12.675 SARJANA MENGANGGUR, MENGUJI JANJI 3G KOTA TANGERANG: “GAMPANG KERJA” UNTUK SIAPA?

Bagikan

Ketika ribuan lulusan perguruan tinggi masih mencari pekerjaan, program Gampang Kerja, Gampang Sembako dan Gampang Sekolah tidak cukup dinilai dari banyaknya kegiatan. Publik berhak mengetahui hasil akhirnya: berapa warga memperoleh pekerjaan, bagaimana daya beli mereka dijaga, dan apakah pendidikan benar-benar terhubung dengan kebutuhan pasar kerja.

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum / Advokat & Aktivis Tangerang Raya)Kota Tangerang, 26-08-2026, Watchnews.co.id

Bacaan Lainnya

Tangerang Ada paradoks di jantung kawasan ekonomi penyangga Jakarta.

Pabrik berdiri. Pusat perdagangan berkembang. Bandara Internasional Soekarno-Hatta berada di kawasan Tangerang. Pergudangan, logistik, perhotelan, jasa, properti hingga ekonomi digital terus bergerak.

Namun di tengah denyut ekonomi tersebut, ribuan lulusan perguruan tinggi masih berada di luar pasar kerja.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihimpun dari tiga wilayah Tangerang Raya menunjukkan sedikitnya 20.878 penganggur berpendidikan perguruan tinggi berada di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Dari angka tersebut, Kota Tangerang menyumbang jumlah terbesar: 12.675 orang.

Angka ini patut mendapatkan perhatian khusus karena Kota Tangerang sedang membawa agenda politik dan pembangunan 3G: Gampang Kerja, Gampang Sembako dan Gampang Sekolah.

Maka pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada apakah program-program 3G sudah diluncurkan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

  • sampai sejauh mana program tersebut menghasilkan perubahan yang dapat diukur?

Dan khusus untuk Gampang Kerja:

  • jika 12.675 lulusan perguruan tinggi masih menganggur, di bagian mana sesungguhnya persoalan pasar kerja Kota Tangerang berada?

20.878 PENGANGGUR PENDIDIKAN TINGGI DI TANGERANG RAYA

Berdasarkan data BPS yang disampaikan pejabat statistik di masing-masing wilayah, gambarannya menarik.

Kepala BPS Kota Tangerang Muladi Widastomo menyebut terdapat 179.900 angkatan kerja berpendidikan perguruan tinggi di Kota Tangerang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.675 orang menganggur, sehingga Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) kelompok pendidikan tinggi berada di kisaran 7,05 persen.

Di Kota Tangerang Selatan, Statistisi Ahli Madya BPS Kota Tangsel Heri Purnomo menyebut terdapat 4.636 penganggur berpendidikan perguruan tinggi dari 61.757 angkatan kerja kelompok tersebut.

TPT-nya mencapai sekitar 7,51 persen.

Sedangkan di Kabupaten Tangerang, Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Tangerang Masayu Nourma Yunita Sari menyebut pada 2025 terdapat 3.567 penganggur berpendidikan sarjana, sementara 125.298 lainnya bekerja.

Jika angka tersebut dibandingkan, gambarannya sebagai berikut:

WilayahAngkatan Kerja Pendidikan TinggiPenganggurTPT
Kota Tangerang179.90012.6757,05%
Kota Tangerang Selatan61.7574.6367,51%
Kabupaten Tangerang128.8653.567±2,77%
Tangerang Raya370.52220.878±5,63%

Data tersebut menghasilkan fakta menarik.

Kota Tangerang memang mempunyai jumlah absolut penganggur pendidikan tinggi terbesar, tetapi bukan TPT tertinggi.

TPT kelompok tersebut justru sedikit lebih tinggi di Tangerang Selatan.

Dari keseluruhan 20.878 penganggur pendidikan tinggi Tangerang Raya, sekitar 60,7 persen berada di Kota Tangerang.

Dengan kata lain, hampir enam dari setiap sepuluh penganggur pendidikan tinggi Tangerang Raya yang tercatat dalam kompilasi angka tersebut berada di Kota Tangerang.

Itulah angka yang selayaknya menjadi salah satu baseline evaluasi kebijakan Gampang Kerja.

ADA ANGKA YANG HARUS DIJERNIHKAN

Dalam membaca statistik ketenagakerjaan, kehati-hatian mutlak diperlukan.

Keterangan mengenai Kabupaten Tangerang, misalnya, menyebut 3.567 penganggur sarjana dari 128.865 angkatan kerja sarjana. Secara matematis, proporsinya sekitar 2,77 persen.

Sementara angka 102.715 pengangguran Kabupaten Tangerang yang juga muncul dalam informasi BPS tidak dapat begitu saja dibandingkan dengan 3.567 penganggur sarjana karena angka tersebut merujuk pada cakupan pengangguran yang berbeda.

Ini bukan persoalan semantik.

Kesalahan mencampurkan total pengangguran dengan pengangguran berdasarkan jenjang pendidikan dapat menghasilkan kesimpulan kebijakan yang keliru.

Karena itu, setiap perbandingan tiga daerah harus menggunakan tahun referensi, definisi, kelompok pendidikan dan metodologi yang sama.

Dalam statistik resmi, satu angka tanpa definisi yang tepat dapat mengubah seluruh narasi.

PARADOKS KOTA INDUSTRI

Persoalan berikutnya jauh lebih besar.

Mengapa kota yang berada di salah satu pusat ekonomi terbesar Indonesia masih mempunyai 12.675 penganggur pendidikan tinggi?

Kota Tangerang mempunyai keunggulan geografis yang sulit ditandingi banyak kota lain.

Wilayahnya berada di pintu gerbang Jakarta. Bandara Internasional Soekarno-Hatta berada di kawasan Tangerang. Aktivitas manufaktur, logistik, pergudangan, perdagangan, hospitality, transportasi dan jasa berkembang di sekitarnya.

Maka persoalan pengangguran sarjana kemungkinan tidak cukup dijelaskan dengan kalimat sederhana bahwa “lapangan pekerjaan kurang.”

Ada persoalan lain yang harus dibongkar:

  • Apakah kompetensi pencari kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan?
  • Apakah perguruan tinggi menghasilkan kompetensi yang sedang dibutuhkan industri?
  • Apakah informasi lowongan benar-benar menjangkau warga?
  • Apakah pelatihan pemerintah dirancang berdasarkan kebutuhan perusahaan atau sekadar berdasarkan paket program tahunan?

Dan yang paling penting:

  • berapa orang yang selesai mengikuti program ketenagakerjaan pemerintah benar-benar ditempatkan bekerja?

Di sinilah investigasi terhadap kebijakan ketenagakerjaan seharusnya dimulai.

GAMPANG KERJA TIDAK BOLEH BERHENTI PADA JOB FAIR

Pemerintah daerah dapat menyelenggarakan job fair, pelatihan kerja, sertifikasi, bursa kerja daring, kerja sama perusahaan dan berbagai kegiatan lainnya.

Semua itu penting, Tetapi banyaknya kegiatan bukan otomatis bukti keberhasilan kebijakan.

Misalnya, sebuah job fair menyediakan 10 ribu lowongan. Pertanyaannya bukan hanya berapa perusahaan yang hadir atau berapa lowongan diumumkan, Publik perlu mengetahui:

  • berapa warga Kota Tangerang yang melamar?
  • Berapa yang lolos seleksi?
  • Berapa yang benar-benar menandatangani kontrak kerja?
  • Berapa yang masih bekerja setelah enam bulan atau satu tahun?
  • Berapa penghasilannya?
  • Berapa yang akhirnya kembali menjadi penganggur?

Tanpa data tersebut, indikator kebijakan berisiko berhenti pada output, bukan outcome.

Gampang Kerja jangan sampai dalam praktik hanya berarti gampang mendapatkan informasi lowongan, tetapi belum tentu gampang mendapatkan pekerjaan.

HUKUM TIDAK MENJANJIKAN SETIAP ORANG OTOMATIS MENDAPAT PEKERJAAN, TETAPI NEGARA MEMILIKI KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL

Persoalan ketenagakerjaan mempunyai fondasi hukum yang kuat.

Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Kemudian Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyatakan:

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Ketentuan konstitusional tersebut harus dibaca secara tepat.

Ia bukan berarti pemerintah daerah wajib memberikan satu pekerjaan kepada setiap penganggur secara langsung.

Namun negara dan pemerintah mempunyai kewajiban membangun kebijakan, regulasi dan ekosistem yang membuka kesempatan kerja secara adil serta meningkatkan kualitas tenaga kerja.

Semangat tersebut juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan-perubahannya, termasuk kerangka regulasi ketenagakerjaan pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan daerah tidak semestinya berhenti pada seremoni program.

Efektivitasnya harus dapat diuji.

PEMERINTAH DAERAH JUGA TERIKAT PRINSIP AKUNTABILITAS

Ada dimensi hukum administrasi yang tidak kalah penting.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

Sementara tindakan dan keputusan pemerintahan juga tidak dapat dilepaskan dari prinsip penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Karena program publik menggunakan kewenangan dan anggaran publik, masyarakat mempunyai kepentingan sah untuk mempertanyakan efektivitasnya.

Terlebih, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan fondasi penting bagi hak masyarakat memperoleh informasi publik, dengan tetap memperhatikan kategori informasi yang dikecualikan menurut hukum.

Karena itu pemerintah semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan:

  • Berapa anggaran Gampang Kerja?
  • Berapa peserta pelatihannya?
  • Berapa perusahaan mitranya?
  • Berapa pencari kerja yang ditempatkan?
  • Berapa biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan satu penempatan kerja?
  • Bagaimana target tahunannya?
  • Dan bagaimana pencapaiannya?

Pertanyaan tersebut bukan serangan politik, Itulah mekanisme akuntabilitas kebijakan publik.

UKURAN YANG HILANG: COST PER JOB PLACEMENT

Ada satu indikator yang menarik untuk mulai diperkenalkan dalam evaluasi program ketenagakerjaan daerah:

cost per successful placement.

Rumus sederhananya:

  • total belanja program ketenagakerjaan ÷ jumlah peserta yang benar-benar memperoleh pekerjaan.

Misalnya sekadar ilustrasi, bukan data realisasi Kota Tangerang pemerintah menghabiskan Rp10 miliar untuk serangkaian program dan berhasil menempatkan 5.000 warga ke pekerjaan.

Biaya penempatannya berarti rata-rata Rp2 juta per pekerja.

Tetapi jika dari belanja yang sama hanya 500 orang benar-benar memperoleh pekerjaan, biayanya menjadi Rp20 juta per penempatan.

Dengan indikator semacam ini, publik dapat melihat bukan hanya apakah anggaran terserap, tetapi apakah uang publik menghasilkan dampak.

BONGKAR MISMATCH SARJANA

Angka 12.675 juga perlu dibedah lebih jauh.

  • Berapa lulusan hukum yang menganggur?
  • Berapa ekonomi dan manajemen?
  • Berapa teknik?
  • Berapa ilmu komputer?
  • Berapa pendidikan?
  • Berapa kesehatan?
  • Berapa lama mereka mencari pekerjaan?
  • Berapa yang merupakan fresh graduate?
  • Berapa yang sebelumnya bekerja tetapi terkena PHK?
  • Berapa yang menolak pekerjaan karena upah atau kompetensinya tidak sesuai?

Tanpa data mikro yang memadai, pemerintah akan kesulitan merancang intervensi yang presisi.

Pelatihan akhirnya berisiko menggunakan pendekatan:

  • ada anggaran → buat pelatihan → rekrut peserta → keluarkan sertifikat.

Padahal desain yang lebih efektif seharusnya dibalik:

  • petakan kebutuhan perusahaan → identifikasi kompetensi → pilih peserta → latih → sertifikasi → wawancara → penempatan → pantau retensi.

Pelatihan bukan tujuan, Pekerjaan adalah outcome-nya.

PEMKOT PERLU MENJADI “MARKET MAKER” TENAGA KERJA

Dengan teknologi yang tersedia saat ini, Kota Tangerang sebenarnya dapat bergerak lebih jauh.

Pemkot dapat membangun Tangerang Talent Pool.

Sebanyak 12.675 penganggur pendidikan tinggi dapat dipetakan secara agregat dan, untuk layanan individual, dengan mekanisme perlindungan data pribadi yang sesuai hukum.

Data dapat menghubungkan:

  • pendidikan → kompetensi → pengalaman → sertifikasi → minat pekerjaan → lowongan perusahaan → proses seleksi → penempatan.

Perusahaan kemudian tidak sekadar diminta hadir ketika job fair.

Mereka dapat menjadi bagian dari sistem perencanaan tenaga kerja kota.

Setiap enam bulan, misalnya, perusahaan-perusahaan utama dapat diminta atau difasilitasi menyampaikan proyeksi kebutuhan tenaga kerja.

Dari sanalah pelatihan disusun.

Pemerintah berubah dari penyelenggara acara ketenagakerjaan menjadi penghubung aktif supply dan demand tenaga kerja.

ANCAMAN BERIKUTNYA: AI DAN OTOMATISASI

Persoalan pengangguran sarjana akan semakin kompleks.

Artificial Intelligence, otomatisasi, robotisasi dan digitalisasi mulai mengubah pekerjaan yang selama bertahun-tahun menjadi pintu masuk lulusan baru.

Pekerjaan administratif sederhana, pengolahan dokumen, input data, layanan pelanggan dasar, pembuatan konten sederhana hingga sebagian fungsi analitis mulai dapat dibantu atau digantikan teknologi.

Artinya, ijazah perguruan tinggi tidak lagi otomatis menjadi perlindungan dari pengangguran.

Kota Tangerang perlu mempersiapkan tenaga kerja untuk kompetensi yang semakin relevan, seperti data analytics, AI literacy, cybersecurity, digital marketing, supply-chain management, airport services, hospitality, industrial automation, programming, perpajakan, kemampuan komunikasi, bahasa asing dan kemampuan penjualan.

Tetapi sekali lagi: jangan membuat pelatihan karena bidang tersebut sedang populer.

Pastikan terlebih dahulu ada kebutuhan pasar.

GAMPANG SEMBAKO: PERSOALANNYA BUKAN HANYA BARANG TERSEDIA

Komponen kedua dari 3G adalah Gampang Sembako.

Hubungannya dengan pengangguran sangat langsung.

Seseorang yang kehilangan pekerjaan kehilangan atau mengalami penurunan pendapatan.

Ketika pada saat yang sama harga beras, minyak goreng, telur, gula dan kebutuhan lainnya naik, tekanan terhadap rumah tangga menjadi berlipat.

Karena itu ukuran Gampang Sembako seharusnya tidak hanya “sembako tersedia.”

Tetapi juga “sembako terjangkau.”

Operasi pasar, pasar murah atau intervensi distribusi dapat meredam tekanan dalam jangka pendek.

Namun kebijakan pangan murah tidak dapat menggantikan pekerjaan produktif secara permanen.

Cara paling berkelanjutan mempertahankan daya beli masyarakat adalah pendapatan yang cukup dan stabil.

Maka Gampang Kerja → pendapatan → daya beli → Gampang Sembako.

Kegagalan pada G pertama akan meningkatkan tekanan terhadap G kedua.

GAMPANG SEKOLAH: SETELAH LULUS MAU KE MANA?

Hubungan dengan G ketiga bahkan lebih fundamental.

Keberhasilan Gampang Sekolah jangan hanya dinilai dari jumlah penerima bantuan pendidikan, angka partisipasi sekolah, pembangunan fasilitas atau jumlah siswa.

Ada pertanyaan lanjutan:

setelah mereka lulus, ke mana mereka pergi?

Jika pendidikan berhasil menghasilkan ribuan lulusan tetapi pasar kerja tidak mampu menyerap kompetensi mereka, pemerintah sedang menghadapi persoalan school-to-work transition.

Karena itu indikator pendidikan Kota Tangerang perlu mulai dihubungkan dengan indikator ketenagakerjaan.

Bukan hanya berapa anak masuk sekolah?

Tetapi berapa lulusan memperoleh pekerjaan atau melanjutkan pendidikan?

  • Berapa lama waktu tunggu lulusan mendapatkan pekerjaan pertama?
  • Apakah pekerjaannya sesuai kompetensi?
  • Berapa pendapatan awalnya?

Dari sini terlihat bahwa 3G sebenarnya bukan tiga slogan terpisah.

Ia seharusnya menjadi satu rantai kebijakan:

  • Gampang Sekolah → Kompetensi → Gampang Kerja → Pendapatan → Gampang Sembako → Ketahanan Keluarga.

BANGUN DASHBOARD 3G YANG BISA DILIHAT PUBLIK

Jika Pemerintah Kota Tangerang ingin menjadikan 3G sebagai kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan, salah satu terobosan yang layak dipertimbangkan adalah Dashboard Kinerja 3G.

Publik dapat melihat indikator secara periodik.

Untuk Gampang Kerja:

  • jumlah penganggur, TPT, lowongan, pencari kerja, peserta pelatihan, peserta ditempatkan bekerja, waktu tunggu kerja dan retensi enam atau dua belas bulan.

Untuk Gampang Sembako:

  • inflasi pangan, perkembangan harga komoditas utama, keterjangkauan pangan dan efektivitas intervensi pemerintah.

Untuk Gampang Sekolah:

  • angka partisipasi, anak tidak sekolah, putus sekolah, penerima bantuan serta transisi lulusan menuju pendidikan berikutnya atau pekerjaan.

Inilah cara mengubah slogan politik menjadi kontrak kinerja yang terukur.

12.675 HARUS MENJADI BASELINE, BUKAN SEKADAR HEADLINE

Angka 12.675 penganggur pendidikan tinggi Kota Tangerang seharusnya diperlakukan sebagai baseline kebijakan.

Jika data tersebut berada pada awal periode pelaksanaan program, pemerintah dapat menetapkan target tahunan.

Misalnya:

  • berapa jumlah yang hendak diturunkan pada 2026?
  • Berapa pada 2027?
  • Berapa 2028?
  • Berapa hingga akhir masa jabatan?

Namun evaluasinya harus memperhatikan pertumbuhan angkatan kerja. Karena itu, jumlah penganggur absolut harus dibaca bersama TPT, jumlah penduduk bekerja dan indikator kualitas pekerjaan.

Jika lima tahun kemudian jumlah penganggur turun, publik dapat menilai kemajuan.

Jika naik, pemerintah dapat menjelaskan faktor penyebab dan tindakan korektif.

Dengan begitu politik pembangunan bergerak dari budaya klaim menuju budaya evidence.

JANGAN MEMBURU ANGKA DENGAN MENGORBANKAN KUALITAS PEKERJAAN

Ada satu jebakan lain, Menurunkan statistik pengangguran saja tidak cukup.

Seseorang dapat dikategorikan bekerja dalam statistik tetapi mempunyai jam kerja rendah, penghasilan minim, pekerjaan sangat tidak stabil atau bekerja jauh di bawah kompetensinya.

Fenomena terakhir dikenal sebagai underemployment atau, dalam konteks pendidikan, overqualification.

Sarjana bekerja bukan otomatis berarti persoalan selesai.

Pertanyaannya: bekerja sebagai apa, berapa pendapatannya dan seberapa produktif pekerjaannya?

Gampang Kerja pada akhirnya seharusnya berarti gampang memperoleh pekerjaan yang produktif dan semakin layak, bukan sekadar mengeluarkan seseorang dari kategori statistik pengangguran.

PEMERINTAH PERLU MEMBUKA DATA, DPRD PERLU MENGUJI

Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat.

DPRD Kota Tangerang mempunyai fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dalam kerangka peraturan perundang-undangan.

Karena itu pembahasan APBD dan evaluasi program dapat bergerak lebih substantif.

  • Bukan sekadar berapa anggaran Disnaker?
  • Tetapi berapa rupiah menghasilkan berapa penempatan kerja?
  • Bukan hanya berapa kali job fair diselenggarakan?
  • Tetapi berapa warga akhirnya bekerja?
  • Bukan berapa orang dilatih?
  • Tetapi berapa persen peserta pelatihan memperoleh pekerjaan yang relevan?

Pengawasan berbasis outcome seperti itulah yang dibutuhkan.

TUJUH DATA YANG LAYAK DIBUKA KE PUBLIK

Untuk menguji realisasi Gampang Kerja secara objektif, Pemerintah Kota Tangerang dapat mempublikasikan setidaknya tujuh kelompok data secara berkala:

  1. jumlah pencari kerja berdasarkan pendidikan, umur dan kecamatan;
  2. jumlah lowongan yang tersedia menurut sektor dan kompetensi;
  3. jumlah peserta setiap program pelatihan beserta anggarannya;
  4. jumlah peserta yang benar-benar ditempatkan bekerja;
  5. tingkat retensi pekerja setelah enam dan dua belas bulan;
  6. waktu rata-rata pencarian kerja;
  7. biaya rata-rata pemerintah per successful job placement.

Data pribadi tidak perlu diumumkan. Yang dibutuhkan publik adalah data agregat yang terukur dan dapat diaudit secara kebijakan.

Dengan begitu keterbukaan informasi berjalan tanpa mengorbankan perlindungan data pribadi.

JANGAN TERBURU-BURU MENYEBUT 3G GAGAL

Di sisi lain, kritik juga harus adil.

Keberadaan 12.675 penganggur pendidikan tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan program Gampang Kerja gagal.

Pengangguran dipengaruhi banyak faktor di luar kendali pemerintah kota: pertumbuhan ekonomi nasional, investasi, kebijakan perusahaan, PHK, teknologi, migrasi tenaga kerja, suku bunga, ekspor, kondisi industri hingga ketidakpastian ekonomi global.

Terlebih, apabila program masih berada pada fase awal pemerintahan, evaluasi harus membandingkan kondisi sebelum dan sesudah intervensi dalam periode yang memadai.

Karena itu tulisan ini bukan vonis.

Ini adalah permintaan agar program diuji dengan ukuran yang tepat.

Pemerintah yang memiliki data penempatan kerja yang kuat justru dapat menggunakan keterbukaan tersebut untuk membuktikan keberhasilan programnya.

UJIAN SESUNGGUHNYA ADA DI MEJA MAKAN KELUARGA

Pada akhirnya, kebijakan publik tidak hidup di baliho, slogan, unggahan media sosial atau panggung seremoni.

Ia hidup di rumah warga.

Seorang ayah yang terkena PHK.

Seorang ibu yang menghitung ulang belanja ketika harga pangan naik.

Seorang sarjana yang selama delapan bulan mengirim lamaran tanpa memperoleh pekerjaan.

Seorang anak yang berharap tetap dapat melanjutkan sekolah ketika pendapatan keluarganya turun.

Di situlah 3G diuji.

Jika seorang warga kehilangan pekerjaan, pemerintah idealnya mampu menghubungkannya dengan layanan pencarian kerja dan peningkatan kompetensi.

Ketika pendapatan rumah tangganya terganggu, sistem perlindungan sosial dan stabilisasi pangan harus mampu mencegah keluarga jatuh lebih dalam.

Dan ketika keluarga tersebut mempunyai anak usia sekolah, tekanan ekonomi jangan sampai membuat pendidikan mereka terputus.

Itulah integrasi 3G yang sesungguhnya.

DARI “GAMPANG” MENUJU “TERUKUR”

Tangerang mempunyai modal ekonomi yang luar biasa.

Letaknya strategis, industrinya besar, infrastrukturnya kuat, dekat Jakarta dan terkoneksi dengan salah satu bandara tersibuk di Indonesia.

Karena itu, keberadaan ribuan penganggur pendidikan tinggi justru harus menjadi alarm sekaligus peluang.

Mereka bukan sekadar beban statistik.

Mereka adalah cadangan modal manusia Kota Tangerang.

Jika kompetensinya dapat dipetakan, ditingkatkan dan dipertemukan dengan kebutuhan industri, 12.675 orang tersebut dapat berubah dari masalah ketenagakerjaan menjadi kekuatan ekonomi.

Agenda 3G mempunyai kerangka politik yang mudah dipahami masyarakat: Gampang Kerja, Gampang Sembako, Gampang Sekolah.

Sekarang tantangannya adalah mengubah kata “gampang” menjadi indikator yang dapat diperiksa.

  • Berapa orang bekerja?
  • Berapa pendapatannya?
  • Berapa lama mereka menunggu pekerjaan?
  • Berapa keluarga mampu mempertahankan daya beli?
  • Berapa anak tetap bersekolah?
  • Berapa rupiah APBD menghasilkan perubahan tersebut?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika ruang fiskal pemerintah harus berhadapan dengan tekanan ekonomi dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Sebab kebijakan publik yang baik tidak takut diukur.

Dan apabila 3G ingin meninggalkan warisan pembangunan yang kuat di Kota Tangerang, mungkin dibutuhkan satu prinsip tambahan yang mengikat seluruh program tersebut Gampang Diukur, Gampang Diawasi, dan Gampang Dipertanggungjawabkan.

CATATAN SUMBER DAN DASAR HUKUM

Longread ini disusun dengan menjadikan sumber resmi pemerintah sebagai rujukan utama untuk statistik, kebijakan dan kerangka hukumnya, antara lain:

Badan Pusat Statistik (BPS):

  • BPS Kota Tangerang — statistik ketenagakerjaan/angkatan kerja Kota Tangerang, tangerangkota.bps.go.id.
  • BPS Kota Tangerang Selatan — statistik ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, tangselkota.bps.go.id.
  • BPS Kabupaten Tangerang — statistik ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, tangerangkab.bps.go.id.
  • BPS Republik Indonesia — konsep dan definisi ketenagakerjaan/Sakernas, bps.go.id.

Sumber Pemerintah Kota Tangerang:

  • Portal resmi Pemerintah Kota Tangerang, tangerangkota.go.id.
  • Portal/kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang dan perangkat daerah terkait untuk kebijakan ketenagakerjaan, pendidikan, pangan, pembangunan daerah dan pelaksanaan agenda 3G.

Dasar hukum:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2).
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahannya.
  • UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, beserta perubahannya.
  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Untuk pengelolaan basis data pencari kerja, keterbukaan data harus pula memperhatikan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Catatan redaksi: Data BPS harus dibaca berdasarkan definisi statistik resmi. Istilah “sarjana” dalam pemberitaan perlu dicocokkan dengan kategori pendidikan yang digunakan dalam tabel/rilis BPS karena kategori “perguruan tinggi” tidak selalu identik hanya dengan jenjang S1. Perbandingan antarwilayah juga idealnya menggunakan periode survei, kategori pendidikan dan definisi yang identik.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *