INVESTIGASI | DI BALIK SURAT PENUNDAAN EKSEKUSI PEMKOT TANGERANG: ASET APBD DI ATAS LAHAN SENGKETA DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB JIKA PK (PENINJAUAN KEMBALI) KEMBALI KALAH?

Bagikan

Oleh: Akhwil. S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Kota Tangerang, 04-07-2026, Watchnews.co.id

Bacaan Lainnya

Permohonan penundaan eksekusi yang diajukan Pemerintah Kota Tangerang kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang melalui Surat Nomor B/28254/100.3/VIII/2025 membuka babak baru dalam sengketa lahan yang telah berproses hingga tingkat Mahkamah Agung.

Dalam surat tersebut, Pemkot Tangerang meminta agar pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3454 K/PDT/2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 283/PDT/2024/PT BTN juncto Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1448/Pdt.G/2023/PN Tng ditunda dengan alasan Pemerintah Kota Tangerang akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Pemkot juga mendasarkan permohonannya pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang penyitaan terhadap barang milik negara dan barang milik daerah.

Namun, surat tersebut justru memunculkan pertanyaan hukum yang lebih besar dan berdampak luas terhadap tata kelola keuangan daerah:

  • Bagaimana apabila Peninjauan Kembali kembali ditolak, sementara di atas lahan yang disengketakan telah berdiri aset Pemerintah Kota Tangerang yang dibangun menggunakan APBD?

PUTUSAN TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Secara hukum, Putusan Mahkamah Agung merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam sistem peradilan perdata Indonesia, putusan yang telah inkracht pada prinsipnya wajib dilaksanakan.

Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 secara tegas menyatakan:

“Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.”

Norma tersebut mengandung konsekuensi bahwa pengajuan Peninjauan Kembali bukanlah alasan hukum yang secara otomatis menghentikan proses eksekusi.

Dengan demikian, secara normatif, permohonan penundaan eksekusi yang diajukan Pemkot bukan merupakan hak mutlak yang harus dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Keputusan untuk menunda atau melanjutkan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan pertimbangan hukum dan keadaan konkret perkara.

DALIL PERLINDUNGAN ASET NEGARA DAN DAERAH

Dalam surat permohonannya, Pemkot mengutip Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang pada pokoknya melarang penyitaan terhadap:

  • uang milik negara/daerah;
  • barang bergerak milik negara/daerah;
  • barang tidak bergerak milik negara/daerah;
  • hak kebendaan lainnya milik negara/daerah.

Pemkot juga mendasarkan argumentasinya pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa aset negara pada prinsipnya tidak dapat dilakukan penyitaan kecuali dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, para ahli hukum administrasi negara dan hukum perdata kerap membedakan antara konsep penyitaan (beslag) dengan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

Larangan penyitaan terhadap aset negara tidak serta merta berarti bahwa seluruh aset negara atau daerah menjadi kebal terhadap seluruh bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apalagi apabila putusan pengadilan menyatakan bahwa objek tanah yang disengketakan secara hukum bukan merupakan hak Pemerintah Daerah.

Persoalan inilah yang berpotensi menjadi titik krusial dalam perkara ini.

PERTANYAAN MENDASAR: MILIK SIAPA TANAH ITU?

Apabila putusan pengadilan yang telah inkracht pada pokoknya menyatakan bahwa tanah tersebut bukan merupakan hak Pemerintah Kota Tangerang, maka timbul pertanyaan yang sangat serius:

  • Bagaimana aset yang dibiayai APBD dapat dibangun di atas tanah yang kemudian dinyatakan bukan milik pemerintah?

Pertanyaan tersebut tidak hanya menyangkut sengketa perdata. pertanyaan tersebut menyentuh aspek:

  • tata kelola aset daerah;
  • pengelolaan keuangan daerah;
  • kepatuhan administrasi pemerintahan;
  • akuntabilitas penggunaan APBD;
  • potensi kerugian daerah.

POTENSI KERUGIAN KEUANGAN DAERAH

Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan:

“Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”

Apabila aset yang dibangun menggunakan APBD tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang karena tanahnya dinyatakan menjadi hak pihak lain, maka muncul pertanyaan hukum:

  • Apakah kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah?

Potensi kerugian itu dapat berupa:

  1. hilangnya manfaat aset;
  2. hilangnya penguasaan bangunan;
  3. biaya pengosongan;
  4. biaya pembongkaran;
  5. pembayaran ganti rugi;
  6. biaya litigasi;
  7. hilangnya investasi APBD yang telah ditanamkan pada aset tersebut.

Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara atau daerah tidak dapat diasumsikan semata-mata.

Kerugian tersebut harus dibuktikan sebagai kerugian yang nyata (actual loss) berdasarkan mekanisme pemeriksaan yang sah oleh lembaga yang berwenang.

KEWAJIBAN PENGAMANAN HUKUM ASET DAERAH

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa setiap barang milik daerah wajib dilakukan:

  1. pengamanan administrasi;
  2. pengamanan fisik;
  3. pengamanan hukum.

Demikian pula PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 menegaskan bahwa barang milik daerah wajib diamankan untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikannya.

Apabila aset yang dibangun menggunakan APBD ternyata berdiri di atas tanah yang status hukumnya masih dipersengketakan atau kemudian dinyatakan bukan milik daerah, maka muncul pertanyaan:

  • Apakah pengamanan hukum aset telah dilakukan secara memadai?
  • Apakah tanah telah bersertifikat atas nama Pemkot?
  • Apakah telah dilakukan due diligence hukum sebelum pembangunan?
  • Apakah terdapat legal opinion sebelum APBD digunakan?
  • Apakah terdapat peringatan atau catatan hukum yang diabaikan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab administrasi maupun keuangan.

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Dalam rezim hukum keuangan negara dan pemerintahan daerah, tanggung jawab tidak dapat dibebankan secara otomatis kepada satu pihak.

Pertanggungjawaban harus ditelusuri berdasarkan:

  • kewenangan;
  • tindakan;
  • keputusan;
  • kelalaian;
  • hubungan sebab akibat.

Pihak-pihak yang secara hukum berpotensi dimintai pertanggungjawaban antara lain:

  • Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah;
  • Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah;
  • Kepala OPD selaku pengguna anggaran dan pengguna barang;
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  • pejabat penatausahaan barang;
  • tim verifikasi aset;
  • pejabat yang memberikan telaah hukum maupun rekomendasi teknis.

Namun, pertanggungjawaban tersebut baru dapat dibebankan apabila melalui pemeriksaan ditemukan:

  • kesalahan;
  • kelalaian;
  • pelanggaran prosedur;
  • penyalahgunaan wewenang;
  • atau perbuatan melawan hukum.

POTENSI ASPEK ADMINISTRASI DAN PIDANA

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat pemerintahan bertindak berdasarkan:

  • asas kepastian hukum;
  • asas kecermatan;
  • asas profesionalitas;
  • asas tidak menyalahgunakan wewenang.

Apabila penggunaan APBD dilakukan tanpa kehati-hatian yang memadai terhadap status hukum tanah, maka perkara ini dapat berkembang menjadi persoalan administrasi pemerintahan.

Sementara itu, aspek pidana baru dapat muncul apabila ditemukan:

  • rekayasa dokumen;
  • penyalahgunaan kewenangan;
  • persekongkolan;
  • pengabaian sengaja terhadap risiko hukum;
  • atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Kekalahan dalam sengketa perdata sendiri tidak otomatis menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

PERTANYAAN INVESTIGATIF YANG BELUM TERJAWAB

Sejumlah pertanyaan penting masih membutuhkan jawaban:

  1. Kapan Pemkot pertama kali mengetahui adanya sengketa?
  2. Apakah pembangunan dilakukan sebelum atau sesudah gugatan didaftarkan?
  3. Berapa nilai APBD yang telah digunakan?
  4. Apakah tanah telah bersertifikat atas nama Pemkot?
  5. Siapa yang merekomendasikan pembangunan?
  6. Apakah terdapat legal opinion sebelum pembangunan dilakukan?
  7. Apakah BPK pernah memberikan catatan terhadap aset tersebut?
  8. Apakah aset tersebut telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB)?
  9. Apakah pengamanan hukum aset telah dilaksanakan sebagaimana diwajibkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016?
  10. Siapa yang akan bertanggung jawab apabila aset tersebut pada akhirnya harus diserahkan kepada pihak lain?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah perkara ini semata-mata merupakan sengketa perdata atau justru berkembang menjadi persoalan tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas keuangan daerah.

UJIAN BESAR TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH

Permohonan penundaan eksekusi yang diajukan Pemerintah Kota Tangerang sesungguhnya bukan hanya tentang mempertahankan penguasaan atas sebidang tanah.

Perkara ini telah berkembang menjadi ujian terhadap:

  • tata kelola aset daerah;
  • pengelolaan APBD;
  • kepatuhan administrasi pemerintahan;
  • dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Apabila Peninjauan Kembali kembali ditolak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aset fisik yang berdiri di atas tanah sengketa, melainkan juga pertanggungjawaban hukum atas setiap rupiah APBD yang telah digunakan.

CATATAN REDAKSI:

Seluruh analisis dalam tulisan ini disusun berdasarkan dokumen putusan pengadilan, surat permohonan penundaan eksekusi Pemerintah Kota Tangerang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, kerugian daerah, maupun pertanggungjawaban pidana sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan, audit, dan putusan yang berkekuatan hukum.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *