Perkara Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng Belum Menyentuh Pokok Sengketa; Legal Standing, Administrasi Pertanahan, dan Potensi Pertanggungjawaban Korporasi Mulai Menjadi Sorotan
Redaksi Watchnews.co.id
Kota Tangerang, 05-05-2026, Watchnews.co.id
Perkara gugatan perdata terkait kepemilikan dan penguasaan lahan di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 kembali menjadi perhatian setelah sidang ke-5 yang digelar pada 29 April 2026 di Pengadilan Negeri Tangerang belum juga memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Perkara Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng ini diajukan oleh Moch. Djaip Suherman selaku Penggugat, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Akhwil & Partner’s, melawan Direktur Utama PT Andalan Mega Sukses sebagai Tergugat.
Perkara tersebut juga melibatkan sejumlah Turut Tergugat, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang cq. Bapenda, Camat Teluknaga, dan Kepala Desa Tanjung Burung.
Objek sengketa dalam perkara ini disebut berkaitan dengan lahan yang secara historis diklaim dimiliki oleh Penggugat dan saat ini berada dalam kawasan pengembangan PIK 2, sebuah kawasan bernilai ekonomi tinggi yang dalam beberapa waktu terakhir ikut disorot publik karena berbagai dinamika hukum pertanahan dan pesisir di wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang.
Namun, hingga sidang ke-5, perkara belum bergerak ke tahap pembuktian. Persoalan yang muncul bukan lagi sekadar lambannya proses, melainkan menyentuh hal yang lebih mendasar: apakah pihak yang hadir di persidangan benar-benar telah memiliki legalitas formil untuk bertindak mewakili Tergugat?
HADIR DI SIDANG, TETAPI LEGALITAS KUASA DIPERSOALKAN
Dalam sidang terakhir, majelis hakim disebut mempertanyakan legalitas kuasa hukum yang hadir mewakili Tergugat. Kuasa hukum tersebut belum dapat menunjukkan secara lengkap dokumen-dokumen mendasar, antara lain surat kuasa khusus yang telah didaftarkan secara resmi, dokumen legalitas korporasi seperti akta pendirian dan perubahan, serta bukti kewenangan pihak yang memberikan kuasa.
Dalam hukum acara perdata, kehadiran fisik di ruang sidang tidak otomatis berarti sah secara hukum. Kuasa hukum harus dapat membuktikan dasar kewenangannya. Tanpa surat kuasa khusus dan bukti kewenangan pemberi kuasa, tindakan hukum yang dilakukan di persidangan dapat dipersoalkan.
Pasal 123 HIR pada pokoknya mengatur bahwa pihak yang berperkara dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya di persidangan melalui surat kuasa khusus. Sementara Pasal 1792 KUHPerdata menyatakan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Artinya, dalam konteks persidangan perdata, kuasa hukum tidak cukup hanya menyatakan dirinya sebagai kuasa. Ia harus dapat membuktikan bahwa ia memang diberi kewenangan secara sah oleh pihak yang berwenang.
Dalam perkara korporasi, pembuktian itu menjadi lebih ketat. Karena yang digugat adalah direktur utama atau pihak yang berkaitan dengan perseroan, maka harus jelas siapa yang berwenang memberikan kuasa, apakah pemberi kuasa benar memiliki kapasitas mewakili korporasi, dan apakah tindakan tersebut sesuai dengan dokumen perseroan.
KUASA TERGUGAT JUSTRU MEMINTA GUGATAN KEPADA LAWAN PERKARA
Di tengah persoalan legalitas tersebut, muncul fakta lain yang memperkuat sorotan. Pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum Tergugat disebut menghubungi staf dari Law Firm Akhwil & Partner’s untuk meminta scan salinan surat gugatan Penggugat.
Dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, pihak yang telah terdaftar secara sah dalam perkara seharusnya memperoleh akses terhadap dokumen perkara melalui kanal resmi pengadilan, termasuk surat gugatan.
Karena itu, permintaan salinan gugatan kepada pihak lawan menimbulkan pertanyaan serius. Apakah kuasa hukum tersebut belum terdaftar secara resmi dalam sistem? Apakah surat kuasa belum didaftarkan? Apakah akses e-Court belum dimiliki? Ataukah terdapat persoalan administratif lain yang belum dibuka secara terang?
Secara hukum acara, situasi ini tidak bisa dianggap sepele. Permintaan dokumen gugatan kepada lawan perkara dapat dibaca sebagai indikasi bahwa kesiapan formil pihak Tergugat belum utuh. Dalam perkara bernilai tinggi dan menyangkut kawasan strategis, kondisi seperti ini berpotensi memperburuk persepsi publik terhadap keseriusan pihak-pihak yang berperkara.
TURUT TERGUGAT TIDAK HADIR: ASPEK ADMINISTRASI PERTANAHAN IKUT TERTAHAN
Selain persoalan legalitas kuasa Tergugat, sidang ke-5 juga mencatat ketidakhadiran para Turut Tergugat. Padahal, posisi mereka berkaitan langsung dengan aspek administrasi pertanahan, data pajak, pemerintahan wilayah, serta riwayat penguasaan tanah.
Ketidakhadiran Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, camat, dan kepala desa berpotensi menunda terbukanya informasi administratif yang penting. Dalam sengketa pertanahan, dokumen administrasi sering kali menjadi kunci untuk menelusuri asal-usul hak, proses peralihan, pencatatan pajak, peta bidang, hingga dasar terbitnya sertifikat.
Jika para pihak yang menyimpan atau menguasai data administratif tidak hadir, maka proses pencarian kebenaran formil dan materiil dapat melambat.
DARI SENGKETA PERDATA KE SOROTAN PIDANA KORPORASI
Perkara ini memang berjalan dalam koridor gugatan perdata. Namun, dalam sengketa pertanahan yang melibatkan korporasi, kawasan strategis, dan dugaan ketidaktertiban administrasi, analisis hukum tidak berhenti pada aspek perdata semata.
KUHP Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 telah memperkuat posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana. Artinya, korporasi bukan hanya dapat digugat secara perdata, tetapi dalam keadaan tertentu juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti ada tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi, dalam lingkup kegiatan korporasi, atau oleh pihak yang memiliki hubungan kerja, hubungan lain, pengendalian, maupun manfaat terhadap korporasi.
Dalam konteks perkara lahan, relevansi pidana korporasi dapat muncul apabila kelak ditemukan adanya dugaan penggunaan dokumen tidak benar, penguasaan lahan secara melawan hukum, pemberian keterangan palsu, manipulasi alas hak, penyalahgunaan kewenangan administratif, atau tindakan lain yang dilakukan untuk memperoleh manfaat korporasi.
Namun penting ditegaskan: analisis ini bukan tuduhan pidana, melainkan kajian hukum atas kemungkinan relevansi norma pidana korporasi apabila fakta-fakta tertentu terbukti melalui proses hukum yang sah.
KORPORASI DIAKUI SEBAGAI SUBJEK TINDAK PIDANA
Pasal 45 KUHP Nasional mengatur bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana. Dalam ketentuan ini, korporasi tidak lagi hanya dipandang sebagai badan hukum dalam ranah perdata atau administrasi, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Isi pokok Pasal 45 KUHP Nasional adalah:
Pasal 45 ayat (1):
Korporasi merupakan subjek tindak pidana.
Pasal 45 ayat (2):
Korporasi mencakup badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Makna penting pasal ini adalah bahwa badan usaha, termasuk perseroan terbatas, dapat ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana apabila syarat-syarat pertanggungjawaban pidananya terpenuhi.
Dalam perkara yang melibatkan kawasan PIK 2, apabila terdapat entitas korporasi yang memperoleh manfaat dari suatu tindakan melawan hukum terkait tanah, maka secara konseptual KUHP Nasional membuka ruang untuk menilai apakah tindakan tersebut hanya tindakan orang per orang atau merupakan tindakan yang dapat dikaitkan dengan kepentingan korporasi.
TINDAK PIDANA OLEH KORPORASI TIDAK HARUS DILAKUKAN LANGSUNG OLEH DIREKSI
Pasal 46 KUHP Nasional menjelaskan bahwa tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi, atau oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain bertindak untuk dan atas nama korporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi.
Isi pokok Pasal 46 KUHP Nasional adalah:
Tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain bertindak untuk dan atas nama korporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal ini sangat penting karena memperluas titik masuk pertanggungjawaban pidana. Pelaku lapangan tidak harus selalu direktur. Bisa saja pihak yang bertindak berdasarkan hubungan kerja, kuasa, perintah, kerja sama, atau hubungan lain dengan korporasi.
Dalam perkara pertanahan, hal ini relevan untuk menilai siapa yang melakukan tindakan, atas perintah siapa, untuk kepentingan siapa, dan siapa yang memperoleh manfaat. Jika suatu tindakan dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi semata, melainkan untuk memperkuat penguasaan, pengembangan, atau keuntungan korporasi, maka analisis pidana korporasi dapat mulai masuk.
PEMBERI PERINTAH, PENGENDALI, DAN PEMILIK MANFAAT DAPAT DITELUSURI
Pasal 47 KUHP Nasional memperluas pertanggungjawaban dengan memasukkan pihak pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi.
Isi pokok Pasal 47 KUHP Nasional adalah:
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.
Pasal ini penting dalam konteks korporasi modern. Tidak semua pengendali berada secara formal di dalam struktur direksi atau komisaris. Ada pihak yang mungkin tidak tercatat sebagai pengurus, tetapi memiliki kendali nyata, menikmati manfaat ekonomi, atau memberikan arahan strategis.
Dalam sengketa lahan bernilai besar, penelusuran tidak cukup berhenti pada nama perusahaan atau nama pejabat formal. Penegak hukum dapat menelusuri siapa pengendali sebenarnya, siapa penerima manfaat akhir, dan siapa yang mengarahkan tindakan korporasi.
KAPAN KORPORASI DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Pasal 48 KUHP Nasional mengatur parameter pertanggungjawaban pidana korporasi. Secara substansial, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana tersebut dilakukan dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi, memberikan manfaat bagi korporasi, diterima sebagai kebijakan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah pencegahan yang semestinya.
Dalam kajian pidana korporasi, pasal ini menjadi dasar untuk menguji beberapa pertanyaan:
- Apakah perbuatan itu dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha korporasi?
- Apakah korporasi memperoleh manfaat?
- Apakah tindakan itu dibiarkan atau diterima sebagai praktik korporasi?
- Apakah korporasi memiliki sistem pencegahan?
- Apakah ada pembiaran dari pengurus atau pengendali?
Dalam konteks sengketa tanah, apabila kelak ditemukan tindakan tidak sah terkait penguasaan lahan, pemalsuan dokumen, penggunaan alas hak bermasalah, atau rekayasa administrasi yang menguntungkan korporasi, maka Pasal 48 dapat menjadi jembatan untuk menilai tanggung jawab pidana korporasi.
TANGGUNG JAWAB TIDAK HANYA KEPADA KORPORASI, TETAPI JUGA PENGURUS DAN PENGENDALI
Pasal 49 KUHP Nasional mengatur bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat, atau gabungan di antaranya.
Maknanya, hukum pidana tidak berhenti pada badan hukum sebagai entitas abstrak. Ia dapat menjangkau orang-orang yang berada di balik keputusan korporasi, terutama apabila mereka memberi perintah, mengendalikan, memperoleh manfaat, atau membiarkan terjadinya tindak pidana.
Dalam perkara pertanahan, ini penting karena tindakan penguasaan lahan biasanya tidak berdiri sendiri. Ia dapat melibatkan keputusan administratif, keputusan bisnis, pengamanan lapangan, proses legalisasi dokumen, kerja sama dengan pihak lokal, hingga pemanfaatan hasil ekonomi.
Jika ada dugaan tindak pidana, maka pertanyaannya bukan hanya “perusahaan mana”, tetapi juga “siapa yang memerintahkan”, “siapa yang mengetahui”, “siapa yang mengendalikan”, dan “siapa yang menikmati manfaat”.
RELEVANSI DENGAN PERKARA PIK 2: DARI LEGAL STANDING KE AKUNTABILITAS KORPORASI
Dalam perkara Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng, persoalan legal standing kuasa hukum Tergugat menjadi titik awal yang menarik. Jika dalam tahap awal saja legalitas kuasa belum lengkap, maka publik wajar mempertanyakan kesiapan administratif pihak Tergugat dalam menghadapi perkara.
Namun lebih jauh, perkara ini juga membuka ruang observasi terhadap akuntabilitas korporasi dalam sengketa pertanahan.
Pertanyaan hukumnya berkembang:
- Apakah penguasaan lahan memiliki dasar hukum yang sah?
- Apakah seluruh dokumen pertanahan dapat ditelusuri asal-usulnya?
- Apakah ada pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari penguasaan tersebut?
- Apakah ada korporasi yang bertindak melalui pengurus, kuasa, pihak lapangan, atau pihak lain?
- Apakah tindakan-tindakan tersebut berada dalam lingkup kegiatan usaha korporasi?
- Apakah terdapat pembiaran atau kebijakan korporasi yang memungkinkan terjadinya pelanggaran?
Jika seluruh pertanyaan itu kelak dijawab melalui bukti yang sah, maka perkara ini berpotensi tidak hanya menjadi sengketa perdata biasa, tetapi juga pintu masuk untuk menguji tata kelola korporasi dalam penguasaan tanah strategis.
PIDANA KORPORASI DALAM SENGKETA TANAH: BUKAN TUDUHAN, TETAPI ALARM HUKUM
Kajian pidana korporasi harus dilakukan hati-hati. Tidak setiap sengketa tanah otomatis menjadi tindak pidana. Tidak setiap perusahaan yang bersengketa dapat disebut melakukan kejahatan. Dan tidak setiap kelemahan administrasi berarti terdapat niat jahat.
Namun, hukum pidana dapat masuk apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang memenuhi delik tertentu, misalnya pemalsuan dokumen, penggunaan surat palsu, penyerobotan, penggelapan hak, penipuan, pemberian keterangan tidak benar, atau tindakan lain yang secara hukum dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana.
Dalam kerangka KUHP Nasional, apabila perbuatan itu dilakukan oleh atau untuk kepentingan korporasi, maka pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dikaji.
Dengan demikian, perkara PIK 2 ini menjadi penting bukan hanya karena nilai lahannya, tetapi karena ia berpotensi menguji satu hal mendasar: apakah korporasi yang bergerak dalam proyek besar benar-benar memiliki tata kelola hukum yang rapi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
MAJELIS HAKIM MEMBERI SINYAL: PERKARA TIDAK BISA TERUS TERTAHAN
Dalam persidangan, majelis hakim disebut telah memberikan pernyataan bahwa apabila kewajiban tidak dipenuhi, perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal penting. Pengadilan tampaknya tidak ingin perkara terus berputar pada tahap awal. Ada batas antara toleransi administratif dan kebutuhan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Bagi Penggugat, sidang berikutnya menjadi momentum untuk mendorong perkara masuk ke substansi. Bagi Tergugat, sidang berikutnya menjadi ujian untuk membuktikan kesiapan legalitas. Bagi Turut Tergugat, kehadiran mereka menjadi penting untuk membuka dokumen dan informasi administratif yang relevan.
KEPASTIAN HUKUM DI KAWASAN STRATEGIS TIDAK BOLEH MANDEK DI FORMALITAS
PIK 2 bukan kawasan biasa. Ia berada dalam pusaran investasi besar, pembangunan masif, dan perhatian publik yang tinggi. Karena itu, setiap sengketa hukum di kawasan ini memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar pertarungan dua pihak di pengadilan.
Ketika perkara pertanahan di kawasan strategis mandek di tahap awal karena persoalan legalitas kuasa, ketidakhadiran Turut Tergugat, dan permintaan dokumen gugatan kepada lawan perkara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu gugatan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap kepastian hukum.
Dalam negara hukum, tanah tidak boleh hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi. Tanah adalah hak, sejarah, identitas, dan sumber kehidupan. Karena itu, setiap proses penguasaan, peralihan, dan pemanfaatannya harus dapat diuji secara terbuka melalui hukum.
PERKARA PERDATA YANG BISA MENJADI UJIAN BESAR AKUNTABILITAS KORPORASI
Perkara Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng saat ini memang masih berada di jalur perdata. Namun dinamika sidang ke-5 menunjukkan bahwa perkara ini memiliki lapisan persoalan yang lebih luas.
Tergugat hadir, tetapi legalitas kuasanya belum lengkap. Dokumen gugatan justru diminta kepada pihak lawan.
Turut Tergugat belum hadir, Pokok perkara belum disentuh. Sementara objek sengketa berada di kawasan bernilai strategis tinggi.
Dalam perspektif hukum modern, khususnya setelah berlakunya KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023, sengketa yang melibatkan korporasi tidak hanya dapat dibaca dari aspek perdata, tetapi juga dapat dikaji dari sisi akuntabilitas pidana korporasi apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana.
Sidang berikutnya akan menjadi titik krusial. Apakah perkara ini akhirnya masuk ke pemeriksaan substansi, atau kembali tertahan dalam persoalan formil?
Pada akhirnya, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan akhir. Kepastian hukum dimulai dari keberanian semua pihak untuk hadir secara sah, membawa dokumen yang benar, membuka dasar penguasaan secara terang, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan di hadapan hukum.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan kajian hukum berbasis informasi persidangan dan analisis normatif terhadap hukum acara perdata serta KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023. Narasumber merupakan kuasa hukum Penggugat dalam perkara ini. Seluruh uraian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, tidak dimaksudkan sebagai tuduhan pidana, dan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
Editor & Pewarta: CHY/ML
