Ketika Pemkot Tangerang menawarkan pangan terjangkau di tengah SiLPA ratusan miliar, proyeksi defisit APBD 2027 sebesar Rp442,17 miliar, dan temuan BPK yang belum seluruhnya tuntas
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 23-07-2026, Watchnews.co.id
MURAH BAGI WARGA, TETAPI BELUM TERANG BAGI PUBLIK
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang kembali menawarkan kabar yang sepintas menyejukkan masyarakat dapat membeli paket sembako dengan harga Rp95 ribu.
Program bertajuk Gerakan Pangan Murah itu dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli hingga 13 Agustus 2026 di 13 kecamatan. Pemerintah menyebut kegiatan tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga pangan dan daya beli masyarakat.
Dalam publikasi resminya, paket itu disebut terdiri atas beras SPHP lima kilogram seharga Rp58 ribu, minyak goreng kemasan satu liter Rp22 ribu, serta gula pasir satu kilogram Rp17.500. Selain paket tersebut, tersedia ayam, daging beku, telur, bakso, nugget, olahan ikan, serta bumbu dapur yang diklaim dijual di bawah harga pasar.
Program ini patut diapresiasi. Di tengah harga kebutuhan pokok yang mudah bergejolak, intervensi pemerintah untuk mendekatkan pangan terjangkau kepada masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan publik.
Namun, apresiasi tidak boleh mematikan pertanyaan.
Justru karena program tersebut membawa nama Pemerintah Kota Tangerang, menggunakan fasilitas pemerintahan, melibatkan aparatur daerah, dilaksanakan secara serentak di berbagai kecamatan, dan dipromosikan sebagai bagian dari stabilisasi pangan, publik berhak mengetahui bagaimana program itu dibiayai, siapa pelaku usahanya, berapa jumlah barangnya, siapa yang menentukan harganya, dan apakah terdapat subsidi yang bersumber dari APBD.
Pertanyaan pertama bahkan muncul dari angka yang diumumkan pemerintah sendiri.
Beras Rp58 ribu, minyak goreng Rp22 ribu, dan gula pasir Rp17.500 apabila dijumlahkan menghasilkan Rp97.500. Namun paket dijual Rp95 ribu.
Artinya terdapat selisih Rp2.500 per paket.
Nilainya memang kecil pada tingkat satu paket. Tetapi jika paket yang dijual mencapai 10 ribu, selisihnya menjadi Rp25 juta. Jika 50 ribu paket, selisihnya menjadi Rp125 juta. Jika 100 ribu paket, nilainya menjadi Rp250 juta.
- Siapa yang menanggung selisih tersebut?
- Apakah Bulog? Distributor? Penyedia? Mitra usaha? Pemerintah daerah? Dana tanggung jawab sosial perusahaan? Atau terdapat harga khusus yang tidak dijelaskan dalam publikasi?
Pertanyaan itu tidak boleh dianggap remeh. Sebab, sampai publikasi resmi diterbitkan, pemerintah hanya mengumumkan harga dan jadwal. Belum dijelaskan jumlah paket, sumber barang, mekanisme kerja sama, besaran subsidi, sumber anggaran, daftar mitra, maupun pembagian tanggung jawab pembiayaan.
Di sinilah program sembako murah harus dibaca lebih dalam daripada sekadar poster harga.
Murah bagi masyarakat belum tentu berarti gratis bagi negara. Selalu ada pihak yang menanggung biaya: produsen, distributor, badan usaha, pemerintah, atau kombinasi beberapa pihak.
Publik berhak mengetahui siapa pihak tersebut.
JANGAN TERBURU-BURU MENYEBUT SUBSIDI APBD
Salah satu kehati-hatian yang harus dijaga adalah tidak langsung menyimpulkan bahwa selisih harga paket tersebut dibayar menggunakan APBD.
Publikasi resmi Pemkot Tangerang tidak secara tegas menyatakan bahwa paket Rp95 ribu itu disubsidi APBD. Pemerintah hanya menyebut kegiatan sebagai Gerakan Pangan Murah untuk menjaga pasokan, stabilitas harga, dan daya beli masyarakat.
Karena itu, terdapat beberapa kemungkinan.
Pertama, barang dapat berasal dari kerja sama dengan Bulog, BUMN pangan, distributor, peternak, kelompok tani, atau pelaku usaha yang memberikan harga khusus.
Kedua, pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dengan menyediakan lokasi, koordinasi, promosi, keamanan, serta akses kepada masyarakat.
Ketiga, sebagian biaya operasional dapat ditanggung APBD, sementara komoditas dijual langsung oleh mitra.
Keempat, terdapat subsidi harga atau subsidi distribusi yang dibiayai oleh pemerintah.
Kelima, terdapat dukungan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau sumber sah lainnya.
Semua kemungkinan tersebut dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar hukum, dicatat secara benar, tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Masalahnya bukan semata-mata ada atau tidak adanya subsidi.
Masalahnya adalah belum terang bagi publik mekanisme pembiayaannya.
Apabila tidak menggunakan APBD, Pemkot perlu menjelaskan siapa penyelenggara transaksi dan siapa pihak yang menanggung selisih harga.
Apabila menggunakan APBD, pemerintah harus membuka kode rekening, perangkat daerah pelaksana, nilai anggaran, jumlah paket, mekanisme pengadaan, dasar penetapan harga, dan laporan pertanggungjawabannya.
Apabila menggunakan kerja sama atau dukungan pihak ketiga, pemerintah harus menjelaskan bentuk perjanjian, kontribusi masing-masing pihak, serta mekanisme mencegah keuntungan terselubung, promosi tidak wajar, maupun benturan kepentingan.
Transparansi akan melindungi pemerintah sendiri dari spekulasi.
APAKAH SELISIH RP2.500 CUKUP LAYAK DISEBUT “MURAH”?
Persoalan kedua menyangkut substansi manfaat.
Dari rincian yang diumumkan, nilai komoditas secara terpisah mencapai Rp97.500, sementara harga paket Rp95 ribu. Selisih langsungnya hanya Rp2.500 atau sekitar 2,56 persen dari nilai komponen yang diumumkan.
Tentu penilaian tidak boleh berhenti pada hitungan tersebut. Bisa jadi harga satuan yang dicantumkan telah lebih rendah daripada harga pasar. Beras SPHP memang merupakan bagian dari kebijakan stabilisasi pasokan dan harga. Minyak goreng dan gula juga mungkin berasal dari distributor dengan harga khusus.
Namun justru karena pemerintah mengklaim masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau, perbandingan harga perlu dibuka.
- Berapa harga pasar masing-masing komoditas pada saat program dilaksanakan?
- Berapa harga acuan atau harga eceran tertinggi yang berlaku?
- Berapa harga pembelian pemerintah atau harga dari distributor?
- Berapa keuntungan nyata yang diterima warga untuk setiap paket?
Tanpa pembanding yang terukur, istilah “murah” berisiko hanya menjadi bahasa promosi.
Klaim murah seharusnya dapat diuji, misalnya:
- harga pasar paket setara;
- harga pembelian dari produsen atau distributor;
- besaran potongan;
- penghematan per rumah tangga;
- jumlah komoditas yang tersedia;
- dan jumlah masyarakat yang benar-benar memperoleh manfaat.
Program pangan tidak cukup dinilai dari antrean yang panjang atau foto pejabat ketika meninjau penjualan. Ukurannya adalah seberapa besar beban rumah tangga berkurang dan apakah masyarakat yang paling membutuhkan benar-benar memperoleh akses.
BERAPA PAKET YANG DISEDIAKAN?
Informasi paling mendasar yang belum terlihat dalam pengumuman adalah jumlah paket.
Pemkot telah mengumumkan 13 lokasi pelaksanaan. Namun belum disebutkan berapa paket tersedia di setiap lokasi. Tanpa angka tersebut, publik tidak dapat menghitung:
- total nilai barang;
- total potongan harga;
- nilai kontribusi pihak ketiga;
- potensi kebutuhan anggaran;
- rasio penerima terhadap jumlah penduduk;
- dan pemerataan distribusi antarwilayah.
Jumlah paket juga menentukan apakah program ini benar-benar merupakan kebijakan stabilisasi pangan atau lebih dekat kepada kegiatan simbolik menjelang perayaan HUT RI.
Misalnya, apabila satu kecamatan hanya memperoleh beberapa ratus paket, manfaatnya tentu terbatas dibandingkan jumlah penduduk yang mencapai puluhan hingga ratusan ribu orang.
Program tetap berguna. Namun pemerintah tidak perlu membesar-besarkan dampaknya.
Sebaliknya, jika jumlahnya mencapai puluhan ribu paket, kebutuhan terhadap sistem pencatatan, pengendalian stok, penjualan, penerimaan uang, dan audit menjadi jauh lebih besar.
Semakin besar skala program, semakin besar pula kewajiban transparansinya.
SIAPA YANG BOLEH MEMBELI?
Publikasi pemerintah juga belum menjelaskan secara rinci apakah setiap warga boleh membeli, apakah terdapat pembatasan satu paket per keluarga, apakah harus menunjukkan KTP Kota Tangerang, atau apakah penerimanya diprioritaskan bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Hal ini penting karena pasar murah berbeda secara hukum dan tata kelola dengan bantuan sosial.
Apabila transaksi terbuka untuk masyarakat umum, program tersebut lebih tepat diposisikan sebagai intervensi pasar atau fasilitasi distribusi pangan.
Apabila hanya ditujukan kepada kelompok miskin atau rentan berdasarkan basis data tertentu, program itu memiliki karakter bantuan atau subsidi yang membutuhkan mekanisme penetapan penerima lebih ketat. Risiko yang harus dicegah antara lain:
- pembelian berulang oleh orang yang sama;
- pembelian dalam jumlah besar untuk dijual kembali;
- distribusi berdasarkan kedekatan;
- kupon yang dibagikan tidak merata;
- warga di sekitar lokasi mendominasi;
- aparatur atau kelompok tertentu memperoleh akses lebih awal;
- serta penerima yang lebih membutuhkan justru kehabisan.
Karena itu, Pemkot perlu menjelaskan sistem pembatasan pembelian dan pengawasan distribusi.
Pangan murah seharusnya tidak berubah menjadi barang dagangan kedua setelah diborong oleh pihak tertentu.
SEMBAKK MURAH HARUS DIUJI DENGAN LHP BPK 2025
Pertanyaan mengenai paket pangan ini menjadi lebih penting ketika dikaitkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas LKPD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025.
BPK memang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun WTP bukan sertifikat yang menyatakan seluruh transaksi pemerintah bebas dari kesalahan.
BPK tetap menemukan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada sejumlah sektor.
Berdasarkan LHP yang menjadi bahan kajian ini, persoalan tersebut antara lain menyangkut pajak daerah, retribusi, pertanggungjawaban BBM, perjalanan dinas, subsidi kepada PT Tangerang Nusantara Global, pekerjaan konstruksi, pengelolaan kas, klasifikasi belanja, serta pengamanan aset.
Catatan itu harus menjadi alarm dalam setiap program baru.
Bukan karena terdapat bukti bahwa program sembako murah bermasalah. Sampai tulisan ini disusun, tidak terdapat dasar untuk menyatakan adanya penyimpangan dalam program tersebut.
Namun rekam jejak pemeriksaan menunjukkan bahwa titik rawan pengelolaan keuangan daerah sering tidak berada pada tujuan program, melainkan pada cara program direncanakan, dibeli, dibayar, dicatat, didistribusikan, dan dipertanggungjawabkan.
Tujuan yang baik tidak otomatis menghasilkan tata kelola yang baik.
PELAJARAN DARI BELANJA BBM: BUKTI TRANSAKSI TIDAK SELALU SAMA DENGAN KONDISI NYATA
Dalam LHP 2025, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja bahan bakar dan pelumas pada Dinas Lingkungan Hidup tidak sesuai kondisi senyatanya. Kelebihan pembayaran sebesar Rp557.982.270 kemudian dikembalikan ke kas daerah setelah pemeriksaan.
Temuan tersebut memberi pelajaran penting.
Dokumen, kuitansi, struk, daftar penggunaan, dan bukti pembayaran dapat terlihat lengkap secara administratif. Tetapi BPK masih dapat menemukan perbedaan dengan keadaan sebenarnya.
Dalam program pangan murah, risiko serupa dapat muncul dalam bentuk lain:
- jumlah paket dalam laporan berbeda dengan jumlah yang dijual;
- harga pembelian tidak sama dengan harga riil;
- biaya distribusi dibebankan melebihi kebutuhan;
- daftar penerima tidak sesuai transaksi;
- komoditas yang datang tidak sesuai spesifikasi;
- atau terdapat persediaan tersisa yang tidak tercatat.
Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya memeriksa dokumen.
Harus ada rekonsiliasi antara kontrak, faktur, barang datang, stok, jumlah paket, uang hasil penjualan, sisa barang, dan laporan di setiap kecamatan.
PELAJARAN DARI PT TNG: SUBSIDI HARUS DIHITUNG SECARA BENAR
BPK menemukan kelebihan pembebanan subsidi kepada PT Tangerang Nusantara Global sebesar Rp3.622.616.617,32. Salah satu penyebabnya adalah pendapatan tiket tidak diperhitungkan sebagai pengurang subsidi dan penggunaan rasio BBM yang dinilai tidak tepat.
Temuan ini sangat relevan apabila terdapat subsidi dalam program pangan murah.
Prinsip dasarnya sederhana: subsidi harus dihitung berdasarkan kebutuhan bersih, bukan angka bruto yang mengabaikan pendapatan atau kontribusi pihak lain.
Apabila pemerintah membeli paket dan kemudian menjualnya kembali Rp95 ribu, maka penerimaan dari masyarakat harus dicatat dan diperhitungkan.
Apabila distributor memberikan diskon, diskon tersebut harus mengurangi beban pemerintah.
Apabila Bulog, BUMN, BUMD, atau pihak swasta menanggung sebagian biaya, kontribusi itu harus dimasukkan ke dalam perhitungan.
Apabila terdapat sisa barang, sisa itu tidak boleh dianggap telah tersalurkan.
Dan apabila harga barang turun, nilai subsidi tidak boleh tetap dihitung menggunakan asumsi harga lama.
Program subsidi tanpa perhitungan bersih berpotensi membebani APBD lebih besar daripada yang seharusnya.
Kelebihan pembebanan subsidi PT TNG seharusnya menjadi pelajaran nyata bahwa istilah “pelayanan publik” tidak boleh menjadi alasan untuk melonggarkan perhitungan.
PELAJARAN DARI PEKERJAAN KONSTRUKSI: BAYAR SESUAI YANG DITERIMA
Pada Sekretariat DPRD, BPK menemukan pembayaran melebihi prestasi fisik sebesar Rp196.254.645,49. Pada pekerjaan lain, ditemukan pula kekurangan volume, kelebihan pembayaran, dan denda keterlambatan yang belum segera dipungut.
Logika pengendalian yang sama berlaku dalam pengadaan pangan.
Pemerintah hanya boleh membayar barang yang:
- benar-benar diterima;
- jumlahnya sesuai;
- mutunya sesuai;
- tidak rusak;
- tidak kedaluwarsa;
- kemasannya memenuhi syarat;
- dan harganya sesuai kontrak.
Karena program tersebar di 13 kecamatan, pemeriksaan penerimaan barang tidak boleh sekadar formalitas.
Beras harus diperiksa berat dan kualitasnya. Minyak harus diperiksa volume, merek, izin edar, dan masa berlakunya. Gula harus diperiksa berat bersih dan kemasannya.
Jika satu paket kurang beberapa ratus gram saja, kerugiannya mungkin terlihat kecil. Tetapi jika terjadi pada puluhan ribu paket, nilainya dapat menjadi material.
Pengalaman kekurangan volume pekerjaan konstruksi menunjukkan bahwa perbedaan kecil per unit dapat menghasilkan kelebihan pembayaran besar ketika dikalikan jumlah yang banyak.
SALAH KLASIFIKASI RP94,66 MILIAR DAN PERTANYAAN TENTANG POS ANGGARAN
BPK menemukan ketidaksesuaian klasifikasi belanja Tahun 2025 sebesar Rp94.664.707.494,26. Temuan itu terdiri atas belanja barang dan jasa yang menghasilkan aset tetap serta belanja modal yang ternyata tidak menghasilkan aset tetap.
Jumlah tersebut tidak otomatis merupakan kerugian negara. Namun menunjukkan persoalan serius dalam ketepatan penganggaran dan pencatatan.
Karena itu, dalam program sembako murah perlu dijelaskan sejak awal:
- Apakah anggarannya dicatat sebagai belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat?
- Apakah masuk dalam belanja operasi Dinas Ketahanan Pangan?
- Apakah merupakan kegiatan stabilisasi harga?
- Apakah terdapat belanja jasa distribusi?
- Apakah terdapat subsidi?
- Apakah barang dicatat sebagai persediaan sebelum dijual?
- Bagaimana penerimaan hasil penjualan dicatat?
- Apakah penerimaan disetor ke kas daerah atau langsung diterima mitra penjual?
Pertanyaan terakhir sangat penting.
Jika komoditas sepenuhnya milik mitra dan pemerintah hanya menyediakan tempat, penerimaan penjualan merupakan hak mitra sesuai perjanjian.
Namun jika barang dibeli menggunakan APBD, uang hasil penjualan tidak boleh berada di luar sistem keuangan daerah. Harus jelas siapa bendahara penerima, bagaimana pencatatan, kapan disetor, dan pada rekening apa pendapatan tersebut dibukukan.
Kesalahan menentukan karakter transaksi dapat menyebabkan salah klasifikasi, salah pencatatan persediaan, bahkan ketidakjelasan status uang hasil penjualan.
APBD 2027 DEFISIT, TETAPI SiLPA 2025 LEBIH DARI RP600 MILIAR
Program pangan murah juga tidak dapat dilepaskan dari gambaran fiskal Kota Tangerang.
Dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemkot memproyeksikan pendapatan sekitar Rp5,08 triliun dan belanja Rp5,52 triliun. Defisit Rp442,17 miliar direncanakan ditutup menggunakan perkiraan SiLPA Tahun Anggaran 2026.
Di sisi lain, SiLPA Tahun Anggaran 2025 diberitakan mencapai lebih dari Rp600 miliar. Ketua DPRD Kota Tangerang saat itu menjelaskan bahwa salah satu penyumbang terbesar SiLPA berasal dari belanja pembebasan lahan yang belum terealisasi, selain sisa belanja pegawai, efisiensi lelang, dan PAD yang melampaui target. DPRD juga menyoroti realisasi anggaran sampai pertengahan 2026 yang masih berada di bawah 50 persen.
Dua kondisi tersebut membentuk ironi fiskal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Pada satu sisi, pemerintah memiliki SiLPA lebih dari Rp600 miliar karena sebagian anggaran tidak digunakan atau tidak dapat direalisasikan.
Pada sisi lain, APBD tahun berikutnya kembali dirancang defisit Rp442,17 miliar dan akan ditutup dengan perkiraan SiLPA tahun berjalan.
Di tengah pola tersebut, program sembako murah dapat menjadi kebijakan yang bermanfaat apabila benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Tetapi justru karena kondisi fiskal itu, pemerintah harus menjawab:
- Berapa biaya program pangan murah?
- Apakah telah tersedia dalam APBD 2026?
- Apakah merupakan program yang direncanakan sejak awal atau muncul menjelang perayaan HUT RI?
- Apakah menggunakan pergeseran anggaran?
- Apakah kegiatan ini memiliki target kinerja dalam DPA?
- Apakah hasilnya hanya dihitung berdasarkan jumlah acara atau berdasarkan jumlah rumah tangga yang memperoleh penghematan?
Defisit tidak berarti pemerintah harus menghentikan seluruh program sosial. Sebaliknya, saat fiskal terbatas, anggaran harus lebih diarahkan kepada program yang memberi manfaat langsung.
Namun manfaat langsung tetap harus dihitung secara jujur. Jika biaya penyelenggaraan, tenda, transportasi, tenaga, pengamanan, publikasi, honorarium, dan operasional lebih besar daripada nilai potongan harga yang diterima masyarakat, efektivitas program patut dievaluasi.
Bisa saja program tetap layak karena bertujuan menekan harga pasar dan mendekatkan distribusi. Tetapi manfaat tersebut harus dibuktikan, bukan diasumsikan.
SiLPA TIDAK BOLEH MENJADI ALASAN MEMBUAT PROGRAM SEREMONIAL
SiLPA sering dianggap sebagai dana cadangan yang dapat digunakan kembali. Secara hukum, SiLPA memang merupakan salah satu sumber penerimaan pembiayaan.
Namun SiLPA bukan hadiah. SiLPA dapat terbentuk karena efisiensi, pendapatan melampaui target, kegiatan selesai dengan biaya lebih rendah, atau dana yang penggunaannya telah ditentukan.
SiLPA juga dapat muncul karena pembebasan lahan gagal, proyek terlambat, tender tidak selesai, perencanaan tidak matang, belanja tidak terserap, atau program tidak siap dijalankan.
Karena itu, ketika Kota Tangerang memiliki SiLPA lebih dari Rp600 miliar, masyarakat berhak meminta rincian penyebabnya.
Dana yang tidak digunakan pada waktunya dapat berarti pelayanan yang tertunda.
Jalan yang tidak diperbaiki, saluran yang belum dibangun, lahan yang belum dibebaskan, sekolah yang belum direhabilitasi, atau pelayanan lain yang tidak segera diterima masyarakat.
Dalam keadaan demikian, program pangan murah jangan sampai hanya menjadi panggung seremonial yang mudah difoto tetapi kecil dampaknya.
Pemerintah harus dapat menunjukkan bahwa program tersebut memang merupakan bagian dari kebijakan ketahanan pangan, bukan kegiatan musiman yang muncul karena momentum peringatan kemerdekaan.
Kemerdekaan seharusnya dirayakan dengan memastikan masyarakat tidak terjajah oleh harga pangan. Namun kebijakan itu perlu dilakukan secara konsisten, bukan hanya menjelang 17 Agustus.
APAKAH PROGRAM MENEKAN INFLASI ATAU HANYA MEMINDAHKAN LOKASI PENJUALAN?
Gerakan Pangan Murah lazim digunakan sebagai instrumen stabilisasi harga. Tetapi dampaknya bergantung pada skala, waktu, lokasi, dan volume komoditas.
Apabila jumlah barang terlalu sedikit, program mungkin hanya membantu pembeli yang hadir lebih awal tanpa memengaruhi harga pasar secara luas.
Apabila komoditas berasal dari stok yang sama dengan pasar umum tanpa tambahan pasokan, program hanya memindahkan titik penjualan.
Apabila harga murah diperoleh karena subsidi sementara tetapi tidak memperbaiki rantai pasok, dampaknya segera hilang setelah kegiatan selesai.
Karena itu, Pemkot seharusnya menjelaskan indikator keberhasilan:
- apakah harga beras turun setelah program;
- apakah pasokan di pasar bertambah;
- apakah disparitas harga antarwilayah berkurang;
- apakah rumah tangga miskin memperoleh manfaat;
- apakah terjadi pengurangan pengeluaran pangan;
- dan apakah pedagang kecil terdampak secara tidak proporsional.
Program pemerintah juga harus mempertimbangkan pedagang pasar, warung, dan pelaku UMKM.
Pangan murah jangan sampai menjadi persaingan tidak seimbang jika pemerintah menggunakan fasilitas publik untuk menjual komoditas dengan harga yang tidak mungkin disaingi pedagang kecil tanpa penjelasan mengenai sifat intervensinya.
Intervensi memang dapat dibenarkan untuk stabilisasi. Tetapi harus terbatas, terukur, dan tidak mematikan mata pencaharian masyarakat lain.
PENGADAAN LANGSUNG BUKAN BERARTI BEBAS PENGAWAAAN
Apabila terdapat pembelian menggunakan APBD, mekanismenya harus mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Metode pengadaan dapat berbeda berdasarkan nilai, sifat barang, kondisi pasar, ketersediaan komoditas, dan sumber penyediaannya. Barang pangan tertentu mungkin diperoleh melalui e-purchasing, kerja sama antarinstansi, BUMN pangan, konsolidasi pengadaan, atau metode lain yang sah. Namun metode yang sederhana tidak menghapus prinsip dasar:
- efisien;
- efektif;
- transparan;
- terbuka;
- bersaing;
- adil;
- dan akuntabel.
Harga harus dibandingkan. Spesifikasi harus jelas. Penyedia harus memenuhi syarat. Barang harus diperiksa. Konflik kepentingan harus dicegah.
Pengadaan yang dilakukan menjelang kegiatan juga rawan menggunakan alasan waktu sempit.
Padahal HUT RI jatuh pada tanggal yang sama setiap tahun. Tidak terdapat keadaan tak terduga mengenai tanggal 17 Agustus.
Karena itu, apabila pemerintah menggunakan alasan mendesak untuk melonggarkan perencanaan atau pengadaan, alasan tersebut sulit diterima kecuali terdapat kondisi khusus yang dapat dibuktikan.
Program yang telah menjadi agenda tahunan semestinya direncanakan sejak penyusunan APBD.
JANGAN HANYA MEMERIKSA SETELAH BPK DATANG
Salah satu pola yang terlihat dalam sejumlah temuan adalah pengembalian uang baru dilakukan setelah pemeriksaan BPK.
Pengembalian tentu lebih baik daripada membiarkan kerugian tidak dipulihkan. Namun pengembalian setelah pemeriksaan menunjukkan pengendalian internal belum bekerja optimal sebelum auditor eksternal datang.
Dalam program pangan murah, Inspektorat Kota Tangerang seharusnya terlibat sejak awal melalui pengawasan berbasis risiko.
Pengawasan dapat dilakukan terhadap:
- dasar anggaran;
- mekanisme kerja sama;
- kewajaran harga;
- proses pemilihan mitra;
- penerimaan barang;
- penyaluran;
- penerimaan uang;
- sisa persediaan;
- dan pelaporan.
Dinas Ketahanan Pangan juga perlu membuat satu sistem pencatatan yang seragam untuk seluruh kecamatan.
Setiap lokasi semestinya mencatat stok awal, barang masuk, jumlah terjual, barang rusak, sisa stok, nilai penerimaan, waktu penyetoran, serta petugas yang bertanggung jawab.
Jika transaksi dilakukan oleh mitra, peran pemerintah harus dipisahkan secara jelas. Aparatur tidak boleh menerima atau menguasai uang penjualan tanpa dasar dan sistem pertanggungjawaban.
HAK PUBLIK UNTUK MENGETAHUI
Informasi mengenai program yang menggunakan fasilitas pemerintah dan kemungkinan bersentuhan dengan APBD pada prinsipnya merupakan informasi publik.
Pemkot tidak harus menunggu permohonan informasi untuk menjelaskannya. Informasi yang sebaiknya diumumkan antara lain:
- Dasar hukum pelaksanaan Gerakan Pangan Murah.
- Dokumen program dan perangkat daerah pelaksana.
- Total anggaran pemerintah.
- Sumber anggaran dan kode rekening.
- Jumlah paket di setiap kecamatan.
- Identitas Bulog, distributor, penyedia, atau mitra.
- Harga pembelian setiap komoditas.
- Harga pasar yang dijadikan pembanding.
- Pihak yang menanggung selisih Rp2.500 per paket.
- Biaya distribusi dan penyelenggaraan.
- Mekanisme pembatasan pembelian.
- Sistem pencatatan penerimaan uang.
- Penanganan sisa barang.
- Laporan realisasi setelah program selesai.
- Hasil pengawasan Inspektorat.
Informasi tersebut tidak mengganggu pelaksanaan program. Sebaliknya, keterbukaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat.
PERAN DPRD: JANGAN HANYA HADIR SAAT PEMBUKAAN
DPRD Kota Tangerang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan.
Karena itu, DPRD tidak cukup hanya mendukung pasar murah sebagai program pro-rakyat. DPRD perlu memastikan sumber pendanaan, target, dan pertanggungjawabannya.
Beberapa hal yang perlu ditanyakan DPRD kepada Pemkot antara lain:
- apakah kegiatan tercantum dalam APBD dan DPA;
- berapa biaya total;
- berapa nilai manfaat langsung kepada masyarakat;
- apakah terdapat dukungan pihak ketiga;
- bagaimana harga ditetapkan;
- bagaimana distribusi diawasi;
- serta bagaimana program dievaluasi.
DPRD juga harus menghubungkan pengawasan program ini dengan penyelesaian temuan BPK.
Tidak masuk akal apabila DPRD menyetujui program baru tetapi tidak memastikan rekomendasi atas subsidi, belanja barang, penerimaan daerah, konstruksi, dan aset telah diselesaikan.
APBD baru tidak boleh dibahas seolah-olah pertanggungjawaban tahun sebelumnya telah terhapus.
POTENSI KONSEKUENSI HUKUM
Tidak setiap kesalahan administrasi merupakan tindak pidana korupsi.
Perbedaan harga, kekurangan dokumen, atau kesalahan pencatatan terlebih dahulu harus diuji berdasarkan fakta, kewenangan, akibat keuangan, dan unsur kesalahan.
Namun terdapat tingkatan konsekuensi yang mungkin muncul apabila pengelolaan program tidak sesuai ketentuan.
Pertama, konsekuensi administratif berupa koreksi pencatatan, perbaikan prosedur, teguran, atau pembatalan transaksi.
Kedua, pengembalian ke kas daerah jika terdapat kelebihan pembayaran atau penerimaan yang tidak disetor.
Ketiga, tuntutan ganti kerugian daerah terhadap bendahara, ASN, pejabat, atau pihak lain yang karena perbuatannya menimbulkan kerugian.
Keempat, sanksi kontraktual terhadap penyedia berupa denda, ganti rugi, pemutusan kontrak, pencairan jaminan, atau sanksi daftar hitam sesuai kondisi.
Kelima, sanksi disiplin ASN apabila terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban.
Keenam, proses pidana apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi, penggelapan, suap, gratifikasi, pengadaan fiktif, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun penyebutan konsekuensi tersebut tidak boleh dibaca sebagai tuduhan bahwa pelanggaran telah terjadi.
Sampai terdapat data dan alat bukti yang cukup, prinsip praduga tidak bersalah harus dijaga.
PERTANYAAN TERBUKA KEPADA PEMKOT TANGERANG
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Pemkot Tangerang perlu diberi ruang menjawab pertanyaan berikut:
- Berapa jumlah paket sembako yang disediakan selama 23 Juli–13 Agustus 2026?
- Berapa alokasi paket untuk setiap kecamatan?
- Apakah program menggunakan APBD Kota Tangerang?
- Jika menggunakan APBD, berapa nilai anggaran dan kode rekeningnya?
- Jika tidak menggunakan APBD, siapa yang membiayai operasional program?
- Siapa pemasok beras, minyak goreng, gula, daging, ayam, telur, dan komoditas lainnya?
- Bagaimana mitra atau penyedia dipilih?
- Mengapa rincian komponen berjumlah Rp97.500 tetapi paket dijual Rp95 ribu?
- Siapa yang menanggung selisih Rp2.500?
- Berapa harga pasar yang digunakan sebagai pembanding?
- Berapa nilai penghematan nyata yang diterima masyarakat?
- Apakah pembelian dibatasi satu paket untuk satu keluarga?
- Apakah pembeli wajib menunjukkan KTP Kota Tangerang?
- Bagaimana pemerintah mencegah pembelian untuk dijual kembali?
- Siapa yang menerima uang hasil penjualan?
- Apakah uang masuk ke kas daerah atau langsung menjadi penerimaan mitra?
- Bagaimana pencatatan sisa barang?
- Apakah Inspektorat melakukan pengawasan khusus?
- Apakah laporan realisasi akan diumumkan kepada publik?
- Apakah program serupa telah dievaluasi dari sisi dampaknya terhadap inflasi dan daya beli?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah program ini hanya murah di meja promosi atau benar-benar murah, transparan, dan akuntabel sampai ke laporan keuangan.
KEMERDAKAAN DARI HARGA PANGAN TIDAK BOLEH DIBAYAR DENGAN KETERTUTUPAN
Paket sembako Rp95 ribu dapat menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah.
Bagi keluarga yang sedang menghitung setiap rupiah pengeluaran, selisih harga tetap berarti. Beras lima kilogram, minyak goreng, dan gula merupakan kebutuhan sehari-hari, bukan barang mewah.
Tetapi keberpihakan kepada rakyat tidak cukup dinyatakan dengan harga murah.
Keberpihakan harus terlihat pula dalam proses yang bersih, pembelian yang wajar, distribusi yang adil, dan informasi yang terbuka.
Pemkot Tangerang sedang berada dalam fase penting pengelolaan fiskal. SiLPA Tahun 2025 disebut melampaui Rp600 miliar. Penyerapan anggaran pada pertengahan 2026 disorot masih di bawah 50 persen. Pada saat bersamaan, APBD 2027 diproyeksikan defisit Rp442,17 miliar dan akan ditutup dengan perkiraan SiLPA 2026.
Dalam situasi demikian, setiap program harus mampu membuktikan manfaatnya.
Tidak boleh ada anggaran yang besar pada publikasi tetapi kecil dalam dampak. Tidak boleh ada kegiatan yang meriah saat pembukaan tetapi kabur dalam pertanggungjawaban. Tidak boleh ada subsidi yang dihitung tanpa memperhitungkan pendapatan. Tidak boleh ada barang yang dibayar melebihi jumlah yang diterima.
Dan tidak boleh ada temuan yang baru diselesaikan setelah BPK datang.
BPK sendiri menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. BPK juga mengingatkan bahwa manfaat pemeriksaan tidak semata-mata terletak pada temuan, melainkan pada efektivitas pemerintah memperbaiki sistem agar masalah tidak berulang.
Itulah ukuran sebenarnya, Bukan berapa kali pemerintah memperoleh WTP, Bukan berapa banyak spanduk dipasang. Bukan berapa panjang antrean warga.
Ukuran akuntabilitas adalah apakah kesalahan lama berhenti terulang.
BUKA ANGKANYA, LINDUNGI PROGRAMNYA
Gerakan Pangan Murah HUT ke-81 RI tidak layak dicurigai tanpa bukti. Tetapi program itu juga tidak boleh ditempatkan di luar pengawasan hanya karena membawa tujuan sosial.
Justru program yang mengatasnamakan rakyat harus memiliki standar pertanggungjawaban paling kuat.
Pemkot Tangerang dapat mengakhiri seluruh spekulasi dengan langkah sederhana, buka jumlah paket, sumber barang, sumber biaya, dasar penetapan harga, mitra pelaksana, sistem penjualan, serta laporan realisasinya.
Jelaskan pula siapa yang menanggung selisih antara rincian harga Rp97.500 dan harga paket Rp95 ribu.
Apabila seluruhnya merupakan kontribusi mitra dan tidak membebani APBD, sampaikan kepada masyarakat.
Apabila terdapat subsidi APBD, buka nilainya.
Apabila pemerintah hanya menyediakan lokasi dan koordinasi, jelaskan batas tanggung jawabnya.
Keterbukaan bukan ancaman terhadap program. Keterbukaan adalah perlindungan terhadap program, pejabat, penyedia, dan masyarakat.
Di tengah defisit APBD 2027 yang diproyeksikan mencapai Rp442,17 miliar dan temuan BPK yang belum seluruhnya tuntas, Kota Tangerang tidak kekurangan slogan mengenai efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Yang dibutuhkan sekarang adalah bukti, Sebab sembako boleh dijual murah, tetapi tata kelola tidak boleh dimurahkan.
Editor & Pewarta: CHY/ML
