NEGARA MENGETUK PINTU RAKYAT: ANTARA EDUKASI PAJAK, TEKANAN FISKAL, DAN UJIAN KEPERCAYAAN PUBLIK DI BANTEN

Bagikan

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Kota Tangerang, 19-04-2026, Watchnews.co.id

NEGARA TIDAK LAGI MENUNGGU

Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah yang tidak biasa. Mulai pekan depan, ratusan petugas akan mendatangi langsung rumah warga yang menunggak pajak kendaraan. Mereka tidak datang dengan surat paksa, tidak pula membawa aparat penegak hukum. Narasi yang dibangun sederhana: edukasi, pendekatan humanis, bukan penagihan.

Langkah ini disampaikan oleh Bapenda Banten dan diberitakan oleh Kompas.com sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak kendaraan di Provinsi Banten.

Namun dalam praktik kebijakan publik, pendekatan seperti ini tidak pernah sesederhana yang disampaikan.

Ketika negara memutuskan untuk masuk ke ruang privat warga, ke halaman rumah, bahkan ke pintu depan, maka yang sedang terjadi bukan sekadar sosialisasi. Ini adalah perubahan paradigma. Negara tidak lagi menunggu kepatuhan, tetapi mulai menjemputnya.

Di titik ini, publik berhak bertanya: apakah ini bentuk pelayanan yang progresif, atau justru tanda bahwa tekanan fiskal sudah sampai pada fase yang tidak bisa lagi ditutupi?

DI BALIK NARASI “HUMANIS”

Pernyataan resmi dari pemerintah menyebut bahwa petugas hanya akan memberikan edukasi. Tidak ada penagihan, tidak ada pemaksaan. Mereka bukan debt collector.

Secara normatif, pernyataan ini benar. Negara memang memiliki kewajiban untuk membina dan meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Edukasi adalah bagian dari itu. Namun persoalannya tidak berhenti pada niat.

Dalam kebijakan publik, yang dinilai bukan hanya tujuan, tetapi juga dampak. Pendekatan door to door terhadap wajib pajak menunggak, dalam kondisi ekonomi yang sedang tertekan, berpotensi menghadirkan tekanan psikologis yang nyata.

Bayangkan situasinya: seorang warga yang mungkin sedang mengalami kesulitan ekonomi, belum mampu membayar pajak kendaraan karena biaya hidup meningkat, tiba-tiba didatangi petugas pemerintah ke rumahnya. Tidak peduli seberapa santun bahasa yang digunakan, kehadiran negara di ruang privat selalu membawa makna simbolik: ada kewajiban yang belum dipenuhi.

Di sinilah garis antara edukasi dan tekanan menjadi sangat tipis.

KONTEKS BESAR: KETIKA PAD MENJADI URGENSI

Untuk memahami kebijakan ini secara utuh, tidak cukup melihatnya sebagai program sosialisasi pajak. Kita harus menempatkannya dalam konteks fiskal daerah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan di Banten. Dari berbagai sumber PAD, pajak kendaraan bermotor menempati posisi yang sangat strategis. Nilainya besar, basisnya luas, dan relatif stabil, setidaknya dalam kondisi ekonomi normal.

Masalahnya, kondisi saat ini tidak normal.

Tunggakan pajak kendaraan di berbagai daerah meningkat. Kepatuhan menurun. Sementara di sisi lain, kebutuhan belanja daerah tidak bisa dikurangi secara drastis. Infrastruktur harus tetap berjalan, layanan publik tidak boleh berhenti, dan berbagai kewajiban rutin tetap harus dipenuhi.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah berada dalam tekanan ganda: di satu sisi harus menjaga keberlanjutan fiskal, di sisi lain menghadapi masyarakat yang daya belinya menurun.

Kebijakan door to door ini, pada akhirnya, tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan untuk menutup gap antara target dan realisasi pendapatan.

KENAIKAN BBM DAN EFEK DOMINO EKONOMI

Konteks lain yang tidak bisa diabaikan adalah kenaikan harga BBM. Kenaikan ini tidak hanya berdampak pada biaya transportasi, tetapi juga memicu efek domino yang luas.

Harga barang naik, biaya distribusi meningkat, inflasi terdorong, dan pada akhirnya daya beli masyarakat tergerus.

Dalam kondisi seperti ini, prioritas keuangan rumah tangga berubah. Kebutuhan primer seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan menjadi lebih diutamakan dibandingkan kewajiban administratif seperti pajak kendaraan.

Ini bukan soal kesadaran, tetapi soal kemampuan.

Ketika negara tetap menuntut kepatuhan dalam kondisi seperti ini, maka pendekatan yang digunakan menjadi sangat menentukan. Apakah negara hadir sebagai solusi, atau justru sebagai beban tambahan?

DIMENSI HUKUM

1. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Pasal 2 ayat (1): “Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Artinya: Pajak memang wajib Bisa dipaksakan Tapi harus melalui mekanisme hukum

2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 10 ayat (1): “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.”

Pasal 10 ayat (2): “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.”

Pasal 17 ayat (2): “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.”

Pasal 17 ayat (3): “Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. melampaui Wewenang;
b. mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
c. bertindak sewenang-wenang.”

Ini menjadi batas paling penting dalam kebijakan ini.

3. UUD 1945 (Hak Konstitusional)

Pasal 28G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Artinya: Negara tidak boleh menimbulkan rasa takut.

4. KUHPerdata

Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

5. KUHP

Pasal 368 ayat (1): “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang.”

Jika ada tekanan, bisa masuk pidana

YURISPRUDENSI

  • Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010: Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara
  • Putusan MA No. 46 P/HUM/2018: Setiap kebijakan harus proporsional dan tidak melampaui kewenangan
  • Praktik Putusan PTUN: Tindakan administratif tanpa dasar hukum → dapat dibatalkan

KESIMPULAN HUKUM

Kebijakan ini: Sah secara hukum Tapi sangat rawan penyimpangan

PENGUATAN TEKANAN PUBLIK DAN RISIKO NYATA

Kebijakan ini tidak boleh berjalan tanpa kontrol.
Masyarakat memiliki hak:

  • mengawasi
  • mendokumentasikan
  • melaporkan

Langkah hukum:

  • Ombudsman
  • PTUN
  • Gugatan PMH
  • Laporan pidana

Media:

  • wajib mengawal
  • membuka fakta
  • memberi tekanan

APA YANG SEBENARNYA TERJADI

Ini bukan sekadar edukasi. Ini adalah:

  • tekanan fiskal
  • strategi mengejar PAD
  • tanda sistem belum optimal

SOLUSI

  • pemutihan pajak
  • cicilan
  • digitalisasi
  • SOP ketat
  • pengawasan publik

Pada akhirnya, pajak adalah soal kepercayaan. Bukan soal siapa yang datang ke rumah, Bukan soal berapa banyak petugas diturunkan, Tetapi soal bagaimana negara memperlakukan rakyatnya.

Jika negara hadir dengan empati, maka kepatuhan akan tumbuh. Jika negara hadir dengan tekanan, maka resistensi akan muncul. Dan di situlah kebijakan ini akan diuji, bukan di atas kertas, tetapi di depan pintu rumah warga.

Redaksi Watchnews.co.id

Pewarta & Editor: CHY/ML

Pos terkait