Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 06-05-2026, Watchnews.co.id
Serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang yang berlangsung dalam acara pisah sambut di Gedung Al-Amanah, Puspem Kota Tangerang, Senin, 5 Mei 2026, semestinya menjadi seremoni formal pergantian kepemimpinan biasa dari Muhammad Amin kepada Pradhana Probo Setiarjo. Namun di balik suasana seremonial itu, terselip satu pernyataan yang justru menjadi perhatian publik dan layak dibaca lebih jauh.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kejari Kota Tangerang yang baru, Pradhana Probo Setiarjo, melontarkan kalimat yang cukup tajam yaitu “Kalau tidak tercapai tahun ini, berarti tahun depan juga tidak akan tercapai. Itu pasti ada sumbatan.”
Pernyataan tersebut sontak memantik tafsir luas. Sebab, kalimat itu bukan sekadar komentar normatif pejabat baru. Itu adalah sinyal serius. Sebuah peringatan yang secara implisit mengarah pada adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan di Kota Tangerang.
Menariknya, ketika awak media mencoba menggali lebih jauh apa yang dimaksud dengan “sumbatan”, beliau tidak menjelaskan secara terbuka dan memilih menjawab diplomatis “Nanti akan dibicarakan dengan pimpinan daerah.”
Jawaban singkat itu justru mempertegas bahwa ada sesuatu yang dianggap cukup sensitif untuk tidak dibuka di ruang publik.
KRITIK TERSELUBUNG TERHADAP KINERJA PEMERINTAH DAERAH
Kalimat “kalau tahun ini tidak tercapai, tahun depan juga tidak akan tercapai” sesungguhnya mengandung makna yang sangat dalam. Itu bukan sekadar kritik terhadap capaian program tahunan, tetapi kritik terhadap pola kerja birokrasi yang dianggap stagnan dan tidak berubah.
Dalam logika pemerintahan, kegagalan target biasanya selalu diberi alasan:
- penyesuaian anggaran,
- dinamika regulasi,
- perubahan prioritas,
- atau kondisi ekonomi.
Namun ketika seorang pejabat penegak hukum menyatakan bahwa kegagalan akan terus berulang pada tahun berikutnya, maka persoalannya bukan lagi teknis. Persoalannya sudah masuk ke ranah struktural.
Artinya ada pola yang macet. Ada sistem yang tidak berjalan efektif. Ada hambatan yang terus dipelihara atau dibiarkan.
Dan di situlah kata “sumbatan” menjadi sangat penting.
“SUMBATAN”: KATA KECIL DENGAN MAKNA BESAR
Dalam bahasa birokrasi, istilah “sumbatan” bukan sekadar hambatan biasa. Kata itu menggambarkan adanya bottleneck atau titik macet yang menghambat jalannya sistem. Pertanyaannya, sumbatan apa?
Apakah:
- lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD)?
- birokrasi yang lamban?
- ego sektoral?
- persoalan perencanaan anggaran?
- rendahnya kualitas pengawasan?
- atau justru ada kepentingan tertentu yang membuat program tidak berjalan optimal?
Publik tentu berhak bertanya. Sebab pernyataan itu keluar dari institusi penegak hukum yang memiliki fungsi pengawasan, intelijen, hingga pengamanan pembangunan strategis daerah.
Karena itu, ucapan tersebut tidak bisa dipandang sebagai basa-basi seremonial semata.
KEJAKSAAN HARI INI BUKAN SEKEDAR PENUNTUT PERKARA
Dalam beberapa tahun terakhir, peran kejaksaan mengalami transformasi signifikan. Institusi ini tidak lagi hanya bergerak dalam penindakan pidana, tetapi juga aktif dalam:
- pengawalan proyek strategis,
- pendampingan penggunaan anggaran,
- pengawasan pembangunan,
- hingga mitigasi potensi penyimpangan kebijakan publik.
Maka ketika Kejari baru Kota Tangerang berbicara soal target yang tidak tercapai dan adanya “sumbatan”, publik tentu membaca itu sebagai bentuk early warning terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Ini menjadi pesan penting bahwa pembangunan tidak boleh hanya sibuk pada pencitraan angka-angka keberhasilan, sementara di lapangan masih terdapat hambatan mendasar yang tidak pernah diselesaikan.
SIKAP HATI-HATI ATAU ADA PERSOALAN SERIUS?
Respons Kejari yang memilih tidak membuka detail “sumbatan” kepada media dapat dibaca dalam dua sudut pandang.
Pertama, itu bisa dimaknai sebagai bentuk etika kelembagaan. Sebagai pejabat baru, tentu beliau ingin membangun komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan daerah sebelum menyampaikan persoalan secara terbuka.
Namun di sisi lain, sikap itu juga dapat dimaknai bahwa persoalan yang dimaksud bukan isu kecil. Ada kemungkinan beliau sudah memiliki catatan awal, observasi lapangan, atau bahkan data tertentu yang belum layak dikonsumsi publik sebelum dilakukan pembahasan internal.
Di sinilah publik perlu memahami bahwa bahasa pejabat hukum sering kali tidak selalu eksplisit, tetapi sarat pesan.
Dan pesan yang muncul dari pernyataan tersebut cukup jelas jika pola kerja pemerintahan tidak berubah, maka target pembangunan hanya akan menjadi rutinitas laporan tahunan tanpa hasil nyata.
PEMERINTAH DAERAH HARUS MENJADIKAN INI SEBAGAI ALARM
Pemerintah Kota Tangerang tidak perlu defensif membaca pernyataan tersebut. Justru sebaliknya, itu harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh.
Karena sesungguhnya kritik paling berbahaya bukan kritik yang keras di depan publik, tetapi kritik yang muncul dari institusi yang memahami bagaimana sistem bekerja dari dalam.
Jika benar ada “sumbatan”, maka yang harus dilakukan bukan sekadar klarifikasi politik, melainkan audit menyeluruh terhadap:
- efektivitas birokrasi,
- kualitas penyerapan anggaran,
- sinkronisasi program,
- hingga integritas pelaksanaan proyek-proyek daerah.
Kota Tangerang adalah daerah penyangga ibu kota dengan kapasitas fiskal yang cukup besar. Sangat ironis apabila target pembangunan terus tersendat hanya karena persoalan koordinasi, ego sektoral, atau lemahnya tata kelola.
JANGAN SAMPAI PUBLIK KEHILANGAN KEPERCAYAAN
Pernyataan Kejari baru ini juga harus dibaca dalam konteks kepercayaan publik.
Hari ini masyarakat semakin kritis. Publik tidak lagi hanya melihat seremoni peresmian proyek atau pidato keberhasilan, tetapi mulai mempertanyakan:
- apakah program benar-benar dirasakan masyarakat?
- apakah target pembangunan tercapai?
- apakah anggaran efektif?
- dan apakah birokrasi bekerja untuk kepentingan rakyat atau hanya sibuk dengan administrasi internal?
Ketika aparat penegak hukum mulai memberikan sinyal adanya “sumbatan”, maka itu menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Karena jika persoalan tersebut dibiarkan, yang paling terdampak bukan hanya angka capaian pembangunan, tetapi runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
MOMENTUM PEMBENAHAN, BUKAN KEGADUHAN
Pergantian kepemimpinan Kejari Kota Tangerang dari Muhammad Amin kepada Pradhana Probo Setiarjo semestinya menjadi momentum memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Bukan untuk saling mencurigai, tetapi memastikan pembangunan berjalan efektif, bersih, tepat sasaran, dan bebas dari hambatan kepentingan.
Pernyataan Kejari baru harus dipandang sebagai kritik konstruktif yang perlu dijawab dengan langkah konkret, bukan sekadar narasi pencitraan.
Sebab pembangunan yang sehat tidak lahir dari pujian tanpa evaluasi, melainkan dari keberanian mengakui adanya masalah dan keseriusan untuk memperbaikinya.
Dan jika benar ada “sumbatan”, maka tugas semua pihak hari ini adalah membukanya — sebelum Kota Tangerang terjebak dalam rutinitas target yang terus diulang, tetapi tak pernah benar-benar tercapai.
Editor & Pewarta: CHY/ML








