Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 06-07-2026, Watchnews.co.id
Kota Tangerang selama ini dikenal sebagai kota jasa, perdagangan, industri dan permukiman yang tumbuh sangat cepat. Pembangunan perumahan, apartemen, pergudangan, pusat perbelanjaan hingga kawasan komersial hampir tidak pernah berhenti. Di satu sisi, pembangunan merupakan indikator pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, pembangunan yang tidak terkendali juga dapat menghadirkan pertanyaan serius mengenai keberlanjutan lingkungan dan masa depan ketahanan pangan.
Salah satu pertanyaan itu muncul dari data mengenai Lahan Baku Sawah (LBS) di Kota Tangerang.
Berdasarkan data pemetaan yang pernah dipublikasikan melalui hasil sinkronisasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian, luas Lahan Baku Sawah di Kota Tangerang pada tahun 2019 masih tercatat sekitar 1.143 hektare. Namun pada tahun 2023 luas tersebut disebut tinggal sekitar 180,71 hektare.
Jika angka tersebut benar dan dapat diverifikasi lebih lanjut, maka dalam waktu empat tahun Kota Tangerang kehilangan sekitar 962 hektare sawah atau lebih dari 84 persen dari total sawah yang pernah dimilikinya.
Angka ini tidak bisa dipandang sebagai data statistik biasa. angka tersebut merupakan alarm bagi tata ruang, lingkungan hidup dan ketahanan pangan daerah.
Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar:
- Ke mana perginya 962 hektare sawah itu?
- Apakah berubah menjadi kawasan perumahan?
- Apakah berubah menjadi kawasan pergudangan dan industri?
- Apakah seluruh perubahan tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang dan memperoleh izin yang sah?
- Ataukah justru terdapat ruang-ruang kebijakan yang perlu diaudit kembali?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, tetapi merupakan pertanyaan hukum yang wajar dan layak diajukan kepada pemerintah daerah demi kepentingan publik.
LBS DAN LP2B: DUA HAL YANG BERBEDA
Perdebatan mengenai sawah sering kali terjebak pada pemahaman bahwa setiap sawah otomatis dilindungi hukum. Padahal secara normatif tidak demikian.
Lahan Baku Sawah (LBS) hanyalah data faktual mengenai sawah yang masih eksisting berdasarkan hasil pemetaan pemerintah. LBS berfungsi sebagai basis data awal dan belum otomatis memperoleh perlindungan hukum.
Perlindungan hukum baru muncul apabila lahan tersebut telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.
- Apakah seluruh sisa 180,71 hektare sawah di Kota Tangerang sudah ditetapkan menjadi LP2B?
- Atau justru masih sebatas LBS yang sewaktu-waktu dapat berubah fungsi?
Sampai hari ini, pertanyaan tersebut masih memerlukan penjelasan yang lebih terbuka dari pemerintah daerah.
Padahal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas mewajibkan pemerintah daerah untuk melindungi lahan pertanian pangan.
Pasal 72 dan Pasal 73 undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban menetapkan, melindungi, mengembangkan dan mengendalikan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Artinya, perlindungan sawah bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban hukum.
KETIKA SAWAH MENYUSUT, KETAHANAN PANGAN DIPERTARUHKAN
Mungkin ada yang berpendapat bahwa Kota Tangerang bukan lagi daerah agraris sehingga hilangnya sawah bukan persoalan besar.
Pandangan seperti ini justru berbahaya, Sawah bukan sekadar tempat menanam padi.
Sawah memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, antara lain sebagai daerah resapan air, penyeimbang lingkungan, penyimpan cadangan air tanah dan pengendali banjir.
Hilangnya sawah berarti hilangnya ruang terbuka alami yang selama ini bekerja tanpa biaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Dalam perspektif yang lebih luas, hilangnya sawah juga menyangkut ketahanan pangan.
Konstitusi melalui Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketahanan pangan adalah bagian dari kemakmuran itu.
Negara tidak boleh sepenuhnya menyerahkan masa depan pangan kepada mekanisme pasar.
Karena itu pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir justru memperkuat kebijakan perlindungan lahan pertanian dan pengendalian alih fungsi sawah.
Semangat yang sama juga tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang menekankan pentingnya penguatan ketahanan pangan nasional, perlindungan lahan pertanian dan integrasi kebijakan tata ruang.
Pertanyaannya, ketika pemerintah pusat sedang berbicara mengenai swasembada pangan dan perlindungan sawah, mengapa di Kota Tangerang justru terjadi penyusutan sawah yang sangat drastis?
Pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka.
MENGUJI KEMBALI PERDA RTRW KOTA TANGERANG
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan instrumen hukum yang sangat penting.
RTRW bukan sekadar dokumen administratif, RTRW adalah konstitusi ruang.
Seluruh kebijakan pembangunan, penerbitan izin dan pemanfaatan lahan harus tunduk pada dokumen tersebut.
Karena itu perlu ditelusuri lebih jauh:
- Apakah kawasan sawah yang hilang tersebut sebelumnya termasuk dalam kawasan pertanian yang harus dipertahankan?
- Apakah seluruh alih fungsi telah sesuai dengan peta tata ruang?
- Apakah ada perubahan peruntukan ruang?
- Apakah pernah dilakukan kajian ketahanan pangan sebelum perubahan tersebut terjadi?
Pertanyaan-pertanyaan ini sangat penting karena Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap orang dan setiap badan hukum untuk memanfaatkan ruang sesuai dengan peruntukannya.
Pelanggaran terhadap tata ruang tidak hanya menimbulkan konsekuensi administratif, tetapi dalam keadaan tertentu juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Karena itu audit terhadap tata ruang tidak boleh dianggap sebagai tindakan anti pembangunan.
Sebaliknya, audit merupakan instrumen untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai hukum.
PEMBANGUNAN HARUS BERJALAN, TETAPI HUKUM TIDAK BOLEH TERTINGGAL
Tidak ada yang menolak pembangunan, Tidak ada yang menolak investasi dan Tidak ada yang menolak pertumbuhan ekonomi.
Namun pembangunan tidak boleh mengorbankan prinsip keberlanjutan. Pembangunan juga tidak boleh mengorbankan generasi yang akan datang.
Kota-kota besar di dunia mulai menghadapi persoalan serius akibat hilangnya ruang terbuka hijau dan lahan pertanian.
Banjir semakin sering, Suhu kota meningkat dan Kualitas air tanah menurun.
Ketergantungan terhadap pasokan pangan dari daerah lain semakin tinggi.
- Apakah Kota Tangerang ingin mengulangi kesalahan yang sama?
Pertanyaan ini perlu dijawab bersama.
HILANGNYA SAWAH DAN POTENSI KRISIS TATA RUANG
Apabila benar luas sawah Kota Tangerang tinggal sekitar 180 hektare, maka keberadaan lahan tersebut harus dipandang sebagai aset strategis daerah.
Sawah yang tersisa bukan lagi sekadar lahan pertanian biasa. Ia merupakan benteng terakhir ketahanan pangan Kota Tangerang.
Karena itu pemerintah daerah perlu segera menjelaskan kepada publik:
- Di mana lokasi sawah yang masih tersisa?
- Apakah seluruhnya telah masuk LP2B?
- Bagaimana status hukumnya?
- Apakah ada kebijakan perlindungan khusus?
Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak muncul spekulasi.
Sebaliknya, apabila data tersebut tidak dibuka, maka ruang kecurigaan publik akan semakin besar.
PERLI AUDIT TATA RUANG DAN AUDIT PERIZINAN
Penyusutan lebih dari 84 persen dalam empat tahun merupakan peristiwa yang luar biasa.
Karena itu diperlukan audit tata ruang dan audit perizinan secara menyeluruh.
Audit tersebut setidaknya perlu menjawab beberapa pertanyaan:
- Berapa luas sawah yang telah beralih fungsi?
- Apa dasar hukumnya?
- Siapa yang menerbitkan izin?
- Apakah seluruh proses sesuai dengan RTRW?
- Apakah telah dilakukan kajian lingkungan?
- Apakah telah dilakukan kajian ketahanan pangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan.
Sebaliknya, justru merupakan langkah preventif agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
JANGAN SAMPAI KOTA TANGERANG KEHILANGAN SAWAH SELURUHNYA
Kota Tangerang Selatan saat ini praktis tidak lagi memiliki lahan baku sawah.
- Apakah Kota Tangerang akan mengikuti jejak yang sama?
Apabila seluruh sawah hilang, maka generasi yang akan datang mungkin hanya mengenal sawah melalui buku pelajaran.
Padahal keberadaan sawah memiliki nilai sejarah, sosial, budaya dan ekologis yang tidak ternilai.
Karena itu perlindungan terhadap sisa sawah yang masih ada seharusnya menjadi agenda bersama, bukan hanya agenda para petani.
Ini adalah agenda pemerintah daerah, DPRD, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan seluruh warga Kota Tangerang.
Penyusutan Lahan Baku Sawah Kota Tangerang dari sekitar 1.143 hektare menjadi sekitar 180,71 hektare merupakan fakta yang memunculkan pertanyaan hukum yang serius.
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pertanian. Persoalan ini menyangkut masa depan tata ruang, keberlanjutan lingkungan, ketahanan pangan dan tanggung jawab konstitusional negara.
Karena itu pemerintah daerah perlu membuka data secara transparan, memperjelas status LP2B, melakukan audit tata ruang dan memastikan bahwa pembangunan di Kota Tangerang tetap berjalan di atas koridor hukum.
Pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang menghabiskan seluruh sawah.
Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan dan kepentingan generasi yang akan datang.
Dan ketika sawah tinggal tersisa sekitar 180 hektare, pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi berapa banyak sawah yang telah hilang.
Melainkan berapa banyak yang masih bisa diselamatkan.
Editor & Pewarta: CHY/ML








