DAPUR DI BELAKANG RUMAH, KRITIK DI DEPAN PUBLIK: MEMBACA WAHIDIN HALIM, MBG, DAN DUGAAN MASALAH TATA KELOLA

Antara pengawasan publik, kepentingan politik, dan kewajiban pejabat negara untuk bertindak lebih dari sekadar bicara
Bagikan

Oleh: Akhwil. SH (Praktisi hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Kota Tangerang, 19-04-2026, Watchnews.co.id

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dipasarkan sebagai salah satu wajah paling ambisius dari janji negara kepada masa depan anak-anak Indonesia. Di atas kertas, tujuannya hampir mustahil ditolak: memperbaiki gizi, menopang tumbuh kembang, meningkatkan kesiapan belajar, dan dalam jangka panjang memperkuat kualitas sumber daya manusia. Namun, sebagaimana lazimnya program besar yang menyentuh anggaran, logistik, rantai pasok pangan, hingga aktor lokal di lapangan, keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh gagasan, melainkan oleh tata kelola.

Di titik inilah kritik mantan Gubernur Banten yang kini anggota DPR RI, Wahidin Halim (WH), menjadi penting dibaca secara lebih dalam. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @wh_wahidinhalim dan turut diberitakan oleh Bantenekspose.id. Ia menyebut program MBG sebagai program presiden yang “sebenarnya bagus”, tetapi menilai pelaksanaannya “belum dikelola secara baik”, bahkan menyebut pengelolaannya “sarat dengan korupsi”. Ia juga mengungkap dugaan kasus keracunan di sebuah dapur/SPPG yang disebut berada di belakang kediamannya, dengan korban yang diklaim mencapai hampir 100 anak dari sejumlah satuan pendidikan.

Pernyataan itu tidak ringan. Ia mengandung setidaknya tiga lapis tuduhan serius: dugaan masalah keamanan pangan, dugaan kualitas layanan yang buruk, dan dugaan korupsi atau setidaknya pemborosan/markup. Dalam bahasa jurnalistik yang bertanggung jawab, tuduhan seperti itu tidak boleh ditelan mentah-mentah, tetapi juga tidak boleh diabaikan. Ia harus diperlakukan sebagai alarm publik yang menuntut verifikasi.

Masalahnya, di ruang publik Indonesia, alarm sering kali berhenti sebagai alarm. Ia nyaring sebagai kutipan, tetapi lemah sebagai tindak lanjut.

KRITIK WH: FAKTA LAPANGAN ATAU PANGGUNG POLITIK?

Ada dua kesalahan umum ketika membaca pernyataan politikus soal kebijakan publik. Pertama, menganggap semuanya murni kebenaran hanya karena terdengar berani. Kedua, menolaknya sebagai manuver politik hanya karena disampaikan oleh tokoh partai.

Kedua-duanya sama-sama malas secara intelektual.

Pernyataan WH harus dibaca dalam dua lensa sekaligus. Lensa pertama adalah substansi. Bila benar terjadi keracunan massal setelah distribusi makanan MBG, maka ini bukan semata soal menu yang kurang menarik atau lauk yang tidak sesuai selera. Ini sudah masuk ranah keselamatan penerima manfaat, terutama anak-anak. Jika benar pula ada perbedaan yang mencolok antara biaya riil makanan dan angka pembiayaan yang dibayangkan atau dibayarkan, maka publik berhak bertanya: siapa yang menikmati selisih itu? Dan jika sistem pengadaan serta pengelolaan dapur dilakukan tanpa pengawasan yang kuat, maka dugaan penyimpangan menjadi wajar untuk diperiksa.

Lensa kedua adalah politik. WH bukan warga biasa. Ia adalah anggota DPR RI, tokoh politik, dan mantan kepala daerah. Kritiknya terhadap program unggulan pemerintahan pasti memiliki dimensi politik, minimal dalam arti positioning. Kritik seperti ini bisa memperkuat citra sebagai pengawas, pembela publik, atau tokoh yang berani menegur kekuasaan. Tetapi dimensi politik tidak otomatis membatalkan kebenaran materi kritik. Dalam negara demokrasi, justru banyak fakta buruk kebijakan lahir ke publik karena ada aktor politik yang memutuskan bicara.

Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan “apakah ada unsur politis?”, melainkan: apakah kritik itu disertai tanggung jawab kelembagaan untuk membuktikan dan memperbaikinya?

MENGAPA BARU BICARA SEKARANG?

Pertanyaan ini sah diajukan, apalagi WH sendiri menyebut lokasi dapur/SPPG yang dikritiknya berada di belakang rumahnya. Secara nalar publik, kalau persoalan itu sedekat itu, mengapa baru sekarang bersuara? Mengapa bukan sejak awal pengelolaan? Mengapa bukan melalui langkah formal terlebih dahulu?

Ada beberapa kemungkinan.

Pertama, kejadian keracunan bisa menjadi titik pecah. Banyak persoalan administratif atau dugaan kualitas buruk tidak naik ke permukaan sampai ada insiden kesehatan yang konkret. Kedua, kritik bisa jadi baru dikeluarkan ketika WH merasa memiliki gambaran yang cukup atau bukti awal yang menurutnya layak dipublikasikan. Ketiga, tak dapat dipungkiri, bisa juga ada faktor momentum politik: isu MBG sedang sensitif, menjadi simbol pemerintahan, dan karena itu kritik pada saat ini memiliki resonansi lebih besar.

Tetapi justru di sinilah ukuran integritas seorang pejabat diuji. Bila memang persoalan itu dekat, kasat mata, dan dirasa serius, maka seorang anggota DPR tidak cukup hanya mengunggah video dan menyampaikan keresahan. Ia semestinya bergerak dengan arsitektur pengawasan formal: meminta klarifikasi, menekan audit, memanggil otoritas, dan mendesak pengujian laboratorium jika ada dugaan keracunan.

Kalau tidak, kritik akan mudah dibaca sebagai benar secara moral tetapi setengah jalan secara institusional.

DUGAAN KERACUNAN: INI SOAL SELERA ATAU SOAL KEAMANAN PANGAN?

Narasi tentang “telur pakai mayones” yang disebut memicu keluhan buang-buang air, perut melilit, dan muntah memerlukan kehati-hatian. Dalam jurnalisme yang disiplin, tidak boleh ada kesimpulan otomatis bahwa satu jenis makanan tertentu adalah penyebab tunggal tanpa pemeriksaan medis dan laboratorium. Tetapi, secara prinsip kesehatan masyarakat, makanan berbasis protein hewani dan bahan olahan seperti mayones memang memerlukan pengendalian suhu, kebersihan, penyimpanan, dan distribusi yang ketat. Kegagalan di salah satu mata rantai dapat meningkatkan risiko kontaminasi.

Di sinilah konteks hukum menjadi penting. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat harus aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Negara, pelaku usaha, dan seluruh rantai distribusi pangan memikul tanggung jawab untuk menjamin keamanan pangan. Dalam kerangka yang lebih teknis, rezim keamanan pangan nasional juga bertumpu pada pengawasan proses produksi, penyimpanan, transportasi, dan penyajian. Dengan kata lain, bila ada dugaan keracunan dalam program publik berskala besar, perhatian tidak boleh berhenti pada “menunya apa”, tetapi harus menelusuri SOP dapur, sumber bahan, suhu penyimpanan, waktu distribusi, serta pengawasan sanitasi.

Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberi kerangka umum bahwa pelayanan dan perlindungan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab negara. Jika penerima manfaat program negara justru diduga sakit akibat pelaksanaannya, maka negara wajib memastikan adanya mekanisme respon cepat: penanganan medis, pelacakan sumber, evaluasi penyelenggara, dan pencegahan pengulangan.

Dalam bahasa yang sederhana: kalau ada dugaan keracunan, itu bukan sekadar berita buruk itu adalah indikator kegagalan sistem sampai terbukti sebaliknya.

DUGAAN SELISIH HARGA: DARI ESTIMASI MENU KE PERTANYAAN PENGADAAN

Bagian paling politis sekaligus paling sensitif dari pernyataan WH adalah ketika ia menyebut, setelah memotret menu, perhitungannya tidak sampai Rp7.000 per anak. Dari sudut pandang publik, kalimat ini mengarah ke dua dugaan: pertama, porsi atau kualitas tidak sebanding dengan anggaran; kedua, ada ruang kebocoran.

Namun dalam kerja investigasi, angka estimasi dari foto menu belum cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi. Harga satu porsi makanan dalam program pemerintah tidak terdiri dari bahan baku saja. Ia dapat mencakup komponen lain seperti logistik, tenaga kerja, kemasan, distribusi, penyusutan, overhead operasional dapur, biaya keamanan pangan, dan biaya administrasi yang sah.
Meski demikian, penjelasan tentang komponen biaya ini justru memperkuat tuntutan transparansi. Bila anggaran per porsi jauh lebih tinggi daripada persepsi publik atas mutu makanan yang sampai ke anak, maka penyelenggara wajib membuka struktur biayanya.

Di sini prinsip hukum keuangan negara dan antikorupsi relevan. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi membuka ruang penindakan bila ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau persekongkolan yang merugikan keuangan negara. Tetapi sebelum masuk ke wilayah pidana, ada tahap penting yang sering diabaikan: audit kepatuhan dan audit investigatif.

SEBAGAI ANGGOTA DPR, APA YANG SEMESTINYA DILAKUKAN WH?

Jika Wahidin Halim yakin pada substansi kritiknya, maka ia mempunyai kewajiban moral dan politik untuk melangkah lebih jauh daripada sekadar kritik di media sosial.

Sebagai anggota DPR, ia memiliki fungsi pengawasan. Kritik yang berhenti pada konten publik, tanpa tindak lanjut kelembagaan, hanya menghasilkan kegaduhan. Sedangkan kritik yang disertai prosedur formal dapat mengubah kebijakan.

Langkah yang semestinya dilakukan antara lain:

  • Mendorong rapat resmi dengan otoritas terkait
  • Meminta audit investigatif
  • Melaporkan dugaan kasus keracunan ke instansi berwenang
  • Mengawal perlindungan korban
  • Mendorong transparansi sistem MBG secara nasional

HATI-HATI MENYEBUT “KORUPSI”

Dalam pemberitaan dan penulisan opini, diksi “korupsi” adalah wilayah paling rawan. Secara etik pers dan kehati-hatian hukum, media tidak boleh memvonis tanpa proses hukum. Oleh karena itu, penggunaan istilah seperti dugaan, indikasi, atau temuan awal menjadi penting.

UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik menegaskan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab. Sementara UU ITE mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam publikasi digital.

KRITIK HARUS BERUJUNG TINDAKAN

Program sebesar MBG tidak akan selamat oleh pembelaan buta. Ia juga tidak akan membaik oleh serangan politik semata. Yang dibutuhkan adalah pengawasan berbasis data, transparansi, dan tindakan nyata.

Wahidin Halim telah membuka ruang diskursus publik.

Namun, publik menunggu lebih dari sekadar pernyataan, publik menunggu pembuktian dan perbaikan sistem.

Jika kritik itu benar, maka ini adalah alarm serius bagi negara. Jika tidak, maka verifikasi terbuka menjadi keharusan untuk menjaga kepercayaan publik.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar citra program, melainkan keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia.

Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan opini berbasis pernyataan publik, analisis kebijakan, dan kerangka hukum yang relevan. Seluruh dugaan yang disebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum final tanpa verifikasi lebih lanjut dari otoritas berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut atau terkait.

Sumber berita kajian :

  • Instagram @wh_wahidinhalim
  • Bantenekspose.id
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Redaksi Watchnews.co.id

Pewarta & Editor: CHY/ML

Pos terkait