PRT LANSIA DIDUGA DIANIAYA DAN DIRAMPAS OLEH MAJIKAN DI TANGERANG, TIM HUKUM AKHWIL & PARTNER’S DESAK PENEGAKAN UU PERLINDUNGAN PRT DAN HAM PEREMPUAN

Bagikan

Redaksi Watchnews.co.id

Kota Tangerang, 19-05-2026, Watchnews.co.id

Kasus dugaan penganiayaan dan perampasan terhadap seorang perempuan lanjut usia yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Kota Tangerang memantik perhatian publik dan dinilai menjadi ujian serius bagi implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan Pemerintah Republik Indonesia pada April 2026 di era Presiden RI Prabowo Subianto.

Korban bernama Yusi Herawati (58), seorang PRT yang telah belasan tahun bekerja di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik, intimidasi hingga dugaan perampasan yang diduga dilakukan oleh majikannya sendiri berinisial GP dan AY, yang diketahui merupakan sepasang suami istri.

Peristiwa itu disebut terjadi di kediaman terlapor di Jalan Tenggiri I, Karawaci, Kota Tangerang serta berlanjut di rumah korban pada Minggu malam, 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Tim Penasehat Hukum korban dari Lawfirm Akhwil & Partner’s, melalui kuasa hukum Rendy Kurniawan, menyebut kliennya diperlakukan secara tidak manusiawi setelah dituduh mencuri kalung emas milik salah satu terlapor.

Padahal menurut Rendy, korban sejak awal telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah mengambil barang berharga milik majikannya.

“Hingga klien kami dianiaya oleh terduga pelaku berinisial GP dan AY untuk dipaksa mengaku atas sesuatu yang tidak pernah dirinya lakukan. Penganiayaan tersebut dengan cara disabet punggungnya menggunakan gesper, dipukul pada bagian badan dan kepala, lalu tubuhnya diseret hingga dimasukkan ke dalam mobil menuju rumah korban untuk dilakukan penggeledahan bersama oknum polisi yang berdinas di Polsek Karawaci,” ujar Rendy kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Lebih lanjut, Rendy yang juga dikenal sebagai aktivis Pemuda Tangerang Raya menjelaskan, setibanya di rumah korban, GP dan AY bersama oknum aparat disebut melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat perintah resmi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Barang-barang korban dikeluarkan dan dicari-cari hingga terjadi perusakan. Tidak puas karena tidak menemukan perhiasan yang diklaim dicuri itu, korban dibawa ke Polsek Karawaci. Selain diinterogasi dan dipaksa mengaku, juga terjadi dugaan perampasan handphone serta anting emas 2 karat dan juga KTP milik korban yang diduga dilakukan oleh GP dan AY,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Tim Hukum dari Lawfirm Akhwil & Partner’s bersama korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor:

  • LP/B/9255/V/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya

dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami berharap ini menjadi atensi serius bapak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk memproses para terduga pelaku serta oknum polisi yang diduga melanggar SOP penanganan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Rendy.

UJIAN NYATA IMPLEMENTASI UU PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA TAHUN 2026

Kasus yang menimpa Yusi dinilai menjadi ironi di tengah lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan pemerintah pada April 2026. Regulasi tersebut lahir setelah perjuangan panjang aktivis perempuan, kelompok HAM, dan organisasi buruh domestik selama hampir dua dekade.

UU PPRT secara tegas menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak atas perlindungan hukum, bebas dari kekerasan, intimidasi, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi.

Dalam konteks kasus ini, dugaan kekerasan terhadap korban yang merupakan perempuan lansia dinilai tidak hanya melanggar KUHP, tetapi juga bertentangan dengan semangat perlindungan yang dijamin dalam:

  • UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Tahun 2026
  • UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (dalam aspek perlindungan korban perempuan)
  • serta prinsip perlindungan kelompok rentan dalam konstitusi negara.

Tim hukum menilai, apabila benar terjadi tindakan pemaksaan pengakuan disertai kekerasan fisik terhadap korban hanya berdasarkan dugaan sepihak, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat perempuan pekerja domestik.

PERAN PEMKOT TANGERANG DIPERTANYAKAN

Peristiwa ini juga memunculkan sorotan terhadap peran Pemerintah Kota Tangerang dalam perlindungan kelompok pekerja rentan, khususnya PRT perempuan lanjut usia.

Sebagai daerah metropolitan dengan jumlah pekerja domestik yang tinggi, Pemkot Tangerang dinilai perlu memperkuat:

  • sistem pengawasan perlindungan pekerja rumah tangga,
  • layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan,
  • bantuan hukum bagi masyarakat miskin,
  • hingga pendampingan psikologis dan medis bagi korban kekerasan.

Hetty Lestari, S.Pd. Aktivis HAM dan perempuan mendesak agar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tangerang segera turun tangan memberikan perlindungan terhadap korban.

Selain itu, keberadaan oknum aparat dalam proses penggeledahan tanpa surat resmi sebagaimana disampaikan kuasa hukum korban juga harus menjadi perhatian serius institusi kepolisian.

POLRI DIMINTA TRANSPARAN DAN PROFESIONAL

Munculnya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam proses penggeledahan dan interogasi tanpa prosedur hukum yang jelas dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Karena itu, Polres Metro Tangerang Kota dan Propam Polda Metro Jaya diminta melakukan pemeriksaan internal secara transparan apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun SOP dalam penanganan perkara tersebut.

Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak. Namun demikian, setiap laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM wajib ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan akuntabel.

MEDIA DAN PERLINDUNGAN INFORMASI PUBLIK

Berita ini disusun dan dipublikasikan oleh Watchnews.co.id dengan mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam:

  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • serta ketentuan dalam UU ITE terkait distribusi informasi elektronik yang akurat, berimbang, dan tidak mengandung fitnah.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini mengacu pada keterangan kuasa hukum korban dan dokumen laporan kepolisian yang telah diterima secara resmi. Para pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait