BERITA JURNALISTIK ANALITIS
Oleh: Hetty Lestari, S.Pd., M.Pd (Aktivis Pendidikan & Kepala Perwakilan Media Online Watchnews.co.id Tangerang Raya)
Penguatan Analisis Hukum: Akhwil, S.H (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
TangerangKota, 15-01-2026, Watchnews.co.id
KETIKA REGULASI TERTINGGAL, MASALAH JUSTRU BERGERAK LEBIH CEPAT
Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol dan prostitusi di Kota Tangerang bukan sekadar agenda legislasi rutin. Ia adalah refleksi dari kegagapan negara dalam skala lokal menghadapi perubahan sosial yang bergerak lebih cepat dari regulasi itu sendiri.
Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 lahir dalam konteks sosial yang jauh berbeda. Saat itu, praktik hiburan malam masih kasat mata, mudah diawasi, dan berbasis ruang fisik. Dua puluh tahun kemudian, pola tersebut telah berubah drastis. Digitalisasi telah memindahkan sebagian besar aktivitas ke ruang virtual yang nyaris tak tersentuh aturan daerah.
Namun yang menjadi persoalan utama bukan hanya soal ketinggalan zaman. Revisi perda ini membuka perdebatan lebih besar: ke mana arah Kota Tangerang hendak dibawa?
ZONASI: INSTRUMEN PENGENDALIAN ATAU TITIK AWAL NORMALISASI?
Isu zonasi menjadi episentrum perdebatan publik. Pemerintah daerah memandang zonasi sebagai pendekatan rasional untuk mengendalikan realitas yang tidak bisa dihapus secara absolut. Negara, dalam logika ini, tidak menyerah, tetapi mengatur.
Namun bagi sebagian masyarakat, zonasi adalah simbol kekalahan moral. Kekhawatiran muncul bahwa kebijakan ini bukan lagi soal pengendalian, melainkan pengakuan diam-diam terhadap praktik yang selama ini dianggap bertentangan dengan nilai sosial dan religius masyarakat Kota Tangerang.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Pengalaman masa lalu di Pinangsia menunjukkan bahwa ketika kebijakan tidak memiliki legitimasi sosial, resistensi masyarakat akan menjadi tembok yang tak tertembus. Penolakan ulama dan tokoh masyarakat kala itu menandai satu hal penting: kebijakan publik tidak pernah berdiri di ruang hampa nilai.
PAD: ANTARA RASIONALITAS FISKAL DAN RISIKO SOSIAL
Argumen ekonomi yang dibangun pemerintah daerah patut dipahami. Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat warga Kota Tangerang mencari hiburan ke daerah lain adalah fakta. Namun menjadikan PAD sebagai alasan utama revisi perda juga menyimpan risiko serius.
Pertanyaan kritis yang perlu diajukan publik adalah:
- Apakah semua potensi PAD layak dikejar?
- Apakah negara boleh mengambil keuntungan dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan biaya sosial tinggi?
- Siapa yang akan menanggung dampak jangka panjangnya?
Jika pendekatan fiskal tidak diimbangi dengan mitigasi sosial yang kuat, maka PAD yang diperoleh bisa jadi tidak sebanding dengan biaya sosial yang harus dibayar masyarakat:
- meningkatnya konflik sosial, keresahan warga, dan degradasi lingkungan sosial.
PERSPEKTIF HUKUM: PERDA TIDAK BOLEH MENJADI JALAN PINTAS
Menurut Akhwil, S.H, revisi perda adalah keniscayaan hukum, namun tidak boleh menjadi jalan pintas kepentingan ekonomi. Dalam kerangka negara hukum, perda harus:
- Sinkron dengan peraturan perundang-undangan di atasnya
- Tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum
- Memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan
Akhwil menegaskan bahwa regulasi daerah tidak boleh menimbulkan konflik norma dengan KUHP, UU ITE, UU Perlindungan Anak, serta peraturan terkait ketertiban umum. Jika ini diabaikan, perda justru berpotensi menjadi objek gugatan hukum di kemudian hari.
DIMENSI DIGITAL: Masalah Nyata yang Tak Bisa Disangkal
Ironisnya, tanpa revisi pun, praktik yang dilarang perda tetap berlangsung hanya saja berpindah ke ruang digital. Transaksi miras online dan prostitusi berbasis aplikasi menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum.
Namun, mengatur bukan berarti membenarkan. Negara harus berhati-hati agar regulasi digital tidak berubah menjadi legitimasi praktik menyimpang, melainkan instrumen pembatasan dan pengendalian yang tegas.
PENDIDIKAN DAN GENERASI MUDA:
Dampak Yang Sering Terabaikan
Sebagai aktivis pendidikan, penulis menilai bahwa setiap kebijakan publik akan bermuara pada satu titik:
karakter generasi muda. Ketika ruang hiburan dinormalisasi tanpa narasi pengendalian yang kuat, maka pesan nilai yang diterima anak-anak dan remaja menjadi kabur.
Pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada pendekatan hukum dan ekonomi. Pendidikan karakter, literasi digital, dan penguatan peran keluarga harus menjadi kebijakan paralel. Tanpa itu, revisi perda hanya akan menyelesaikan masalah di permukaan.
PARTISIPASI PUBLIK:
Jangan Jadikan Uji Publik Sekadar Formalitas
Forum Group Discussion (FGD) dan uji publik harus ditempatkan sebagai ruang deliberasi yang jujur, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif.
Masyarakat berhak tahu:
- Apa tujuan akhir kebijakan ini?
- Di mana letak batasannya?
- Bagaimana mekanisme pengawasan dan evaluasinya?
Tanpa keterbukaan, kebijakan ini berpotensi kehilangan kepercayaan publik.
REKOMENDASI KRITIS DAN SOLUTIF
Agar revisi perda tidak melahirkan konflik baru, beberapa langkah strategis perlu dipertimbangkan:
- Moratorium zonasi hingga kajian sosial dan budaya benar-benar matang
- Audit dampak sosial dan ekonomi yang transparan
- Penguatan sanksi dan pengawasan digital
- Pelibatan aktif tokoh agama dan masyarakat dalam perumusan kebijakan
- Evaluasi berkala dan publikasi hasilnya kepada masyarakat
UJIAN KEPEMIMPINAN DAN KEBERANIAN MORAL
Revisi Perda Miras dan Prostitusi adalah ujian serius bagi kepemimpinan Kota Tangerang. Ini bukan hanya soal hukum dan PAD, tetapi soal keberanian moral dalam menjaga arah pembangunan kota. Masyarakat tidak menuntut kebijakan yang sempurna, tetapi kebijakan yang jujur, transparan, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang. Kota Tangerang hari ini sedang menentukan wajahnya sendiri dan sejarah akan mencatat pilihan itu.
Sumber Kajian dan Berita:
- Banten Ekspres, 14 Januari 2026
- Pernyataan Ketua DPRD Kota Tangerang
- Dokumen Prolegda Kota Tangerang 2026
- Kajian hukum dan sosial penulis
Catatan Redaksi :
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi publik dan kontrol sosial, sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU ITE, dengan mengedepankan asas keberimbangan, kepentingan umum, dan tanggung jawab sosial pers.








