Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)
RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana kembali memasuki babak penting.
Setelah bertahun-tahun berada dalam daftar panjang agenda legislasi yang tak kunjung tuntas, Komisi III DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat Desember 2026.
Bagi publik, percepatan itu tentu patut disambut.
Indonesia memang membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar hasil korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan sumber daya alam, kejahatan terorganisasi, serta berbagai tindak pidana ekonomi lainnya.
Sebab penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan:
- siapa yang dipenjara?
Pertanyaan yang tidak kalah penting justru:
- ke mana uang hasil kejahatan itu pergi dan apakah negara berhasil mengambilnya kembali?
Seorang pelaku kejahatan dapat saja menjalani hukuman penjara. Tetapi apabila hasil kejahatan tetap tersimpan dalam rekening, tanah, bangunan, saham, perusahaan, kendaraan, aset digital atau kekayaan lain yang dapat dinikmati keluarganya maupun jaringan bisnisnya, maka secara ekonomi kejahatan tersebut masih memberikan keuntungan.
Karena itu, perampasan aset memiliki posisi strategis.
Namun justru karena RUU ini akan memberi negara kewenangan besar untuk menelusuri, memblokir, menyita, mengelola bahkan merampas hak milik seseorang, pembentukannya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan tertutup.
Semakin besar kekuasaan diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus dibangun.
Di sinilah kritik Koalisi Masyarakat Sipil pada 27 Agustus 2026 menjadi relevan.
Koalisi antara lain mempersoalkan belum terbukanya secara memadai draf RUU yang sedang dikerjakan DPR kepada masyarakat. Mereka juga mengemukakan dugaan adanya beberapa perubahan substansi apabila dibandingkan dengan draf Pemerintah sebelumnya.
Persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai perdebatan antara kelompok masyarakat sipil dengan DPR. yang dipertaruhkan lebih besar:
- seperti apa wajah hukum perampasan aset Indonesia ke depan?
DPR MENGAKU SUDAH MENYERAP ASPIRASI, TETAPI PUBLIK TETAP HARUS BISA MEMBACA PASALNYA
DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset telah melibatkan puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum dan sejumlah kunjungan kerja.
Langkah itu penting, Namun keterbukaan dalam pembentukan undang-undang tidak cukup diukur dari jumlah rapat.
Yang lebih penting adalah apakah masyarakat dapat mengetahui teks yang sedang disusun, memberikan kritik terhadap pasalnya, kemudian mengetahui apakah kritik tersebut dipertimbangkan.
Dalam hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dikenal prinsip meaningful participation, yang dapat diterjemahkan sebagai partisipasi masyarakat yang bermakna.
Mahkamah Konstitusi menjelaskan partisipasi bermakna sekurang-kurangnya mengandung tiga unsur.
Pertama, right to be heard, yakni hak masyarakat untuk didengar.
Kedua, right to be considered, yaitu hak agar pendapat masyarakat benar-benar dipertimbangkan.
Ketiga, right to be explained, yakni hak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana masukan tersebut diperlakukan oleh pembentuk undang-undang.
Prinsip itu menjadi sangat penting dalam RUU Perampasan Aset.
- Bagaimana akademisi dapat menguji sebuah pasal apabila bunyi pasalnya tidak diketahui?
- Bagaimana advokat dapat menilai perlindungan terhadap pemilik aset apabila prosedurnya belum dapat dibaca?
- Bagaimana organisasi antikorupsi dapat menentukan apakah sebuah norma diperkuat atau dilemahkan apabila tidak ada draf resmi untuk dibandingkan?
- Bagaimana masyarakat dapat memberikan masukan mengenai risiko penyitaan rumah, tanah, rekening atau harta lainnya apabila standar penyitaannya sendiri belum tersedia secara terbuka?
Karena itu, jumlah rapat tidak boleh berubah menjadi sekadar statistik keterbukaan.
Substansi RUU harus dapat diperiksa masyarakat. Kalau draf masih berubah, beri tanda bahwa dokumen tersebut merupakan draf kerja.
Kalau terdapat beberapa alternatif rumusan, buka alternatif tersebut. Justru dengan keterbukaan itulah legitimasi undang-undang dapat dibangun.
RUU PERAMPASAN ASET BUKAN SEKADAR UNDANG-UNDANG UNTUK KORUPTOR
Kesalahpahaman yang harus diluruskan sejak awal adalah anggapan bahwa RUU Perampasan Aset hanya akan berlaku terhadap koruptor.
Tidak demikian, Ruang lingkup perampasan aset jauh lebih luas.
Ia dapat bersentuhan dengan hasil korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, kejahatan kehutanan, perikanan ilegal, kejahatan ekonomi dan berbagai tindak pidana lainnya.
Karena itulah pembahasan RUU ini tidak cukup hanya menggunakan semangat:
- “ambil kembali uang koruptor.”
Semangat tersebut benar, tetapi konstruksi hukumnya tetap harus dibangun secara presisi.
Sebab alat yang hari ini dibuat untuk mengejar koruptor, apabila rumusannya terlalu longgar, suatu saat dapat digunakan terhadap orang yang bahkan belum terbukti melakukan kejahatan.
Negara hukum tidak menolak kewenangan, Negara hukum justru mengatur bagaimana kewenangan digunakan.
APA ITU PERAMPASAN ASET TANPA PEMIDANAAN?
Salah satu konsep utama dalam pembahasan RUU ini adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture, disingkat NCB.
Secara sederhananya istilah tersebut adalah perampasan aset yang tidak harus menunggu terlebih dahulu seseorang dinyatakan bersalah melalui putusan pidana.
Konsep ini berbeda dengan mekanisme konvensional, ketika aset biasanya baru dirampas sebagai bagian dari hukuman setelah terdakwa dijatuhi pidana.
Dalam mekanisme NCB, perhatian utama diarahkan terhadap aset.
Dalam istilah hukum dikenal istilah Latin in rem, yang berarti proses atau tindakan hukum yang diarahkan terhadap bendanya atau asetnya.
Sebaliknya, in personam berarti proses hukum yang diarahkan terhadap orangnya.
Karena itu perampasan aset berbasis NCB dapat tetap berjalan dalam kondisi tertentu sekalipun pemidanaan terhadap orangnya mengalami hambatan. Misalnya:
- seseorang yang diduga melakukan tindak pidana meninggal dunia.
- Pelakunya melarikan diri.
- Keberadaannya tidak diketahui.
- Pelaku mengalami kondisi kesehatan permanen sehingga proses pidana tidak dapat dilanjutkan.
- Atau setelah suatu perkara diputus ternyata ditemukan lagi aset lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Pertanyaannya:
- apakah aset yang nyata-nyata merupakan hasil kejahatan harus dibiarkan hanya karena pelakunya tidak dapat dihukum?
Tentu tidak, Di situlah fungsi NCB. Tetapi terdapat satu prinsip yang tidak boleh dinegosiasikan adalah perampasan tanpa putusan pidana bukan berarti perampasan tanpa bukti.
Dengan kata lain, Non-Conviction Based Asset Forfeiture tidak boleh berubah menjadi Non-Evidence Based Forfeiture.
Istilah terakhir ini berarti perampasan tanpa dasar bukti. dan konsep seperti itulah yang harus ditolak.
Negara tetap harus membuktikan bahwa aset mempunyai hubungan yang nyata dengan tindak pidana.
JANGAN HANYA BERDASARKAN “PATUT DIDUGA”
Di sinilah persoalan pembuktian menjadi sangat penting.
Dalam draf Pemerintah sebelumnya terdapat ketentuan yang memungkinkan tindakan terhadap aset yang:
- tidak seimbang dengan penghasilan;
- tidak seimbang dengan sumber pertambahan kekayaan;
- tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah;
- dan diduga berkaitan dengan aset tindak pidana.
Secara teori, norma tersebut dapat membantu membongkar kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.
Dalam diskursus internasional terdapat istilah illicit enrichment.
Secara sederhana istilah tersebut berarti peningkatan kekayaan secara tidak sah atau peningkatan kekayaan yang secara signifikan tidak dapat dijelaskan berdasarkan penghasilan yang sah.
Ada pula istilah unexplained wealth, yaitu kekayaan yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan secara wajar dan sah.
Kedua konsep tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi.
Bayangkan seorang pejabat mempunyai penghasilan resmi tertentu, tetapi dalam beberapa tahun kekayaannya meningkat puluhan atau ratusan miliar rupiah tanpa sumber ekonomi yang dapat dijelaskan.
Kondisi tersebut tentu layak diperiksa. Tetapi ada persoalan yang harus diperhatikan.
Indonesia mempunyai sejarah administrasi kepemilikan yang tidak semuanya sempurna.
- Ada tanah warisan.
- Ada tanah girik.
- Ada Letter C.
- Ada hibah keluarga.
- Ada usaha keluarga yang dibangun puluhan tahun.
- Ada emas yang dikumpulkan secara turun-temurun.
- Ada harta yang diperoleh sebelum masyarakat terbiasa menyimpan bukti transaksi sebagaimana sekarang.
Karena itu kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan tidak boleh otomatis dianggap hasil kejahatan.
Negara tetap harus mempunyai sesuatu yang disebut nexus.
Nexus berarti hubungan atau keterkaitan nyata antara aset tersebut dengan tindak pidana.
Sederhananya, negara tidak boleh berkata:
- “Hartamu terlalu besar dibandingkan gajimu, maka buktikan semuanya halal.”
Negara seharusnya terlebih dahulu menunjukkan alasan objektif:
- mengapa aset tersebut diduga berhubungan dengan tindak pidana?
- Dari transaksi apa?
- Dengan pelaku siapa?
- Dari aliran dana mana?
- Kapan diperoleh?
- Apa hubungan ekonominya dengan tindak pidana yang sedang ditelusuri?
Setelah terdapat dasar awal yang cukup, barulah kewajiban menjelaskan asal-usul aset dapat dibebankan secara proporsional kepada pemilik.
BEBAN PEMBUKTIAN TIDAK BOLEH DIBALIK SEENAKNYA
Masalah berikutnya adalah pembuktian terbalik.
Secara sederhana, pembuktian terbalik berarti seseorang diminta menerangkan atau membuktikan asal-usul kekayaan yang berada dalam penguasaannya.
Instrumen ini dapat diperlukan dalam perkara tertentu.
Tetapi penggunaannya tidak boleh menghapus kewajiban negara untuk terlebih dahulu menunjukkan bukti awal.
Ada istilah threshold, yang berarti ambang batas atau syarat minimum yang harus dipenuhi sebelum suatu kewenangan hukum digunakan.
Dalam konteks perampasan aset, harus ada threshold yang jelas. Misalnya:
- seberapa banyak bukti yang harus tersedia sebelum rekening seseorang diblokir?
- Seberapa kuat keterkaitan aset dengan tindak pidana sebelum tanah disita?
- Apakah laporan transaksi mencurigakan saja cukup?
- Apakah diperlukan dokumen tambahan?
- Apakah hakim wajib memeriksa bukti substansial atau sekadar menandatangani izin?
Semua ini harus dijawab oleh undang-undang.
Jangan terlalu banyak persoalan penting diserahkan kepada kalimat “menurut penilaian penyidik.”
Sebab undang-undang dibentuk justru untuk membatasi ruang subjektivitas.
PERAMPASAN ASET HARUS MEMENUHI DUE PROCESS OF LAW
Dalam ilmu hukum dikenal istilah due process of law. Artinya adalah proses hukum yang adil, layak, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum.
Prinsip ini penting ketika negara menggunakan kewenangannya terhadap hak milik seseorang.
Pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan sewenang-wenang.
Penyitaan tanah tidak boleh dilakukan tanpa mekanisme kontrol. Perampasan aset tidak boleh hanya berdasarkan dugaan.
Pemilik atau pihak lain yang berkepentingan harus mempunyai kesempatan mengajukan keberatan.
- Harus ada pengadilan yang independen.
- Harus ada kesempatan mengajukan bukti.
- Harus ada upaya hukum.
- harus ada mekanisme pemulihan ketika negara ternyata salah.
Tanpa itu, RUU Perampasan Aset berpotensi membuka ruang abuse of power, yaitu penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan oleh aparat negara.
Karena itulah prinsip dasarnya harus jelas semakin kuat kewenangan negara, semakin kuat pula kontrol pengadilan terhadap kewenangan tersebut.
DRAF DPR DISEBUT MENGUBAH KETENTUAN KEKAYAAN TAK WAJAR
Koalisi Masyarakat Sipil pada 27 Agustus 2026 menyampaikan bahwa berdasarkan draf DPR tertanggal 10 Juli 2026 yang mereka jadikan bahan kajian, terdapat dugaan perubahan terhadap norma mengenai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan.
Menurut Koalisi, rumusan dalam draf Pemerintah sebelumnya mengenai kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah tidak lagi ditemukan dalam konstruksi yang sama pada draf DPR yang mereka kaji.
Jika benar demikian, DPR perlu menjelaskan kepada publik.
- Mengapa norma tersebut diubah?
- Apakah karena dinilai terlalu luas?
- Apakah karena berpotensi melanggar hak milik?
- Apakah diganti dengan mekanisme lain?
- Atau justru memang dipersempit?
Pertanyaan ini tidak dapat dijawab melalui spekulasi.
Karena draf DPR yang dirujuk Koalisi belum dapat dijadikan pegangan publik melalui kanal resmi yang terbuka, maka sikap yang paling tepat adalah:
- DPR perlu membuka teks resminya.
Jangan sampai perdebatan publik hanya berlangsung berdasarkan dokumen yang beredar dari satu kelompok ke kelompok lain.
ILLICIT ENRICHMENT JANGAN DIHAPUS, TETAPI JANGAN DIJADIKAN PASAL KARET
Secara kebijakan hukum, Indonesia memang membutuhkan instrumen untuk menyelidiki peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.
Tetapi rumusannya harus berhati-hati. Illicit enrichment jangan dihapus hanya karena takut disalahgunakan.
Sebaliknya, ketentuan tersebut jangan dibuat terlalu longgar sehingga semua warga dapat dipaksa membuktikan asal-usul kekayaan hanya karena dianggap tidak sesuai dengan penghasilannya.
Solusi hukumnya harus berada di tengah.
Pertama, negara wajib mempunyai bukti permulaan.
Kedua, harus terdapat hubungan nyata antara aset dengan tindak pidana.
Ketiga, barulah pemilik dapat diminta memberikan penjelasan.
Keempat, keputusan akhir tetap berada pada hakim.
Kelima, kegagalan menunjukkan satu dokumen tidak otomatis membuktikan bahwa aset berasal dari kejahatan.
Inilah keseimbangan yang dibutuhkan.
NCB JANGAN DIPERSEMPIT HINGGA KEHILANGAN FUNGSI
Koalisi juga menduga draf DPR mempersempit ruang penggunaan perampasan aset tanpa pemidanaan.
Jika konstruksinya memang hanya dapat digunakan ketika pelaku sudah diketahui tetapi tidak dapat dipidana, maka muncul pertanyaan mengenai aset yang tidak diketahui siapa pemilik sebenarnya.
Dalam praktik kejahatan ekonomi modern, kepemilikan aset dapat disamarkan.
- Digunakan pihak lain.
- Dimasukkan ke perusahaan.
- Dipindahkan kepada keluarga.
- Disimpan dengan nama orang tertentu.
Ada istilah nominee, yaitu orang yang secara formal dicatat sebagai pemilik, padahal manfaat atau kendali sebenarnya berada pada pihak lain.
Ada pula istilah beneficial owner, yakni pemilik manfaat sebenarnya.
Seseorang dapat saja tidak tercatat sebagai pemegang saham terbesar, tetapi dialah yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan dan menikmati keuntungan ekonominya.
Dalam beberapa kejahatan digunakan pula shell company atau perusahaan cangkang.
Perusahaan cangkang merupakan badan usaha yang secara hukum ada, tetapi kegiatan bisnis riilnya sangat terbatas atau bahkan hampir tidak ada. Penggunaan perusahaan semacam itu tidak otomatis merupakan tindak pidana, tetapi dapat disalahgunakan untuk menyembunyikan aliran uang maupun pemilik manfaat.
RUU Perampasan Aset harus mampu menghadapi struktur seperti ini.
Kalau hukum hanya melihat nama formal pemilik, kejahatan ekonomi modern akan selalu satu langkah lebih maju.
HAK PIHAK KETIGA HARUS DILINDUNGI
Perampasan aset bukan hanya persoalan antara negara dan tersangka.
Satu aset dapat mempunyai banyak kepentingan hukum.
Tanah dapat dibebani Hak Tanggungan. Kendaraan dapat masih berada dalam pembiayaan.
- Rumah dapat menjadi harta bersama suami-istri.
- Saham dapat dimiliki beberapa orang.
- Perusahaan dapat mempunyai kreditur.
- Rekening perusahaan dapat berkaitan dengan hak pekerja.
Karena itu ketika satu aset disita, jangan dianggap seluruh orang yang berkaitan dengan aset tersebut merupakan bagian dari kejahatan.
Harus ada perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Artinya, orang yang memperoleh atau mempunyai hak terhadap aset secara sah dan tidak mengetahui bahwa aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana harus diberikan perlindungan hukum.
Mereka harus mendapatkan pemberitahuan.
- Harus mempunyai waktu cukup untuk mengajukan keberatan.
- Harus dapat menghadirkan bukti.
- Harus mendapatkan akses kepada pengadilan.
Dan apabila negara ternyata salah, harus ada mekanisme pengembalian atau ganti kerugian yang adil.
PERSOALAN SERIUS: BAGAIMANA KALAU ASET DIJUAL SEBELUM PUTUSAN FINAL?
Ini merupakan bagian yang menurut saya justru harus memperoleh perhatian lebih besar.
Dalam draf Pemerintah sebelumnya terdapat kemungkinan aset dipindahtangankan melalui penjualan bahkan sebelum putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
Dalam praktik hukum Indonesia sering digunakan istilah inkracht.
Istilah ini berasal dari bahasa Belanda in kracht van gewijsde, yang berarti putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada prinsipnya tidak lagi dapat dilawan dengan upaya hukum biasa.
Pertanyaannya:
- bagaimana kalau aset sudah dijual oleh negara sebelum perkara inkracht, tetapi kemudian pengadilan menyatakan pemilik aset benar?
Contohnya sederhana:
- Tanah disita, Nilainya Rp5 miliar, Negara melelangnya Rp4 miliar. Beberapa tahun kemudian pemilik memenangkan perkara. Pada waktu itu harga pasarnya sudah Rp10 miliar.
Pertanyaanya:
- Apakah keadilan selesai hanya dengan mengembalikan Rp4 miliar?
Menurut saya tidak sesederhana itu. Hak milik bukan sekadar angka pada saat dilelang:
- Ada kenaikan nilai.
- Ada manfaat ekonomi.
- Ada kemungkinan aset merupakan tempat tinggal.
- Ada usaha yang berjalan di atasnya.
Karena itu penjualan sebelum putusan final seharusnya menjadi pengecualian sangat terbatas.
- Misalnya hanya untuk aset yang mudah rusak.
- Barang yang cepat mengalami penyusutan nilai.
- Barang yang biaya penyimpanannya sangat tinggi.
- tindakan tersebut idealnya harus memperoleh izin pengadilan.
Tanah, rumah tinggal, saham strategis atau aset produktif jangan mudah dijual sebelum perkara benar-benar selesai.
BAGAIMANA KALAU NEGARA SALAH?
RUU Perampasan Aset harus berani menjawab pertanyaan yang jarang dibicarakan:
- siapa bertanggung jawab ketika negara salah merampas aset?
Tidak cukup mengatakan aset dikembalikan.
- Kalau aset sudah dijual?
- Kalau perusahaan sudah kehilangan kegiatan usaha?
- Kalau tanah sudah berpindah kepada pembeli lelang?
- Kalau nilai aset meningkat?
- Kalau tindakan pemblokiran membuat perusahaan berhenti beroperasi?
- Kalau ternyata pihak yang asetnya disita tidak melakukan kesalahan?
Undang-undang yang memberikan kewenangan besar harus sekaligus menyediakan mekanisme koreksi yang besar.
Di sinilah perlindungan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (4) mengenai hak milik mempunyai arti nyata.
SIAPA YANG MENGELOLA ASET RAMPASAN?
Persoalan lain yang diangkat Koalisi adalah kelembagaan pengelola aset.
Draf Pemerintah sebelumnya memberikan peranan besar kepada Jaksa Agung dalam pengelolaan aset.
Menurut Koalisi, draf DPR yang mereka kaji justru menggunakan istilah Lembaga Pengelola Aset tetapi identitas dan struktur pertanggungjawabannya dinilai belum jelas.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar memilih Kejaksaan atau lembaga baru.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
- siapa yang bertanggung jawab?
Dalam tata kelola dikenal istilah chain of accountability atau rantai pertanggungjawaban.
Artinya harus dapat diketahui dengan jelas:
- siapa menyita;
- siapa menerima aset;
- siapa menyimpan;
- siapa melakukan penilaian;
- siapa memelihara;
- siapa mengizinkan penggunaan;
- siapa menjual;
- siapa menerima hasil penjualan;
- siapa mengaudit;
- dan siapa bertanggung jawab apabila aset hilang, rusak atau dijual jauh di bawah harga wajar.
Aset rampasan dapat bernilai sangat besar, misal:
- Tanah.
- Gedung.
- Kapal.
- Kendaraan.
- Saham.
- Perusahaan.
- Rekening.
- Aset digital.
- Barang mewah.
- Hak kekayaan intelektual.
Semuanya mempunyai karakter pengelolaan berbeda.
Karena itu diperlukan appraisal, yaitu penilaian profesional terhadap nilai ekonomis aset.
Idealnya penilaian dilakukan secara independen dan dapat diaudit.
Selain itu harus ada sistem informasi terbuka yang memungkinkan publik mengetahui:
- berapa aset yang disita;
- berapa nilainya;
- di mana disimpan;
- berapa biaya pemeliharaannya;
- apakah dilelang;
- berapa harga lelang;
- dan berapa uang yang benar-benar masuk ke kas negara.
Jangan sampai negara berhasil merebut aset dari penjahat, tetapi kemudian gagal menjaga aset tersebut dari salah urus.
PERAMPASAN ASET JANGAN MENJADI “UU PEMBUKTIAN KEKAYAAN WARGA”
Ada satu kekhawatiran yang harus dijawab secara terbuka.
RUU ini jangan sampai menggeser prinsip hukum menjadi setiap orang dianggap harus mampu membuktikan seluruh hartanya berasal dari sumber sah kapan pun negara memintanya.
Itu bukan desain negara hukum yang sehat. Negara tetap harus mempunyai dasar untuk bertindak.
Perbedaan kekayaan dengan penghasilan dapat menjadi indikator.
Transaksi tidak biasa dapat menjadi indikator. Hubungan dengan pelaku kejahatan dapat menjadi indikator.
Penggunaan nominee dapat menjadi indikator, Tetapi indikator bukan vonis.
Kecurigaan bukan pembuktian, Laporan transaksi mencurigakan bukan putusan bersalah.
Karena itulah hukum harus membedakan secara tegas. indikasi untuk memulai penyelidikan dan bukti untuk merampas hak milik.
Keduanya tidak boleh disamakan.
ADA DUA BAHAYA YANG SAMA-SAMA HARUS DIHINDARI
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset sekarang berhadapan dengan dua risiko.
Risiko pertama:
- RUU terlalu lemah sehingga koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi tetap dapat menikmati hartanya.
Risiko kedua:
- RUU terlalu kuat sehingga negara memperoleh kewenangan berlebihan terhadap harta masyarakat.
Keduanya sama-sama tidak boleh terjadi.
Menghapus instrumen perampasan aset yang efektif merupakan kemunduran dalam pemberantasan kejahatan.
Tetapi memberikan kewenangan yang terlalu luas tanpa standar pembuktian merupakan ancaman terhadap hak warga.
Karena itu pilihan kita bukan, pro koruptor atau pro aparat.
Pilihan yang benar adalah, pro pemberantasan kejahatan sekaligus pro negara hukum.
KUAT TERHADAP UANG KEJAHATAN, KETAT TERHADAP KEKUASAAN NEGARA
Menurut saya, inilah prinsip yang harus menjadi jiwa RUU Perampasan Aset.
Negara harus kuat ketika menghadapi uang hasil kejahatan.
Tetapi hukum harus ketat ketika memberikan kewenangan kepada negara.
Negara harus mempunyai kemampuan melacak aset.
Tetapi masyarakat harus mempunyai hak untuk menggugat penyitaan yang salah.
- Negara harus mampu membekukan rekening.
- Tetapi harus terdapat kontrol pengadilan.
– Negara harus dapat merampas aset yang terbukti berasal dari kejahatan.
Tetapi tidak boleh merampas hanya berdasarkan praduga.
Negara boleh meminta seseorang menjelaskan asal-usul harta dalam kondisi tertentu.
Tetapi terlebih dahulu negara harus menunjukkan dasar objektif mengapa penjelasan itu diperlukan. Itulah hakikat keseimbangan.
DPR PERLU MEMBUKA DRAF
Karena itu salah satu tuntutan paling rasional kepada DPR sebenarnya sangat sederhana:
- buka draf RUU Perampasan Aset yang sedang disusun.
- Buka Naskah Akademiknya.
- Buka rumusan pasalnya.
- Buka perubahan substansinya.
- Dan pada waktunya buka Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM ketika proses pembahasan bersama Pemerintah sudah berjalan.
Jika ketentuan mengenai kekayaan tidak wajar dipertahankan, publik harus mengetahui rumusannya.
- Jika dihapus, jelaskan alasannya.
- Jika NCB diperluas atau dipersempit, jelaskan pertimbangannya.
- Jika dibentuk Lembaga Pengelola Aset, jelaskan siapa lembaganya.
- Jika prosedur penyitaan diperketat, tunjukkan pasalnya.
Jika perlindungan masyarakat ditingkatkan, biarkan publik mengujinya.
Transparansi tidak akan menghambat pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, transparansi justru membuat undang-undang yang lahir memperoleh legitimasi yang lebih kuat.
EMPAT TITIK RAWAN YANG HARUS DIAWASI PUBLIK
Dari kajian terhadap draf Pemerintah sebelumnya dan kritik terbaru Koalisi Masyarakat Sipil, sedikitnya terdapat empat persoalan yang menurut saya paling penting untuk terus diawasi.
Pertama, standar kekayaan tidak wajar.
Harus ada parameter objektif mengenai apa yang disebut tidak seimbang dengan penghasilan dan kapan negara boleh meminta seseorang menjelaskan hartanya.
Kedua, standar pembuktian dan NCB.
Perampasan tanpa pemidanaan harus dimungkinkan untuk menghadapi kondisi khusus, tetapi negara tetap wajib membuktikan hubungan aset dengan kejahatan.
Ketiga, perlindungan hak milik dan pihak ketiga.
Rumah, tanah, rekening dan aset pihak yang beritikad baik tidak boleh menjadi korban sampingan penegakan hukum.
Keempat, pengelolaan dan penjualan aset.
Harus jelas siapa yang mengelola, siapa yang mengawasi, kapan aset boleh dijual, serta bagaimana negara mengganti kerugian apabila ternyata perampasan tersebut salah.
JANGAN HANYA MENGHITUNG BERAPA TRILIUN YANG DIRAMPAS
RUU Perampasan Aset memang mendesak.
Tetapi urgensi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi kehati-hatian. Kecepatan tidak boleh menggantikan kualitas.
Dan semangat pemberantasan korupsi tidak boleh digunakan untuk membenarkan norma yang terlalu kabur.
Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset yang mampu membuat kejahatan tidak lagi menguntungkan.
Koruptor harus kehilangan uang hasil korupsinya. Bandar narkotika harus kehilangan keuntungan ekonominya.
Pelaku kejahatan sumber daya alam tidak cukup hanya dipidana sementara hasil eksploitasi ilegalnya tetap tersimpan.
Beneficial owner yang bersembunyi di balik struktur perusahaan harus dapat dijangkau.
Aset yang disembunyikan melalui nominee harus dapat ditelusuri.
Tetapi pada saat yang sama, warisan keluarga tidak boleh otomatis dicurigai.
Tanah masyarakat tidak boleh dirampas hanya karena dokumentasinya tidak sempurna.
Transaksi yang tidak biasa tidak boleh langsung dianggap kejahatan.
Dan warga tidak boleh dipaksa membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena negara mempunyai kecurigaan.
RUU ini harus menemukan titik keseimbangan tersebut.
Karena keberhasilan UU Perampasan Aset nantinya tidak seharusnya hanya diukur dari berapa triliun rupiah yang berhasil dirampas negara.
Ukuran yang sama pentingnya adalah seberapa tepat negara merampas aset hasil kejahatan dan seberapa kecil kemungkinan orang yang tidak bersalah menjadi korban salah rampas.
Di situlah kualitas negara hukum diuji. Maka prinsipnya seharusnya sederhana yaitu Kuat terhadap uang hasil kejahatan, tetapi ketat terhadap penggunaan kekuasaan negara.
Jika prinsip itu dapat diwujudkan secara konsisten dalam setiap pasal, Indonesia tidak hanya akan mempunyai undang-undang yang efektif mengejar aset kejahatan.
Indonesia juga akan mempunyai undang-undang yang tetap menjaga keadilan, kepastian hukum dan hak konstitusional warga negara.
Sumber Kajian:
Draf RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana versi Pemerintah; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai partisipasi masyarakat yang bermakna; perkembangan resmi pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI; serta pernyataan dan kajian Koalisi Masyarakat Sipil tertanggal 27 Agustus 2026.
Catatan Redaksional:
Terhadap dugaan perubahan antara draf Pemerintah dan draf DPR tertanggal 10 Juli 2026, tulisan ini menempatkannya sebagai temuan atau penilaian Koalisi Masyarakat Sipil sampai terdapat draf resmi DPR yang dapat diverifikasi dan dibandingkan secara terbuka oleh publik.
