Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Tangerang, 28-03-2026, Watchnews.co.id
ANTARA KEMUDAHAN AKSES DAN HAK PENCIPTA
Perkembangan industri kreatif dan digital telah mengubah cara masyarakat mengakses dan menggunakan karya cipta, khususnya lagu dan musik. Lagu kini tidak hanya dinikmati secara personal, tetapi juga digunakan secara luas dalam berbagai aktivitas komersial, mulai dari kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hingga konten digital dan kegiatan publik lainnya.
Di tengah realitas tersebut, muncul satu praktik yang semakin lazim: penggunaan lagu tanpa izin langsung dari pencipta, dengan asumsi bahwa kewajiban hukum telah terpenuhi selama pengguna membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Praktik ini sering kali merujuk pada Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, pertanyaan yang perlu diajukan secara kritis adalah:
apakah pembayaran royalti dapat menggantikan persetujuan pencipta?
Dalam praktik di Indonesia, polemik mengenai penggunaan lagu tanpa izin langsung ini bukan hal baru. Perdebatan antara pelaku usaha, pencipta, dan lembaga pengelola royalti menunjukkan bahwa norma Pasal 23 ayat (5) belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum, baik bagi pengguna maupun bagi pencipta sebagai pemilik hak.
HAK CIPTA SEBAGAI HAK EKSKLUSIF: FONDASI YANG TIDAK BOLEH BERGESER
Secara normatif, hukum hak cipta Indonesia menempatkan pencipta sebagai subjek utama yang memiliki kendali atas ciptaannya.
Hal ini ditegaskan dalam:
- Pasal 4 UU No. 28 Tahun 2014
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif”
- Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)
Pencipta memiliki hak ekonomi atas ciptaannya, dan setiap penggunaan secara komersial wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Dari ketentuan tersebut, terdapat satu prinsip yang tidak dapat ditawar:
izin (consent) adalah syarat utama dalam penggunaan ciptaan.
Dengan demikian, hak cipta tidak semata-mata memberikan hak untuk memperoleh royalti, tetapi juga memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan karya.
Dalam perspektif teori hukum kekayaan intelektual, hak eksklusif ini termasuk dalam kategori property rule, yaitu suatu hak yang tidak dapat digunakan tanpa persetujuan pemiliknya. Konsep ini sebagaimana dikemukakan oleh Guido Calabresi dan A. Douglas Melamed menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap suatu hak diberikan melalui mekanisme persetujuan, bukan sekadar kompensasi.
PASAL 23 AYAT (5): ANTARA EFISIENSI DAN POTENSI DISTORSI MAKNA
Dalam praktiknya, Pasal 23 ayat (5) sering dipahami sebagai dasar hukum yang memperbolehkan penggunaan lagu dalam kegiatan komersial tanpa izin langsung, selama royalti dibayarkan melalui LMK.
Jika ditinjau dari aspek kebijakan hukum (legal policy), ketentuan ini memiliki tujuan yang dapat dipahami, yaitu:
- menyederhanakan mekanisme lisensi,
- menghindari transaksi yang tidak efisien,
- serta mendukung keberlangsungan industri musik.
Namun demikian, persoalan muncul ketika norma ini ditafsirkan secara luas hingga menimbulkan kesan bahwa:
penggunaan ciptaan tidak lagi memerlukan izin, selama kewajiban pembayaran dipenuhi.
Penafsiran semacam ini berpotensi menggeser makna hak cipta dari:
- hak eksklusif (right to control)
menjadi: - hak atas kompensasi (right to remuneration)
Dalam kerangka teori hukum, kondisi ini mencerminkan pergeseran dari property rule menuju liability rule, di mana suatu ciptaan tetap dapat digunakan tanpa persetujuan terlebih dahulu, selama kompensasi dibayarkan. Pergeseran ini secara konseptual bertentangan dengan karakter dasar hak cipta sebagai hak eksklusif.
HAK MORAL: DIMENSI NON-EKONOMI YANG TIDAK DAPAT DIKESAMPINGKAN
Selain hak ekonomi, hukum juga memberikan perlindungan terhadap hak moral pencipta.
Dalam Pasal 5 UU Hak Cipta, ditegaskan bahwa pencipta memiliki hak untuk:
- tetap dicantumkan namanya,
- mempertahankan integritas ciptaan,
- menolak perubahan atau penggunaan yang merugikan kehormatan dan reputasinya.
Hak moral memiliki karakteristik khusus:
- melekat secara pribadi pada pencipta,
- tidak dapat dialihkan,
- dan tetap berlaku tanpa batas waktu tertentu.
Dengan demikian, pembayaran royalti melalui LMK tidak serta-merta menghapus atau menggantikan hak moral.
Dalam konteks ini, penting untuk dipahami bahwa suatu penggunaan ciptaan dapat saja:
- sah secara ekonomi (karena royalti dibayar),
namun: - bermasalah secara moral (karena merugikan reputasi pencipta).
ILUSTRASI KASUS: KETIKA ROYALTI TIDAK CUKUP
Untuk memperjelas persoalan, berikut beberapa ilustrasi yang relevan:
- Penggunaan Lagu dalam Konteks yang Tidak Sejalan
Sebuah lagu bernuansa religi digunakan dalam konteks hiburan yang tidak sesuai dengan nilai yang diusung penciptanya. - Pemanfaatan Lagu dalam Kampanye Politik
Lagu digunakan untuk mendukung pihak tertentu tanpa persetujuan pencipta, yang dapat berdampak pada persepsi publik terhadap pencipta. - Penggunaan Lagu untuk Iklan Komersial
Dalam praktik internasional maupun nasional, penggunaan lagu dalam iklan (synchronization rights) pada umumnya tetap mensyaratkan izin langsung, tidak cukup hanya melalui mekanisme kolektif.
Dalam situasi tersebut, pembayaran royalti tidak selalu menjadi solusi yang memadai, karena yang dipersoalkan bukan hanya aspek ekonomi, tetapi juga konteks penggunaan dan nilai yang melekat pada karya.
PERAN LMK: FASILITATOR, BUKAN SUBSTITUSI KEHENDAK PENCIPTA
Keberadaan LMK diakui dalam UU Hak Cipta, khususnya dalam:
- Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 UU No. 28 Tahun 2014
yang mengatur mengenai pengelolaan hak ekonomi secara kolektif.
LMK berfungsi untuk:
- menghimpun,
- mengelola,
- dan mendistribusikan royalti kepada pencipta.
Namun secara prinsip, LMK bekerja berdasarkan:
kuasa atau mandat dari pencipta/pemegang hak cipta.
Oleh karena itu, LMK tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang:
- menggantikan kehendak pencipta,
- atau memberikan legitimasi atas semua bentuk penggunaan ciptaan.
DISHARMONI NORMA: TANTANGAN DALAM IMPLEMENTASI
Jika dibaca secara sistematis, terdapat potensi disharmoni antara:
- Pasal 9: mensyaratkan izin
- Pasal 23 ayat (5): membuka ruang penggunaan berbasis pembayaran
Terjadi konflik norma antara Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang mensyaratkan izin, dengan Pasal 23 ayat (5) yang membuka ruang penggunaan berbasis pembayaran. Dalam teori perundang-undangan, kondisi ini menimbulkan normative inconsistency yang berpotensi melemahkan asas kepastian hukum (legal certainty).
Untuk mengatasinya, diperlukan pendekatan interpretasi yang harmonis (harmonious interpretation), yaitu:
- menafsirkan Pasal 23 ayat (5) secara terbatas,
- tanpa menghilangkan prinsip dasar dalam Pasal 4 dan Pasal 9.
ANALISIS KRITIS: AKAR PERMASALAHAN
Permasalahan yang muncul tidak semata-mata terletak pada keberadaan norma, tetapi juga pada konstruksi dan implementasinya.
Pertama, rumusan Pasal 23 ayat (5) yang relatif terbuka membuka ruang multitafsir.
Kedua, penafsiran di lapangan cenderung meluas hingga mengabaikan prinsip izin.
Ketiga, masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara hak ekonomi dan hak moral.
Kombinasi dari ketiga faktor tersebut menyebabkan terjadinya pergeseran praktik yang tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip dasar hukum hak cipta.
PENDEKATAN SOLUTIF: MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA EFISIENSI DAN HAK
Agar tidak merugikan pencipta sekaligus tetap menjaga efisiensi industri, beberapa langkah dapat dipertimbangkan:
- Penafsiran Restriktif
Pasal 23 ayat (5) sebaiknya dibatasi hanya pada penggunaan tertentu, seperti public performance, dan tidak berlaku untuk seluruh bentuk eksploitasi komersial. - Penguatan Hak Moral
Perlu penegasan bahwa pembayaran royalti tidak menghapus kewajiban untuk menghormati hak moral pencipta. - Penguatan Mandat LMK
Pengelolaan kolektif harus berbasis persetujuan yang jelas dari pencipta. - Mekanisme Hak Penolakan (Opt-Out Mechanism)
Perlu dipertimbangkan pengaturan yang memungkinkan pencipta untuk menyatakan keberatan atas penggunaan tertentu, sehingga keseimbangan antara efisiensi dan hak eksklusif tetap terjaga. - Edukasi Hukum kepada Publik
Masyarakat perlu memahami bahwa “membayar” tidak selalu berarti “memiliki hak untuk menggunakan”. - Penguatan Regulasi Turunan
Pemerintah dapat memperjelas batasan melalui peraturan pelaksana, seperti:
- Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
MENGEMBALIKAN MAKNA HAK CIPTA
Hak cipta bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan juga bentuk pengakuan terhadap identitas dan integritas pencipta.
Pembayaran royalti memang penting, tetapi tidak dapat menggantikan esensi utama dari hak cipta, yaitu persetujuan pencipta.
Jika hukum mulai mentolerir penggunaan karya tanpa persetujuan dengan alasan efisiensi, maka yang hilang bukan hanya hak ekonomi, tetapi juga kedaulatan pencipta atas ciptaannya. Dan ketika izin tidak lagi menjadi syarat, maka hak cipta kehilangan makna paling mendasarnya sebagai hak eksklusif.
Oleh karena itu, penting untuk menempatkan Pasal 23 ayat (5) secara proporsional—sebagai mekanisme administratif untuk efisiensi, bukan sebagai dasar untuk mengabaikan hak eksklusif dan hak moral.
Pada akhirnya, hukum harus tetap berpihak pada prinsip dasarnya:
bahwa setiap karya adalah milik penciptanya, dan setiap penggunaan harus menghormati kehendaknya.
SUMBER HUKUM DAN RUJUKAN
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
3. Literatur Hukum Kekayaan Intelektual (Indonesia):
- Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), RajaGrafindo Persada
- Sudaryat, Sudjana & Rika Ratna Permata, Hak Kekayaan Intelektual, Yrama Widya
4. Jurnal Hukum Nasional:
- Jurnal RechtsVinding (BPHN Kemenkumham RI)
- Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM
5. Putusan Pengadilan Terkait Hak Cipta:
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 822 K/Pdt.Sus-HKI/2018
- Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait sengketa royalti dan penggunaan karya musik (berbagai perkara hak cipta lagu dan/atau musik)
