Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 02-05-2026, Watchnews.co.id
Setiap tahun ajaran baru selalu punya pola yang sama, dan masyarakat sudah hafal ritmenya. Orang tua mulai mencari jalur terbaik. Anak-anak menunggu dengan cemas, meski tidak selalu memahami prosesnya. Sekolah negeri kembali menjadi tujuan utama, sekaligus sumber kekhawatiran.
Tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 141 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pedoman resmi pelaksanaan seleksi. Sistem ini dirancang untuk memperbaiki pola sebelumnya lebih digital, lebih tertib, dan diharapkan lebih adil.
Secara normatif, arah kebijakan ini tidak bermasalah. Prinsip yang digunakan sudah tepat: objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan akses pendidikan.
Namun persoalannya tidak pernah berhenti di atas kertas. Yang dipertanyakan publik justru hal yang lebih sederhana, tapi paling mendasar apakah sistem ini benar-benar terasa adil bagi semua, atau hanya terlihat adil secara prosedur? Dan pertanyaan ini tidak muncul tanpa sebab. Ia lahir dari pengalaman berulang yang dirasakan masyarakat setiap tahun, di mana sistem berjalan, tetapi hasilnya tidak selalu bisa dipahami secara logika sederhana.
PENDIDIKAN SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL : UKURAN UTAMA BUKAN SISTEM, TAPI AKSES YANG NYATA
Dalam kerangka hukum, pendidikan bukan sekadar layanan publik biasa. Ia adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Ketentuan ini dipertegas dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Artinya, setiap kebijakan penerimaan siswa, termasuk SPMB, tidak boleh hanya diukur dari kelancaran teknis.
Ukuran utamanya harus tetap sama:
- apakah semua anak memiliki kesempatan yang setara untuk masuk ke sistem pendidikan yang layak
Jika dalam praktiknya muncul ketimpangan akses, maka persoalannya bukan lagi administratif, tetapi sudah menyentuh aspek konstitusional dan berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara.
Di titik ini, negara tidak cukup hanya mengatakan sistem sudah berjalan sesuai aturan. Negara harus memastikan bahwa hasil dari sistem tersebut tidak menciptakan ketimpangan baru.
SEKOLAH NEGERI: HARAPAN YANG SEMAKIN PADAT, AKSES YANG SEMAKIN TERBATAS
Di banyak wilayah, terutama kawasan padat seperti Tangerang Raya, sekolah negeri masih menjadi pilihan utama.
Alasannya jelas:
- biaya relatif terjangkau
- kualitas dianggap lebih stabil
- ada legitimasi sosial yang masih melekat
Namun daya tampung tidak pernah bertambah secara signifikan. Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan antara:
- jumlah peminat
- kapasitas sekolah
Dalam kondisi seperti ini, sistem seleksi memegang peranan penting. Ia bukan sekadar mekanisme administratif, tetapi alat untuk memastikan distribusi kesempatan berjalan secara adil.
Masalahnya, dalam praktik SPMB saat ini, tidak semua orang merasa berada dalam posisi yang sama. Sebagian masyarakat mulai merasakan bahwa akses terhadap sekolah negeri tidak lagi hanya ditentukan oleh kemampuan akademik atau kedekatan geografis, tetapi juga oleh sejauh mana seseorang mampu memahami bahkan menavigasi sistem yang ada.
JALUR DOMISILI: NIAT PEMERATAAN, TAPI MEMBUKA RUANG KETIMPANGAN BARU
Jalur domisili menjadi salah satu pilar utama dalam SPMB. Secara kebijakan, ini langkah yang rasional:
- siswa lebih dekat ke sekolah
- distribusi peserta didik lebih merata
- mengurangi konsentrasi di sekolah tertentu
Namun ketika masuk ke praktik, kompleksitas mulai terlihat.
Penentuan domisili berbasis:
- Kartu Keluarga
- jarak geografis
- titik koordinat
membuka ruang terjadinya penyesuaian administratif yang sulit diverifikasi secara substantif.
Tidak semua bentuk penyesuaian dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Namun dalam perspektif UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap kebijakan harus dijalankan dengan prinsip:
- keadilan
- kepastian hukum
- tidak menyalahgunakan kewenangan
Ketika sistem membuka ruang yang terlalu luas untuk “interpretasi administratif”, maka potensi penyimpangan menjadi tidak terhindarkan.
Dalam kondisi seperti ini, muncul risiko:
- penyalahgunaan data kependudukan
- pengkondisian administratif
- praktik yang secara formil terlihat sah, tetapi secara substansi merusak keadilan
Jika ini terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar teknis seleksi, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum, termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan administrasi dan bahkan dapat dikaitkan dengan unsur pidana apabila terdapat manipulasi data.
Di titik ini, publik mulai melihat bahwa sistem yang dirancang untuk pemerataan justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru dengan cara yang lebih halus.
DIGITALISASI SISTEM: TRANSPARANSI ATAU “KOTAK HITAM” Baru?
SPMB 2026 membawa pendekatan digital yang lebih kuat. Pendaftaran dilakukan secara online, Seleksi berbasis sistem, Validasi dilakukan berlapis. Ini tentu langkah maju.
Namun dalam praktik kebijakan publik, digitalisasi tidak otomatis menghadirkan transparansi. Jika proses seleksi tidak dapat dipahami oleh masyarakat, maka sistem digital justru bisa berubah menjadi sesuatu yang sulit diuji secara publik.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan sistem yang berjalan.
Mereka juga membutuhkan sistem yang bisa dijelaskan, Dalam konteks hukum administrasi negara, ini berkaitan dengan prinsip:
- transparansi
- akuntabilitas
- keterbukaan informasi publik
Jika hasil seleksi tidak dapat dijelaskan secara rasional, maka sistem berpotensi dianggap sebagai:
- keputusan administratif yang tidak sepenuhnya dapat diuji
- atau dalam istilah sederhana, “benar menurut sistem, tapi tidak bisa dipahami oleh masyarakat”
ketika itu terjadi, kepercayaan publik mulai terkikis.
JALUR AFIRMASI: KEBIJAKAN TEPAT, TAPI RENTAN SALAH SASARAN
Jalur afirmasi adalah bentuk keberpihakan negara kepada kelompok rentan. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada validitas data. Ketika basis data tidak akurat, maka potensi yang muncul adalah:
- yang berhak tidak mendapatkan haknya
- yang tidak berhak justru memperoleh keuntungan
Dalam konteks hukum pelayanan publik, kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Jika dibiarkan, hal ini dapat berkembang menjadi sengketa administratif dan menurunkan legitimasi kebijakan afirmasi itu sendiri.
TRANSPARANSI DAN PENGAWASAN: DUA HAL YANG TIDAK BISA DIPISAHKAN
Transparansi tanpa pengawasan hanya akan menjadi formalitas. Pengawasan tanpa transparansi tidak akan efektif.
Dalam SPMB saat ini, pengawasan masih dominan bersifat internal.
Padahal dalam kebijakan publik modern, keterlibatan pihak eksternal menjadi penting untuk menjaga integritas sistem.
Tanpa pengawasan yang terbuka, maka:
- potensi penyalahgunaan kewenangan akan selalu ada
- ruang koreksi publik menjadi terbatas
- kepercayaan masyarakat sulit tumbuh
SPMB DAN TEKANAN SOSIAL: DAMPAK YANG TIDAK TERCATAT DALAM SISTEM
Yang sering tidak terlihat dalam regulasi adalah dampak sosialnya. Bagi masyarakat, SPMB bukan sekadar proses seleksi.
Ia adalah:
- tekanan psikologis
- kecemasan kolektif
- bahkan dalam beberapa kasus menjadi sumber konflik sosial
Ketika sistem tidak sepenuhnya dipahami dan hasil tidak bisa dijelaskan, tekanan itu berubah menjadi ketidakpercayaan. Dan ketika ketidakpercayaan itu meluas, maka persoalan tidak lagi berada di level teknis. Ia sudah masuk ke ranah legitimasi kebijakan.
PERBAIKAN YANG MENDESAK: BUKAN SEKEDAR EVALUASI TAHUNAN
SPMB tidak cukup hanya dievaluasi secara administratif setiap tahun. Diperlukan langkah yang lebih tegas:
- mempersempit celah manipulasi administratif
- meningkatkan transparansi hasil seleksi
- memperkuat integrasi data kependudukan
- membuka ruang pengawasan publik secara nyata
- memastikan setiap keputusan dapat dijelaskan secara rasional
Langkah-langkah ini bukan hanya untuk memperbaiki sistem, tetapi untuk menjaga kepercayaan publik.
KETIKA SISTEM TIDAK LAGI DI PERCAYA, NEGARA YANG DI PERTANYAKAN
SPMB 2026 secara regulasi sudah berada di jalur yang benar. Namun dalam praktik kebijakan publik, ada satu hal yang tidak bisa diabaikan:
- keadilan tidak cukup hanya ada dalam sistem, tetapi harus dirasakan dalam hasil
Jika masyarakat mulai merasa bahwa sistem tidak memberikan kesempatan yang sama, maka yang dipertanyakan bukan lagi teknisnya. Yang dipertanyakan adalah:
- keberpihakan
- keadilan
- dan peran negara itu sendiri
Karena pada akhirnya, pendidikan bukan hanya soal siapa yang berhasil masuk sekolah, Tetapi tentang bagaimana negara memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang benar-benar setara sejak awal.
Dan di titik itulah, SPMB tidak lagi sekadar sistem Ia menjadi ukuran apakah keadilan itu benar-benar dijalankan atau hanya dituliskan.
Sumber Kajian
Tulisan ini disusun berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta analisis hukum dan dinamika implementasi di masyarakat
Editor & Pewarta: CHY/ML
