daerah, yaitu Arief R. Wismansyah (Wali Kota Tangerang) dan Ahmed Zaki Iskandar (Bupati Tangerang), sepakat menyerahkan aset milik kabupaten yang berada di wilayah kota.
Aset yang dimaksud meliputi sambungan air bersih, fasilitas umum, hingga lahan dan bangunan yang terdampak pemekaran wilayah. Proses negosiasi dan penyerahan tidak berjalan mudah. Ibnu Jandi disebut berperan menjembatani, mempertemukan kepentingan, dan mendorong kesepakatan antara dua pemerintahan. Tapi sekali lagi, apakah semua itu bisa diklaim dan dibayar oleh negara?
DI MANA LETAK SOAL HUKUMNYA?
Permasalahan muncul karena tidak ada dokumen resmi, baik surat penunjukan, kontrak kerja, atau nota kesepakatan, yang menunjukkan bahwa Ibnu Jandi secara legal diangkat atau diberi kewenangan untuk bertugas sebagai mediator aset.
Padahal, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, semua pengeluaran APBD harus sah, legal, dan terdokumentasi. Tidak cukup hanya pengakuan verbal, apalagi klaim sepihak.
Lebih lanjut, BPKP dalam laporannya juga menyatakan bahwa klaim jasa tersebut tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak bisa dijadikan beban anggaran daerah.
HUKUM BICARA, DALIL-DALIL YANG BERLAKU
- Pasal 3 dan 34 UU No. 17 Tahun 2003: Semua pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
- Pasal 191 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014: Kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara tertib, taat hukum, efisien, dan bertanggung jawab.
- Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.
- UU ITE & UU Pers: Memberikan hak kepada publik untuk menyampaikan pendapat, namun tetap dalam koridor faktual, berimbang, dan tidak menyesatkan.
RISIKO SERIUS BILA DIBAYAR
Apabila pemerintah memutuskan membayar klaim ini tanpa dasar hukum :
- Kepala daerah, bendahara, dan pejabat penandatangan bisa dikenakan sanksi hukum.
- Terjadi pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara.
- Publik akan mencurigai terjadinya kolusi atau kebocoran anggaran.
LALU APA SOLUSI BAGI PENGKLAIM?
Bagi Ibnu Jandi, jika memang merasa telah berkontribusi nyata dan memiliki saksi atau bukti, ia bisa menempuh jalur hukum:
- Mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap pemerintah.
- Meminta audiensi resmi atau klarifikasi dari DPRD, BPKP, atau Ombudsman RI.
PEMERINTAH JUGA HARUS INTROSPEKSI
Terlepas dari benar atau tidaknya klaim, fenomena ini mengingatkan bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih hati-hati saat melibatkan individu non-struktural dalam urusan publik. Bila peran itu penting, maka harus ada dasar hukum yang kuat. Bila tidak, maka potensi konflik dan persepsi publik akan negatif.
ANTARA ITIKAD DAN LEGALITAS
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan pihak manapun. Tapi untuk mengedukasi publik agar memahami bahwa segala bentuk pengeluaran negara harus berdiri di atas hukum, bukan sekadar hubungan personal atau jasa baik.
Jika Ibnu Jandi telah berjasa, bentuk penghargaan bisa dilakukan secara non-fiskal. Tapi untuk menjadikannya beban APBD, maka harus tunduk pada prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Di era digital, suara masyarakat bisa viral, Tapi tidak semua yang viral itu otomatis sah secara hukum. Negara hukum bukan dibangun atas dasar simpati, Tetapi atas dasar aturan yang tertulis dan disepakati bersama.
Sumber tulisan:
- Video Viral TikTok dan unggahan Instagram @Ibnu Jandi.
- Artikel Banten express.co.id, 22-09-2025
Redaksi : Watchnews.co.id
Pewarta: CHY/HT








