Dari ikan “mabuk”, air menghitam, debit menyusut hingga keluhan pelanggan air—kini sampel BOD, COD, TSS, pH dan logam berat diuji. Jika ditemukan pelanggaran, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar “siapa mencemari”, tetapi bagaimana pencemaran bisa terjadi dan sejauh mana pengawasan selama ini berjalan.
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum / Advokat & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 28-08-2026, Watchnews.co.id
Polemik kondisi Sungai Cisadane memasuki babak yang menentukan.
Setelah berbulan-bulan masyarakat disuguhi rangkaian fenomena berupa perubahan warna air, bau tidak sedap, kematian ikan, ikan yang terlihat seperti “mabuk”, penurunan debit hingga kekhawatiran terhadap sumber air baku, kini Pemerintah Provinsi Banten mulai bergerak pada wilayah yang paling menentukan pembuktian ilmiah.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten pada Rabu, 26 Agustus 2026, menerjunkan tim pengawas lingkungan hidup untuk melakukan verifikasi lapangan dan mengambil sampel air pada tiga outlet industri di sekitar aliran Sungai Cisadane.
Langkah tersebut dilakukan setelah DLHK menerima laporan dari Komunitas Peduli Sungai Banksasuci Foundation mengenai dugaan pencemaran Sungai Cisadane di Tangerang Raya.
Tiga lokasi yang menjadi objek pengambilan sampel adalah outlet PT PUP di wilayah Serpong Utara, PT ST di wilayah Kelapa Dua, dan PT Y di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Sampel tersebut kini dibawa ke Laboratorium Lingkungan DLHK Provinsi Banten. Dan dari laboratorium itulah salah satu jawaban yang selama beberapa bulan terakhir ditunggu masyarakat diharapkan mulai ditemukan.
BUKAN LAGI SEKADAR AIR MENGHITAM
Ada perbedaan penting antara perkembangan kali ini dengan berbagai fenomena sebelumnya.
Ketika masyarakat melihat air menghitam, itu merupakan indikator visual. Ketika warga mencium bau, itu merupakan indikator organoleptik.
Ketika ikan mati atau terlihat seperti mabuk, itu merupakan indikator biologis yang perlu dicari penyebabnya.
Tetapi untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha benar-benar membuang air limbah yang tidak memenuhi persyaratan, diperlukan pembuktian teknis.
Karena itulah pengambilan sampel pada outlet industri menjadi sangat penting.
Sekretaris DLHK Provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja, yang memimpin kegiatan tersebut menyatakan sampel akan diperiksa untuk mengetahui sejumlah parameter, antara lain Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solid (TSS), pH serta kandungan logam berat.
DLHK menegaskan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan ditentukan berdasarkan hasil laboratorium. Sikap tersebut tepat, Karena penegakan hukum lingkungan tidak boleh dibangun berdasarkan prasangka.
Tetapi ia juga tidak boleh berhenti pada pengamatan visual, Laboratorium harus berbicara.
TEMUAN LAPANGAN TETAP TIDAK BISA DIANGGAP SEPELE
Meski belum merupakan pembuktian pelanggaran, apa yang ditemukan tim DLHK Banten di lapangan patut mendapatkan perhatian.
Tim menemukan kondisi air yang terlihat keruh, Terdapat saluran outlet limbah yang mengarah ke Sungai Cisadane.
Ditemukan pula tumpukan sampah di bantaran sungai, keberadaan tempat pembuangan sampah liar serta aktivitas pembakaran sampah ilegal.
DLHK sendiri menegaskan bahwa semua itu masih merupakan indikasi awal, bukan vonis terhadap perusahaan tertentu.
Prinsip praduga tak bersalah harus dihormati.
Identitas perusahaan yang sampelnya diperiksa juga tidak boleh serta-merta diposisikan sebagai perusahaan pencemar sebelum hasil pemeriksaan memberikan dasar faktual dan proses penegakan hukum menentukan adanya pelanggaran.
Namun pada sisi lain, temuan tersebut memperlihatkan satu persoalan yang lebih luas:
- tekanan terhadap Cisadane ternyata tidak hanya berpotensi datang dari satu sumber.
Industri, sampah bantaran, TPS liar, pembakaran sampah dan limpasan melalui saluran-saluran yang bermuara ke sungai dapat menjadi bagian dari tekanan kumulatif terhadap ekosistem DAS.
PERNYATAAN WAHIDIN HALIM KINI MENEMUKAN RELEVANSINYA
Beberapa waktu sebelumnya, ketika Watchnews.co.id meminta pandangan mengenai kondisi Cisadane, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dari Dapil Banten III, Wahidin Halim, menyampaikan pesan yang sangat singkat:
“Cek air limbah dari pabrik di sepanjang aliran Sungai Cisadane.”
Mantan Wali Kota Tangerang dan mantan Gubernur Banten tersebut juga menyoroti aliran yang masuk melalui Kali Sabi dan kali-kali kecil lainnya.
Saat itu pernyataan tersebut merupakan desakan, Kini DLHK Banten benar-benar mengambil sampel pada outlet industri.
Tetapi pekerjaan belum selesai, Tiga outlet hanyalah tiga titik pemeriksaan.
Pertanyaan berikutnya adalah:
- berapa sebenarnya jumlah outlet industri yang secara langsung maupun melalui anak sungai dan drainase bermuara ke DAS Cisadane di Tangerang Raya?
- Apakah pemerintah memiliki petanya?
- Berapa yang telah diperiksa?
- Berapa yang memiliki sistem pengolahan air limbah sesuai persyaratan?
- Dan bagaimana rekam jejak hasil pengujian berkala masing-masing kegiatan?
ADA KONTEKS BESAR YANG TIDAK BOLEH DILUPAKAN
Pemeriksaan 26 Agustus tidak berdiri sendiri.
Pada Februari 2026, aliran yang terhubung dengan DAS Cisadane mengalami pencemaran serius setelah kebakaran gudang pestisida di Tangerang Selatan.
Pemerintah ketika itu menyebut material pestisida dalam jumlah besar terdampak kebakaran dan masuk ke sistem aliran sungai. Fenomena tersebut disertai perubahan kondisi air serta kematian ikan.
Beberapa bulan kemudian, pada Juli, persoalan kembali muncul, Air Cisadane di wilayah hilir berubah hitam.
Penelusuran pemerintah ketika itu mengarah pada aliran dari muara Kali Sabi. Pemerintah Provinsi Banten kemudian mengambil tindakan terhadap sejumlah kegiatan usaha setelah melakukan pemeriksaan.
Agustus datang dengan persoalan berbeda, Debit Cisadane menurun.
Di Neglasari, warga menyebut air terlihat hitam dan berbau serta mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung selama berbulan-bulan.
Kemudian pada 20 Agustus, ratusan ikan terlihat bergerak tidak normal dan mengapung di permukaan Cisadane.
DLH KOTA TANGERANG: AIR SAAT FENOMENA IKAN MASIH MEMENUHI BAKU MUTU
Di tengah kekhawatiran tersebut, DLH Kota Tangerang memberikan informasi penting.
Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana menyatakan timnya turun setelah fenomena ikan mengapung pada 20 Agustus.
Berdasarkan pemantauan DLH, kualitas air ketika itu disebut masih memenuhi baku mutu yang menjadi acuannya.
Untuk sementara, fenomena ikan yang terlihat seperti “mabuk” dikaitkan dengan kondisi hidrologi dan perubahan cuaca setelah periode panas kemudian disusul hujan.
Pernyataan tersebut harus dihormati sebagai hasil pemantauan instansi berwenang.
Artinya, tidak tepat apabila fenomena ikan 20 Agustus langsung disebut sebagai bukti terjadinya pencemaran industri.
Tetapi perkembangan terbaru dari DLHK Banten juga menunjukkan mengapa pengawasan tidak boleh berhenti.
Pengujian badan sungai dan pengujian outlet industri menjawab dua pertanyaan yang berbeda.
Pemantauan badan sungai menunjukkan kondisi kualitas air pada titik dan waktu tertentu.
Sedangkan pemeriksaan outlet menguji apa yang keluar dari sumber potensial pencemar.
Keduanya diperlukan.
MENGAPA HASIL LABORATORIUM KALI INI SANGAT PENTING?
Jika hasil laboratorium terhadap tiga outlet menunjukkan seluruh parameter memenuhi persyaratan, informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka.
Perusahaan yang diperiksa juga berhak memperoleh kejelasan sehingga tidak terus-menerus berada di bawah bayang-bayang dugaan publik.
Namun apabila ditemukan parameter yang melampaui baku mutu, konsekuensinya jauh lebih serius.
Pemerintah perlu menentukan sumbernya.
Kemudian menelusuri berapa lama kondisi tersebut berlangsung.
- Seberapa besar beban pencemar yang masuk.
- Ke mana pencemar mengalir.
- Apakah berdampak terhadap badan Cisadane.
- Dan apakah diperlukan tindakan penghentian sumber pencemar serta pemulihan lingkungan.
Dengan demikian, hasil laboratorium tidak boleh berhenti menjadi selembar laporan administratif.
Hasil itu harus menjadi dasar tindakan.
“PENCEMAR MEMBAYAR” BUKAN SEKADAR SLOGAN
DLHK Banten juga menegaskan penerapan prinsip polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar.
Secara konseptual, prinsip ini penting.
Biaya kerusakan lingkungan tidak seharusnya dipindahkan kepada masyarakat.
Apabila suatu pelaku usaha terbukti menyebabkan pencemaran, maka tanggung jawab tidak seharusnya selesai hanya dengan membayar denda administratif.
Sumber pencemaran harus dihentikan atau diperbaiki, Dampaknya harus ditangani.
Ekosistem yang mengalami kerusakan harus dipulihkan sesuai ketentuan.
Dan biaya pemulihan pada prinsipnya tidak semestinya dibebankan kepada masyarakat yang justru menjadi pihak terdampak.
PERSPEKTIF HUKUM: JANGAN SEDERHANAKAN MENJADI SATU PASAL
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan peraturan pelaksananya menyediakan beberapa jalur penegakan hukum.
Ada instrumen administratif, Ada tanggung jawab perdata dan pemulihan lingkungan.
Dan apabila fakta serta alat bukti memenuhi unsur delik yang ditentukan undang-undang, tersedia pula jalur pidana lingkungan.
Namun penting untuk ditegaskan, pelampauan suatu parameter tidak otomatis berarti seseorang langsung dapat dipidana dengan ancaman tertentu.
Harus ditentukan perbuatan yang terjadi, norma yang dilanggar, siapa pihak yang bertanggung jawab, unsur kesengajaan atau kelalaian jika disyaratkan, akibat yang ditimbulkan serta hubungan kausal berdasarkan alat bukti.
Karena itu asas kehati-hatian yang disampaikan DLHK Banten sangat tepat.
Penegakan hukum harus tegas, Tetapi ketegasan harus berdiri di atas pembuktian.
LALU BAGAIMANA DENGAN AIR BAKU?
Ini pertanyaan yang paling dekat dengan masyarakat.
Cisadane bukan sekadar ekosistem, Sungai ini menjadi salah satu sumber air baku bagi pelayanan air minum Tangerang Raya.
Sebelumnya, keterangan resmi Humas PERUMDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) kepada Watchnews.co.id menyatakan penurunan debit Cisadane berdampak langsung terhadap ketersediaan air baku.
Saat keterangan diberikan, kapasitas produksi masih disebut relatif aman karena posisi intake berada pada muka air yang stabil.
PERUMDAM TKR telah menyiapkan mitigasi berupa pemasangan ponton dan armada mobil tangki apabila terjadi gangguan pelayanan.
Sementara Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang sebelumnya mengarahkan pertanyaan teknis mengenai air baku dan kondisi Cisadane kepada petugas BBWS di Bendung 10 Pasar Baru Kota Tangerang.
Rangkaian keterangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Cisadane berada pada banyak mata rantai kelembagaan.
JANGAN SAMPAI ADA RUANG KOSONG ANTARA DLHK, BBWS DAN PERUMDA
Inilah tantangan sesungguhnya.
DLHK mengawasi pencemaran, BBWS mengelola aspek sumber daya air sesuai kewenangannya.
Pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan lingkungan dan pelayanan publik masing-masing.
Perusahaan air minum mengolah air baku dan mendistribusikannya kepada pelanggan.
Jika setiap institusi hanya melihat satu potongan persoalan, masyarakat berpotensi tidak pernah memperoleh gambaran utuh.
Karena itu diperlukan satu rantai informasi:
- OUTLET INDUSTRI → ANAK SUNGAI → CISADANE → BENDUNG → INTAKE → IPA → RESERVOIR → JARINGAN DISTRIBUSI → PELANGGAN.
Setiap titik memiliki data, Gabungkan datanya.
Barulah masyarakat dapat memperoleh gambaran sesungguhnya mengenai keamanan sumber air mereka.
KELUHAN AIR KERUH DAN TEKANAN MENGECIL TETAP HARUS DIVERIFIKASI
Di beberapa wilayah pelayanan air minum, sebelumnya juga muncul informasi masyarakat mengenai tekanan air yang mengecil, aliran yang pada waktu tertentu tidak mengalir serta air yang terlihat keruh.
Sekali lagi perlu ditegaskan, belum terdapat bukti yang menghubungkan langsung keluhan tersebut dengan dugaan pencemaran industri yang kini diperiksa DLHK Banten.
Air keruh di jaringan pelanggan dapat memiliki berbagai penyebab teknis.
Begitu pula tekanan air yang menurun dapat berkaitan dengan debit, produksi, reservoir, tekanan jaringan, kebocoran maupun operasi distribusi.
Karena itu jangan membuat hubungan sebab-akibat sebelum diuji.
Tetapi jangan pula mengabaikan keluhannya.
- Ambil sampel di rumah pelanggan yang melapor.
- Bandingkan dengan air keluar IPA.
- Bandingkan dengan air baku.
Dengan cara itu, persoalan dapat ditemukan berdasarkan bukti.
HASIL LABORATORIUM HARUS DIBUKA KEPADA PUBLIK
DLHK Banten memperkirakan hasil pengujian keluar dalam beberapa hari.
Ketika hasil tersebut tersedia, Watchnews.co.id mendorong agar pemerintah tidak hanya menyampaikan kesimpulan “memenuhi” atau “tidak memenuhi”
Publik perlu mengetahui setidaknya:
- lokasi dan waktu sampling;
- parameter yang diuji;
- angka hasil pengujian;
- baku mutu pembanding;
- jenis kegiatan dari outlet yang diperiksa;
- dan tindakan yang dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Identitas dan informasi perusahaan tentu harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum serta tahap pemeriksaan.
Tetapi data kualitas lingkungan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus dikelola dengan semangat keterbukaan.
TIGA OUTLET JANGAN MENJADI TITIK AKHIR
Ada pertanyaan investigatif yang lebih besar:
- Mengapa hanya tiga outlet?
- Apakah ketiganya dipilih berdasarkan laporan masyarakat?
- Apakah ada indikasi spesifik?
- Berapa total kegiatan industri di sepanjang DAS Cisadane Tangerang Raya yang memiliki outlet air limbah?
- Berapa yang sudah diperiksa selama 2026?
- Berapa yang pernah mendapat sanksi?
- Apakah terdapat kegiatan yang membuang melalui anak sungai atau saluran drainase sehingga outletnya tidak terlihat langsung dari Cisadane?
- Dan apakah pemerintah memiliki peta digital sumber pencemar Cisadane?
Jika belum, inilah saatnya dibuat.
DARI PENINDAKAN MENUJU SISTEM PENCEGAHAN
Selama ini pola pengawasan lingkungan tidak boleh hanya bergerak setelah masyarakat melihat air berubah warna.
Cisadane tidak boleh menunggu hitam sebelum diperiksa.
Ikan tidak harus mati dahulu sebelum sampel diambil.
Masyarakat tidak perlu menunggu bau menyengat sebelum pemerintah datang.
Teknologi memungkinkan pemasangan alat pemantauan kualitas air pada titik strategis untuk membaca perubahan parameter tertentu secara lebih cepat.
Pengawasan outlet industri juga dapat dilakukan berbasis risiko.
Industri dengan karakter limbah berisiko tinggi mendapat frekuensi pemeriksaan lebih tinggi.
Pengaduan masyarakat kemudian menjadi sistem peringatan tambahan, bukan satu-satunya alarm.
SEKARANG BIARKAN LABORATORIUM BERBICARA
Perjalanan persoalan Cisadane sepanjang 2026 telah melewati terlalu banyak episode.
Pestisida pernah masuk ke sistem aliran sungai.
Air pernah menghitam, Pemerintah pernah melakukan penindakan.
Warga Neglasari kembali mengeluhkan warna dan bau.
Debit menyusut, Ikan terlihat seperti mabuk.
DLH Kota Tangerang menyatakan kualitas air pada pemeriksaan tertentu masih memenuhi baku mutu
Kini DLHK Provinsi Banten mengambil sampel langsung dari tiga outlet industri.
Maka tahap berikutnya tidak boleh dipenuhi spekulasi, Biarkan laboratorium berbicara.
- Jika hasilnya memenuhi baku mutu, umumkan.
- Jika ditemukan pelanggaran, tindak.
- Jika ditemukan pencemaran, telusuri sumbernya.
- Jika terdapat kerusakan, pulihkan.
- Dan jika ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, proses sesuai hukum.
Tetapi satu hal jangan dilakukan adalah membiarkan hasil pemeriksaan berhenti di meja birokrasi.
Masyarakat Tangerang Raya berhak mengetahui kondisi sungai yang menjadi sumber kehidupan mereka Karena persoalan Cisadane bukan hanya tentang tiga perusahaan yang sedang diperiksa.
Bukan hanya tentang ikan yang mengapung, Bukan pula sekadar tentang air yang berubah warna.
Ini tentang keamanan sumber air, kesehatan ekosistem, efektivitas pengawasan pemerintah dan hak masyarakat untuk mengetahui apa yang mengalir di sungai mereka.
Kini sampel sudah diambil, Publik menunggu hasilnya.
CATATAN REDAKSI
Penyebutan PT PUP, PT ST dan PT Y dalam pemberitaan ini semata-mata merujuk pada perusahaan yang outletnya dilaporkan menjadi lokasi pengambilan sampel oleh DLHK Provinsi Banten. Pengambilan sampel tidak berarti perusahaan-perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pencemaran atau pelanggaran hukum.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil laboratorium, pemeriksaan instansi berwenang dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Watchnews.co.id menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab, klarifikasi, koreksi dan penyampaian data bagi seluruh pihak terkait.
Editor & Pewarta: CHY/ML
